tag:blogger.com,1999:blog-37055710611384749952024-03-18T20:04:53.740-07:00LHKI SurabayaLHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.comBlogger31125tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-38594265273203810812010-11-24T19:16:00.000-08:002010-11-24T19:29:33.921-08:00Cara Cessie Penyelesaian Korban Lapindo<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglhqVe_ieal6r3fyIZOWAEa5lB6lLtufzuZC3bXOZozaMbbHWKxnYPF8ByJchyphenhyphenJFQd2FPtrhtzH1kcce_q7xiiaFWJnzXpXt5vdbcbvfoRP0uqNFF3oXeu5QQrzefnIMI830ITTXTDDBo/s1600/DSCF8891.JPG"><img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglhqVe_ieal6r3fyIZOWAEa5lB6lLtufzuZC3bXOZozaMbbHWKxnYPF8ByJchyphenhyphenJFQd2FPtrhtzH1kcce_q7xiiaFWJnzXpXt5vdbcbvfoRP0uqNFF3oXeu5QQrzefnIMI830ITTXTDDBo/s320/DSCF8891.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5543323442585992802" /></a><p class="MsoNormal" align="center" style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Dalam beberapa kali pernyataannya kepada media, PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menarget penyelesaian pembayaran jual-beli tanah korban dalam peta area terdampak (PAT) 22 Maret 2007, hingga tahun 2012. Tentu saja itu melanggar ketentuan pasal 15 ayat (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 yang menentukan batas waktu pelunasan selambatnya sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis. Jika MLJ patuh hukum, dua tahun lalu mestinya sudah beres lunas.</span></span></p><p class="MsoNormal" align="center" style="text-align: justify;"><span lang="IN"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Molornya penyelesaian pembayaran kepada korban Lapindo dalam PAT 22 Maret 2007 membawa dampak molornya penyelesaian pembayaran warga korban Lapindo di luar PAT 22 Maret 2007. Pasal 15B ayat (5) Perpres No. 40 Tahun 2009 (perubahan ke-dua Perpres No. 14 Tahun 2007) menentukan bahwa p</span></span></span><span><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">embayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring (yang dibebankan APBN) dilakukan secara bertahap sisanya mengikuti tahapan setelah dilakukannya pelunasan oleh Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2)</span></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;"><span></span>Sebenarnya pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan pernah mengeluarkan surat bernomor S-358/MK.02/2009 tertanggal 16 Juni 2009 yang memberi jalan bagaimana caranya BPLS bisa memperoleh dana talangan. Namun, Lapindo menolak dana talangan tersebut. BPLS pun tak berkutik.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">MLJ dan Lapindo Brantas Inc (Lapindo) badan hukum anak-anak Grup Bakrie, punya alasan sama soal molornya pembayaran kepada korban, yaitu kesulitan finansial. Tapi pernah juga MLJ mengutarakan alasan kesulitan bahwa tanah-tanah korban yang belum bersertifikat tak dapat diaktajual-belikan meski Kepala BPN sudah memberikan jalan atau petunjuk pelaksanaan. Kalau mau sengaja ruwet, memang ada saja alasannya.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Pemerintah dan BPLS tidak melakukan upaya hukum agar pasal 15 ayat (1) Perpres No. 14 Tahun 2007 ditegakkan. Ini merupakan salah satu bukti bahwa sebenarnya Perpres No. 14 Tahun 2007 dan segala perubahannya itu merupakan “hukum perkawanan” saja. Kalau rakyat kecil melanggar hukum langsung <i>diingkel-ingke</i>l.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Molornya upaya penyelesaian sosial untuk korban Lapindo dengan cara melanggar Perpres No. 14 Tahun 2007 jis Perpres No. 48 Tahun 2008 dan Perpres No. 40 Tahun 2009 itu sebenarnya sudah memenuhi unsur kejahatan pasal 304 KUHP yang menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Selanjutnya pasal 306 KUHP menentukan bahwa jika salah satu perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="apple-style-span"><span lang="IN"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Salah satu jenis akibat yang disamakan dengan luka berat ini menurut pasal 90 KUHP adalah </span></span></span></span><span lang="IN"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu. Berdasarkan keterangan warga, sudah ada korban Lapindo yang gila permanen akibat penelantaran itu. Kalau para polisi mengetahui kewajiban hukumnya, dengan adanya dugaan permufakatan jahat yang sudah sering diberitakan media seperti itu, meskipun tak ada laporan korban atau masyarakat, maka kepolisian sudah harus menangkap dan memeriksa para pengurus MLJ, Lapindo dan BPLS.</span></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;mso-layout-grid-align:none; text-autospace:none"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;"><span lang="IN"></span>Perbuatan penelantaran tersebut bisa masuk kategori kejahatan tertangkap tangan sebab dilakukan masih secara terus-menerus sejak sekitar September 2008 hingga sekarang dan masih berlangsung. Namun, sekali lagi, para penegak hukum selalu menggunakan doktrin hukum “<i>ewuh pakewuh</i>” untuk menegakkan hukumnya bagi kaum atas, sebaliknya menggunakan doktrin hukum “<i>sak karepkku</i>” dalam menindak orang-orang kecil. Maklum, ini bangsa yang masih kuno dan banyak yang belum sekolah.</span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;"><br /></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><b><span lang="IN"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Penyelesaian dengan cessie<o:p></o:p></span></span></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Saya punya saran yang jika dilaksanakan maka tak akan bisa ditolak oleh Lapindo dan MLJ. Aburizal Bakrie pun tak akan bisa menolaknya meski korporasinya bisa melumpuhkan pasal 6 ayat (1) huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Perpres No. 14 Tahun 2007, dan hukum pajak.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Pemerintah membeli piutang warga korban Lapindo dalam PAT 22 Maret 2007 dengan dasar hukum doktrin hukum <i>cessie</i> dan pasal 613 BW (KUHPerdata). Menteri Keuangan dapat memberi arah penggunaan dana BPLS untuk membeli piutang korban Lapindo dalam PAT 22 Maret 2007 itu. Atau dapat menggunakan dana-dana pemerintah yang dianggarkan untuk penempatan belanja investasi atau sejenisnya. Kebijakan diskresi boleh ditempuh untuk penyelesaian keadaan darurat warga korban tersebut.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Syaratnya amat mudah. Dibuat akta <i>cessie</i> atau akta pengalihan piutang, dengan akta notariil atau bisa akta di bawah tangan. Setelah itu, pemerintah dan warga korban membuat surat pemberitahuan resmi (<i>betekening</i>) kepada MLJ dan Lapindo Brantas Inc. Dalam doktrin <i>cessie</i>, debitor itu pasif, tidak punya hak menolak. Praktik <i>cessie</i> ini lazim dipergunakan terutama dalam perbankan.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Setelah proses <i>cessie</i> selesai, pemerintah bisa langsung menagih MLJ dan Lapindo sebab piutang warga korban Lapindo sudah jatuh tempo dua tahun lalu. Jika MLJ dan Lapindo tak punya uang atau asset, pemerintah menagih kepada perusahaan induknya. Dasar hukumnya adalah doktrin instrumental sesuai dengan teori <i>piercing the corporate veil </i>dalam hukum korporasi modern.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">MLJ dan Lapindo itu badan hukum yang tidak independen, hanya alat usaha korporasi induknya, sehingga prinsip pertanggungjawaban terbatas dalam Perseroan Terbatas atau badan hukum akan dikecualikan dengan menerapkan doktrin hukum korporasi modern tersebut. Setelah MLJ dan Lapindo melunasi utangnya, barulah hak atas tanah pada danau lumpur itu bisa diurus permintaan hak dan pendaftarannya.</span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Warga korban Lapindo tak hanya ditelantarkan, tapi juga dihisap para koordinatornya dengan dipungut potongan dan iuran macam-macam. Ini keluhan mereka yang sudah pernah dimuat media juga, tapi BPLS dan kepolisian juga tenang-tenang. <span> </span></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;"><span></span>Jika Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur peduli, apa susahnya membeli piutang warga korban Lapindo? Agar derita para korban sedikit terkurangi. </span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN"><o:p><span class="Apple-style-span"><i><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Oleh: Subagyo, </span></span></i></span></o:p></span><span class="Apple-style-span"><i><span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: medium;">Ketua Dewan Pertimbangan <b> </b>Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya.</span></span></i></span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-12592755534056659392010-08-06T22:07:00.000-07:002010-08-06T22:22:55.092-07:00Reformasi Hukum Ala Keong<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHb9uRyudckXfrLwMrc7ZI_Vr3kqnPEla5SzyTYQ4VZcC0nfm9q7VwOpsds8Xpia-ll8DhYFcmBHuqPjlm1YbKbdG03Ocfns5ODj6Qgwae6LlVk15H11l4ZKpt8G9rG4AAGCIutKhErLY/s1600/A-HUKUM-PROGRESIF.JPG"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 280px; height: 190px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHb9uRyudckXfrLwMrc7ZI_Vr3kqnPEla5SzyTYQ4VZcC0nfm9q7VwOpsds8Xpia-ll8DhYFcmBHuqPjlm1YbKbdG03Ocfns5ODj6Qgwae6LlVk15H11l4ZKpt8G9rG4AAGCIutKhErLY/s320/A-HUKUM-PROGRESIF.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5502533560969496194" border="0" /></a><span lang="IN">Ada sebuah cerita dari nelayan Jepang. Ia memamerkan ikan tuna besar hasil tangkapannya. Katanya, ia menangkap ikan tuna tersebut dari perairan laut Indonesia. Ia tebarkan jaring ke perairan Indonesia, lalu ia berada di luar batas perairan Indonesia agar tidak bisa ditangkap petugas Indonesia. Itu contoh pencuri yang mengakali penegak hukum. Memang, ikan tuna asal Indonesia itu tak punya KTP Indonesia. Kita sedih melihat pencurian ikan laut Indonesia karena nelayan Indonesia masih miskin <i>kumus-kumus</i>.</span><br /><br /><span lang="IN">Thailand tak punya laut, tapi<span style=""> </span>bisa mengekspor ikan senilai 4 miliar USD pertahun. Indonesia kaya laut, tapi hanya bisa ekspor sekitar 2 miliar USD pertahun. Ke mana ikan-ikan lautan Indonesia? Yang jelas tidak sedang mengungsi ke Jepang, Thailand, Singapura, Tiongkok atau Taiwan, tapi dicuri. Itu salah satu contoh, yang dalam banyak hal kita menjadi bangsa linglung, karena mentalnya yang terjajah. Reformasi hukum yang diharap bisa menegakkan kedaulatan Indonesia kadang menghasilkan hukum yang bersekutu dengan para penggarong Indonesia. </span><br /><br /><span lang="IN">Maret 1933, Bung Karno di Pengalengan Jawa Barat menulis bahwa masyarakat intransformasi diistilahkannya sebagai masyarakat ‘sakit’, sedang berganti bulu, makanya bangsa Indonesia yang besar bisa dijajah oleh imperialis kecil Eropa. Imperialisme itu anak dari kapitalisme, kata Bung Karno. Kapitalisme tua melahirkan imperialisme tua. kapitalisme moderen melahirkan imperialisme moderen Seperti tak dapat dipungkiri hingga saat ini kapitalisme moderen melahirkan imperialisme moderen yang membuat bangsa Indonesia tetap menjadi bebek, tertatih-tatih dalam bernegara, terlalu bodoh untuk memikirkan nasib bangsa dan negara, tapi pintar untuk sekadar penjadi tikus-tikus pengerat terhadap bangsa dan negaranya sendiri, bersekongkol dengan asing untuk meludeskan kekayaan Indonesia.<span style=""> </span>Mental terjajah itu benar-benar menyublim, membatu ke dalam jiwa bangsa Indonesia, terwariskan dari generasi ke generasi.</span> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style=""> </span>Terlalu banyak dimensi sebagai bukti ketertundukan bangsa ini. Umat hanya berputar-putar untuk memikirkan masing-masing nasib sendiri, langka dengan semangat kolektivitas untuk mewujudkan kebesaran Indonesia. Salah satu bukti tersebut adalah reformasi bidang hukum yang berjalan <i style="">tleyak-tleyek</i>, <i style="">klemak-klemek</i>, loyo seperti jalannya keong di atas lumpur. Para penegak hukum sibuk memikirkan kesenangan diri, mengabaikan tanggung jawab publik mereka. Taruhlah contoh kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan terdakwa Hany Risdiansya yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya (diberitakan hampir semua media di Surabaya, 1 – 2 /2/2008) yang memunculkan kisah tabiat buruk para jaksa di negara ini. Jaksa tak hanya meminta uang, cermin mental pengemis, tapi juga ‘meminta’ isteri terdakwa. Bagaimana negara bisa merekrut penegak hukum seperti itu? Itu tak akan terjadi jika tidak pada budaya hukum yang korup. Masyarakat lebih banyak disandera kekuasaan hukum oleh para pejabat penegak hukum. Tak ada perlawanan berarti, cermin kaum tunduk terjajah.<br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style=""> </span>Jika dikuliti sebenarnya bukan hanya satu kasus itu yang terjadi. Boleh jadi setiap hari ada ‘transaksi’ jual-beli hukum dan keadilan yang terdapat di ruang-ruang tersembunyi. Dalam sebulan ini saja saya menerima keluh-kesah tentang seorang tersangka penggelapan gitar yang dimintai penyidik (polisi) uang Rp. 10 juta, kasus kecelakaan lalu-lintas orang kurang mampu yang dimintai uang Rp. 1,5 juta oleh polisi, kasus korupsi kredit usaha tani (KUT) yang disimpan penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama tiga tahun dengan alasan: “<i>Wis gak ana sing iso digraji</i>.” (tak ada tersangka yang mampu dimintai uang). Ada juga orang Jepang yang geram sebab berkas perkara pidananya dipingpong selama tiga tahun di Polwiltabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Ada juga seorang ibu-ibu tua tidak mampu di Surabaya yang kasusnya disimpan di Polwiltabes Surabaya selama 9 (sembilan) tahun dan berujung mengenaskan sebab akhirnya penyidikannya dihentikan dan saksi kuncinya meninggal dunia sebelum si ibu tua pencari keadilan itu mendapatkan keadilan. Si ibu tua itu mengeluh, katanya dahulu ia dibantu para pengacara ‘sosial’ yang biasa parkir di pengadilan, tapi di tengah jalan ‘diterlantarkan.’ Pasti ada sebabnya. Menyedihkan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span lang="IN">Itu kasus-kasus yang luput dari pemberitaan media dan memang media hanya mampu memberitakan sedikit saja dari banyaknya kasak-kusuk penegak hukum. Herannya juga tak ada wartawan yang ‘berani’ menginvestigasi kebobrokan advokat Indonesia, tapi malah lebih banyak menulis kebaikannya. Padahal dunia advokat juga simpul penegakan hukum yang harus dikontrol oleh media. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pengacara Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mengatakan profesi advokat sudah menjadi profesi bisnis sehingga kepentingan advokat adalah kemenangan kliennya. Seringkali masyarakat tidak mengenal advokat sebagai penegak hukum, tetapi sebagai <i style="">trouble maker</i> (Kompas, 29/6/2004).</span><br /><span lang="IN"></span><br /><span lang="IN">Seperti halnya korupsi di Indonesia merajalela. Dari tahun ke tahun Indonesia melahirkan para wakil rakyat dan pejabat <i>nggragas</i>, tukang caplok uang rakyat. Kalkulator Indonesia sudah tak sanggup menampung angka kerugian negara dan jumlah koruptor di Indonesia. Padahal, ketika KUHP dirasa tidak cukup dibuat Undang-undang untuk memberantas korupsi (pidana khusus): UU No. 3/1971 (jaman Orde Baru), diubah dengan UU No. 31/1999, diperbaharui dengan UU No. 20/2001. Apa hasilnya? Korupsi malah menjadi hamparan ‘perkebunan’ di republik ini. Koruptor menjadi peternakan yang beranak-pinak. Para polisi, jaksa dan hakim malah bebas menjual hukum. Para advokat menikmati suasana itu sebagai ‘berkah’.<span style=""> </span></span><br /><br /><span style="" lang="SV">Kalau masih banyak masyarakat yang mengeluh menjadi korban ’pemerasan’ penegak hukum, itu tanda bahwa tak ada kemajuan apa-apa dalam mereformasi hukum Indonesia. </span><st1:country-region><st1:place>Indonesia</st1:place></st1:country-region> tak akan benar-benar menjadi negara dan akan terus didera bencana jika hukumnya tak mampu melindungi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pun hanya hukum yang bermental keong dan tunduk kepada uang yang membiarkan kehancuran lingkungan, membawa petaka longsor dan banjir di mana-mana, di samping raibnya kekayaan dan uang negara. Kapan kita melepas mental keong terjajah? </div><p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt; text-align: justify;"><o:p> </o:p></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-14415304811164054412009-12-22T02:18:00.001-08:002009-12-22T02:23:29.312-08:00PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SENGKETA TANAH DI DESA SADAR TENGAH KECAMATAN MOJOANYAR KABUPATEN MOJOKERTO<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 10"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 10"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAxioo%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAxioo%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_editdata.mso"><!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Wingdings; panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:2; mso-generic-font-family:auto; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;} @font-face {font-family:"Palatino Linotype"; panose-1:2 4 5 2 5 5 5 3 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-536870009 1073741843 0 0 415 0;} @font-face {font-family:"Arial Narrow"; panose-1:2 11 5 6 2 2 2 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoHeader, li.MsoHeader, div.MsoHeader {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; tab-stops:center 216.0pt right 432.0pt; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; tab-stops:center 216.0pt right 432.0pt; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} @page Section1 {size:21.0cm 842.0pt; margin:72.0pt 3.0cm 85.9pt 99.25pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:155076146; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:2075403544 67698709 -2034333424 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-number-format:alpha-upper; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level2 {mso-level-tab-stop:63.0pt; mso-level-number-position:left; margin-left:63.0pt; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:108.0pt; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level4 {mso-level-tab-stop:144.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:180.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:216.0pt; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level7 {mso-level-tab-stop:252.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:288.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:324.0pt; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l1 {mso-list-id:214200331; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-787333300 -1388010914 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 {mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; mso-ansi-font-style:normal; mso-bidi-font-style:normal;} @list l1:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:108.0pt; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l1:level4 {mso-level-tab-stop:144.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:180.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:216.0pt; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l1:level7 {mso-level-tab-stop:252.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:288.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:324.0pt; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l2 {mso-list-id:468591708; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-580110412 -520459324 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;} @list l2:level1 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:-; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @list l2:level2 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l2:level3 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:108.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings; mso-bidi-font-family:Wingdings;} @list l2:level4 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:144.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol; mso-bidi-font-family:Symbol;} @list l2:level5 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:180.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l2:level6 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:216.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings; mso-bidi-font-family:Wingdings;} @list l2:level7 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:252.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol; mso-bidi-font-family:Symbol;} @list l2:level8 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:288.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l2:level9 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:324.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings; mso-bidi-font-family:Wingdings;} ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman";} </style> <![endif]--><span lang="IN"><o:p></o:p></span> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">A.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">URAIAN FAKTA<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">1.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Tahun 1987 tercatat ada transaksi peralihan hak atas tanah 28 orang warga Dusun Selorejo Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto dengan orang benama: SUWOSO, SUNOTO, SA’I, ABDUL LATIB, RUBADI dan SITI CHOIRIYAH. Luas tanah tersebut sekitar 25,6 hektar (Ha).