Minggu, 13 Januari 2008

Laporan kegiatan dan portofolio tahun 2007 LHKI Surabaya


LITIGASI

1. Nomor perkara: 377/Pid.B/2007/PN.Bwi
antara : Petani Margorukun Lestari, Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur VS Negara.

2. Nomor perkara: 01/Pid.Pra/2007/PN.Bwi
antara: Petani Margorukun Lestari, Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur VS Polisi.

3. Nomor perkara: 57/G.TUN/2007/PTUN.SBY
antara: Mahasiswa ITS VS Rektor

4. Banding untuk kasus dengan nomor perkara : 57/G.TUN/2007/PTUN.SBY
antara: Mahasiswa ITS VS Rektor

5. Nomor perkara: 528/Pdt.G/2007/PN.Sby
antara: Mantan karyawan VS Bank Rakyat Indonesia (BRI)

6. Nomor perkara: 677/Pdt.G/2007/PN.Sby
antara: ECOTON VS Gubernur Jatim

7. Nomor perkara: -
antara Walhi VS Lapindo

8. Kasasi untuk kasus dengan nomor perkara: 139/PID/2007/PT.SBY. Jo. 436/Pid.S/2005/PN.Sby
antara: Anak sekolah VS Negara


NON LITIGASI


  • Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat.
  • Advokasi masyarakat Cumpat dan Nambangan, Bulak, Surabaya selaku korban eksploitasi pasir laut di selat Madura.
  • Advokasi masyarakat korban lumpur Lapindo Brantas Inc., dari sudut ekologis dan penyadaran hak-hak hukum masyarakat.
  • Memberi bantuan hukum kepada mahasiswa Universitas Islam Darul Ulum Lamongan yang sedang menghadapi rektorat terkait hak-hak mahasiswa dan skrosing akibat aksi demo menuntut kemerdekaan akademik yang dijanjikan.
  • Membentuk pedepokan pendidikan dan diskusi hukum kritis dengan rakyat di Komunitas Rumah Pucang bersama Walhi Jatim dan lain-lain terwadahi dalam Aliansi Pembela Rakyat, memertemukan kampus dengan kampung.
  • Advokasi masyarakat Pacet Selatan Mojokerto dalam kasus reclaiming atas tanah dari PT. Perhutani.
  • Advokasi terhadap masyarakat Bojonegoro atas dampak explorasi pertambangan minyak dan gas.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kegiatan advokasi yang didalilkan lhki kurang menggigit gitu, kesannya masih provokasi.