Selasa, 22 Desember 2009

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SENGKETA TANAH DI DESA SADAR TENGAH KECAMATAN MOJOANYAR KABUPATEN MOJOKERTO

A. URAIAN FAKTA

1. Tahun 1987 tercatat ada transaksi peralihan hak atas tanah 28 orang warga Dusun Selorejo Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto dengan orang benama: SUWOSO, SUNOTO, SA’I, ABDUL LATIB, RUBADI dan SITI CHOIRIYAH. Luas tanah tersebut sekitar 25,6 hektar (Ha).

2. Jual-beli tanah tersebut dengan harga Rp. 300,- permeter persegi, dilakukan di rumah kepala dusun SUTJIPTO dan disaksikan oleh Drs. R. SOEPRAPTO selaku Camat, ROYAN (alm) selaku kepala desa dan TOTOT ARYUN WIBAWA sebagai pegawai kecamatan Mojoanyar.

3. Jual beli tanah tersebut diterbitkan dalam bentuk akta jualbeli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Drs. R. SOEPRAPTO, S.H. yaitu:

- AJB No. 24, 25, 26, 27 dan 28, tanggal 03 Maret 1987 a.n. RUBADI;

- AJB No. 29, 30, 31, 32, dan 33, tanggal 05 Maret 1987 a.n. H. AHMAD SA’I;

- AJB No. 34, 35, 36, dan 37, tanggal 10 Maret 1987 a.n. SUNOTO;

- AJB No. 38, 39, 40, 41 dan 42, tanggal 14 Maret 1987 a.n. SITI CHOIRIYAH;

- AJB No. 44, 45, 46, 47, 48 dan 49, tanggal 18 Maret 1987 a.n. SUWOSO;

- AJB No. 50, 51, dan 52, tanggal 18 Maret 1987 a.n. ABDUL LATIF.

4. Atas dasar AJB tersebut selanjutnya SUWOSO dan kawan-kawan tersebut menyertifikatkan tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.

5. Selanjutnya SUWOSO, SUNOTO, SA’I, ABDUL LATIB, RUBADI dan CHOIRIYAH memberikan kuasa jual tanggal 21 Oktober 1987 kepada RUDIYANTO. Dengan kuasa jual tersebut RUDIYANTO menjual tanah tersebut kepada EDWIN SURYA LAKSANA (asisten direktur PT. Tjiwi Kimia).

6. Selanjutnya pada 09 Maret 2004, EDWIN SURYA LAKSANA mengalihkan tanah tersebut kepada PT. Tjiwi Kimia dengan AJB No. 61 s.d. AJB No. 88, yang selanjutnya tanah tersebut menjadi 28 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian digabung menjadi 1 (satu) sertifikat HGB No. 39 tanggal 03 Agustus 2004 a.n. PT. Tjiwi Kimia.

7. Tahun 2000 warga Dusun Selorejo Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto merasa tidak pernah menjual tanah mereka, setelah zaman reformasi baru berani menggugat SUWOSO dkk (yang diduga bekerjasama dengan PT. Tjiwi Kimia) melalui Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan pada tanggal 04 Januari 2001 PN Mojokerto dengan putusannya No. 42/Pdt.G/2000/PN.Mjk mengabulkan gugatan warga, menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik warga penggugat (SAID dkk).

8. Selanjutnya putusan PN Mojokerto tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan putusan No. 189/PDT/2001/PT.Sby, tanggal 23 Mei 2001.

9. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya No. 3627/K/Pdt/2001, tanggal 11 September 2002 mengabulkan kasasi SUWOSO dkk dan menyatakan membatalkan putusan PN Mojokerto dan putusan PT Jawa Timur tersebut, serta memutuskan gugatan warga Dusun Selorejo tersebut TIDAK DAPAT DITERIMA.

Alasan hakim agung dalam putusannya adalah: “Terdapat pihak lain yaitu PT. Tjiwi Kimia yang tidak turut digugat dalam perkara tersebut.”

10. Warga Dusun Selorejo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA dengan putusan No. 05/PK/Pdt/2004, tanggal 10 Nopember 2004.

11. Pada tahun 2004 warga (SAID dkk) melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan laporan No. LP/543/XII/2004/Biro Ops, tanggal 29 Desember 2004, namun terakhir Polda Jawa Timur setelah melakukan penyidikan menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.

12. SUWOSO, RUBADI, SUNOTO, SITI CHOIRIYAH, H. AHMAD SYA’I selaku pembeli tanah warga pada tahun 1987 menerangkan di depan penyidik Polda Jawa Timur bahwa mereka membeli tanah warga Dusun Selorejo tersebut hanya sebatas dipergunakan namanya oleh orang bernama RUDI (maksudnya: RUDYANTO). Mereka menandatangani AJB tanah dengan warga Dusun Selorejo atas permintaan ROYAN selaku Kepala Desa Sadar Tengah. SUWOSO dkk tersebut saat menandatangani AJB tahun 1987 tidak pernah kenal dengan warga penjual tanah yang dimaksudkan dalam AJB yang ditandatanganinya. SITI CHOIRIYAH mengaku memperoleh komisi Rp. 200.000,- dari RUDIYANTO.