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">2.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Jual-beli tanah tersebut dengan harga Rp. 300,- permeter persegi, dilakukan di rumah kepala dusun SUTJIPTO dan disaksikan oleh Drs. R. SOEPRAPTO selaku Camat, ROYAN (alm) selaku kepala desa dan TOTOT ARYUN WIBAWA sebagai pegawai kecamatan Mojoanyar.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">3.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Jual beli tanah tersebut diterbitkan dalam bentuk akta jualbeli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Drs. R. SOEPRAPTO, S.H. yaitu:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 24, 25, 26, 27 dan 28, tanggal 03 Maret 1987 a.n. RUBADI;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 29, 30, 31, 32, dan 33, tanggal 05 Maret 1987 a.n. H. AHMAD SA’I;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 34, 35, 36, dan 37, tanggal 10 Maret 1987 a.n. SUNOTO;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 38, 39, 40, 41 dan 42, tanggal 14 Maret 1987 a.n. SITI CHOIRIYAH;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 44, 45, 46, 47, 48 dan 49, tanggal 18 Maret 1987 a.n. SUWOSO;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 50, 51, dan 52, tanggal 18 Maret 1987 a.n. ABDUL LATIF.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">4.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Atas dasar AJB tersebut selanjutnya SUWOSO dan kawan-kawan tersebut menyertifikatkan tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">5.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Selanjutnya SUWOSO, SUNOTO, SA’I, ABDUL LATIB, RUBADI dan CHOIRIYAH memberikan kuasa jual tanggal 21 Oktober 1987 kepada RUDIYANTO. Dengan kuasa jual tersebut RUDIYANTO menjual tanah tersebut kepada EDWIN SURYA LAKSANA (asisten direktur PT. Tjiwi Kimia).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">6.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Selanjutnya pada 09 Maret 2004, EDWIN SURYA LAKSANA mengalihkan tanah tersebut kepada PT. Tjiwi Kimia dengan AJB No. 61 s.d. AJB No. 88, yang selanjutnya tanah tersebut menjadi 28 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian digabung menjadi 1 (satu) sertifikat HGB No. 39 tanggal 03 Agustus 2004 a.n. PT. Tjiwi Kimia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">7.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Tahun 2000 warga Dusun Selorejo Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto merasa tidak pernah menjual tanah mereka, setelah zaman reformasi baru berani menggugat SUWOSO dkk (yang diduga bekerjasama dengan PT. Tjiwi Kimia) melalui Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan pada tanggal 04 Januari 2001 PN Mojokerto dengan putusannya No. 42/Pdt.G/2000/PN.Mjk mengabulkan gugatan warga, menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik warga penggugat (SAID dkk).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">8.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Selanjutnya putusan PN Mojokerto tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan putusan No. 189/PDT/2001/PT.Sby, tanggal 23 Mei 2001.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">9.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya No. 3627/K/Pdt/2001, tanggal 11 September 2002 mengabulkan kasasi SUWOSO dkk dan menyatakan membatalkan putusan PN Mojokerto dan putusan PT Jawa Timur tersebut, serta memutuskan gugatan warga Dusun Selorejo tersebut TIDAK DAPAT DITERIMA.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Alasan hakim agung dalam putusannya adalah: “<b>Terdapat pihak lain yaitu PT. Tjiwi Kimia yang tidak turut digugat dalam perkara tersebut</b>.”<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">10.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Warga Dusun Selorejo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA dengan putusan No. 05/PK/Pdt/2004, tanggal 10 Nopember 2004.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">11.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Pada tahun 2004 warga (SAID dkk) melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan laporan No. LP/543/XII/2004/Biro Ops, tanggal 29 Desember 2004, namun terakhir Polda Jawa Timur setelah melakukan penyidikan menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">12.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">SUWOSO, RUBADI, SUNOTO, SITI CHOIRIYAH, H. AHMAD SYA’I selaku pembeli tanah warga pada tahun 1987 menerangkan di depan penyidik Polda Jawa Timur bahwa mereka membeli tanah warga Dusun Selorejo tersebut hanya sebatas dipergunakan namanya oleh orang bernama RUDI (maksudnya: RUDYANTO). Mereka menandatangani AJB tanah dengan warga Dusun Selorejo atas permintaan ROYAN selaku Kepala Desa Sadar Tengah. SUWOSO dkk tersebut saat menandatangani AJB tahun 1987 tidak pernah kenal dengan warga penjual tanah yang dimaksudkan dalam AJB yang ditandatanganinya. SITI CHOIRIYAH mengaku memperoleh komisi Rp. 200.000,- dari RUDIYANTO.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">13.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Dalam pertemuan mediasi yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Mojokerto, SUWOSO dkk juga menyatakan bahwa dalam pembuatan seluruh AJB atas tanah warga Dusun Selorejo tersebut tidak pernah ada transaksi riil. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">14.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Pada tahun 2004 SUWOSO dkk pernah membuat pernyataan tertulis yang sisinya SUWOSO dkk yang menyatakan tidak pernah membeli / melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga. Pernyataan itu kemudian disusul dengan Akta Pernyataan SUWOSO dkk dihadapan Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 6 Pebruari 2004 yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membeli/melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga Dusun Selorejo; dan Akta Pembatalan jual-beli tanah oleh SUWOSO dkk yang dibuat Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 11 Pebruari 2004.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">15.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Namun, atas surat dan akta peryantaan tersebut pihak PT. Tjiwi Kimia melakukan upaya hukum pidana melalui Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Dalam penanganan kasus tersebut terjadi tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polres Mojokerto. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">16.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Selanjutnya, warga koran (SAID dkk) dan SUWOSO diadili di PN Mojokerto dan diputuskan bersalah serta dipidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan putusan No. 126/Pid.B/2005/PN.Mkt, tanggal 06 Juni 2005.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">B.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">ANALISIS<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Berdasarkan pengakuan SUWOSO dkk selaku yang tercatat dalam pembeli tanah warga Dusun Selorejo, mereka menyatakan tidak pernah membeli secara riil tanah warga tahun 1987 tersebut. Mereka mengaku menandatangani AJB karena namanya dipergunakan oleh orang bernama RUDIYANTO.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">RUDIYANTO selanjutnya menjual tanah warga korban tersebut kepada EDWIN SURYA LAKSANA yang menurut keterangannya telah bekerja sebagai asisten Direktur PT. Tjiwi Kimia selama 30 tahun terakhir. Selanjutnya EDWIN SURYA LAKSANA menjual tanah tersebut kepada PT. Tjiwi Kimia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Warga korban (SAID dkk) menggugat secara perdata kepada SUWOSO dkk tahun 2000 untuk mendapatkan tanah mereka kembali. Ternyata MA dalam tingkat kasasi, diperkuat putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK), memutuskan gugatan warga korban <b>tidak dapat diterima</b> dengan alasan bahwa <b>PT. Tjiwi Kimia tidak ikut digugat</b>. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Pertimbangan hukum MA tersebut tidak masuk akal sebab berdasarkan alat bukti formalnya peralihan hak atas tanah dari EDWIN SURYA LAKSANA kepada PT. Tjiwi Kimia terjadi pada tanggal 09 Maret 2004 (dengan AJB No. 61 s.d. AJB No. 88 di hadapan Notaris/PPAT SALIM HANDOKO,S.H.), sedangkan gugatan warga korban dilakukan pada tahun 2000. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut tanggal 11 September 2002 dengan putusannya No. 3627/K/Pdt/2001. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Bagimana bisa MA pada tahun 2002 menyatakan tanah sengketa milik warga korban ada kaitannya dengan hak PT. Tjiwi Kimia, padahal PT. Tjiwi Kimia baru membeli tanah tersebut pada 09 Maret 2004 dari orang bernama EDWIN SURYA LAKSANA yang merupakan asisten Direktur PT. Tjiwi Kimia?<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Dalam hal ini MA telah membuat putusan yang ilegal, melanggar hak keadilan warga korban tersebut dengan cara membuat pertimbangan hukum yang keluar dari kebenaran alat bukti dan standar hukum acara perdata. Putusan hakim yang formalistik tetapi tidak masuk akal telah mengabaikan keadilan substantif.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Di samping itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) qq. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto juga patut dikatakan melanggar hak keadilan bagi warga korban dalam perkara tersebut. Warga Dusun Selorejo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2002, hingga diputuskan MA dengan putusan No. 05/PK/Pdt/2004, tanggal 10 Nopember 2004. Tetapi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tetap memroses pendaftaran peralihan hak atas tanah sengketa dari orang bernama EDWIN SURYA LAKSANA kepada PT. Tjiwi Kimia yang terjadi pada tanggal 09 Maret 2004, dan diproses menjadi 1 (satu) sertifikat HGB No. 39 a.n. PT. Tjiwi Kimia pada 03 Agustus 2004, ketika MA belum memutuskan permohonan PK warga korban. Putusan PK dalam perkara tersebut adalah putusan No. 05/PK/Pdt/2004, tanggal 10 Nopember 2004.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto juga mengetahui status tanah warga korban tersebut sebagai tanah sengketa sejak tahun 2000 dan pernah turut dipanggil dalam dengar pendapat di DPRD Kabupaten Mojokerto.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto yang menyetujui pendaftaran peralihan hak atas tanah sengketa milik warga korban menjadi sertifikat HGB a.n. PT. Tjiwi Kimia tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 45 ayat (1) huruf e yang menentukan: “<i>Kepala Kantor Pertanahan </i></span><i><span style="">Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi: …e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan</span></i><span style="">.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Selain dengan gugatan perdata, warga korban juga memperkarakan kasus pemalsuan surat dengan obyek AJB a.n. SUWOSO dkk tersebut yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 29 Desember 2004 dengan laporan No. LP/543/XII/2004/Biro Ops, namun terakhir Polda Jawa Timur setelah melakukan penyidikan menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pasal 266 KUHP dan 263 KUHP. </span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Padahal, terlapor yang tercatat sebagai pembeli tanah warga korban pada tahun 1987 (SUWOSO dkk) mengakui bahwa mereka pada saat menandatangani AJB atas tanah warga korban tidak mengenal warga yang dicatat dalam AJB selaku penjual, dan menerangkan bahwa nama mereka dipakai orang lain bernama RUDIYANTO. Mereka (SUWOSO dkk) menandatangani AJB pada tahun 1987 disuruh oleh ROYAN (alm) selaku Kepala Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. </span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Artinya, benar bahwa keterangan mereka (SUWOSO dkk) di dalam :</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 24, 25, 26, 27 dan 28, tanggal 03 Maret 1987 a.n. RUBADI;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 29, 30, 31, 32, dan 33, tanggal 05 Maret 1987 a.n. H. AHMAD SA’I;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 34, 35, 36, dan 37, tanggal 10 Maret 1987 a.n. SUNOTO;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 38, 39, 40, 41 dan 42, tanggal 14 Maret 1987 a.n. SITI CHOIRIYAH;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 44, 45, 46, 47, 48 dan 49, tanggal 18 Maret 1987 a.n. SUWOSO;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">AJB No. 50, 51, dan 52, tanggal 18 Maret 1987 a.n. ABDUL LATIF.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">adalah keterangan yang palsu atau tidak benar, sebab ternyata mereka (SUWOSO dkk tidak pernah mengenal warga korban yang dicatat sebagai penjual dalam AJB-AJB tersebut dan tidak bertindak sendiri selaku pembeli, melainkan namanya digunakan oleh orang bernama RUDIYANTO.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Hal tersebut sesuai dengan alat bukti surat lainnya yang telah diperoleh penyidik Polda Jawa Timur, yaitu:</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Surat Pernyataan SUWOSO dkk yang menyatakan tidak pernah membeli / melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga;</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Akta Pernyataan SUWOSO dkk dihadapan Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 6 Pebruari 2004 yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membeli/melakukan transaksi jual-beli tanah dengan warga Dusun Selorejo; dan</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">-<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Akta Pembatalan jual-beli tanah oleh SUWOSO dkk yang dibuat Notaris JUDI PURWASTUTI, S.H. tanggal 11 Pebruari 2004.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto juga patut dikatakan melakukan pelanggaran HAM kepada warga korban sebab telah melakukan kriminalisasi dengan cara-cara kekerasan terhadap warga korban (SAID dkk) dan memihak PT. Tjiwi Kimia, berkaitan dengan terbitnya ketiga surat atau akta pernyataan SUWOSO dkk tersebut di atas, selanjutnya perkara itu diadili di PN Mojokerto dengan putusan No. 126/Pid.B/2005/PN.Mkt, tanggal 06 Juni 2005 di mana SAID dan SUWOSO<span style=""> </span>pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto telah memihak kepada PT. Tjiwi Kimia, sebab menindaklanjuti upaya kriminalisasi terhadap warga korban dan tidak memberikan kepastian atas laporan pidana yang dilakukan warga korban.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Maka dalam hal ini, pelaku pelanggaran HAM dalam perkara ini adalah:</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Hakim pada Mahkamah Agung RI telah melanggar hak untuk memperoleh keadilan bagi warga korban tersebut, sebagaimana hak itu dijamin dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menentukan: “<i>Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar</i>.”</span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0cm;" start="2" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah melanggar hak untuk memperoleh keadilan bagi warga korban tersebut, sebagaimana hak itu dijamin dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut.</span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0cm;" start="3" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto selain melanggar hak atas keadilan sebagaimana ditentukan pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut juga melanggar hak atas rasa aman sebagaimana menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan: “<i>Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu</i>.” </span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0cm;" start="4" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto telah berkonspirasi dengan PT. Tjiwi Kimia dan pengurusnya, melanggar hak atas kesejahteraan warga korban dengan cara memperoleh hak secara melawan hukum melanggar kaidah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengeliminasi hak warga korban atas tanah mereka, sebagaimana pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan: “<i>Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum</i>.”</span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0cm;" start="5" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Negara RI dan Badan Pertanahan Nasional telah melanggar kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan: “<i>Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.</i>”</span><span style="line-height: 150%;font-family:Arial;font-size:10pt;" lang="IN" > </span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><i><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></i></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN"><span style="">C.<span style=";font-family:";font-size:7pt;" > </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">KESIMPULAN</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">SAID dkk selaku warga Dusun Selorejo Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto telah menjadi korban pelanggaran HAM secara sistematik yang dilakukan aparat pemerintahan yang melibatkan para pejabat Kepolisian dan Pengadilan (Mahkamah Agung) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, untuk kepentingan korporasi bernama PT. Tjiwi Kimia di Mojokerto.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-40828927531273229172009-11-18T08:25:00.000-08:002009-11-18T08:32:44.514-08:00HUKUM PUN TENGGELAM DALAM LUMPUR LAPINDO<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9fcgobr4qidvSPqSupM9pLuGyBco2-LHxgSge3-fxqm1Ir1yYld0ETkZ96j5TJHx7YSVPBYkP1tW20ed6SIoAlK7bI8H3Xe4gaeRvzgxVdRr9qDPp-7PJygWpHBhV21b7zK58sU9-Rh0/s1600/danau3.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9fcgobr4qidvSPqSupM9pLuGyBco2-LHxgSge3-fxqm1Ir1yYld0ETkZ96j5TJHx7YSVPBYkP1tW20ed6SIoAlK7bI8H3Xe4gaeRvzgxVdRr9qDPp-7PJygWpHBhV21b7zK58sU9-Rh0/s320/danau3.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5405482172873994594" border="0" /></a>
<br /><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 10"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 10"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAxioo%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman";} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN">Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pidana lumpur Lapindo. Pertimbangannya, putusan Pengadilan telah menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pertimbangan lainnya adalah perbedaan pendapat para ahli.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b style=""><span lang="IN">Perubahan arah<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b style=""><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span lang="IN">Pada mulanya penyidik Polda Jawa Timur sangat yakin bahwa penyebab semburan lumpur tersebut akibat kegiatan eksplorasi yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. (Lapindo). Pada 8 Maret 2007, saya hadir dalam acara paparan untuk publik tentang perkembangan penyidikan perkara kasus lumpur Lapindo di Mapolda Jawa Timur, diselenggarakan Polda Jawa Timur.
<br /></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span lang="IN">Dalam perkembangan berikutnya penyidik hanya mengeluh pada soal pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan P-19 (berkas dinyatakan belum lengkap, disertai petunjuk), tetapi petunjuk-petunjuk yang diberikan Tim Penuntut Umum (kejaksaan) dinilai semrawut sebab memang terdapat 17 orang tersangka yang dipisah dalam tujuh berkas. Dalam soal pokok perkaranya Tim Penuntut Umum hanya mempersoalkan perbedaan pendapat ahli yang ada.
<br /></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span lang="IN">Penyidik Polda Jawa Timur pada acara 8 Maret 2007 itu menjelaskan telah memeriksa 59 orang saksi fakta, 16 ahli dan 13 tersangka. Barang bukti yang telah disita termasuk<span style=""> dokumen dan surat-surat (<i>Production Sharing Contract</i>,<span style=""> </span><i style="">Drilling<span style=""> </span>Program</i>,<span style=""> </span><i style="">Daily Drilling Report</i>, instruksi kerja, <i style="">Real Time Chart</i>, <i style="">survey seismic</i>, perizinan, dokumen UKL-UPL, <i>Pedoman Standard of Operation</i>, kontrak<span style=""> </span>kerja<span style=""> </span>antara<span style=""> </span>Lapindo<span style=""> </span>dengan<span style=""> </span>PT. Medici Citra Nusa (MCN) beserta sub kontraktornya dan lain-lain), 1 (satu) unit Rig beserta komponennya.
<br /></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Di luar itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menemukan bekas bor milik Lapindo di lokasi pertambangan migas Santos di Pasuruan, tapi ini tidak termasuk barang bukti yang disita penyidik.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Penyidik menemukan fakta bahwa eksplorasi di sumur Banjar Panji 1 (BJP-1) Porong Sidoarjo mengalami peristiwa <i style="">kick</i> dan <i style="">stuck</i> di kedalaman 4.241 <span style="">kaki</span>. Di kedalaman 9297 terjadi <i style="">lost</i>. Dalam keadaan <i style="">kick</i> and <i style="">lost</i>, dilakukan penarikan bor ke atas. Tetapi malapetakan terjadi ketika formasi di bawah <i style="">casing shoe</i> di kedalaman 3580 <i style="">kaki</i> pecah akibat tekanan dari bawah yang berlebih.
