Minggu, 13 Januari 2008

Laporan kegiatan dan portofolio tahun 2007 LHKI Surabaya


LITIGASI

1. Nomor perkara: 377/Pid.B/2007/PN.Bwi
antara : Petani Margorukun Lestari, Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur VS Negara.

2. Nomor perkara: 01/Pid.Pra/2007/PN.Bwi
antara: Petani Margorukun Lestari, Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur VS Polisi.

3. Nomor perkara: 57/G.TUN/2007/PTUN.SBY
antara: Mahasiswa ITS VS Rektor

4. Banding untuk kasus dengan nomor perkara : 57/G.TUN/2007/PTUN.SBY
antara: Mahasiswa ITS VS Rektor

5. Nomor perkara: 528/Pdt.G/2007/PN.Sby
antara: Mantan karyawan VS Bank Rakyat Indonesia (BRI)

6. Nomor perkara: 677/Pdt.G/2007/PN.Sby
antara: ECOTON VS Gubernur Jatim

7. Nomor perkara: -
antara Walhi VS Lapindo

8. Kasasi untuk kasus dengan nomor perkara: 139/PID/2007/PT.SBY. Jo. 436/Pid.S/2005/PN.Sby
antara: Anak sekolah VS Negara


NON LITIGASI


  • Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat.
  • Advokasi masyarakat Cumpat dan Nambangan, Bulak, Surabaya selaku korban eksploitasi pasir laut di selat Madura.
  • Advokasi masyarakat korban lumpur Lapindo Brantas Inc., dari sudut ekologis dan penyadaran hak-hak hukum masyarakat.
  • Memberi bantuan hukum kepada mahasiswa Universitas Islam Darul Ulum Lamongan yang sedang menghadapi rektorat terkait hak-hak mahasiswa dan skrosing akibat aksi demo menuntut kemerdekaan akademik yang dijanjikan.
  • Membentuk pedepokan pendidikan dan diskusi hukum kritis dengan rakyat di Komunitas Rumah Pucang bersama Walhi Jatim dan lain-lain terwadahi dalam Aliansi Pembela Rakyat, memertemukan kampus dengan kampung.
  • Advokasi masyarakat Pacet Selatan Mojokerto dalam kasus reclaiming atas tanah dari PT. Perhutani.
  • Advokasi terhadap masyarakat Bojonegoro atas dampak explorasi pertambangan minyak dan gas.