13. Dalam pertemuan mediasi yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Mojokerto, SUWOSO dkk juga menyatakan bahwa dalam pembuatan seluruh AJB atas tanah warga Dusun Selorejo tersebut tidak pernah ada transaksi riil.

14. Pada tahun 2004 SUWOSO dkk pernah membuat pernyataan tertulis yang sisinya SUWOSO dkk yang menyatakan tidak pernah membeli / melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga. Pernyataan itu kemudian disusul dengan Akta Pernyataan SUWOSO dkk dihadapan Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 6 Pebruari 2004 yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membeli/melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga Dusun Selorejo; dan Akta Pembatalan jual-beli tanah oleh SUWOSO dkk yang dibuat Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 11 Pebruari 2004.

15. Namun, atas surat dan akta peryantaan tersebut pihak PT. Tjiwi Kimia melakukan upaya hukum pidana melalui Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Dalam penanganan kasus tersebut terjadi tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polres Mojokerto.

16. Selanjutnya, warga koran (SAID dkk) dan SUWOSO diadili di PN Mojokerto dan diputuskan bersalah serta dipidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan putusan No. 126/Pid.B/2005/PN.Mkt, tanggal 06 Juni 2005.

B. ANALISIS

Berdasarkan pengakuan SUWOSO dkk selaku yang tercatat dalam pembeli tanah warga Dusun Selorejo, mereka menyatakan tidak pernah membeli secara riil tanah warga tahun 1987 tersebut. Mereka mengaku menandatangani AJB karena namanya dipergunakan oleh orang bernama RUDIYANTO.

RUDIYANTO selanjutnya menjual tanah warga korban tersebut kepada EDWIN SURYA LAKSANA yang menurut keterangannya telah bekerja sebagai asisten Direktur PT. Tjiwi Kimia selama 30 tahun terakhir. Selanjutnya EDWIN SURYA LAKSANA menjual tanah tersebut kepada PT. Tjiwi Kimia.

Warga korban (SAID dkk) menggugat secara perdata kepada SUWOSO dkk tahun 2000 untuk mendapatkan tanah mereka kembali. Ternyata MA dalam tingkat kasasi, diperkuat putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK), memutuskan gugatan warga korban tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PT. Tjiwi Kimia tidak ikut digugat.

Pertimbangan hukum MA tersebut tidak masuk akal sebab berdasarkan alat bukti formalnya peralihan hak atas tanah dari EDWIN SURYA LAKSANA kepada PT. Tjiwi Kimia terjadi pada tanggal 09 Maret 2004 (dengan AJB No. 61 s.d. AJB No. 88 di hadapan Notaris/PPAT SALIM HANDOKO,S.H.), sedangkan gugatan warga korban dilakukan pada tahun 2000. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut tanggal 11 September 2002 dengan putusannya No. 3627/K/Pdt/2001.

Bagimana bisa MA pada tahun 2002 menyatakan tanah sengketa milik warga korban ada kaitannya dengan hak PT. Tjiwi Kimia, padahal PT. Tjiwi Kimia baru membeli tanah tersebut pada 09 Maret 2004 dari orang bernama EDWIN SURYA LAKSANA yang merupakan asisten Direktur PT. Tjiwi Kimia?

Dalam hal ini MA telah membuat putusan yang ilegal, melanggar hak keadilan warga korban tersebut dengan cara membuat pertimbangan hukum yang keluar dari kebenaran alat bukti dan standar hukum acara perdata. Putusan hakim yang formalistik tetapi tidak masuk akal telah mengabaikan keadilan substantif.

Di samping itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) qq. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto juga patut dikatakan melanggar hak keadilan bagi warga korban dalam perkara tersebut. Warga Dusun Selorejo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2002, hingga diputuskan MA dengan putusan No. 05/PK/Pdt/2004, tanggal 10 Nopember 2004. Tetapi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tetap memroses pendaftaran peralihan hak atas tanah sengketa dari orang bernama EDWIN SURYA LAKSANA kepada PT. Tjiwi Kimia yang terjadi pada tanggal 09 Maret 2004, dan diproses menjadi 1 (satu) sertifikat HGB No. 39 a.n. PT. Tjiwi Kimia pada 03 Agustus 2004, ketika MA belum memutuskan permohonan PK warga korban. Putusan PK dalam perkara tersebut adalah putusan No. 05/PK/Pdt/2004, tanggal 10 Nopember 2004.

Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto juga mengetahui status tanah warga korban tersebut sebagai tanah sengketa sejak tahun 2000 dan pernah turut dipanggil dalam dengar pendapat di DPRD Kabupaten Mojokerto.

Tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto yang menyetujui pendaftaran peralihan hak atas tanah sengketa milik warga korban menjadi sertifikat HGB a.n. PT. Tjiwi Kimia tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 45 ayat (1) huruf e yang menentukan: “Kepala Kantor Pertanahan Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi: …e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.

Selain dengan gugatan perdata, warga korban juga memperkarakan kasus pemalsuan surat dengan obyek AJB a.n. SUWOSO dkk tersebut yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 29 Desember 2004 dengan laporan No. LP/543/XII/2004/Biro Ops, namun terakhir Polda Jawa Timur setelah melakukan penyidikan menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.

Padahal, terlapor yang tercatat sebagai pembeli tanah warga korban pada tahun 1987 (SUWOSO dkk) mengakui bahwa mereka pada saat menandatangani AJB atas tanah warga korban tidak mengenal warga yang dicatat dalam AJB selaku penjual, dan menerangkan bahwa nama mereka dipakai orang lain bernama RUDIYANTO. Mereka (SUWOSO dkk) menandatangani AJB pada tahun 1987 disuruh oleh ROYAN (alm) selaku Kepala Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Artinya, benar bahwa keterangan mereka (SUWOSO dkk) di dalam :

- AJB No. 24, 25, 26, 27 dan 28, tanggal 03 Maret 1987 a.n. RUBADI;

- AJB No. 29, 30, 31, 32, dan 33, tanggal 05 Maret 1987 a.n. H. AHMAD SA’I;

- AJB No. 34, 35, 36, dan 37, tanggal 10 Maret 1987 a.n. SUNOTO;

- AJB No. 38, 39, 40, 41 dan 42, tanggal 14 Maret 1987 a.n. SITI CHOIRIYAH;

- AJB No. 44, 45, 46, 47, 48 dan 49, tanggal 18 Maret 1987 a.n. SUWOSO;

- AJB No. 50, 51, dan 52, tanggal 18 Maret 1987 a.n. ABDUL LATIF.

adalah keterangan yang palsu atau tidak benar, sebab ternyata mereka (SUWOSO dkk tidak pernah mengenal warga korban yang dicatat sebagai penjual dalam AJB-AJB tersebut dan tidak bertindak sendiri selaku pembeli, melainkan namanya digunakan oleh orang bernama RUDIYANTO.

Hal tersebut sesuai dengan alat bukti surat lainnya yang telah diperoleh penyidik Polda Jawa Timur, yaitu:

- Surat Pernyataan SUWOSO dkk yang menyatakan tidak pernah membeli / melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga;

- Akta Pernyataan SUWOSO dkk dihadapan Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 6 Pebruari 2004 yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membeli/melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga Dusun Selorejo; dan

- Akta Pembatalan jual-beli tanah oleh SUWOSO dkk yang dibuat Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 11 Pebruari 2004.

Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto juga patut dikatakan melakukan pelanggaran HAM kepada warga korban sebab telah melakukan kriminalisasi dengan cara-cara kekerasan terhadap warga korban (SAID dkk) dan memihak PT. Tjiwi Kimia, berkaitan dengan terbitnya ketiga surat atau akta pernyataan SUWOSO dkk tersebut di atas, selanjutnya perkara itu diadili di PN Mojokerto dengan putusan No. 126/Pid.B/2005/PN.Mkt, tanggal 06 Juni 2005 di mana SAID dan SUWOSO pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan.

Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto telah memihak kepada PT. Tjiwi Kimia, sebab menindaklanjuti upaya kriminalisasi terhadap warga korban dan tidak memberikan kepastian atas laporan pidana yang dilakukan warga korban.

Maka dalam hal ini, pelaku pelanggaran HAM dalam perkara ini adalah:

  1. Hakim pada Mahkamah Agung RI telah melanggar hak untuk memperoleh keadilan bagi warga korban tersebut, sebagaimana hak itu dijamin dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menentukan: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

  1. Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah melanggar hak untuk memperoleh keadilan bagi warga korban tersebut, sebagaimana hak itu dijamin dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut.

  1. Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto selain melanggar hak atas keadilan sebagaimana ditentukan pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut juga melanggar hak atas rasa aman sebagaimana menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”

  1. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto telah berkonspirasi dengan PT. Tjiwi Kimia dan pengurusnya, melanggar hak atas kesejahteraan warga korban dengan cara memperoleh hak secara melawan hukum melanggar kaidah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengeliminasi hak warga korban atas tanah mereka, sebagaimana pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan: “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.”

  1. Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Negara RI dan Badan Pertanahan Nasional telah melanggar kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

C. KESIMPULAN

SAID dkk selaku warga Dusun Selorejo Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto telah menjadi korban pelanggaran HAM secara sistematik yang dilakukan aparat pemerintahan yang melibatkan para pejabat Kepolisian dan Pengadilan (Mahkamah Agung) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, untuk kepentingan korporasi bernama PT. Tjiwi Kimia di Mojokerto.