<br /></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Penyidik menyimpulkan: “<i style="">Pada<span style=""> </span>29<span style=""> </span>Mei<span style=""> </span>2006<span style=""> </span>telah<span style=""> </span>terjadi<span style=""> </span>semburan<span style=""> </span>lumpur yang<span style=""> </span>berada<span style=""> </span>di <u>+</u> 200 m<span style=""> </span>dari lokasi<span style=""> </span>pemboran<span style=""> </span>sumur<span style=""> </span>Banjar Panji<span style=""> </span>1<span style=""> </span>di<span style=""> </span>Ds.<span style=""> </span>Reno<span style=""> </span>Kenongo, Kec.<span style=""> </span>Porong,<span style=""> </span>Kab.<span style=""> </span>Sidoarjo<span style=""> </span>yang<span style=""> </span>diduga<span style=""> </span>akibat<span style=""> </span>dari<span style=""> </span>kesalahan<span style=""> </span>dalam<span style=""> </span>penanganan<span style=""> </span>Lost<span style=""> </span>dan<span style=""> </span>Kick yang menimbulkan tekanan melebihi kemampuan casing<span style=""> </span>shoe<span style=""> </span>sehingga<span style=""> </span>menyebabkan<span style=""> </span>retak / pecahnya formasi dibawah<span style=""> </span>casing<span style=""> </span>shoe<span style=""> </span>(kedalaman<span style=""> </span>3.580<span style=""> </span>ft)<span style=""> </span>pada<span style=""> </span>kegiatan<span style=""> </span>pemboran sumur<span style=""> </span>Banjar Panji 1<span style=""> </span>yang<span style=""> </span>dilakukan<span style=""> </span>oleh<span style=""> </span>Lapindo Brantas Inc beserta para subkontraktornya yang mengakibatkan terjadinya<span style=""> </span>banjir<span style=""> </span>lumpur<span style=""> </span>dan<span style=""> </span>kerusakan<span style=""> </span>serta<span style=""> </span>pencemaran<span style=""> </span>terhadap<span style=""> </span>lingkungan.” <o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Kesimpulan itu bukan diperoleh dari <i style="">theoritical proving</i>, tapi <i style="">fact evidence</i>, sebab diperoleh dari keterangan para saksi pengeboran serta laporan pengeboran harian (<i style="">daily drilling report</i>). Penyidik mengatakan telah memeriksa ‘saksi kunci’ pelaksana pengeboran berkat informasi dari aktivis jurnalis dan Walhi. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Kepolisian memunyai data tentang tekanan selama pengeboran – sebagaimana juga dikatakan Prof. Rudi Rubiandini, ahli perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) (Kompas, 23/1/2008) – hal mana data tersebut juga merupakan salah satu alat bukti fakta (<i style="">fact evidence</i>). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga punya surat dari </span><span style="" lang="IN">Dinas Survei & Pemboran BP Migas yang dilampiri penjelasan tertulis dari Edi Sutriono (<i>Senior Drilling Manager </i>PT Energy Mega Persada, Tbk) yang menjelaskan bahwa proses pencabutan pipa dan mata bor dari kedalaman 7.415 kaki pada tanggal 28 Mei 2006 pagi telah menyebabkan <i>well kick </i>yang terlambat diantisipasi. <i>Kick </i>baru diidentifikasi pada kedalaman 4.241 kaki. Langkah penanganan dilakukan dengan menutup sumur dengan BOP (<i>blow out preventer</i>) dan selanjutnya </span><span style="">membunuh <i>kick </i>dengan metode <i>volumetric</i>.</span><span style="" lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span lang="IN">Silang pendapat <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN"><span style=""> </span>Pendapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Selatan serta Kapolda Jawa Timur berbeda dengan hasil audit BPK yang dilaporkan 29 Mei 2007. Itu sekaligus menunjukkan adanya silang pendapat antarpengurus negara, meski BPK dalam laporan auditnya implisit menghormati proses hukum. BPK melaksanakan wewenangnya </span><span lang="IN">menurut UU No. 15/2006, dalam rangka audit kinerja dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu (pasal 6 ayat 3). <span style=""><span style=""> </span>(Hasil audit dapat dilihat dari www.bpk.go.id). Berkaitan dengan proses eksplorasi di sumur BJP-1 tersebut diantaranya BPK menjelaskan fakta bahwa l</span></span><span style="" lang="IN">aporan harian pemboran (<i>daily drilling report) </i>menunjukkan bahwa terjadi keterlambatan pekerjaan pemboran karena kerusakan dan perbaikan peralatan pemboran. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Total hari perbaikan peralatan pemboran mencapai 667,9 jam atau kurang lebih 27 hari yang disebabkan suku cadang yang tersedia tidak memadai. Selain peralatan pemboran yang sering rusak, PT MCN (kontraktor pengeboran yang ditunjuk Lapindo) juga diduga menggunakan beberapa peralatan bekas, atau peralatan yang tidak memenuhi standar kualitas. Terjadi praktik kanibalisasi dan penggunaan suku cadang yang tidak asli antar mesin dan <i>mud pump</i>. PT MCN maupun subkontraktor penyedia <i>drilling rig </i><span style="">disimpulkan </span>tidak memiliki kesiapan, peralatan dan personil yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan pemboran Sumur BJP-1. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN"><span style=""> </span></span><span lang="IN">BPK juga menemukan d</span><span style="" lang="IN">okumen Berita Acara Penanggulangan Kejadian Semburan Lumpur di sekitar lokasi Sumur BJP-1 tanggal 8 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Lapindo dan BP Migas menyebutkan, BP Migas maupun Lapindo sepakat bahwa semburan tersebut sebagai akibat dari <i>underground blowout</i>. Sumber semburan diduga berasal dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu Formasi <i>Shallow </i>G-10 (<i>overpressure zone</i>) dan formasi Kujung (formasi batuan gamping) yang telah tertembus saat operasi pemboran berlangsung dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang telah ada. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span style="" lang="IN">Laporan final <i>Loss Adjuster </i>Matthews Daniel tanggal 5 Desember 2006 menyimpulkan bahwa semburan lumpur yang berkelanjutan merupakan hasil dari keluarnya cairan yang berasal dari Sumur BJP-1 dimana cairan tersebut berpindah ke permukaan melalui formasi geologis (rekahan). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="IN"><span style=""> </span>Jadi, alat bukti faktual (<i style="">fact evidence</i>) kasus semburan lumpur Lapindo (yang diperoleh dari dokumen dan para saksi pihak Lapindo sendiri) membuktikan adanya kesalahan dalam proses eksplorasi yang mengakibatkan semburan. Alat bukti tersebut diperoleh dari <i>factual proving</i>, bukan sekedar <i>theoritical proving</i>. Sedangkan pendapat para ahli yang menghubungkan semburan lumpur Lapindo dengan gempa Jogja atau pergeseran lempeng bumi, hanya bersifat hipotesis (belum mengarah pada kebenaran teori), tidak berdasarkan<span style=""> </span><i style="">factual evidence</i>. Para ahli yang ‘membela Lapindo’ itu mengabaikan fakta adanya kesalahan dalam proses eksplorasi. Logikanya sederhana: ahli geologi disuruh menjelaskan ‘kesalahan eksplorasi’ terang tidak bisa. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"><span lang="IN">Tapi mengapa penegak hukum kita begitu?<span style=""> </span>Tampaknya ada indikasi politis yang menggiring hukum untuk ditenggelamkan ke dalam lumpur. Itu tak beda jauh dalam preseden kasus perusakan hutan, pencemaran/perusakan Buyat oleh Newmont, pencemaran/perusakan Papua oleh Freepot, dan lain-lain, di mana hukum kita patuh kepada oligarki, tidak berani memihak keadilan dan rabun menatap kebenaran. Ini negara hukum semu. </span></p> LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-12616083187606199572009-05-20T09:25:00.000-07:002009-05-20T09:36:36.401-07:00SEJARAH PEMUKIMAN DAN KRONOLOGI PENGGUSURAN KAWASAN JAGIR SURABAYA<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUd-b5o0ZLn5chyXFRJlDECz2-x1CN5HWulgR6_ykqKO1FaClAjRDvlxehSsY8kSN7xs04Bs451sSwDO-5FmEmW3WweCiKjf9ZgjkgwftzXwIUK34sbZJ4gGR8VaX5lx8nVYtPCbirCeU/s1600-h/Tergusur.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 282px; height: 202px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUd-b5o0ZLn5chyXFRJlDECz2-x1CN5HWulgR6_ykqKO1FaClAjRDvlxehSsY8kSN7xs04Bs451sSwDO-5FmEmW3WweCiKjf9ZgjkgwftzXwIUK34sbZJ4gGR8VaX5lx8nVYtPCbirCeU/s320/Tergusur.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337944204309476370" border="0" /></a>1960 Daerah Jagir Barat (sekarang di seberang gang II-IV) merupakan kompleks prostitusi.<br /><div style="text-align: justify;">Daerah sebelah timur (sekarang di seberang gang IV- perempatan Panjang Jiwo) merupakan tanah kosong yang ditumbuhi ilalang dan pohon krangkong.<br /><br />1961-1962 Terjadi keributan di kompleks prostitusi sampai terjadi kebakaran. Sejak saat ini prostitusi dipindah ke Jarak Surabaya.<br /><br />1964 Ada pemindahan sekitar 50 pedagang dari pasar Wonokomo oleh walikota Sukoco karena pembangunan perluasan pasar Wonokromo. Mereka umumnya pedagang besi yang semula berjualan dibagian Barat pasar. Karena tempat tersebut akan digunakan sebagai terminal bemo, maka mereka diminta pindah dengan dua pilihan tempat pindah.<br /><br />Pilihan pertama direlokasi ke toko-toko kosong yang ada didalam pasar dengan ukuan 2,5m x 4 m. Pilihan kedua dipindah ke daerah Jagir-wonokomo, ditepi sungai. Akhirnya 50 orang memilih pindah ke Jagir-Wonokromo. Mereka mendirikan bangunan untuk berdagang dan tempat tinggal.<br /><br />Janji pemerintah saat itu (wali kota Sukoco) tempat tinggal dan tempat usaha akan dibayar pembangunannya oleh pemkot dan warga mencicil jika sudah selesai. Tetapi janji tersebut tidak penah terlaksana.<br /><br />Kondisi tanah yang ditempati saat itu masih lebih tinggi dari jalan raya yang ada saat ini. Transportasi darat yang paling disukai adalah becak dan bendi, meski sudah ada bemo.<br />Sungai digunakan oleh pedagang ikan dan bambu dari arah Timur sampai disebelah Timur pintu air tempat mereka biasanya menggelar dagangan. Penduduk tepi sungai memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari (mandi, cuci, buang air dan masak).<br /><br />Bagian Barat wilayah Jagir (dari rel kereta api sampai seberang kantor Pertamina) ada taman. Di sebelahnya ada bangunan rumah penjaga aspal dan drum Pertamina.<br /><br />1967 Daerah Timur Jagir yang masih berupa tanah kosong penuh ilalang dan krangkong mulai dihuni oleh tukang becak dan beberapa orang yang tidak memiliki lahan diwilayah barat. Selain rumah tinggal, mereka juga membuka usaha sepeti bengkel, warung kelontong dan lain-lain. Saat itu RK dan pengurus kampung tidak memperhatikan.<br /><br />1968 Jembatan Nginden dibangun. Tidak lagi ada perahu penjual ikan dan pedagang bambu lewat di sungai.<br />Beberapa orang di Jagir Timur mulai bisa membangun rumah. Saat itu pengurus kampung (ketua RK) dari seberang jalan mendatangi dan melarang mereka mendirikan bangunan. Tetapi setelah bernegosiasi akhirnya mereka diijinkan tinggal dengan membayar Rp 1,00. dan diakui sebagair warga resmi kampung seberang.<br /><br />1968 Warga mendapatkan KTP yang beralamatkan di lokasi pemukiman mereka oleh kecamatan Wonokromo.<br /><br />1970 Warga penampungan dari Dinas Sosial direlokasi ke wilayah stren kali Jagir (depan Mangga Dua) oleh Dinas Sosial Kota Surabaya.<br /><br />1970-1971 Jalan raya Jagir dibangun oleh pemerintah daerah dengan dana yang berasal dari PONSORIA WAWE (semacam SDSB). Setelah ini mulai ramai bemo dan bus Damri.<br /><br />1975 Warga mulai membayar PBB (IPEDA). Penghuni mulai berganti karena banyak rumah yang diperjualbelikan hak pakainya. Daerah timur Jagir sampai tugu Panjang Jiwo mulair ramai dihuni.<br /><br />1983 PLN masuk ke pemukiman warga dan mulai terpasang instalasi listrik.<br /><br />1998 Daerah Barat yang dulu taman mulair dihuni oleh pedagang kayu dan alat memancing.<br />Daerah Timur (tugu Panjang Jiwo sampai ke Timur) mulai berpenghuni. Sebagian besar dari mereka adalah pedagang kaki lima dan bengkel kecil.<br /><br />26-3- 2002 Warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di Stren Kali Surabaya dan Kali Wonokromo tiba-tiba dikejutkan dengan adanya surat Perintah Pembongkaran II (SP II) tanggal. Itu dilakukan tanpa ada proses sosialisasi, bahkan ada beberapa kampung seperti Karang Pilang baru mengetahui adanya SP II tersebut setahun kemudian.<br /><br />Melihat kasus penggusuran warga stren kali di Panjang Jiwo, dimana setelah rumah mereka dibongkar mereka tidak juga mendapatkan haknya, sehingga harus berbulan-bulan tinggal di tenda-tenda Warga Stren Kali di Bratang, Jagir, Gunungsari, Jambangan, Kebonsai dan Pagesangan sepakat untuk bersatu membentuk PAGUYUBAN WARGA STREN KALI SURABAYA. Dalam perjalanan waktu kini Paguyuban Warga Stren Kali tersebut sudah mencakup 10 kampung, yaitu Jagir, Bratang, Bratang Kampung Baru, Gunungsari I, Gunungsari II, Jambangan, Kebonsari, Pagesangan, Kebraon dan Karang Pilang.<br /><br />Warga bersama LSM JERIT kemudian melakukan advokasi, termasuk berusaha untuk bertemu dengan Menteri Kimpraswil.<br /><br />10-6-2003 Menteri Kimpraswil, Ir. Soenarno berdialog dengan perwakilan warga stren kali Surabaya dan kali wonokromo yang terancam akan digusur. Dalam dialog tersebut juga hadir anggota Komisi IV DPR RI, Sekda propinsi Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur, Walikota Surabaya, Kepala PU Pengairan Jawa Timur, serta sejumlah pejabat dari Instansi terkait.<br /><br />Adapun hal penting dalam dialog di Gedung Wanita Surabaya tersebut adalah sebagai berikut :<br />1. Menteri Kimprawil minta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan penggusuran sampai disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi Jawa Timur yang mengatur tentang Bantaran Sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo<br />2. Untuk penerbitan PERDA Menteri akan membentuk TIM Teknis yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota, Akademisi Independen, LSM dan wakil warga yang tergusur maupun yang terancam digusur.<br />3. Menteri Kimprawil sepakat dan sangat tetarik dengan konsep warga stren kali “masyarakat penjaga sungai” dalam hal menjaga fungsi sungai.<br /><br />18-9-2003 Tim Teknis yang sudah disepakati belum juga terbentuk, warga pun menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas PU Pengairan dan PU Pemukiman Jawa Timur. Ternyata pada hari yang sama Gubernur Jawa Timur menyerahkan Raperda Strenkali Surabaya kepada Komisi D DPRD Jatim untuk dibahas dan direncanakan akan disah menjadi Perda.<br /><br />23-9-2003 Menyikapi Raperda tersebut perwakilan warga dan LSM Jerit menemui Komisi D DPRD Jawa Timur minta agar Raperda Strenkali tersebut tidak dibahas karena Raperda tersebut tidak disusun Tim Teknis sesuai kesepakatan saat dialog dengan Menteri Kimpraswil.<br /><br />1-10-2003 Warga ikut bersama Komisi D DPRD Jawa Timur yang melakukan pertemuan dengan Menteri Kimpraswil untuk membahas Raperda Stren Kali tersebut.<br /><br />Akhirnya Sidang paripurna DPRD Jawa Timur memutuskan Raperda yang diajukan Gubernur tidak bisa disyahkan karena ada kesepakatan yang dilanggar oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam Sidang paripurnanya.<br /><br /><br />23-10-2003 Gubernur Jawa Timur membentuk Tim Kajian Teknis dan mulai bekerja 23 Oktober 2003. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan pembahasan Tim Kajian Teknis dimana di dalam ada perwakilan warga Stren Kali terlibat menghasilkan sebuah kajian teknis yang akan disampaikan ke Menteri Kimpraswil.<br />Selain ada beberapa hal yang berhasil disepakati, namun ada juga yang tidak berhasil disepakati antara Tim Wakil pemerintah (didukung dari kalangan Perguruan Tinggi) dengan Tim Perwakilan warga.<br /><br />Beberapa hal yang berhasil disepakati bahwa antara lain :<br />- Program normalisasi sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo harus meminimalkan terjadinya penggusuran<br />- Penataan sungai akan ditata terintegrasi dengan penataan permukiman yang mengacu pada konsep renovasi. Apabila hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka diperlukan perumusan rencana detail dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya dan teknis, sehingga apabila terjadi relokasi setempat, atau terpaksa pada lokasi sekitar/ lainnya, masyarakat tidak menjadi lebih buruk kondisinya (worst-off).<br />- penataan tidak akan menghilangkan akses warga stren terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, permukiman, jaringan ketetanggaaan/kekerabatan, kehidupan keagamaan yang sudah ada selama ini.<br /><br />26-3-2004 Hasil kerja Tim Kajian Teknis Stren kali Surabaya disampaikan kepada Menteri Kimpraswil. Apa dan bagaimana hasilnya, Menteri melihat masih harus dilakukan kajian lebih detil lagi.<br /><br />2007 Pemprop Jawa Timur untuk kesekian kalinya mengusulkan kembali Raperda penataan sempadan kali Surabaya dan kali Wonokromo.<br /><br />1-10-2007 Hasil Pansus Strenkali telah menghasilkan draft Raperda penataan sempadan kali Surabaya dan kali Wonokromo yang kemudian disahkan sebagai Perda pada tanggal 1 Oktober 2007, yang kemudian dicatatkan dalam lembaran daerah dengan Perda Nomor 9 tahun 2007.<br /><br />23-4-2009 Surat Peringatan dari Kecamatan Wonokromo dibagikan oleh Satpol PP kepada warga Jagir. Surat berisi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan milik warga kalau tidak akan dilakukan pembongkaran pada tanggal 30 April 2009. Surat tersebut merupakan hasil rapat antara Dinas PU Pengairan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Perda yang dijadikan acuan penggusuran adalah peraturan yang lama, tidak menyinggung Perda terbaru No. 9 tahun 2007 sama sekali.<br /><br />27-4-2009 DPRD Kota Surabaya Komisi C mengundang rapat beberapa instansi terkait untuk menyikapi surat peringatan Kecamatan Wonokromo pada tanggal 29 April 2009.<br /><br />28 -4-2009 Warga melakukan aksi di Dinas Pengairan. Ketua Dinas PU Pengairan, Mustofa menemui warga dan mengatakan bahwa tidak ada rencana penggusuran dan tidak mengakui adanya rapat dengan Pemkot Surabaya.<br />Dari Dinas Pengairan warga mendatangi DPRD Jawa Timur Komisi D. Komisi D mengadakan rapat bersama perwakilan warga. Dalam rapat dinyatakan bahwa Surat Kecamatan Wonokromo perihal penggusuran Strenkali telah melanggar kewenangan provinsi Jawa Timur khususnya terkait Perda No.9 tahun 2007. Di pertemuan juga tebukti bahwa Rapat Dinas Pengairan dan Pemkot ternyata benar-benar terjadi dan DPRD Jawa Timur merasa tersinggung karena dilangkahi.<br /><br />29-4-2009 Rapat di DPRD Kota Surabaya yang juga dihadiri DInas PU Pengairan Prop Jatim, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga dan Pematusan, Camat Wonokromo, Lurah Jagir, Perwakilan warga dan LSM Jerit memutuskan :<br />- Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim menghormati Perda No.9 Tahun 2007 tentang Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Wonokromo.<br />- Surat Kecamatan Wonokromo batal demi hukum dan diminta untuk melakukan pencabutan Surat Peringatan.<br />- Hasil Rapat berlaku di seluruh kecamatan di wilayah sempadan sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.<br />30-4-2009 JTV mengundang perwakilan warga untuk hadir dalam acara “Nyelatu Show” sebuah acara debat antara 2 belah pihak. JTV juga mengundang Walikota Surabaya dan Pemkot tapi tidak ada yang datang.<br /><br />4-5-2009 Penggusuran terjadi di kawasan Jagir, Aparat gabungan Satpol PP dan polisi yang turun sebanyak 2.500 orang plus anjing polisi, melebihi jumlah warga di Jagir. Penggusuran dilengkapi dengan 1 Unit Canon Water Car, 1 unit Buldozer dan 3 unit Excavator (Back Hoe).<br /><br />Pagar Betis berlapis yang dibuat warga tak kuasa menahan serbuan aparat yang berjumlah banyak. Penggusuran sempat dihentikan selama 3 jam ketika anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur ikut berorasi. Namun setelah semua anggota dewan tersebut meninggalkan lokasi penggusuran dilanjutkan sehingga seluruh kawasan Jagir sepanjang kurang lebih 2 km dibongkar dan rata dengan tanah.<br /><br />Bentrokan sempat terjadi pada sore hari dimulai dari sekelompok orang yang melempari Excavator (menurut pengamatan warga di lapangan banyak wajah-wajah tak dikenal ikut berbaur dikerumunan massa dan mereka yang memulai melempari) sehingga suasana menjadi chaos dan menyebabkan sebagian warga dipukuli dan ditangkap oleh polisi. 18 warga ditangkap oleh polisi. Sebelumnya dalam aksi ini LSM Jerit dan warga telah sepakat untuk tidak berbuat anarkis.<br /></div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-57495672127444622172009-01-23T06:38:00.000-08:002009-01-23T06:41:01.934-08:00Advokasi Kepada Masyarakat dalam Sengketa TanahLatar belakang
<br />
<br />Ada banyak kasus sengketa agraria khusus dalam bidang pertanahan yang terjadi di masyarakat, terutama sisa-sisa masalah Orde Baru maupun akibat pemiskinan struktural. Pemiskinan struktural adalah pemiskinan akibat pemerintahan yang memihak kepada struktur masyarakat pengusaha dan mengorbankan masyarakat lemah.
<br />
<br />Pembebasan tanah rakyat secara paksa selain menghilangkan hak-hak milik atas tanah juga menyebabkan perpindahan penduduk yang semakin miskin mencari lahan-lahan kosong (tanah bebas) di berbagai daerah, menetap bertani selama puluhan tahun. Selanjutnya ketika ada pemilik kapital – baik pemerintah sendiri melalui BUMN atau BUMD maupun swasta – yang menghendaki tanah yang dikelola masyarakat miskin tersebut maka dilakukan pengosongan paksa dan kriminalisasi. Contoh kasus ini yang paling mutakhir adalah sengketa pertanahan antara masyarakat Margorukun Lestari Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi melawan PTPN XII, sebuah BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.
<br />
<br />Sedangkan contoh sisa kasus sengketa pertanahan akibat pembebasan paksa jaman Orde Baru adalah kasus Alastlogo Pasuruan, kasus tambak garam Kalianget di Sumenep (masih bersifat laten atau belum terang-terangan). Ada pula kasus tanah sisa zaman Belanda seperti contohnya pada kasus tanah Sendi, Pacet, Mojokerto. Selain itu, di zaman reformasi juga terdapat modus-modus tukar guling tanah-tanah masyarakat bekas tanah desa yang sudah diubah menjadi kelurahan.
<br />
<br />Tampaknya kasus-kasus tanah rakyat akan terus berlangsung dan membutuhkan perhatian tersendiri. Dalam beberapa contoh kasus tersebut seringkali berujung pada sengketa hukum yang tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat korban yang lemah untuk dapat menikmati hak keadilan mereka.
<br />
<br />Fenomena gaya pikir hukum legal formal dan positivistik ditambah dengan praktik penegakan hukum yang korup menjadi masalah penting yang menghambat pemenuhan hak keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam amandemen UUD 1945 dan secara khusus dirumuskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam keadaan seperti itulah advokasi menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan intelektual. Tanpa ada upaya-upaya pembelaan kepada masyarakat lemah yang ditindas oleh oligarki kekuasaan politik-ekonomi maka hak keadilan hanya masih menjadi utopia.
<br />
<br />Dalam konstruksi pemikiran hukum yang sejati, hukum adalah untuk keadilan. Para intelektual hukum yang membiarkan adanya penindasan adalah para intelektual yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana pendidikan hukum mengamanatkan tegakknya hukum dan keadilan yang dalam pengertian lebih rasional adalah adanya upaya-upaya dan pekerjaan yang bersifat sosial, nonkomersial, untuk membantu masyarakat lemah ekonomi dan intelektual agar dapat berpartisipasi dalam hidup bernegara yang lebih adil.
<br />
<br />
<br />BENTUK ADVOKASI
<br />
<br />Masyarakat lemah dalam kasus-kasus sengketa pertanahan melawan penguasa (ekonomi) menurut pengalaman sekurang-kurangnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis kategori menurut perspektif legalitas hukumnya, yaitu:
<br />
<br />1. Kategori pertama: Masyarakat korban pembebasan tanah secara paksa yang mempunyai sisa-sisa bukti formal berupa girik atau petok D;
<br />
<br />2. Kategori kedua: Masyarakat korban pembebasan tanah secara paksa yang kehilangan surat-surat bukti hak;
<br />
<br />3. Kategori ketiga: Masyarakat yang menempati dan mengelola tanah-tanah bebas yang tidak mempunyai alat bukti hak atas tanah, lalu berhadapan dengan korporasi yang memperoleh hak formal atas tanah negara;
<br />
<br />4. Kategori keempat: Masyarakat yang kehilangan hak kolektif atas tanah karena perubahan status desa menjadi kelurahan.
<br />
<br />Di luar keempat kategori tersebut dimungkinkan ada jenis lainnya.
<br />
<br />Cara menilai aspek legalitas dari keempat jenis atau kategori tersebut sebagai berikut:
<br />
<br />1. Kategori pertama: penegak hukum lebih mudah mengakui hak mereka, tetapi tidak jarang penegak hukum terjebak dalam pemikiran legal formal jika ternyata lawan masyarakat tersebut mempunyai alat bukti sertifikat hak atas tanah. Cara mereka berpikir adalah: sertifikat lebih kuat dibandingkan girik atau petok.
<br />Cara berpikir ini mestinya tidak benar, sebab sertifikat hak atas tanah dimungkinkan untuk dibatalkan atau menjadi tidak sah jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar.
<br />
<br />2. Kategori kedua: penegak hukum cenderung tidak mengakui hak masyarakat atas tanah yang tidak dibuktikan dengan alat bukti surat. Cara pikir itu juga keliru sebab bahkan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pun diatur cara pembuktian hak lama dengan keterangan kepala desa yang menerangkan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun tanpa gangguan hak, jika alat bukti surat tidak ditemukan (pasal 24 ayat 2 jo. pasal 39 ayat 1 huruf b angka 1).