Sabtu, 12 Januari 2008

Gubernur Jatim Digugat Tim Advokasi Kali Surabaya

Terkait memburuknya kualitas air Kali Surabaya dan tidak adanya upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, Untuk mengingatkan tugasnya, ecoton menggugat Gubernur Jatim.
Selasa (18/12/2007) Sidang pertama gugatan ecoton kepada tergugat pertama Gubernur Jawa Timur dan tergugat dua Kepala Bapedal Jawa Timur berlangsung singkat. Pasalnya pihak tergugat satu dan tergugat dua yang diwakili oleh biro hukum Propinsi Jawa Timur belum menunjukkan surat kuasa dari Gubernur Jatim Imam Utomo, akhirnya Soedarmaji SM, MH ketua Majelis hakim menunda sidang hingga 31/12/2007.
Ecoton didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam tim advokasi kali surabaya untuk Rakyat yang terdiri dari : Ahmad Fauzan, SH. LLM., Ansori, SH, Ansorul Huda, SH, Athoillah, SH, M. Faiq Assiddiqi, SH, Mohammad Syaiful Aris, SH, Rijal Alifi, SH, Tasnim Ilmiardhi, SH dan Subagyo, SH.
Gugatan ini telah didaftarkan di PN Surabaya pada Kamis, 22 Nopember 2007 dengan nomer perkara 677/Pdt.G/2007/PN.Sby.
Gugatan ecoton kepada Gubernur Jatim terkait dengan buruknya kualitas air Kali Surabaya yang dijadikan bahan air minum telah nyata-nyata menimbulkan akibat negatif bagi masyarakat, sebagaimana banyak anak-anak yang menderita penyakit slow learner (keterlambatan berpikir) dan kanker. Dampak menurunnya mutu kualitas air di Kali Surabaya tidak hanya untuk menunjang kebutuhan hidup masyarakat Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya akan tetapi juga dibutuhkan menunjang kelangsungan hidup keanekaragaman biota air yang ada di Kali Surabaya, pada 29-31 Oktober 2007 terjadi ikan mati massal disepanjang Kali Surabaya, akibatnya pada awal Bulan Nopember 2007 selama hampir seminggu PDAM Kota Surabaya kesulitan mengolah air Kali Surabaya sebagai bahan baku air minum bahkan selama tiga hari air PDAM kota Surabaya yang mengalir ke konsumen berwarna coklat dan menimbulkan bau amis.
Melalui Harian Pagi Surya dan Harian Jawa Pos berturut-turut pada 3-4 Nopember 2007 Direktur PDAM Kota Surabaya. Ir . M. Selim menyampaikan permohonan maaf atas buruknya kualitas air PDAM bahkan menghimbau untuk tidak mengkonsumsi air PDAM hingga kualitas air kembali normal dan layak untuk. Dalam laporan pemantauan kualitas air Kali Surabaya yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta 1 Malang selama kurun waktu 2004-2007 kualitas air Kali Surabaya tidak layak dijadikan bahan baku air minum. Dalam laporan ini juga disebutkan beberapa industri yang melakukan pelanggaran baku mutu limbah cair namun tidak mendapatkan sanksi serius dari Pemerintah Propinsi padahal laporan ini setiap tiga bulan sekali diterima Gubernur Jatim.
Tidak layaknya air Kali Surabaya sebagai bahan baku air minum ini tak lain disebabkan oleh pencemaran akibat dampak aktivitas industri di hulu instalasi Pengolahan Air Minum PDAM Surabaya yang ada di Karang Pilang. Pencemaran yang ada disebabkan oleh banyaknya industri yang membuang polutan-polutan berupa bahan organik dan limbah logam berat. Pemerintah Propinsi Jawa Timur khususnya Gubernur Jawa Timur telah diberi mandat dalam PP 82/2001 berwenang dalam pengelolaan kualitas air bagi sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah kota/kabupaten, Kali Surabaya melewati Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Kota Surabaya adalah termasuk dalam tanggung jawab Gubernur. PP 82/2001 juga memberi wewenang kepada Pemerintah Propinsi untuk melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air lintas kabupaten/kota, wewenang pengendalian ini mencakup : melakukan Inventarisasi kualitas dan kuantitas Kali Surabaya dan mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran. Gubernur berkewajiban menetapkan baku mutu cair untuk peruntukkan kelas 1, Gubernur Menetapkan program peningkatan kualitas air apabila kualitas air Kali Surabaya lebih rendah dari kualitas air kelas 1. Dari wewenang yang diatur dalam PP 82/2001 diatas menunjukkan bahwa Gubernur Propinsi Jawa Timur harus berperan aktif untuk meningkatkan kualitas air yang telah mengalami penurunan kualitas dari kelas 3 ke kelas 1.
Namun pada kenyataannya selama hampir 4 tahun konsumen Air Kali Surabaya harus puas dengan air yang hanya layak untuk pembudidayaan air tawar, peternakan, air dan untuk mengairi tanaman. Sebagai kelompok masyarakat yang memahami kondisi Kali Surabaya maka sebagai rasa tanggung jawab sosialnya harus melakukan sesuatu guna menyelamatkan masyarakat dengan menggugat Pemprop Jawa Timur agar menjalankan kewajiban pemerintahannya untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat, dan dalam hal ini ecoton mempergunakan legal standingnya sebagai kolektivitas perjuangan sebagai bagian masyarakat.
Sebelum gugatan ini ecoton telah melayangkan surat Somasi kepada Gubernur Nomor 12/ec-AD/VIII/2007, perihal : Somasi Lambannya Penanganan Kualitas Air Kali Surabaya, tertanggal 21 Agustus 2007 dan Somasi II dengan surat Nomor 24/ec-AD/X/2007, perihal : Somasi II, tertanggal 22 Oktober 2007 menuntut Gubenur Jawa Timur untuk segera melakukan pemulihan kualitas air Kali Surabaya, namun surat somasi ini tidak ditanggapi dengan semestinya sebaliknya pada 29-31 Oktober 2007 Kali Surabaya mengalami pencemaran yang mengakibatkan matinya ikan secara massal dan terganggunya unit pengolahan PDAM Surabaya karena buruknya kualitas air Kali Surabaya.(Prigi Arisandi)

Senin, 07 Januari 2008

Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Digugat

Pada persidangan tgl 27 Des 2007, tergugat BRI tidak bisa hadir.
Dalam Replik Penggugat (tanggapan atas Jawaban Tergugat) bahwa:
  1. Tergugat BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum perdata.
  2. Tergugat BRI telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden).
  3. Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran HAM pasal 38 ayat (2) UU no 39/ th 1999 ttg HAM: 'Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil'.
  4. Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran HAM pasal 3 ayat (2) UU no 39/ th 1999 ttg HAM: 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum'.
  5. Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran atas UU no 13/ th 2003 ttg Ketenagakerjaan, pasal 64-66.
  6. Tergugat BRI telah melakukan perbudakan manusia atas hegemoni kapitalisme.
Demikian lanjutan dan ringkasan atas Replik yang disampaikan Penggugat.

Rgds

Kuasa Hukum
1. Subagyo (+62-81615461567)
2. Tasnim Ilmiardhi (+62-8523-0606-888)