<br />
<br />3. Kategori ketiga: Penegak hukum akan membela korporasi yang mempunyai alat bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah dan cenderung tidak mau meneliti apakah sertifikat serta gambar situasi atau surat ukurnya sesuai kenyataan atau tidak.
<br />
<br />4. Kategori keempat: Penegak hukum mengikuti ketentuan hukum administrasi negara sehingga tidak lagi mengakui hak kolektif masyarakat bekas pemilik hak kolektif atas tanah. Dalam hal ini tanah jatuh menjadi tanah negara.
<br />
<br />Bentuk advokasi yang dilakukan berkaitan dengan sengketa pertanahan tersebut pada dasarnya sesuai prinsip manajemen. Advokasi hendaknya dilakukan secara terstruktur, sedapat mungkin beraliansi dengan organisasi lainnya termasuk merangkul kekuatan-kekuatan lokal baik organisasi kemahasiswaan, keagamaan, kepemudaan, paguyuban masyarakat yang ada dan lain-lain.
<br />
<br />Pertama, ddvokasi dilakukan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. dalam hal advokasi dilakukan secara sindikasi atau konsorsium maka perencanaan disusun secara bersama-sama, termasuk menyepakati target-target yang akan dicapai dan tindakan-tindakan lain ketika target serta tujuan tidak tercapai.
<br />
<br />Kedua, memulai advokasi dengan membentuk kelompok belajar bagi warga: para pemuda, ibu-ibu, bapak-bapak, lalu mereka bertemu dalam bentuk paguyuban warga. Ini selanjutnya akan menjadi organisasi rakyat yang di dalamnya terdapat kepengurusan dan cara penggalangan dana perjuangan mereka. Organisasi perjuangan rakyat ini sangat penting agar pertama-tama terwujud manajemen gerakan masyarakat yang lebih rapi dan teratur, mampu menggerakkan semangat bersama, mengantisipasi segala keberhasilan dan yang penting siap menghadapi kegagalan-kegagalan.
<br />
<br />Kegiatan belajar bersama yang materinya adalah tentang hukum pertanahan, HAM, organisasi pemerintahan akan memperkuat pengetahuan masyarakat yang selama ini lemah secara intelektual karena pendidikan mereka yang rata-rata rendah atau bahkan banyak yang tidak pernah sekolah.
<br />
<br />Ketiga, menyusun strategi tentang arah perjuangan dan apa saja yang akan dilakukan oleh organisasi masyarakat yang diadvokasi. Dalam keadaan-keadaan tertentu terkadang penting untuk melibatkan struktur politik terlibat turut memberikan dukungan gerakan masyarakat untuk mencapai tujuan mereka. Kasus Margorukun Lestari Banyuwangi adalah contoh kurangnya dukungan jaringan organisasi dan struktur politik. Tetapi sebaliknya kasus tanah Desa Sendi Mojokerto mendapatkan dukungan yang amat luas, termasuk kekuatan politik lokal.
<br />
<br />Dalam gerakan sosial itu hambatan yang paling sering terjadi adalah perpecahan di kalangan masyarakat sendiri yang memperlemah gerakan. Kadangkala dapat diatasi dan dapat dipersatukan tetapi banyak pula yang sulit dipersatukan.
<br />
<br />Evaluasi advokasi dilakukan secara periodik dalam pertemuan-pertemuan evaluasi. Tak jarang bahkan dalam advokasi konsorsium terjadi kesalahpahaman dan perpecahan antar aktivis atau organisasi yang melakukan advokasi.
<br />
<br />Keempat, setelah organisasi masyarakat terbentuk dan lebih matang dalam pengetahuan serta keberanian berargumentasi maka tiba saatnya melakukan hal-hal yang disepakati. Bagian-bagian organisasi masyarakat, misalnya: lobi, humas, hukum, penggalangan dana, pengorganisasian, pendidikan, dan lain-lain mulai digerakkan. Surat-menyurat dilakukan, mendatangai lembaga atau pejabat yang berwenang, mengumpulkan data-data sebanyak-banyaknya adalah sangat penting, serta menggalang dukungan seluas-luasnya, melakukan demonstrasi dalam hal upaya lobi dan korespondensi kurang mendapatkan perhatian.
<br />
<br />Sedapat mungkin dalam advokasi untuk tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum. Upaya hukum akan dilakukan jika terdapat tanda-tanda dukungan dari para penegak hukum. Untuk mencari dukungan penegak hukum maka organisasi masyarakat dan para pendampingnya harus meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan para penegak hukum dalam rangka membuka wacana tentang persoalan yang dihadapi masyarakat.
<br />
<br />
<br />PRINSIP ADVOKASI
<br />
<br />Advokasi dilakukan hendaknya tidak dengan gaya berpikir legal formal atau positivistik. Advokasi pada prinsipnya adalah BERPIHAK KEPADA YANG LEMAH. Meski dalam hal ini tidak bermaksud untuk membenarkan suatu kesalahan.
<br />
<br />Sebagai ilustrasi dalam melakukan advokasi dapat diberikan contoh penerapan hukum pada jaman Nabi Muhammad dan para khalifah yang adil, di mana para pencuri yang miskin diberikan ampunan dan negara diwajibkan untuk mengurusi kebutuhan keluarganya hingga mampu.
<br />
<br />Tetapi dalam praktiknya di Indonesia terjadi hal yang sebaliknya, di mana dilakukan kriminalisasi kepada kaum lemah, dengan cara rekayasa hukum. Hukum ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Orang yang miskin hidup di tanah negara dipenjara dengan alasan tidak mempunyai dasar hak, tetapi negara membiarkannya dalam keadaan miskin. Itu adalah contoh pelanggaran HAM oleh pemerintah sebab pemerintah (pusat dan daerah) wajib menegakkan dan memenuhi HAM warga negara (pasal 28 I ayat 4 UUD 1945).
<br />
<br />Hal yang mendasar dalam negara hukum Indonesia yang selama ini dilupakan adalah pelaksanaan keadilan sosial. Dengan semakin banyaknya produk hukum yang disisipi kepentingan para pemilik kapital maka advokasi juga harus mengarah pada kontrol penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk tentang tataguna usaha tanah dan rencana tata wilayah.
<br />
<br />Advokasi juga dilakukan dalam rangka menciptakan kemandirian sosial di mana rakyat tidak lagi bergantung kepada pemerintah.
<br />
<br />Surabaya, 22 Januari 2009.
<br />LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-76538754561944144302008-09-06T19:44:00.000-07:002008-09-06T21:18:23.952-07:00LUMPUR LAPINDO, HARUSKAH MENUNGGU PENGADILAN?<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgC5Dx4ZYaMtYEtHLnyvaIs6AXMRuJCiuqIRBIcHNW0-R5JicsJWb7JKKpE7hr5wWhTQWiwuaL9zs3w3IEp1tbSswLQX164m1_yj7KZ9mVdBof5Bqw9AGShe08x-xbYJ3WwjbNV64yjpOk/s1600-h/Ancur+Lapindo.JPG"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgC5Dx4ZYaMtYEtHLnyvaIs6AXMRuJCiuqIRBIcHNW0-R5JicsJWb7JKKpE7hr5wWhTQWiwuaL9zs3w3IEp1tbSswLQX164m1_yj7KZ9mVdBof5Bqw9AGShe08x-xbYJ3WwjbNV64yjpOk/s320/Ancur+Lapindo.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5243128736247330866" border="0" /></a>Pihak Lapindo dan banyak kalangan menilai bahwa Lapindo Brantas Inc (Lapindo) belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, tapi bersedia membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo (khusus untuk yang ada dalam peta terdampak 22 Maret 2007). Hal itu dinilai sebagai ‘kebaikan’ atau itikad baik Lapindo.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /> Untuk memperoleh cara pikir yang lebih komprehensif, tulisan ini hendak mengulas setidaknya berkaitan dengan dua pertanyaan, yaitu: (1) Apakah menentukan Lapindo bersalah atau tidak harus menunggu putusan pengadilan? (2) Bagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam usaha hulu minyak dan gas bumi (migas)? Tentu saja, karena pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan hukum, maka jawabannya juga berdasarkan hukum.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Penyebab semburan lumpur</span><br /><br />Seperti kita ketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kepada Lapindo dinyatakan ditolak. Alasan hakim, semburan lumpur Lapindo merupakan bencana alam, bukan kesalahan Lapindo. WALHI banding atas putusan tersebut sehingga menurut hukum acara perdata putusan PN Jakarta Selatan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias mental.<br /><br />Berbeda dengan PN Jakarta Pusat telah berpendapat bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan kelalaian Lapindo dalam melakukan pemboran. Tetapi gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) itu ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan alasan tidak ada pelaggaran HAM karena Lapindo dan pemerintah dinilai telah memenuhi HAM para korban. YLBHI mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan PN Jakarta Pusat juga masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.<br /><br />WALHI mengajukan gugatan kepada Lapindo dan pemerintah dalam tema pencamaran dan perusakan lingkungan hidup. WALHI menggunakan kedudukan hukumnya sebagai organisasi wali lingkungan hidup (yang di dalamnya terdapat aktor lingkungan berupa manusia). Sedangkan YLBHI mengajukan gugatan kepada Lapindo dan pemerintah dalam tema pelanggaran HAM. YLBHI menggunakan kedudukannya sebagai organisasi pejuang HAM (human rights sefender). Sedangkan warga korban Lapindo sendiri hingga saat ini belum pernah menggugat Lapindo.<br /><br />Proses hukum pidana kasus lumpur Lapindo ditangani Polda Jatim. Penyidik telah bekerja keras melakukan pemeriksaan perkara. Penyidik telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 30 Oktober 2006 tapi berkasnya masih terus dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan petunjuk (P19) secara berulang-ulang, hingga sekarang, dengan petunjuk berubah-ubah.<br /><br />Mengapa berkas kasus lumpur itu bisa bolak-balik seperti penari kuda lumping? Dengan pikiran positif kita masih bisa menduga bahwa Jaksa yang menangani kasus itu ingin berkas perkara itu benar-benar sempurna sehingga para tersangka/terdakwa kasus lumpur yang berjumlah 13 orang itu tidak akan lolos dari jerat hukum.<br /><br />Namun ada pula pihak-pihak yang meragukan, jangan-jangan kalau para terdakwa bebas maka masyarakat tidak dapat meminta ganti rugi kepada Lapindo? Seandainya kemungkinan paling buruk bahwa para terdakwa kasus lumpur itu dibebaskan maka menurut pasal 1919 KUHPerdata, putusan pembebasan terdakwa itu tidak boleh dijadikan alat untuk menolak gugatan ganti rugi. Artinya, dalam satu kasus, hakim yang mengadili perkara perdatanya tidak terikat dengan putusan perkara pidananya. Apalagi secara perdata dalam kasus Lapindo ini urusan penyelesaian masalah sosialnya tidak melalui pengadilan, tapi dengan kebijakan (beleid) berupa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14 Tahun 2007).<br /><br />Penegak hukum dalam kasus lumpur pernah mengatakan bahwa fakta kasus tersebut tidak dapat dilihat dengan mata. Artinya, penyidik atau siapapun tidak bisa mengetahui kejadian di dalam bumi. Menurut mereka, kasus tersebut sangat bergantung pada keterangan para ahli.<br /><br />Tapi, hukum tidak selalu mensyaratkan terbuktinya fakta dari pengetahuan mata secara langsung. Ada hal-hal yang bisa dicari korelasi kausalitasnya dengan logika obyektif, meminjam istilah Prof. Moeljatno. Contohnya dalam kasus pembunuhan kepada Munir, tidak satupun saksi mata yang melihat.<br /><br />Dengan berbekal pada logika obyektif tersebut, kiranya tidak sulit mencari penyebab semburan lumpur tersebut. Meskipun kejadian di dalam bumi tidak dapat dilihat, seluruh kegiatan pemboran tersebut terekam dalam dokumen-dokumen real time chart, daily drilling report, dan lain-lain. Dalam pemboran juga ada standard operating procedur (SOP) serta kaidah keteknikan yang baik. Jika SOP atau kaidah keteknikan itu dilanggar maka disitulah kesalahan bermula.<br /><br />Namun penegak hukum harus cermat, sebab tampaknya sudah ada indikasi dari Lapindo untuk "menyembunyikan" alat bukti dokumen asli riwayat pemboran, seperti kesaksian Andang Bachtiar. Ahli pemboran dan geologi yang diperiksa penyidik Polda Jawa Timur itu dalam milis IAGI.net (18/7/2008) mengungkapkan kesaksian sebagai berikut: "<span style="font-style: italic;">Yang diserahkan ke pihak berwajib itu, setahu saya adalah: REPRINT dari REAL-TIME CHART berdasarkan digital asci file yang direprint dg skala berbeda (lebih rapat) dari aslinya, kemudian difoto-copy dan diberikan coretan komentar (tambahan) yang kesemuanya dilakukan 9 bulan setelah kejadian (Jan-Peb 2007), sedangkan REAL-TIME CHART asli print-out dari lapangan yang biasanya diberi catatan2 tambahan oleh Mudlogger maupun Pressure Engineer pada saat kejadian, setahu saya tidak dimiliki oleh pihak yang berwajib. Kabarnya LBI-pun tidak memiliki lagi barang tersebut, karena menurut yang saya dengar: demi kepentingan hukum pihak yang bersengketa, barang tersebut dikuasai oleh pengacara. Setahu saya, geolograph chart IADC yang bulet2 itupun tidak dimiliki oleh pihak berwajib</span>."<br /><br />Bagaimana dengan pendapat bahwa semburan lumpur Lapindo akibat gempa Jogja? Ini sangat sulit membuktikannya, melainkan hanya dengan asumsi-asumsi geologis (tidak mungkin dibuktikan secara teknis). Sedangkan asumsi atau hipotesis bukanlah alat bukti hukum.<br /><br />Banyak ahli berpendapat bahwa gempa Jogja bukan penyebab semburan lumpur. Semburan lumpur itu dipicu oleh aktivitas eksplorasi (man-made), bukan karena gempa Jogja (Richard J. Davies, GSA Today, Februari 2007). Amien Widodo, Kepala Pusat Studi Bencana ITS, Richard J Davies, Andang Bachtiar, Rudi Rubiandini, Masrufin, termasuk para ahli yang tidak sepakat bahwa gempa Jogja merupakan pemicu semburan lumpur Lapindo di sumur Banjar Panji 1 (BJP-1) Porong.<br /><br />Hasil pencatatan Badan Metereologi dan Geofisika yang dipaparkan Tiar Prasetya menunjukkan gelombang primer gempa Jogja tidak merambat homogen ke segala arah, tetapi terpolarisasi (terkutubkan) sekan-akan membentuk pola bunga melati. Jalur kerusakan ke arah Timur melintasi Pacitan, jika sumbu polarisasi ke arah Timur diteruskan maka posisinya jauh dari Porong (Masrufin, 15/7/2006).<br /><br />Secara lebih moderat - dengan tidak mau memutlakkan gempa Jogja sebagai bukan sebab - Prof. Perry Burhan, guru besar Geokimia Organik ITS, mengatakan bahwa akibat gesekan gempa Jogja bisa jadi penyebab semburan lumpur. Tetapi seandainya Lapindo memasang casing dalam melakukan pemboran maka semburan itu tak akan terjadi sebab di situ terdapat lapisan diapir yang sudah diketahui Lapindo (Antara.co.id, 11/9/2007).<br /><br />Tetapi hukum tentu tidak cukup hanya dengan pendapat-pendapat para ahli tersebut. Fakta hukum membutuhkan alat bukti. Alat bukti itu diperoleh dari hasil-hasil penyelidikan data-data dalam mencari penyebab semburan lumpur itu. Fakta-fakta itu diantaranya bahwa dalam proses pemboran di sumur BJP-1 telah terjadi masalah, diantaranya: terjepitnya bor, dipotongnya pipa bor, digunakannya blow out preventer (BOP) untuk menutup tekanan gas dari bawah, dan lain-lain merupakan fakta-fakta yang dapat dibuktikan. Problem pemboran tersebut juga tertuang dalam dokumen kronologi dan perencanaan penanganan semburan lumpur yang dibuat BP Migas dan Lapindo Brantas tertanggal 12 Juni 2006.<br /><br />Sedangkan fakta tidak dipasangnya casing di kedalaman tertentu dapat dilihat dari alat bukti surat Medco kepada Lapindo, No. MGT-088/JKT/06, tertanggal 5 Juni 2006, yang menyatakan bahwa dalam technical meeting tanggal 18 Mei 2006 Medco telah memperingatkan agar dilakukan pemasangan casing 9-5/8” di kedalaman 8.500 kaki untuk antisipasi potensi masalah sebelum penetrasi ke formasi Kujung, sebagai program yang telah disetujui. Tetapi operator pemboran Lapindo tidak melaksanakannya.<br /><br />Alat bukti lainnya adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya tertanggal 29 Mei 2007, menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo itu akibat kesalahan teknis dalam pemboran, termasuk disebabkan peralatan serta tenaga pemboran yang tidak memenuhi syarat teknis yang baik.<br /><br /> Beberapa temuan BPK soal teknis tersebut di antaranya (tidak semua disebutkan dalam tulisan ini):<br /><br />(1) Berdasarkan daily drilling report disebutkan bahwa beberapa kegagalan pelaksanaan kegiatan disebabkan rendahnya kualitas personel, misalnya adanya indikasi ketidakmampuan drilling crew dalam mengoperasikan peralatan pemboran, meski menurut Lapindo mereka sudah memegang sertifikat Pusat Pelatihan Tenaga Pengeboran Minyak (PPT Migas Cepu);<br /><br />(2) Peralatan pemboran yang digunakan oleh kontraktor Lapindo (PT. MCN) dan subkontraktor sering mengalami kerusakan. Selain itu juga ada indikasi penggunaan suku cadang bekas/kualitas rendah maupun kanibalisme suku cadang antar perlatan. Kondisi tersebut mengindikasikan tidak tersedianya peralatan dan suku cadang yang berkualitas secara memadai sehingga meningkatkan risiko kegagalan kegiatan dan berlarut-larutnya pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan pelaksanaan pemboran yang disebabkan oleh hal-hal tersebut mencapai kurang lebih 27 hari.<br /><br />(3) Pihak Lapindo (dengan kontraktor PT MCN) sampai dengan tanggal 27 Mei 2006 telah mengebor sumur BJP-1 sampai dengan kedalaman 9.297 kaki. Namun demikian, casing baru dipasang sampai kedalaman 3.580 kaki. Hal ini berarti ada bagian lubang sumur yang belum dipasang casing atau dibiarkan tetap terbuka (open hole) sedalam 5.717 kaki (antara kedalaman 3.580 kaki ke 9.297 kaki). Open hole yang panjang tersebut mempunyai pengaruh terhadap kecepatan dan ketepatan penyelesaian well problem seperti well kick dan loss.<br /><br />(4) Ada indikasi operator terlambat menutup sumur BJP-1 sejak terjadinya kick pada kedalaman 7.415 kaki. Penutupan sumur baru dilakukan pada saat mata pipa bor berada pada kedalaman 4.241 kaki dengan besaran kick jauh di atas toleransi. Keterlambatan menutup sumur tersebut mengakibatkan kick tidak tertangani secara benar yang pada akhirnya mengakibatkan underground blowout.<br /><br />(5) Berita Acara tanggal 8 Juni 2006 tentang penanggulangan kejadian semburan lumpur di sekitar Sumur BJP-1 menyatakan bahwa BP Migas maupun Lapindo sepakat semburan tersebut sebagai akibat dari underground blowout. Semburan diduga berasal dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu overpressure zone dan Formasi Kujung (formasi batuan gamping) dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang telah ada.<br /><br />(6) Laporan Loss Adjuster Matthews Daniel International, Pte, Ltd tanggal 5 Desember 2006 menyimpulkan bahwa semburan lumpur yang berkelanjutan merupakan hasil dari keluarnya cairan yang berasal dari Sumur BJP-1 dimana cairan tersebut berpindah ke permukaan melalui formasi geologis.<br /><br />Berdasarkan uraian tersebut, secara hukum Lapindo dapat dinyatakan bersalah dalam melakukan pemboran yang mengakibatkan semburan kumpur itu, sekurang-kurangnya dengan alat-alat bukti: (1) alat bukti surat berupa dokumen real time chart, daily drilling report, SOP, dokumen audit BPK, surat Medco kepada Lapindo No. MGT-088/JKT/06, tertanggal 5 Juni 2006, dokumen kronologi dan perencanaan penanganan semburan yang dibuat Lapindo dan BP Migas tanggal 12 Juni 2006, dan lain-lain surat; (2) alat bukti keterangan para saksi pelaksana pemboran dan korban yang saat itu berada di sekitar serta mengetahui adanya kegiatan pemboran; dan (3) alat bukti keterangan ahli yang menjelaskan alat bukti surat-surat tersebut.<br />Berbagai alat bukti tersebut telah memenuhi standard degree of evidence, baik menurut hukum acara pidana, perdata dan administrasi negara.<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Apakah harus menunggu putusan pengadilan?</span><br /><br />Menurut BPK, Ditjen Migas telah melakukan investigasi kasus semburan lumpur Lapindo itu pada tanggal 30 Mei s.d. 2 Juni 2006. Tetapi Ditjen Migas belum mengemukakan apakah peristiwa tersebut berhubungan dengan masalah pidana atau kecelakaan kerja. Padahal salah satu kewenangan Ditjen Migas menurut Keputusan Menteri ESDM No.1088K/20/MEM/2003 tanggal 17 September 2003 adalah melakukan investigasi kecelakaan kegiatan eksplorasi dalam rangka penentuan apakah berhubungan dengan masalah pidana atau kecelakaan operasional. Itu berkaitan dengan hukum administrasi negara permigasan. Jadi, Ditjen Migas selaku pejabat administrasi negara sebenarnya berwenang memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Lapindo, tanpa menunggu putusan pengadilan.<br /><br />Keputusan Ditjen Migas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus pertambangan migas seperti itu juga terkait dengan tindakan hukum selanjutnya, entah itu dalam bidang hukum pidana (dengan menyerahkan ke kepolisian) maupun pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha tambang migas yang terbukti melanggar.<br /><br />Dalam hukum lingkungan juga ditentukan wewenang Gubernur (yang dapat diserahkan ke Bupati) untuk melakukan paksaan pemerintahan agar penanggung jawab usaha melakukan tindakan mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran (pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997). Artinya, Gubernur (juga selaku pejabat administrasi Negara) berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus lingkungan hidup, tanpa menunggu putusan pengadilan. Tentu saja hal itu diputuskan melalui alat-alat bukti yang cukup tersebut.<br /><br />Mengapa hukum mengatur seperti itu, tidak menunggu putusan pengadilan dalam kasus seperti itu? Itulah merupakan fungsi hukum administrasi negara yang diperlukan untuk mengatasi persoalan yang membutuhkan kecepatan waktu. Apabila penanggung jawab usaha tidak menerima keputusan pemerintah maka dapat mengajukan gugatan atau mengujinya di pengadilan. Itu merupakan risiko pemerintahan yang sudah biasa. Jika ternyata putusan pengadilan nantinya misalnya memenangkan penanggung jawab usaha maka itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung negara, sehingga negara wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.<br /><br />Namun dengan cara penyelesaian penggunaan hukum administrasi negara lebih dulu maka akan dapat memberikan kepastian kepada rakyat korban agar segera memperoleh penyelesaian. Dalam situasi sosial kemasyarakat yang darurat justru dibutuhkan kecepatan tindakan oleh pejabat administrasi negara yang berwenang.<br /><br />Dalam kasus lumpur Lapindo tampaknya hukum administrasi Negara itu dijalankan oleh Presiden dengan mengeluarkan Perpres No. 14 Tahun 2007, meski bentuknya setengah aturan dan setengah keputusan. Dikatakan setengah aturan karena bentuknya Peraturan Presiden. Dikatakan setengah keputusan sebab menunjuk konkrit dan individual serta final menunjuk Lapindo bertanggung jawab mengeluarkan uang untuk penyelesaian sosial dengan cara “jual-beli” tanah dan rumah korban Lapindo dalam peta wilayah terdampak 22 Maret 2007.<br /><br />Kelompok korban Lapindo yang tidak sepakat dengan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 telah meminta agar Mahkamah Agung menguji Perpres No. 14 Tahun 2007. Kemudian MA memutuskan menolak permohonan uji materiil itu dan mengukuhkan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 (putusan MA No. 24 P/HUM/2007). Artinya, dalam kasus Lumpur Lapindo sebenarnya sudah keluar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang merumuskan pertimbangan menyetujui kebijakan Presiden dalam membebankan tanggung jawab penyelesaian sosial dengan jual-beli tanah dalam peta terdampak 22 Maret 2007 itu.<br /><br />Putusan MA tersebut tidak tegas menyatakan Lapindo bersalah, sebab memang proses uji materiil terhadap Perpres No. 14 Tahun 2007 tidak mungkin menyatakan Lapindo bersalah, karena itu bukan perkara perdata atau pidana dan Lapindo juga bukan pihak perkara dalam permohonan itu).<br /><br />Namun dalam halaman 57 - 58 putusan MA No. 24 P/HUM/2007 tersebut MA merumuskan pertimbangan diantaranya: “Bahwa oleh karena itu Pasal 15 Peraturan Presiden RI. No. 14 Tahun 2007 tersebut memberikan hak dan jaminan bagi pemilik tanah dan bangunan terdampak luapan Lumpur Sidoarjo untuk mendapatkan ganti rugi nilainya melalui JUAL BELI dengan harga yang didasarkan atas persetujuan atau kesepakatan para korban pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian tidak ternyata ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden tersebut mengandung atau menampakkan ada penyalahgunaan wewenang ataupun adanya kesewenang-wenangan dari Presiden RI., satu dan lain hal karena muatan kebijakannya sudah memperhatikan baik kepentingan PT. Lapindo Brantas disatu pihak maupun kepentingan masyarakat terdampak luapan Lumpur Sidoarjo dilain pihak secara wajar dan proporsional; lagipula Pasal 15 PERPRES No. 14 Tahun 2007 tidak mengandung hal-hal yang memaksa, karena pelaksanaannya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. LAPINDO BRANTAS.”<br /><br />Nah, ternyata cara pandang MA dalam kasus Lapindo sama dengan cara pandang orang pada umumnya bahwa cara JUAL BELI tanah dan bangunan korban itu disebut sebagai GANTI RUGI. Jika ditarik logika hukumnya, GANTI RUGI hanya diterapkan bagi orang yang kehilangan hak yang disebabkan oleh perbuatan pihak lain. Misalnya: Si B selaku developer membebaskan tanah milik si A. Berarti si B merupakan penyebab A kehilangan hak milik atas tanahnya. Secara otomatis si B wajib memberikan ganti rugi kepada si A sesuai dengan harga tanah yang mereka sepakati.<br /><br />Jika logika hukum itu diurai lebih lanjut, Perpres No. 14 Tahun 2007 adalah hukum administrasi negara yang telah memutuskan Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus semburan lumpur Lapindo (dengan dibatasi tanggung jawabnya hanya pada masalah sosial dalam peta terdampak 22 Maret 2007). Lapindo tidak pernah menolak ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007. Berarti secara hukum itu adalah sebagai “pengakuan bersalah”. Dan pengakuan itu tidak dapat lagi dianulir dengan dikukuhkannya pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 oleh putusan Pengadilan berupa putusan MA No. 24 P/HUM/2007 tersebut.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Politik ekonomi</span><br /><br />Jika berpedoman pada hukum permigasan, pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menentukan adanya kewajiban adanya ketentuan kontrak kerjasama usaha hulu migas antara pemerintah dengan pengusaha yang menentukan bahwa seluruh modal dan risiko harus ditanggung pengusaha. Dengan ketentuan tersebut maka kasus semburan lumpur Lapindo sebenarnya sudah tidak membutuhkan perdebatan benar-salah, tinggal menerapkan. Artinya, Lapindo harus dibebani menanggung risiko usahanya di sumur Blok Brantas – khususnya di sumur BJP-1 itu – yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi negara.<br />Tetapi hukum itu disimpangi. Pemerintah memutuskan politik ekonomi dengan baju hukum administrasi negara dengan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 yang membebani anggaran negara tak terbatas dengan membatasi tanggung jawab Lapindo.<br /><br />Pemerintah pusat telah merumuskan kebijakan nasional dalam kasus lumpur Lapindo itu dengan rencana pengeluaran dana APBN sebesar Rp. 7,6 triliun. Jadi, opini yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mau keluar uang adalah opini yang dilandasi ketidaktahuan. Berdasarkan kalkulasi Greenomics, jika semburan lumpur itu tak dihentikan atau tidak berhenti maka terpaksa negara akan menganggarkan Rp. 750 triliun dalam waktu sekitar 30 tahun. Berarti, anak-anak cucu kita yang saat ini belum lahir akan menanggung biaya tersebut.<br /><br />Jadi, pemerintahan SBY-JK telah memutuskan untuk mengambil tanggung jawab terbesar kasus itu dibebankan kepada negara. Maka Grup Bakrie harus berterima kasih kepada pemerintahan SBY-JK dan kepada rakyat Indonesia yang menyetujui sukarela atau terpaksa atas penyelesaian hukum administrasi negara berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2007.<br /><br />Semua itu semakin menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak terlalu berani untuk ‘melawan’ Lapindo. Jadi, untuk saat ini memutuskan semburan lumpur Lapindo itu sebagai bencana alam ataupun bencana akibat ulah manusia sudah tak ada gunanya dalam konteks untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu.<br /><br />Namun, untuk memastikan perlindungan korban yang semakin memburuk kondisinya, maka pemerintah memang harus menerapkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar perlakuan layanan kepada korban lumpur Lapindo sesuai dengan standar yang baik. Jangan kuatir! Definisi bencana menurut pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2007 adalah bencana alam maupun bencana akibat faktor kesalahan manusia! Jadi, bencana tidak selalu merupakan bencana alam.<br /><br />Untuk kasus semburan lumpur Lapindo, dengan alat bukti berjibun itu, layak jika dinyatakan sebagai bencana karena faktor (kesalahan) manusia. Karena manusia yang melakukan kesalahan itu berada dalam hubungan kerja dengan Lapindo, maka yang bertanggung jawab adalah Lapindo (Teori Hukum Risiko Ekonomi). Apabila kekayaan Lapindo tidak mencukupi maka induk perusahannya menjadi penanggungjawabnya (Doktrin Hukum Korporasi Moderen).<br /><br /><br /><br />Subagyo<br /><br />Departemen Advokasi LHKI Surabaya<br /><br /></div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-34865473028629760552008-08-21T19:06:00.000-07:002008-08-21T19:43:47.137-07:00Mahkamah Pemupus Harapan Seorang Buruh<div style="text-align: justify; font-family: arial;">Seorang guru SMA bekerja di Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI) Surabaya telah diperlakukan tidak adil, bukan saja oleh YPPI selaku majikannya yang dipimpin oleh Kresnayana Yahya, pakar statistik itu, tapi juga oleh lembaga pengadilan yang menjalankan proses peradilan yang tidak tunduk pada hukum itu sendiri.<br /><br />Mantan guru SMA YPPI itu adalah Mudjimantara, beralamat di Jl. Panjang Jiwo VI / 15 Surabaya, dipekerjakan sebagai guru Ekonomi akuntansi SMA YPPI-II Surabaya sejak 1 Juli 1988, atau bekerja selama 17 tahun terhitung sampai dengan 2005 .<br /><br />Pada tanggal 24 Juni 2005, Kepala SMA YPPI-II Surabaya, waktu itu adalah Sdri Dra. V. Murtiani, memberikan surat nomor 244/P.16/SMA.YPPI-II/VI/2005 kepada Sdr. Mudjimantara yang isinya menyatakan pemberitahuan bahwa SMA YPPI-II Surabaya tidak melanjutkan kerjasamanya dengan Sdr. Mudjimantara.<br /><br />Masalah tersebut menjadi sengketa antara Sdr. Mudjimantara dengan YPPI sebab ternyata YPPI hanya menawarkan uang pisah sebesar Rp. 11 juta, tetapi Sdr. Mudjimantara meminta agar YPPI membayar uang pesangon Rp. 25 juta.<br /><br />Masalah itu selanjutnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya (Disnaker) oleh Sdr. Mudjimantara, dan karena belum dilakukan perundingan bipartit maka di Disnaker itu dilakukan perundingan bipartit. Ternyata YPPI bermaksud untuk mem-PHK Sdr. Mudjimantara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Bipartit tanggal 30 Agustus 2005.<br /><br />Kasus itu “macet” di Disnaker. ,Akhirnya dikeluarkan Surat Anjuran Pegawai Perantara Disnaker No. 32/PHK/II/2006 yang isinya menganjurkan agar YPPI membayar uang pesangon dan lain-lain menurut peraturan-perundang-undangan. Tetapi YPPI tidak menyetujui anjuran tersebut.<br /><br />Sdr. Mudjimantara mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan register perkara: <span style="font-family:Arial, sans-serif;"><span style="font-size:100%;">No. 12/G/2006/PHI-Sby</span></span> . Tanggal 25 Juli 2006, <u>PHI memutuskan mengabulkan gugatan Mudjimantara dan memerintahkan YPPI membayar uang pesangon dan lain-lain sebesar Rp. 41.996.800,- (empatpuluh satu juta sembilanratus sembilanpuluh enamribu delapanratus rupiah)</u>.<br /><br />YPPI tidak setuju dengan putusan PHI Surabaya tersebut sehingga <u>mengajukan kasasi tanggal 12 Agustus 2006</u><span style="text-decoration: underline;">.</span> Menurut hitungan berdasarkan batas waktu yang diberikan pasal 110 huruf a UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, <u>waktu mengajukan kasasi tersebut sudah melewati 14 hari kerja atau daluarsa.</u><br /><br />Tetapi anehnya dalam pemberitahuan pernyataan kasasi dituliskan tanggal permohonan kasasi YPPI adalah 9 Agustus 2006. Di tingkat peradilan pertama itu tampak bahwa Mudjimantara meski memenangkan perkara tapi dipermainkan oleh proses kepaniteraan PHI itu.<br /><br /><span style="font-size:100%;">Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya (PHI Surabaya) lalu mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI tanggal 12 Desember 2006.<br /><br />Selanjutnya Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Mahkamah Agung RI c.q. Panitera Muda Perdata Khusus telah memberitahukan register berkas kasasi kepada Ketua PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan suratnya Nomor: 43/Datsus/U/X/2007, tanggal 5 Oktober 2007.<br /><br />Sayangnya hingga hari ini Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara tersebut. Padahal menurut pasal 115 UU No. 2 Tahun 20004 putusan kasasi diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan kasasi.<br /><br />YPPI mengajukan permohonan kasasi tanggal 12 Agustus 2006. Hari ini sudah Agustus 2008 alias 2 (dua) tahun. Jika terlambat satu atau dua bulan masih wajar meski tetap melanggar hukum. Tapi melambatkan perkara orang kecil hingga dua tahun dari ketentuan undang-undang merupakan hal yang sama sekali tidak wajar. Mahkamah Agung telah memupus harapan seorang buruh, rakyat kecil bernama Mudjimantara. Setelah 17 tahun bekerja sebagai guru, lalu dibuang setelah tak dibutuhkan, kini nasibnya digantung oleh Mahkamah yang semakin diragukan keagungannya. Jika ternyata hanya seperti itu kemampuan Mahkamah Agung, menurut pengalaman hal itu lebih buruk jika dibandingkan lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).<br /><br />Lalu ke mana orang kecil seperti Mudjimantara yang kehilangan pekerjaan itu harus mencari keadilan jika negara tak lagi kuasa menanggung hak-haknya yang dirampas? Masih adalah Republik Indonesia sebagai negara?<br /><br /></span> </div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-76672055338879454122008-08-08T03:39:00.000-07:002008-08-14T00:18:31.221-07:00Pekerja Gugat Manajemen PT. Phillips Indonesia Jawa Timur<div style="text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size:100%;">Di bawah ini kutipan analisis gugatan 10 pekerja PT. Phillips Indonesia yang didaftarkan tanggal 08 Agustus 2008, mendapatkan register perkara No. 154/G/2008/PHI-Sby.<br /><br />Gugatan ini melebar ke arah tuntutan ganti kerugian imateriil dan memperluas tergugat bukan hanya perusahaan tapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Perluasan itu sebagai bentuk eksperimen hukum mengingat selama ini belum ada saluran hukum untuk gugatan kerugian lain di luar uang pesangon yang ditentukan Hukum Ketenagakerjaan. Jika kelak Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan ganti kerugian di luar pesangon dan lain-lain yang ditentukan UU No. 13 Tahun 2003 maka putusan itu dapat menjadi dasar gugatan ganti kerugian selain pesangon di Pengadilan Negeri.<br /><br />Terima kasih.<br /></span></div><span style="font-family: arial;font-size:100%;" ><br /></span><span style="font-family: arial;font-family:Garamond,serif;font-size:100%;" >ANALISIS HUKUM POKOK PERKARA</span> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa upaya Tergugat I untuk menggantikan kedudukan kerja para Penggugat di perusahaannya dengan pekerja outsourcing tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebab dilakukan dengan melanggar hukum yang berlaku. Tergugat I telah berlaku curang dan tidak adil, apalagi ada kewajiban hukum bagi Tergugat I untuk tidak mempekerjakan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahannya (vide Pasal 64 – 66 UU No. 13 Tahun 2003).</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa akal-akalan evaluasi kerja yang dilakukan Tergugat I kepada para Penggugat akan tampak ‘kepalsuannya’ jika dilihat dari faktor-faktor:</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Para Penggugat terbukti bekerja rata-rata lebih dari 9 (sembilan) tahun dengan peningkatan prestasi kerja sehingga tidak masuk akal jika dikatakan tidak cakap bekerja;</span></p> </li></ol></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Dalam perundingan-perundingan antara pengurus SPSI PUK perusahaan Tergugat I dengan Tergugat I tampak adanya pembicaraan penggantian pekerja tetap dengan pekerja outsourcing, dengan adanya tawaran ‘pensiun diri’ kepada para pekerja.<br /><br /></span></p> </li></ol></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Terdapat alat bukti kecurangan atau kesalahan dalam melakukan penilaian evaluasi sehingga itu bisa menjadi petunjuk adanya manipulasi tersebut. </span> </p> </li></ol></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa selain itu Tergugat I telah melanggar pasal 40 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menentukan bahwa Surat Peringatan Terakhir (SP III) haruslah melalui tahap-tahap SP I dan SP II. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="4"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa Tergugat I juga melanggar pasal 126 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menentukan bahwa Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="5"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa Tergugat I melanggar pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juga menentukan tahap-tahap surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="6"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa dengan demikian SP III yang dikeluarkan Tergugat I kepada para Penggugat tersebut adalah tidak sah sebab bertentangan dengan PKB dan UU No. 13 Tahun 2003. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="7"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa Tergugat I dan II telah keliru menggunakan dasar hukum, yaitu pasal 7 ayat (1) huruf c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmennaker) No. Kep.150/Men/2000 yang bertentangan dengan pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Dalam hal ini berlaku asas <i>lex superiori derogat lex inferiori</i>, di mana kedudukan UU No. 13 Tahun 2003 lebih tinggi dibandingkan Kepmenaker No. Kep.150/Men/2000. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="8"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa hukum harus menyarakan Kepmennaker No. Kep.150/Men/2000 sudah tidak berlaku lagi sebab peraturan tersebut sudah tak mungkin lagi dapat digunakan mengingat lembaga-lembaga penyelesaian hubungan industrial Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan P4P yang diatur di dalamnya sudah tak ada, diganti dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="9"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 menentukan bahwa peraturan pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1957 masih dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2004. Sedangkan Kepmennaker No. Kep.150/Men/2000 sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No. 22 Tahun 1957 bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2004 sebab mengandung hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berbeda dengan UU No. 2 Tahun 2004.</span></p> </li></ol></ol><ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang memaksakan penggunaan dasar pasal 7 ayat (1) Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 tersebut merupakan <i>misbruik van omstandigheden</i> (penyalahgunaan keadaannya yang lebih dominan). </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa untuk menentukan performance para Penggugat dalam bekerja tidak mudah dilakukan secara invidual mengingat unit kerja masing-masing para Penggugat dijalankan oleh masing-masing Tim atau kelompok pekerja. Seandainya suatu saat ada kegagalan kerja sebuah tim kerja yang ditempati masing-masing Pekerja maka tidak mudah untuk dikatakan sebagai kesalahan personal. Maka, alat bukti Pengusaha untuk membuktikan tuduhannya tidaklah cukup hanya dengan hasil ujian di atas kertas subyektivitas dengan penilaian personal. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="4"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa UU No. 13 Tahun 2003 memberikan batas ukuran ketidakmampuan bekerja diformulasikan dengan ‘masa percobaan’ selama 3 (tiga) bulan bagi para pekerja tetap (pasal 60). Padahal para Penggugat sudah bekerja rata-rata lebih dari 9 (sembilan) tahun.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="5"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa seandainya hasil evaluasi terhadap para Penggugat tidak curang – padahal curang – maka Tergugat I pun tidak adil dan subyektif dalam menentukan standar kelulusan evaluasi kerja sebab menetapkan standar nilai 100 (dalam rentang skor 0 – 100). Tergugat I memutuskan tidak lulus jika hasil ujian para Penggugat kurang dari angka 100. Padahal dalam standar internasional pencapaian angka 70 (dalam rentang skor 0 – 100) adalah dianggap lulus. <strong>Charles R. Thomas, </strong></span><span style="font-size:100%;">Mechanical Engineering Technology Purdue University dalam <i>Rational Standard and Ability Adjusted Standard Transformed Score Models</i> memberikan abstrak standar model skor yang rasional sebagai berikut: </span> </p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.75in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">“</span><span style="font-size:100%;"><i>A rational approach to standard transformed scores which always<sup> </sup>results in the numerical to letter grade correspondence A (90<sup> </sup>& above), B (80-89.99), C (70-79.99), D (60-69.99), and F (59.99<sup> </sup>& below) for any chosen hypothetical grade distribution<sup> </sup>model is developed</i>.” </span> </p> <p style="margin-left: 0.75in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">(Sumber: </span><span style="color: rgb(0, 0, 255);font-size:100%;" ><a href="http://epm.sagepub.com/cgi/content/abstract/45/4/803"><span style="text-decoration: none;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);">http://epm.sagepub.com/cgi/content/abstract/45/4/803</span></span></a></span><span style="font-size:100%;">) </span> </p> <p style="margin-left: 0.5in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Dalam standar nasional (Indonesia), angka 60 (dalam rentang skor 0 – 100) dianggap lulus. Dengan kondisi sosial saat ini, bahkan dalam Ujian Nasional skor kelulusan anak-anak sekolah minimalnya hanya 5,5 (atau 50,50 dalam skor rentang 0 – 100). Pun dalam kondisi sosial ketenagakerjaan nasional Indonesia saat ini, penetapan skor kelulusan harus (mutlak) 100 merupakan cara yang jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju di Eropa dan Amerika. </span> </p> <p style="margin-left: 0.5in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Dengan demikian Tergugat I telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait hak memperoleh pekerjaan dan hak mendapatkan syarat-syarat yang adil dalam ketenagakerjaan. Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menentukan: “<i>Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.</i>”</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="6"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa tindakan Tergugat I yang selalu melanggar hukum tersebut terkait dengan kebiasaannya yang memang cenderung melanggar hukum, diantaranya:</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.63in; text-indent: -0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ul><ol><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Tergugat I biasa menerapkan pola hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika pekerja baru mulai bekerja pada perusahaannya. Hal itu melanggar pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. <span lang="sv-SE">Kep100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.</span></span></p> </li></ol></ul></ol></ol> <p style="margin-left: 0.88in; text-indent: -0.25in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify" lang="sv-SE"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ul><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span lang="sv-SE" style="font-size:100%;">Tergugat I biasa menggunakan tenaga kerja <i>outsourcing</i> pada bidang-bidang pekerjaan proses produksi sebagai bagian melekat kegiatan utama perusahaan Tergugat I yang dikerjakan di dalam perusahaannya (tidak terpisah). Hal itu melanggar ketentuan pasal 64 – 66 UU No. 13 Tahun 2003. </span> </p> </li></ol></ul></ol></ol> <p style="margin-left: 0.63in; text-indent: -0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify" lang="sv-SE"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.63in; text-indent: -0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"> <span lang="sv-SE" style="font-size:100%;">Kedua bentuk kebiasaan pelanggaran tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada teguran atau tindakan administratif dari lembaga pemerintah yang berwenang. Sehingga timbullah kebiasaan berlaku sewenang-wenang. </span> </p><span style="font-family: arial;font-size:100%;" ><br /></span> <ol style="font-family: arial;"><ol start="7"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa perbuatan Tergugat II yang berkonspirasi dengan Tergugat I tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat.</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.63in; text-indent: -0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="8"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa karena SP III Tergugat I kepada para Penggugat secara langsung tanpa melalui SP I dan SP II yang dilandasi oleh perbuatan curang atau tidak adil serta melanggar PKB dan melanggar UU No. 13 Tahun 2003 maka harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="9"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa perbuatan Tergugat I yang memPHK para Penggugat tanpa ijin tersebut juga melanggar hukum dan merugikan para Penggugat maka harus dinyatakan batal demi hukum.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="10"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa kerugian para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II adalah bentuk kerugian imateriil, yaitu:</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ul><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Kerugian moril dalam keluarga dan tetangga dari perasaan menderita akibat menyimpan rasa malu. Para Penggugat harus menyembunyikannya dengan tetap ‘pura-pura’ berangkat bekerja.</span></p> </li></ul></ol></ol> <p style="margin-left: 0.63in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ul><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Kerugian sosial di lingkungan kerja yang lebih luas di perusahaan Tergugat I sebab tidak semua pekerja di sana mengetahui sebab-sebab perkara ini sehingga para Penggugat seolah-olah adalah orang-orang yang bersalah dan tidak berkualitas. </span> </p> </li></ul></ol></ol> <p style="margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.63in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"> Kerugian imateriil tersebut jumlahnya tak terhingga tetapi cukup masuk akal dan adil jika dinilai masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk masing-masing Penggugat.</span></p> <p style="margin-left: 0.63in; text-indent: -0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="11"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa dengan demikian Tergugat I dan II secara tanggung-renteng harus dihukum membayar ganti kerugian imateriil kepada para Penggugat untuk masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus, bagi tanggungan Tergugat I dengan jaminan harta kekayaannya.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="12"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia apabila dikhawatirkan Tergugat I tidak tunduk melaksanakan putusan perkara ini maka mohon agar pengadilan ini meletakkan sita jaminan terhadap kekayaan Tergugat I berupa barang-barang bergerak, dan jika tak ditemukan atau tak mencukupi atau tak memungkinkan secara hukum maka sita jaminan mohon diletakkan pada tanah dan bangunan hak Tergugat I yang terletak di Jl. Berbek Industri I Kav. 5 -19 Sidoarjo dan di tempat lain yang ditemukan, serta agar dinyatakn sah dan berharga sita jaminan tersebut.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="13"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa jika Tergugat II tidak tunduk pada putusan perkara ini untuk membayar ganti kerugian bagian tanggungannya maka dapat melalui mekanisme hukum pemerintahan yang ada.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="14"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa dengan demikian Tergugat I harus dihukum untuk memperbaiki hubungan industrial dengan para Penggugat dan mengembalikan masing-masing para Penggugat untuk bekerja pada jabatan masing-masing, serta diperlakukan adil dan sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar umum ketenagakerjaan nasional Indonesia.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="15"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I kepada para Penggugat tersebut berkaitan dengan penggunaan pekerja outsourcing maupun pekerja yang diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan Tergugat I, sehingga untuk mencegah akibat buruk lanjutannya maka mohon agar pengadilan ini menghukum Tergugat I menghentikan perekrutan pekerja outsourcing dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="16"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa untuk menghindari problem ketenagakerjaan yang lebih luas yang juga berakibat buruk bagi diri para Penggugat maka mohon agar pengadilan ini memerintahkan Tergugat I untuk mengangkat para pekerja outsourcing dan PKWT menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tak tertentu (pekerja tetap) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="17"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa berkaitan dengan pelanggaran hukum Tergugat I yang mempekerjakan pekerja outsourcing dan PKWT maka mohon pula pengadilan ini memerintahkan kepada Tergugat II untuk melarang Tergugat I menggunakan pekerja outsourcing dan PKWT memberikan hukuman administratif kepada Tergugat I.<br /><br /></span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="18"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa berkenaan dengan gugatan agar Tergugat I dan II melakukan perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di depan kecuali gugatan pembayaran uang maka apabila Tergugat I dan II tidak tunduk melaksanakan putusan perkara ini yang telah telah bersifat dapat dilaksanakan maka mohon agar Tergugat I dan II dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini sampai dengan Tergugat I dan II tunduk melaksanakannya.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="19"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa apabila Tergugat I dan II dikalahkan dalam perkara ini mohon untuk dihukum membayar biaya perkara ini. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="20"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Bahwa oleh karena Tergugat I menggunakan dasar Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 maka dikhawatirkan akan melanggar ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 maka mohon dalam putusan sela pengadilan ini memerintahkan kepada Tergugat I agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat.<br /></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;" start="4"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">PETITUM GUGATAN</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Berdasarkan uraian tersebut para Penggugat memohon agar pengadilan ini memutuskan:</span></p> <p style="margin-left: 0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">DALAM PUTUSAN SELA:</span></p> <p style="margin-left: 0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Memerintahkan Tergugat I agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat. </span></p> <p style="margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">DALAM POKOK PERKARA:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="2"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menyatakan bahwa Surat Peringatan III yang dikeluarkan untuk para Penggugat dalam perkara ini batal demi hukum; </span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="3"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat I dan disarankan Tergugat II kepada para Penggugat batal demi hukum;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="4"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan para Penggugat;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="5"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian imateriil kepada para Penggugat untuk masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="6"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kekayaan Tergugat I tersebut;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="7"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat I untuk memperbaiki hubungan industrialnya dengan para Penggugat dan mengembalikan kedudukan atau jabatan kerjanya seperti sediakala sebelum diberikan skorsing dan memperlakukan para Penggugat dengan syarat-syarat dan standar pengelolaan ketenagakerjaan nasional yang adil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini. </span> </p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="8"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat I untuk menghentikan perekrutan pekerja outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="9"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat I untuk mengangkat para pekerja outsourcing dan PKWT menjadi pekerja tetap terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="10"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat II untuk segera melarang Tergugat I mempekerjakan pekerja outsourcing dan PKWT serta memberikan sanksi adminsitratif kepada Tergugat I.</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="11"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di pengadilan ini apabila Tergugat I dan II tidak tunduk melaksanakan putusan perkara ini;</span></p> </li></ol> <ol style="font-family: arial;" start="12"><li><p style="margin-bottom: 0in;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.38in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.13in; margin-bottom: 0in; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size:100%;">Subsider: Mohon diputuskan seadil-adilnya.</span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-28910878265643744192008-07-31T20:16:00.000-07:002008-12-13T04:11:05.687-08:00KEJAHATAN KEMANUSIAAN GAYA BARU<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit-b-ZwF52Qf8eiiOpkpMZB9io-AGppUotEPLnzntluC2A986RSmF9v2bx5cpHMlc8Nf73tlZqph-j8lCUhU3F9fKAbUd_RWQvBEkBOyBuidFW8KQXnJDhhFXxLuASghh_65VpwF9mVk4/s1600-h/DSC01116.JPG"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit-b-ZwF52Qf8eiiOpkpMZB9io-AGppUotEPLnzntluC2A986RSmF9v2bx5cpHMlc8Nf73tlZqph-j8lCUhU3F9fKAbUd_RWQvBEkBOyBuidFW8KQXnJDhhFXxLuASghh_65VpwF9mVk4/s320/DSC01116.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5229384499221320962" border="0" /></a>Perkembangan gaya pikir manusia membuahkan cara baru kejahatan kemanusiaan dalam bekerja. Modus ‘serangan’ terhadap hak asasi manusia (HAM) tidak lagi didominasi oleh militer. Senjata fisik bukan lagi cara dominan. Kekuasaan sipil bisa lebih militeristik dibandingkan militer sendiri. Pun sistematisasi serangan terhadap HAM bisa dengan alat hukum tertulis yang dioperasikan oleh kekuasaan yang bersekongkol, terdiri atas empat unsur oligarki, yaitu: pemilik kapital, penguasa politik (pemerintah pusat atau daerah), kekuasaan ilmiah (ahli), dan kekuasaan keamanan dan atau pertahanan (militer atau polisi). </div><p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Oligarki tersebut juga menciptakan organisasi yang berlabel lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau <i>non-government organization</i> (NGO) sebagai alat untuk menghadapi LSM atau NGO oposisi oligarki. Selain itu, mereka juga memasuki kawasan kekuasaan sosial informal yang seperti yang dimiliki lembaga atau para pemuka agama. Oligarki itu juga didukung oleh para advokat handal. Yang lebih mengkhawatirkan lagi ketika oligarki itu merasuki pori-pori spirit penegakan hukum, membuat lembaga penegak hukum juga tunduk kepada mereka.</p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><b>Modus baru</b></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Andaikan gejala yang turut-temurut dalam kasus lumpur Lapindo dapat disimpulkan (dengan alat-alat bukti) sebagai ‘serangan sistematis’ untuk ‘memindahkan penduduk’ (selaku korban), yaitu dengan cara: tidak memasang selubung pelindung (<i>casing</i>) di kedalaman tertentu dalam pemboran sehingga terjadi semburan lumpur; memindahkan rig pemboran saat semburan lumpur untuk memperkecil kemudahan penanganan awal; pura-pura menanggulangi semburan lumpur dengan beberapa teknik yang tidak tuntas; menanggul kolam lumpur dengan cara berbeda, untuk sisi tertentu tanggul diperkuat, untuk sisi lain tidak diperkuat supaya ambrol sehingga penduduk akan menyingkir; memakai kekuasaan pemerintah untuk menelurkan Perpres No. 14/2007 agar penduduk ‘terpaksa’ menjual tanah mereka; mendesain akta jual-beli tanah dengan korban dengan klausul subyektif agar korban tidak menuntut; dan seterusnya. </p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Tidak seluruh perbuatan di atas harus merupakan unsur-unsur yang harus dirangkaikan. Misalnya, perbuatan sengaja memperlemah tanggul lumpur Lapindo di sisi tertentu sehingga akhirnya tanggul ambrol sehingga penduduk terusir, adalah merupakan ‘serangan sistematis’ yang bersifat ‘luas’. Tetapi akal sehat korban tidak terlalu berpedoman pada ‘cara’ pelaku menyingkirkan atau memindahkan mereka, namun yang substansial adalah akibatnya yang luas, menghancurkan nasib hidup mereka. Normal jika itu disebut sebagai kejahatan kemanusiaan (<i>crime againts humanity</i>). </p> <p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Merancang ‘pengusiran penduduk’ bisa dengan cara penetapan kawasan hutan yang dihuni kelompok penduduk asli atau adat di hutan menjadi hutan lindung, sehingga penduduk asli yang tidak mau pindah dipidanakan; lalu negara menerbitkan aturan untuk memberi izin korporasi untuk melakukan usaha pertambangan di hutan lindung itu. Itu juga merupakan modus baru kejahatan kemanusiaan. </p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><b>Interpretasi progresif</b></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-GB"> Kejahatan kemanusiaan yang dirumuskan oleh pasal 7 huruf b jo. pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ‘menjiplak’ <i>Rome Statute of The International Criminal Court </i>(Statuta Roma). Tapi sayangnya UU No. 26 Tahun 2000 memangkas pasal 7 ayat (1) huruf k Statuta Roma yang menentukan:<span style="font-size:85%;"> “</span><i>Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health.</i>”</p> <p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-GB"> Tanpa tafsir progresif untuk kembali pada asal substansi UU No. 26 Tahun 2000 (yaitu: Statuta Roma) maka hukum HAM tak akan bisa menjangkau kejahatan kemanusiaan gaya baru yang dilakukan oligarki (korporasi selaku pelaku sentralnya) dengan modus baru tersebut, sebelum legislator mengubah undang-undang itu untuk merumuskan formulasi baru tentang kejahatan kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.</p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Dengan contoh kasus di atas, saya coba hubungkan dengan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan berdasar pasal 9 huruf d UU No. 26 Tahun 2000 yang menentukan: “<i>Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: ... d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa</i><span style="font-size:100%;"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">.”</span></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size:100%;"><span style="font-family:Arial,sans-serif;"> </span></span>Unsur “serangan yang meluas” atau unsur “sistematik” serta unsur “terhadap penduduk sipil” (selaku korban) dalam ketentuan tersebut seharusnya tidak lagi ditafsir sempit sebagai perbuatan pelaku militer kepada korban sipil. Dalam dunia baru ini, kelompok penduduk anggota militer di suatu kawasan hunian pun bisa mungkin menjadi korban ‘pengusiran’ sistematis oleh korporasi yang membutuhkan tanah hunian mereka melalui cara bersekongkol dengan para pemegang kekuasaan pengambil keputusan atau pembuat regulasi. Pun istilah “serangan” juga tak relevan lagi ditafsir secara tunggal sebagai perbuatan fisik. “Serangan” sistematis secara paksa bisa juga melalui keputusan pemerintahan yang tanpa atau didasarkan landasan regulasi yang tidak adil. </p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Maka, Komisi Nasional (Komnas) HAM seharusnya menjadi pioner dalam menafsir dengan cara baru, cara progresif atas suatu kasus yang dapat dikategorikan kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat, yang seharusnya akan menjadi bahan bagi legislator untuk meluruskan UU No. 26 Tahun 2000. </p> <p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> Guna penegakan HAM yang lebih obyektif – karena pelakunya juga bisa pejabat penting pemerintah – maka kekuasaan independen Komnas HAM mestinya tidak dibatasi sekedar penyelidik, tapi diperluas hingga dalam penyidikan dan penuntutan, seperti halnya wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain soal korupsi, kejahatan pelanggaran HAM berat juga merupakan <i>extra ordinary crimes</i> sebagaimana diutarakan dalam Penjelasan Umum UU No. 26 Tahun 2000. Maka, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 harus diperbaharui.</p><p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-style: italic;">Oleh Subagyo, Ketua Departemen Advokasi LHKI Surabaya</span><br /></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-29047012334167691052008-07-29T19:12:00.000-07:002008-08-19T06:10:45.058-07:00Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kembali Digugat Alkatra<span style="text-decoration: underline;"><span style="font-weight: bold;"></span></span><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);"><span style="font-weight: bold;"></span></span></span></span><br /><div style="text-align: justify;">Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali digugat oleh mantan karyawannya yang tergabung dalam Alkatra. Gugatan yang bernomor 412/PDT.G/2008/PN.SBY berpoin pada:<br /></div><br /><ol><li><div align="justify">Tergugat BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum perdata.</div></li><li><div align="justify">Tergugat BRI telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden).</div></li><li><div align="justify">Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran HAM pasal 38 ayat (2) UU no 39/ th 1999 ttg HAM: 'Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil'.</div></li><li><div align="justify">Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran HAM pasal 3 ayat (2) UU no 39/ th 1999 ttg HAM: 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum'.</div></li><li><div align="justify">Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran atas UU no 13/ th 2003 ttg Ketenagakerjaan, pasal 64-66.</div></li><li><div align="justify">Tergugat BRI telah melakukan perbudakan manusia atas hegemoni kapitalisme.</div></li></ol><div align="justify">Selain memnggugat BRI kantor wilayah Jatim, para Penggugat juga menggugat Menteri Tenaga Kerja sebagai Tergugat II. Ini terkait persetujuan dari kebijakan atas mekanisme kerja didijalankan oleh usaha perbankan.<br /><br /></div><div align="justify"><br />Kuasa Hukum</div><div align="justify">1. Subagyo (+62-81615461567)</div><div align="justify">2. Tasnim Ilmiardhi (+62-8523-0606-888)</div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-81794885526573157642008-07-29T02:03:00.000-07:002008-07-29T19:07:53.010-07:00Ratifikasi Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional<div style="text-align: justify;"> Lembaga Hukum dan Keadilan HAM Indonesia (LHKI) Surabaya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma. Dalam Statuta Roma tersebut mengamanatkan untuk dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional (ICC/International Criminal Court).<br /> Ratifikasi ini dianggap sangat penting, selain sudah menjadi agenda RANHAM (Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia) tahun 2004-2009, ini juga dimaksudkan untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas hukum nasional dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga menghapuskan berbagai praktek impunitas, mengatasi kelemahan sistem hukum nasional serta memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.<br /> Yang lebih patut dicermati adalah, bahwa meratifikasi Statuta Roma akan memberikan benefit berupa: Hak preferensi aktif dalam Mahkamah Pidana Internasional, Berkesempatan untuk menjadi bagian dari organ Mahkamah Pidana Internasional, Mempercepat proses reformasi hukum di Indonesia, efektivitas sistem hukum nasional, peningkatan upaya perlindungan HAM, dan pemantapan posisi diplomatik.<br /> Memang ratifikasi ini memberikan konsekwensi terhadap hukum nasional. Diharapkan beberapa langkah penyesuaian akan dilakukan pasca ratifikasi Statuta Roma. Amandemen terhadap sejumlah undang-undang di Indonesia merupakan konsekwensi dari ratifikasi Statuta Roma, diantaranya: KUHP, KUHAP undang-undang HAM, dan undang-undang peradilan HAM.<br /><br /><br />TASNIM ILMIARDHI<br />085230606888<br /></div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-60498406372214456732008-07-07T23:19:00.000-07:002008-07-07T23:24:09.134-07:00Pekerja PT. Phillips Menolak Sistem Outshourcing<div style="text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">PT. Phillips Indonesia di Berbek Industri I Kav 9 - 15 Sidoarjo kini menghadapi keberatan 10 pekerjanya yang akan di PHK.</span><span style="font-size: 100%;"><br /><br /></span><span style="font-size: 100%;">Pada mulanya PT. Philips (Pengusaha) hendak melakukan efesiensi dengan cara mempekerjakan para pekerja </span><span style="font-size: 100%;"><i>outsourcing</i></span><span style="font-size: 100%;"> pada bidang pekerjaan rangkaian produksi - di pekerjaan pengepakan lampu, administrasi, mekanik, elektrik dan tenaga penyedia bahan produksi (</span><span style="font-size: 100%;"><i>supply chain</i></span><span style="font-size: 100%;">) - dengan cara mengurangi para pekerja tetap. Hal itu disampaikan pihak manajemen Pengusaha pada tanggal 2 Oktober 2007 kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) selaku organisasi para pekerja. Untuk itu, Pengusaha menawarkan program pensiun dini (pengunduran diri dengan kompensasi) kepada para pekerja yang bersedia, sebagaimana hal itu disampaikan oleh Pengusaha kepada kepada SPSI pada 9 Januari 2008. Dengan berbagai cara - termasuk upaya-upaya ancaman PHK - maka ada banyak pekerja yang menerima program pensiun dini tersebut. Sejak Oktober 2007 sampai dengan 6 Maret 2008 Pengusaha telah mengeksekusi 70 (tujuh puluh) orang pekerjanya yang mengundurkan diri karena hanya diberikan 2 (dua) pilihan, yaitu: Pilih mengundurkan diri dengan kompensasi atau di PHK hanya menerima pesangon.</span><span style="font-size: 100%;"><br /><br /></span><span style="font-size: 100%;">(Saat ini pada perusahaan Pengusaha di Berbek Industri I Sidoarjo terdapat sekitar 1.000 orang pekerja outsourcing).</span><span style="font-size: 100%;"><br /><br /></span><span style="font-size: 100%;">Selanjutnya, terhadap para pekerja yang tidak bersedia menerima tawaran pensiun dini direncanakan akan ditempuh pembinaan berupa pelatihan kerja dan tes tertulis. Tetapi bersamaa dengan rencana tersebut Pengusaha memberikan Surat Peringatan Terakhir (SP III) kepada 24 (duapuluh empat) orang pekerja, termasuk diri para Pekerja yang dianggap </span><span style="font-size: 100%;"><i>nonperformance</i></span><span style="font-size: 100%;">, menggunakan dasar pasal 7 ayat (1) huruf c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmennaker) No. Kep.150/Men/2000. </span> </div><ol style="font-family: arial; text-align: justify;"><ol><p style="margin-bottom: 0cm;"> </p><p style="margin-bottom: 0cm;"> </p><p style="margin-bottom: 0cm;"> </p></ol></ol><div face="arial" style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Dalam rangka penyelesaian secara bipartit maka telah diadakan perundingan antara para Pekerja yang didampingi dan diwakili oleh organisasi tempat bernaung para Pekerja yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) qq. SPSI Perwakilan Unit Kerja (PUK) PT. Philips Indonesia, yaitu:</span></p><div face="arial" style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Perundingan I pada tanggal 17 April 2008, tidak membuahkan kesepakatan;</span></p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Perundingan II pada tanggal 29 April 2008, tidak membuahkan kesepakatan.</span></p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> <span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"> </span><span style="font-size: 100%;">Kemudian Pengusaha menggunakan dalih upaya pembinaan dengan melakukan ujian materi serta seolah-olah pelatihan kerja (</span><span style="font-size: 100%;"><i>training</i></span><span style="font-size: 100%;">). </span> </div><ol style="font-family: arial; text-align: justify;"><ol start="0"><p style="margin-bottom: 0cm;"> </p></ol></ol><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> <span style="font-size: 100%;">Pengusaha menetapkan standar sebagai syarat kelulusan dalam evaluasi hasil pembinaan kepada para Pekerja dengan nilai 100 (dalam rentang skor 0 – 100). Jika hasilnya kurang dari 100 maka dianggap tidak lulus. </span> </div><p style="margin-left: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; font-family: arial; text-align: justify;"> </p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Dari seluruh pekerja yang direncanakan di-PHK berjumlah 24 (duapuluh empat) orang hanya ada 2 (dua) orang yang diluluskan dalam evaluasi. Para Pekerja juga dinyatakan tidak lulus.</span></p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Selanjutnya diantara 24 (duapuluh empat) orang pekerja yang diminta mengundurkan diri oleh Pengusaha, hanya tinggal 10 (sepuluh) orang para Pekerja ini yang bertahan.</span></p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Bersamaan dengan surat pemberitahuan ketidaklulusan hasil program pembinaan tersebut, pada hari yang sama Pengusaha juga memberikan surat skorsing kepada para Pekerja yang menuju pada PHK pada Juni 2008. Tampaknya hal itu sudah dipersiapkan matang.</span></p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;">Selanjutnya para Pekerja melalui perwakilannya pada SPSI PUK PT. Philips Indonesia membawa perkara ini untuk penyelesaian tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.</span></p><div style="font-family: arial; text-align: justify;"> </div><p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify; font-family: arial;"><span style="font-size: 100%;"> Sidang mediasi I digelar di Disnaker Sidoarjo tanggal 25 Juni 2008.</span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-4983395910083610472008-06-10T00:42:00.000-07:002008-06-10T01:06:52.434-07:00Kasus Korupsi KUT yang Mandek Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur<div style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><b style=""><span lang="IN">KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR DIMINTAI KETERANGAN KEJAKSAAN AGUNG<o:p></o:p></span></b></div><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Benarkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serius memberantas korupsi?</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p></o:p>Pada 8 Juni 2008 Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya menerima surat tembusan dari Kejaksaan Agung c.q. Jaksa Agung Muda Pengawasan, MS Rahardjo dengan surat tertanggal 19 Mei 2008 No.: R-660/H/Hp t.2/05/2008. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai respon atas surat Ketua Komisi Ombudsman Nasional No.: 0035/KLA/0024.2008/SH-09/III/2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditembuskan diantaranya ke Kejaksaan Agung dan LHKI Surabaya tentang lambatnya penanganan kasus korupsi KUT tersebut.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> <span style="font-family: trebuchet ms;" lang="IN">Memang, lebih 3 (tiga) tahun lalu, tepatnya 14 Pebruari 2005, kami Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya melaporkan dugaan korupsi dana kredit usaha tani (KUT) yang dilakukan para pengurus LSM Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Jawa Timur. Setelah melalui penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp. 30 Miliar.<br /><br /></span> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Tanggal 13 April 2007 kami pernah berkirim surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung tentang permohonan agar segera melimpahkan kasus korupsi KUT tersebut ke pengadilan, tetapi tidak ada tanggapan</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Penanganan kasus tersebut lambat. Bahkan untuk bisa mengarah sampai ke tingkat penyidikan kami harus melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Setelah sampai pada tahap penyidikan, para jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta bantuan kepada saksi kunci dari LSM PPM Jawa Timur bernama Tri Kardiono untuk mengantarkan surat-surat panggilan ke Banyuwangi, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya dan lain-lain. Bahkan para jaksa pernah mendatangi rumah-rumah para tersangka bersama saksi Tri Kardiono, tetapi anehnya setelah itu penanganannya berhenti.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p></o:p>Pada Maret 2008 kami mendatangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut, tetapi jawaban dari para jaksa yang menangani perkara itu mengecewakan. Kata mereka: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mempunyai cukup tenaga menangani kasus tersebut sehingga kami disarankan melaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tentu saja itu saran yang cukup bodoh secara hukum. Bagaimana penyelidikan kasus korupsi di Kejaksaan yang sudah sampai pada tahap penyidikan akan dihentikan dengan alasan TIDAK CUKUP TENAGA lalu meminta agar dilaporkan ke Kepolisian?</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Selanjutnya kami berkirim surat kepada Komisi Ombudsman Nasional (KON) tanggal 6 Maret 2008, mengadukan berlarutnya penanganan kasus korupsi KUT tersebut. Lalu KON merespon surat kami dan berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Kasus korupsi KUT ini masih menyisakan banyak penggelapan uang negara oleh para pemain LSM yang tak lain juga para pemain politik (sebab uang KUT juga digunakan membiayai kegiatan parpol dan pelaku politik di daerah-daerah). Dalam catatan keuangan LSM PPM Jawa Timur juga ditemukan aliran dana kepada para penegak hukum Polda Jawa Timur (dengan istilah: “Kampus UBHARA”) dan para hakim. Bahkan Bank Jatim sebagai salah satu bank yang ditunjuk sebagai penyalur dan penerima pengembalian KUT menerangkan kepada kami bahwa sejak tahun 2000 tak ada lagi setoran pembayaran uang KUT padahal setelah tahun 2000 masih ada ‘para siluman’ yang menarik angsuran KUT dari para petani yang rata-rata hanya menerima KUT paling besar Rp. 2 juta per orang. Sedangkan yang dimakan para koruptor penyalur dari LSM dan koperasi adalah puluhan miliar rupiah.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Di Jakarta ada korupsi BLBI ratusan triliun yang cara penyelesaiannya juga dengan cara-cara politik. Di daerah-daerah ada korupsi KUT yang membohongi para petani, yang juga digunakan untuk kegiatan politik. Lalu cara menyelesaikan kasus-kasus korupsi itu juga dengan cara korupsi, seperti contoh besarnya ada pada kasus jaksa Urip yang menerima suap miliaran rupiah dalam kasus BLBI itu.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Jika Kejaksaan hendak mengubah citra buruknya, tak ada cara lain selain REVOLUSI: membersihkan virus-virus korup dalam tubuhnya sendiri. Jika korporasi, baik perusahaan negara atau swasta, dapat melakukan rasionalisasi, memangkas sumber daya manusia yang tidak produktif dan menjadi parasit, maka lembaga negara penegakan hukum harus melakukan hal yang sama. Ganti orang-orang lama dengan orang-orang baru yang diseleksi oleh konsorsium rakyat yang peduli terhadap pembersihan negara. Ciptakan mekanisme hukumnya! Jika mau, itu soal gampang. Jika ada orang baru yang mulai macam-macam, langsung dipecat. Caranya: ikat orang-orang baru itu dengan ‘perjanjian antikorupsi.’ Jadi, pemecatan itu konsekuensi perjanjian, bukan tindakan otoriter.<span style=""><br /></span></span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN">Pengusutan kasus korupsi KUT hanyalah bagian dari sarana untuk membersihkan negara. Di luar itu masih berjibun kasus korupsi lainnya. Tapi yang jelas: <span style="font-weight: bold;">Tak akan berhasil memberantas korupsi dengan cara korupsi</span>.</span></p><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p></o:p><span style="font-style: italic;">LHKI Surabaya, 10 Juni 2008</span><span style=""><span style="font-style: italic;"> </span> </span></span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-57669047165349565182008-06-06T02:05:00.000-07:002008-07-07T23:27:57.608-07:00Petani Margorukun Pantang Menyerah<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: arial;"><b style=""><span lang="IN"><span style=""> </span></span></b><span lang="IN">Surabaya, 6 Juni 2008 <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: arial;"><b style=""><span lang="IN"><o:p></o:p>SIARAN KABAR<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: arial;"><b style=""><span lang="IN">Warga Petani Margorukun Lestari Banyuwangi Pantang Menyerah<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p><br />Hari ini (6/6/2008) warga petani Margorukun Lestari yang telah diusir dari tempat mereka di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, sedang ada di Surabaya. Rencananya besok, Sabtu 7 Juni 2008 mereka akan berangkat ke Jakarta dalam rangka mengadukan nasib mereka ke: Komnas HAM, DPR RI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN">Mereka masih terus berjuang dan tak ada satupun organisasi politik maupun wakil rakyat di Banyuwangi dan Jawa Timur yang memperhatikan nasib mereka. Rakyat kecil seperti mereka itu hanya dibutuhkan untuk pesta demokrasi pemilu, setelah itu diacuhkan seperti sampah, tak peduli bagaimana nasib mereka. Bahkan terakhir pada bulan Mei 2008 kemarin mereka diusir paksa dan rumah-rumah mereka di lahan sengketa disapu bersih oleh PTPN XII dan kepolisian Banyuwangi. Sebagian dari mereka mengungsi di DPRD Banyuwangi, tapi tanggal <span style=""> </span>14 Mei 2008 lalu mereka yang mengungsi di DPRD Banyuwangi diusir paksa oleh kepolisian dan Satpol PP atas permintaan DPRD Banyuwangi.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN">Tanpaknya tindakan sapu bersih itu terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM atas kasus tersebut <b style="">mulai terkuak misteri bahwa diduga tanah sengketa tersebut adalah masih berstatus tanah negara yang bukan termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu juga diakui oleh Pemkab Banyuwangi yang memberikan keterangan kepada wakil warga Margorukun Lestari pada saat proses mediasi konflik agraria tersebut</b>.</span></p><p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><br /><span lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN">PTPN XII telah menganggap ‘kepalang basah’, tak mau mengakui hal tersebut, dan melakukan sapu bersih mengusir warga Margorukun Lestari dan meratakan dengan tanah seluruh bangunan tempat tinggal milik warga petani Maegorukun Lestari (Marules) tersebut.</span></p><p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><br /><span lang="IN"> <o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><b style=""><span lang="IN">Itulah gambaran tindakan barbar, anti hukum keadilan, di mana eksekusi tanah sengketa tanpa izin atau perintah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap</span></b><span lang="IN">. Itu terjadi di jaman reformasi yang katanya demokratis.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN">Kita tengok kilas balik bagaimana konflik agraria antara kaum tani Margorukun Lestari dengan PTPN XII itu terjadi:<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Sejak jaman Belanda, setidak-tidaknya di masa penjajahan Jepang 1942-1945, beberapa orang warga masyarakat menggarap lahan tanah bebas atau melakukan penguasaan di wilayah hutan di Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. </span><span lang="SV">Pada waktu itu lokasinya berdekatan dengan lahan yang dipergunakan perusahaan perkebunan milik pemerintah kolonial Belanda. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Dalam perkembangannya, sampai dengan tahun 1991 warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi mengolah tanah penguasaan tersebut seluas kurang lebih 800 hektar. Lahan tersebut tadinya merupakan tanah negara bebas, tidak masuk kawasan pengelolaan PT. Perhutani, PT. Perkebunan Negara (PTPN) maupun pihak manapun. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Berdasarkan keterangan pihak PTPN XII Malangsari Banyuwangi, tahun 2000 lahan yang telah dikelola warga tersebut pengelolaannya diserahkan oleh pemerintah kepada PTPN XII, tetapi proses pemberian hak pengelolaan lahan tersebut tidak diketahui oleh warga petani yang lebih dulu menguasai lahan tersebut. PTPN XII mengklaim mempunyai hak mengelola tanah seluas kurang lebih 3.000 hektar.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Sejak tahun 2001, PTPN XII telah melakukan intimidasi bermacam-macam agar warga menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN XII, sehingga tahun 2003 dibuatlah perjanjian antara PTPN XII dengan warga di hadapan Notaris yang disaksikan Muspika bahwa warga harus menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN XII sampai batas akhir 7 Maret 2007. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Ketika sampai batas waktu akhir tersebut warga tidak bersedia meninggalkan lahan dengan alasan bahwa perjanjian penyerahan lahan yang mereka lakukan kepada PTPN XII dengan cara terpaksa karena intimidasi oleh PTPN XII yang cenderung menggunakan alat keamanan negara atau polisi untuk menakut-nakuti mereka.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Tanggal 8 Maret 2007, sekitar jam 11.00 WIB ada patroli siang keamanan PTPN XII yang melakukan intimidasi kepada petani perempuan sehingga perempuan tersebut pingsan dua kali. Selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB warga didatangi para polisi yang dikawal pasukan BRIMOB melakukan teror dan mengusir warga petani itu.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Tanggal 9 Maret 2007, sekitar jam 10.00 WIB keamanan PTPN XII yang dikawal pasukan BRIMOB dan beberapa personel TNI AD melakukan intimidasi bahwa batas waktu bagi para petani untuk pergi dari lahan tersebut sudah habis dan warga disuruh untuk meninggalkan lokasi lahan tersebut.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Tanggal 10 Maret 2007 sekitar jam 08.00, Kapolsek Kalibaru yang dikawal pasukan BRIMOB datang di lokasi warga dan mengatakan bahwa warga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan jika warga tidak segera meninggalkan lahan tersebut maka PTPN XII akan menuntut warga secara hukum. Siang harinya keamanan PTPN XII dikawal oleh pasukan BRIMOB melakukan teror serta ancaman-ancaman kepada warga di lahan-lahan yang ditempati warga. Malam harinya, tanggal 10 Maret 2007 Polres Banyuwangi menyerahkan surat panggilan kepada 7 orang warga yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 47 ayat (1) jo. pasal 21 UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 335 KUHP.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Hingga tanggal 18 Maret 2007 Penyidik Polres banyuwangi telah menetapkan 24 orang warga sebagai tersangka.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Menurut kesaksian para warga, sejak kejadian pengusiran paksa tahun 2001 hingga Maret 2007 telah dilakukan pembongkaran paksa dan pembakaran terhadap sekitar 7 rumah warga, dilakukan perusakan terhadap tanaman warga, penebangan dan pencurian kayu besar-besaran di hutan, serta dilakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga oleh orang-orang yang menjadi suruhan PTPN XII.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Setelah itu rumah-rumah gubuk warga petani itu disapu bersih, dibakar dan kini lahan mereka dikontrol dan dikuasai sepenuhnya oleh PTPN XII.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><!--[if !supportLists]--><span style="" lang="SV"><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Selanjutnya para petani tersebut mengungsi di DPRD Banyuwangi dan setelah itu juga diusir oleh Kepolisian Resor Banyuwangi bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyuwangi pada tanggal 14 Mei 2008.</span></p><p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; font-family: arial;"><br /><span lang="SV"> <o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <div style="text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV">Demikian siaran ini.</span><br /></div><p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p>LHKI Surabaya<o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: center; font-family: arial;" align="center"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p><p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><br /><o:p></o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: arial;"><span lang="IN"><o:p> </o:p></span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-47442860408206503482008-06-05T00:35:00.000-07:002008-06-05T00:44:18.236-07:00Pelanggaran HAM Berat Kasus Lumpur Lapindo<div style="text-align: center; font-family: times new roman;"><span style="font-size:100%;"><span style="line-height: 150%; font-weight: bold;" lang="IN">PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERAT</span><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><o:p></o:p></span></b></span></div> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;" align="center"><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><span style="font-family: times new roman;">DALAM KASUS LUMPUR LAPINDO</span><o:p></o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;" align="center"><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><span style="">A.<span style=""> </span></span></span></b><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN">ABSTRAK<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p><br />Jika dilihat dari hasil investigasi tentang proses eksplorasi di Sumur Banjar Panji 1 Sidoarjo yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. (selanjutnya disebut Lapindo, atau banyak disingkat menjadi LBI), termasuk temuan fakta-fakta pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan tentang syarat-syarat perizinan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (disingkat migas), tatacara penanggulangan semburan lumpur Lapindo serta upaya-upaya masalah sosialnya, maka akibat yang menimpa masyarakat korban lumpur Lapindo sudah dapat diprediksi sebelumnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Dengan melihat begitu besarnya intensitas, kualitas serta meluasnya penderitaan (<i style="">great suffering</i>) masyarakat korban lumpur Lapindo yang tidak memperoleh perlindungan khusus dan responsif dari pemerintah maka dalam kasus lumpur Lapindo tersebut telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang melibatkan para pengambil keputusan korporasi di Lapindo, induk korporasinya serta para pejabat pemerintah pengambil keputusan. Maka perkara tersebut harus diajukan dalam Pengadilan HAM. Jika pemerintahan Indonesia tidak dapat menuntaskan persoalan tersebut maka perkara itu dapat diajukan dalam Forum Internasional sesuai dengan prinsip Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (disingkat UU No. 39 Tahun 1999).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><span style="">B.<span style=""> </span></span></span></b><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN">PENDAHULUAN<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >1.<span style=""> </span><u>Latar belakang</u><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Persoalan HAM yang berkaitan dengan jenis-jenis pelanggaran HAM yang diuraikan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (disingkat UU No. 26 Tahun 2006) tidak dapat dilepaskan dari ketantuan Hukum Pengadilan HAM Internasional yaitu: <i style="">Roma Statute of The International Criminal Court </i>yang dideklarasikan di Roma 17 Juli 1998 (selanjutnya disebut Statuta Roma), yang memuat ketentuan tentang kejahatan kemanusiaan yang sangat serius (<i style="">the most serious crimes</i>) yang kemudian diterjemahkan menjadi pelanggaran HAM berat oleh UU No. 26 Tahun 2000. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Tampaknya ketentuan hukum HAM tersebut belum dilaksanakan konkrit di Indonesia dengan berbagai contoh kasus yang direkomendasikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) – berdasarkan hasil investigasi yang mendalam – seperti pada kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur (kini negara Timor Leste) yang membuahkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa dan kasus Trisaksi-Semanggi I dan II yang ditolak oleh Kejaksaan. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia belum serius dalam upaya menegakkan HAM di negara ini. Tetapi hal itu tidak akan menyurutkan bangsa ini untuk terus berusaha melakukan perubahan-perubahan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Tulisan ini bermaksud membuat korelasi antara kasus semburan lumpur Lapindo yang telah menjadi tema internasional itu dengan penegakan HAM di Indonesia. Seperti diketahui umum – telah menjadi fakta yang tak perlu lagi dibuktikan sebab telah menjadi pengetahuan umum – kasus lumpur Lapindo telah mengakibatkan penderitaan yang meluas dan luar biasa (<i style="">great suffering</i>) bagi ribuan korban yang harus hidup dalam pengungsian yang jauh dari kelayakan hidup normal.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Untuk menjaga obyektivitas tulisan ini, dalam hal kronologi peristiwa dan temuan-temuan yang berkaitan dengan proses perolehan izin serta peralihan kepemilikan Blok Brantas maka penulis akan lebih banyak menggunakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga negara yang telah secara lebih teliti dan detil melakukan investigasi dengan memeriksa seluruh dokumen penting yang ada di pemerintah maupun milik Lapindo dan induknya yaitu PT. Energy Mega Persada, Tbk. (EMP). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Dalam perspektif hukum pembuktian, hasil audit BPK tersebut merupakan alat bukti surat otentik yang memuat kebenaran formil sekaligus kebenaran materiil sebab hasil audit tersebut didasarkan pada penyelidikan dan temuan-temuan fakta materiil. Wewenang BPK melakukan audit terhadap pengelolaan Blok Brantas<span style=""> </span>yang merupakan aset atau kekayaan negara didasarkan pada UU No. 15/2006 tentang BPK dalam rangka audit kinerja atau untuk tujuan tertentu (</span><span lang="IN" style="font-size:100%;">pasal 6 ayat (3)) s</span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >ehingga hasil auditnya merupakan dokumen atau surat otentik sebagai salah satu bentuk alat bukti perkara.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Hasil audit BPK untuk kasus lumpur Lapindo tersebut tertanggal 29 Mei 2007, diantaranya menjelaskan sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">1.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Kasus semburan lumpur itu bermula dari peristiwa eksplorasi Sumur Banjarpanji-1 (BJP-1) Sidoarjo, dimulai pada tanggal 8 Maret 2006. Lapindo sebagai operator Blok Brantas telah menunjuk PT. Medici Citra Nusa (MCN) sebagai pemenang tender kontrak pengeboran, berdasarkan kontrak <i>Integrated Drilling Project Management Contract </i>(IDPMC) No. Con-0144/DRLG/2005 tanggal 23 Desember 2005 dengan nilai kontrak sebesar US$24,054,625.33, untuk melakukan pengeboran 5 (lima) sumur di Blok Brantas termasuk Sumur BJP-1. Aktivitas pengeboran telah berlangsung selama 80 hari, pada saat terjadi semburan lumpur panas di sekitar Sumur BJP-1 pada tanggal 29 Mei 2006 (Laporan Audit BPK, 29 Mei 2007). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">2.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Dengan IDPMC, PT. MCN sebagai kontraktor utama bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan eksplorasi sumur seperti <i>cementing, mud lodging</i>, penyediaan peralatan pemboran (<i>rig</i>) maupun pekerjaan terkait lainnya. PT. MCN telah menunjuk beberapa sub kontraktor pelaksana sebagai berikut :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. Halliburton <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> untuk pekerjaan <i>cementing equipment </i>and <i>services </i>dan <i>directional drilling services</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. MI Indonesia untuk pekerjaan <i>mud material and services</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. Baker Atlas <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> untuk pekerjaan <i>wireline logging services</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. Elnusa untuk pekerjaan <i>mud logging services</i>.<i><o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. Tiga Musim Mas Jaya untuk pekerjaan <i>drilling rig contracto.<o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. Asri Amanah untuk pekerjaan <i>drilling waste managemen</i><span style="">.<i><o:p></o:p></i></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. MI Swaco untuk pekerjaan <i>verti “G” dryer</i><span style="">.<i><o:p></o:p></i></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">–<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. Fergaco untuk pekerjaan H2S <i>monitoring services.</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">3.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >PT. MCN bersama dengan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya memulai pemboran pada tanggal 8 Maret 2006 dan terus berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2006. Pada tanggal 29 Mei 2006 pukul 4.30 WIB sekitar 200 meter arah barat daya dari Sumur BJP-1 muncul erupsi (semburan) lumpur panas yang kemudian dikenal dengan Lumpur Sidoarjo. Pada saat terjadinya semburan PT. MCN (dan LBI) belum menurunkan/memindahkan <i>rig </i>(peralatan pemboran) (Laporan Audit BPK, 29 Mei 2007).<span style="color:black;"><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">4.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada awalnya, Blok Brantas, lokasi terjadinya semburan, dikelola oleh operator Huffco Brantas Inc, sebuah perusahaan milik pengusaha Texas, Terry Huffington yang didirikan berdasarkan wilayah hukum negara bagian Delaware USA, berdasarkan kontrak <i>production sharing contract </i>(PSC) antara Pertamina dengan Huffco Brantas Inc, yang ditandatangani pada tanggal 23 April 1990. Huffco Brantas Inc sebagai operator mengalami perubahan nama menjadi Lapindo Brantas Inc pada tanggal <st1:date year="1996" day="11" month="4" st="on">11 April 1996</st1:date>. Setelah mengalami perubahan nama, kepemilikan Lapindo Brantas Inc dijual atau dialihkan kepada PT. Ladinda Petroindo pada tanggal <st1:date year="1996" day="17" month="4" st="on">17 April 1996</st1:date>. Sejak saat itu kepemilikan atas Lapindo Brantas Inc. mengalami beberapa kali perubahan. Lapindo Brantas Inc terakhir dimiliki oleh PT. Kalila Energy Ltd (82,42%) dan Pan Asia Enterprises (15,76%). Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh PT. Energi Mega Persada (99,99%). Dalam operasi migas di Blok Brantas, LBI selain bertindak sebagai kontraktor dengan <i>participating interest </i>sebesar 50%, juga bertindak sebagai operator dengan <i>participating partners </i>PT. Medco Brantas E&P (32%) dan Santos Brantas Pty Ltd (18%) sesuai dengan <i>Joint Operating Agreement </i>(JOA) Blok Brantas. <i>Participating partner</i>, kontraktor dan pemilik operator Blok Brantas telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 1990, Blok Brantas dimiliki 100% oleh Huffco Brantas Inc.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 1992, pemilik Blok Brantas berubah menjadi Huffco Brantas Inc, Inpex Brantas Inc dan Norcen Brantas Ltd masing-masing dengan partisipasi sebesar 20% serta Oryx Indonesia Brantas Coy dengan partisipasi 40%.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 1996, Oryx Brantas Coy berubah nama menjadi Novus Indonesia Brantas Coy.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 1996, kepemilikan Blok Brantas berubah menjadi Lapindo Brantas Inc dan Novus Indonesia Brantas Coy masing-masing 50%.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 1997, Lapindo Brantas Inc dan Novus Indonesia Brantas Inc mengalihkan masingmasing 5% partisipasinya kepada PT. Sarimbi Menur Sari sehingga<span style=""> </span>komposisinya menjadi Lapindo Brantas Inc dan Novus Brantas Inc masing-masing 45% dan PT. Sarimbi Menur Sari 10%.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 1998, pemilik Blok Brantas menjadi Lapindo Brantas Inc dan Novus Indonesia Brantas Pty Ltd masing-masing 50%.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pada tahun 2004, Novus Indonesia Brantas Pty Ltd menjual sebagian partisipasinya (18%) kepada Santos Brantas Pty Ltd.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="PT-BR" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Posisi terakhir pemilik Blok Brantas adalah Lapindo Brantas Inc, PT Medco E&P Brantas dan Santos Brantas Pty Ltd dengan <i>participating interest </i>masing-masing sebesar 50%, 32% dan 18%. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="PT-BR" >LBI bertindak pula sebagai operator, sementara Medco E&P Brantas dan Santos Brantas Pty Ltd sebagai <i>participating partners</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="PT-BR" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">5.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="PT-BR" >Pengalihan 20% keseluruhan <i>participating interest </i>dari Inpex Brantas Ltd kepada perusahaan non afiliasi, Novus Indonesia Brantas Coy, dan pengalihan 20% keseluruhan <i>participating interest </i>dari Norcen Brantas Ltd kepada perusahaan non afiliasi, Lapindo Brantas Inc hanya berdasarkan persetujuan Pertamina/BP Migas, tanpa mendapat persetujuan dari Pemerintah (Departemen ESDM). BP Migas/Pertamina dan Pemerintah perlu memberikan persetujuan perubahan <i>participating interest </i>kepada perusahaan non afiliasi untuk menjamin kompetensi finansial, teknis dan keahlian profesional lainnya dari <i>participating partner </i>baru untuk melaksanakan PSC. Pengalihan <i>participating interest </i>di atas tidak sesuai dengan PSC <i>section </i>V <i>article </i>5.1.2 yang antara lain mengatur bahwa pengalihan keseluruhan hak dan <i>participating interest </i>kepada perusahaan non afiliasi dapat dilakukan setelah disetujui terlebih dahulu oleh Pertamina dan Pemerintah. BP Migas menjelaskan bahwa pengalihan interest ini dikategorikan sebagai pengalihan sebagian <i>participating interest </i>yang sesuai dengan PSC hanya memerlukan persetujuan dari Pertamina/BP Migas. BPK-RI berpendapat bahwa penjelasan tersebut tidak sejalan dengan PP No. 35 tahun 1994 yang memberikan wewenang kepada Menteri ESDM untuk menawarkan terlebih dahulu kepada perusahaan nasional jika terjadi pengalihan <i>participating interest </i>kepada pihak non afiliasi. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Untuk melaksanakan ketentuan ini, maka Pemerintah perlu mengawasi perubahannya.<span style="color:black;"><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">6.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh LBI sebelum memulai pemboran Sumur BJP-1 di antaranya adalah ijin lokasi pemboran dan ijin gangguan dari Pemda Sidoarjo. Selain itu peralatan dan personil pemboran harus disertifikasi oleh Departemen ESDM. Di samping itu, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) juga harus telah disetujui oleh Ditjen Migas. Semua persyaratan di atas telah dipenuhi, sehingga LBI dapat memulai pemboran Sumur BJP-1. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa pelanggaran ketentuan yang terkait dengan pemberian ijin lokasi oleh Pemda Sidoarjo, yaitu :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 66pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">a.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Lokasi pemboran Sumur BJP-1 berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana umum (jalan tol <st1:place st="on"><st1:city st="on">Surabaya</st1:city></st1:place> – Gempol) dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina. Selain Sumur BJP-1, terdapat sejumlah sumur-sumur eksploitasi (sudah produksi) yang dikelola oleh LBI yang jarak lokasinya kurang 100 meter dari permukiman, yaitu Sumur Wunut-3, Wunut-4, Wunut-5, Wunut-6,<span style=""> </span>Wunut-16 Wunut-20, dan Carat-1. Sementara Sumur Wunut-19 dan Carat-2 letaknya juga diperkirakan kurang 100 meter dari sarana umum dan pipa gas. Pemberian ijin lokasi pemboran sumur Migas yang berdekatan dengan permukiman dan sarana umum serta obyek vital tidak sesuai dengan Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia No.13-6910-2002 tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia yang antara lain menyebutkan bahwa sumur-sumur harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan atau tempat-tempat lain dimana sumber nyala dapat timbul. Pemberian ijin lokasi sumur eksplorasi Migas di wilayah pemukiman juga tidak sesuai dengan Inpres No. 1/1976 tentang sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum dan UU No. 11/1967. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">b.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Lokasi pemboran Sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan dengan Perda No.16 tahun 2003. Peruntukan lokasi tanah dimaksud sesuai Perda tersebut adalah untuk kegiatan industri non kawasan. Pada saat ijin lokasi diberikan kepada LBI, Perda No. 16 tahun 2003 tersebut belum direvisi. Pemda Kabupaten Sidoarjo mengakui bahwa pemberian ijin lokasi ekplorasi Sumur BJP-1 di pemukiman tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam Inpres No. 1/1976 dan UU No. 11/1967 karena bukan sumur eksploitasi tetapi hal itu dilakukan karena tidak tersedianya aturan yang lebih teknis. Terkait dengan RTRW, ijin lokasi diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan teknis yang dikeluarkan oleh BP Migas.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" ><span style="">7.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >Berkaitan dengan pelanggaran kaidah keteknikan yang baik BPK menjelaskan:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">a.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >PT MCN sebagai kontraktor pemboran belum berpengalaman yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan IDPM. <i>Company profil </i>PT MCN menunjukkan bahwa perusahaan tersebut baru memiliki pengalaman satu kali dalam menangani kontrak sejenis IDPM yaitu kontrak <i>integrated drilling service </i>(IDS) dari Semco pada tahun 2001. Kurangnya pengalaman akan meningkatkan risiko pekerjaan gagal dan berlarut-larut. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >LBI menjelaskan bahwa penunjukkan PT. MCN tersebut telah melalui proses tender terbuka yang <i>highly regulated procurement process </i>dan telah mendapat persetujuan BP Migas.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">b.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >PT. MCN dan sub kontraktornya menggunakan personel (<i>drilling crew</i>) yang kurang memiliki kemampuan dalam melaksanaan pekerjaan pemboran. Berdasarkan <i>daily drilling report </i>disebutkan bahwa beberapa kegagalan pelaksanaan kegiatan disebabkan rendahnya kualitas personel, misalnya adanya indikasi ketidakmampuan <i>drilling crew </i>dalam mengoperasikan peralatan pemboran. LBI menjelaskan bahwa personil tersebut telah bersertifikat Pusat Pelatihan Tenaga Pengeboran Minyak (PPT Migas Cepu) dan telah menyampaikan CV sebelum ditunjuk untuk bekerja di Sumur BJP-1.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><b><span style="line-height: 150%;color:black;" ><span style="">c.<span style=""> </span></span></span></b></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Peralatan pemboran yang digunakan oleh PT MCN dan subkontraktor sering mengalami kerusakan. Selain itu juga ada indikasi penggunaan suku cadang bekas/kualitas rendah maupun kanibalisme suku cadang antar perlatan. Kondisi tersebut mengindikasikan tidak tersedianya peralatan dan suku cadang yang berkualitas secara memadai sehingga meningkatkan risiko kegagalan kegiatan dan berlarut-larutnya pelaksanaan kegiatan. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >Keterlambatan pelaksanaan pemboran yang disebabkan oleh hal-hal tersebut mencapai kurang lebih 27 hari. LBI menjelaskan bahwa kontrak IDPM telah dibuat untuk melindungi kepentingan LBI jika kondisi di atas terjadi dan PT. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >MCN cedera janji.<b><o:p></o:p></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="font-size:100%;"><b><span style="line-height: 150%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">8.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Soal adanya dugaan faktor kesalahan manusia sebagai penyebab semburan lumpur Lapindo itu BPK menjelaskan:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">a.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Konsultan PT. Exploration Think Tank Indonesia (PT. ETTI) yang<span style=""> </span>membantu BPK RI untuk mengidentifikasi penyebab semburan menyatakan bahwa penanganan <i>kick </i>dengan menggunakan lumpur yang beratnya melebihi kekuatan formasi batuan pada kedalaman 3.605 kaki telah mengakibatkan pecahnya formasi batuan (batu lempung) sekitar kedalaman tersebut dan keluar melalui lubang bor, lalu mengikuti rekahan yang ditimbulkan untuk akhirnya muncul di permukaan pada tanggal 29 Mei 2006 di dua tempat yang berbeda yaitu di dalam lokasi <i>rig </i>dan di luar lokasi <i>rig </i>(150-200 meter dari Sumur BJP-1). PT ETTI menegaskan bahwa eksplorasi Sumur BJP-1 telah memicu terjadinya semburan lumpur ke permukaan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">b.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pihak LBI/PT MCN sampai dengan tanggal 27 Mei 2006 telah mengebor Sumur BJP-1 sampai dengan kedalaman 9.297 kaki. Namun demikian, <i>casing </i>baru dipasang sampai kedalaman 3.580 kaki. Hal ini berarti ada bagian lubang sumur yang belum dipasang <i>casing </i>atau dibiarkan tetap terbuka (<i>open hole</i>) sedalam 5.717 kaki (antara kedalaman 3.580 kaki ke 9.297 kaki). <i>Open hole </i>yang panjang tersebut mempunyai pengaruh terhadap kecepatan dan ketepatan penyelesaian <i>well problem </i>seperti <i>well kick </i>dan <i>loss</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" ><span style="">c.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >Ada indikasi operator terlambat menutup Sumur BJP-1 sejak terjadinya <i>kick </i>pada kedalaman 7.415 kaki. Penutupan sumur baru dilakukan pada saat mata pipa bor berada pada kedalaman 4.241 kaki dengan besaran <i>kick </i>jauh di atas toleransi. Keterlambatan menutup sumur tersebut mengakibatkan <i>kick </i>tidak tertangani secara benar yang pada akhirnya mengakibatkan <i>underground blowout</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" ><span style="">d.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >Selain hal-hal tersebut di atas, ada indikasi tidak dilakukannya prinsip kehati-hatian dalam proses pencabutan pipa bor. Selama pencabutan pipa bor sejak kedalaman 9.297 kaki telah terjadi indikasi adanya <i>partial loss </i>maupun <i>displasemen </i>lumpur yang sulit diatasi. Namun demikian pencabutan pipa tetap dilakukan sehingga hal tersebut akhirnya menginduksi terjadinya <i>kick</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">9.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >Selanjutnya BPK menjelaskan bahwa pendapat BPK RI tersebut di atas sejalan dengan pendapat beberapa ahli dan instansi lain mengenai semburan lumpur Sidoarjo. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pendapat-pendapat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">a.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Berita Acara tanggal 8 Juni 2006 tentang penanggulangan kejadian semburan lumpur di sekitar Sumur BJP-1 menyatakan bahwa BP Migas maupun LBI sepakat semburan<span style=""> </span>tersebut sebagai akibat dari <i>underground blowout</i>. Semburan diduga berasal dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu <i>overpressure zone </i>dan Formasi Kujung (formasi batuan gamping) dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang telah ada.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">b.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Hasil pengujian oleh LBI Perbandingan data ekstrapolasi temperatur pada saat melakukan <i>logging </i>dengan data temperatur lumpur dan air yang keluar dari sumber semburan menunjukkan bahwa sumber air diperkirakan berasal dari Formasi Kujung dan adanya kontribusi dari lapisan <i>sandstone </i>pada kedalaman di bawah 6.300 kaki. Uji analisa korelasi geokimia indeks kematangan batuan dengan membandingkan contoh <i>cutting </i>Sumur BJP-1 dengan lumpur yang keluar dari semburan menunjukkan lumpur yang keluar kemungkinan berkorelasi dengan <i>sedimen shale </i>pada kedalaman 5.600 kaki di Sumur BJP-1. Oleh karenanya, diasumsikan sumber lumpur berasal dari interval kedalaman 5.100 kaki s.d. 6.300 kaki. Uji analisa fosil <i>formanifera </i>dengan membandingkan contoh <i>cutting </i>pemboran Sumur BJP-1 dan lumpur yang keluar dari sumber semburan menunjukkan bahwa asal lumpur yang keluar dari pusat semburan berkorelasi dengan kedalaman 4.000 s.d. 6.000 kaki di Sumur BJP-1.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">c.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Laporan <i>Loss Adjuster </i>Matthews Daniel International, Pte, Ltd tanggal 5 Desember 2006 menyimpulkan bahwa semburan lumpur yang berkelanjutan merupakan hasil dari keluarnya cairan yang berasal dari Sumur BJP-1 dimana cairan tersebut berpindah ke permukaan melalui formasi geologis.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><span style="">d.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pernyataan PT Energi Mega Persada Tbk (pemilik LBI) dalam <i>press release </i>tanggal 30 Mei 2006 yang menyatakan antara lain bahwa “perusahaan telah bekerja sama dengan pejabat Pemerintah setempat sehingga tercapai situasi yang aman terkendali dan melaporkan bahwa tekanan semburan telah berkurang setelah dilakukan upaya pemompaan lumpur pemboran ke dalam sumur.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">10.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Berkaitan dengan upaya penghentian semburan Lumpur tersebut BPK melakukan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menghentikan semburan lumpur di Sidoarjo dengan<span style=""> </span>mengevaluasi ketaatan pada prosedur (SOP) yang berlaku, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan <i>action plan</i>. Hasil pemeriksaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">a.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Penggunaan <i>snubbing unit</i>, <i>side tracking </i>dan <i>relief well </i>yang dilakukan oleh LBI dan Timnas PSLS tidak dapat menghentikan semburan lumpur di Sidoarjo. Upaya penghentian semburan tersebut telah menghabiskan dana lebih kurang sebesar US$ 21.832,8 ribu atau Rp 200.862 juta (kurs 1 <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">US</st1:country-region></st1:place>$ = Rp 9.200). Tidak berhasilnya upaya penghentian semburan tersebut mengakibatkan dana yang telah dikeluarkan menjadi tidak efektif dan sia-sia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><i><span style="line-height: 150%;"><span style="">b.<span style=""> </span></span></span></i></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Operasi <i>snubbing </i>dan <i>relief well </i>tidak mencapai sasaran yang diharapkan karena terkendala oleh faktor-faktor non teknis, seperti peralatan yang tidak tersedia di lapangan pada saat dibutuhkan, peralatan yang tidak memenuhi syarat, luapan lumpur yang tidak terkendali sehingga menggenangi lokasi <i>rig </i>dan keterbatasan dana operasional.<i><o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">c.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Tiga skenario penghentian semburan yaitu dengan menggunakan metode <i>snubbing, side tracking </i>dan <i>relief well </i>tidak berhasil. Sampai akhir pemeriksaan, Timnas PSLS sedang berupaya memperlambat semburan lumpur Sidoarjo dengan menggunakan metode insersi <i>High Density Chained Ball </i>(HDCB)<i>.</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><span style="">11.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Salah satu akibat kasus semburan lumpur Lapindo adalah ledakan pipa gas yang </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >merenggut 13 nyawa. <span style="color:black;">BPK menjelaskan dampak kerugian ekonominya sebagai berikut: </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 60pt; text-align: justify; font-family: trebuchet ms;"><span style=";font-size:100%;color:black;" >“</span><span style=";font-size:100%;" >Pada tanggal 22 November 2006 terjadi ledakan pipa gas Transmisi <i>East Java Gas Pipeline </i>(EJGP) milik Pertamina dilokasi jalan tol <st1:place st="on"><st1:city st="on">Surabaya</st1:city></st1:place> – Gempol KM 38 di Porong, Jawa Timur. Pipa gas tersebut digunakan untuk menyalurkan gas sebanyak 63 MMscfd milik EMP Kangean yang akan didistribusikan ke Petrokimia Gresik (PKG) sebesar 50 MMscfd serta ke PLN PLTU Gresik sebesar 13 MMscfd dan menyalurkan 77 MMscfd milik Santos Maleo yang akan didistribusikan ke Perusahaan Gas Negara (PGN). PKG yang mendapat pasokan gas dari EMP Kangean sebesar 50 MMscfd pada saat terjadinya ledakan tidak dapat berproduksi sehingga dapat mengganggu penyediaan pupuk nasional terutama jenis ZA. Kebutuhan gas PKG untuk sementara di ganti dengan Swap gas PGN sebesar 15 MMscfd, PKG dari Kodeco sebesar 7 MMscfd, dan gas dari PLN dari Kodeco sebesar 27 MMscfd. Untuk memproduksi listrik karena pasokan gas dari Kodeco sebesar 27 MMscfd/hari disalurkan ke PKG maka PLN mensubstitusikan kebutuhan energi dari gas tersebut dengan menggunakan solar sebanyak 907.500 liter per hari atau memerlukan biaya produksi tambahan sebesar Rp 3.792,03 juta per hari. Jumlah biaya tambahan yang telah dikeluarkan selama periode 14 Januari s/d 28 Pebruari 2007 adalah sebesar Rp 174.433 juta.”<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Demikian beberapa fakta hasil pemeriksaan BPK yang sudah menjadi data dalam bentuk akta otentik, dapat dijadikan sebagai dasar analisis perkara lumpur Lapindo tersebut berkaitan dengan pelanggaran ataupun pelaksanaan HAM.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >2.<span style=""> </span><u>Masalah</u><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" >Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang dikemukakan di sini adalah: “<b style="">Apakah dalam kasus semburan lumpur Lapindo tersebut terdapat fakta pelanggaran HAM berat</b>?”<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><span style="">C.<span style=""> </span></span></span></b><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN">ANALISIS<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">1.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><u><span style="line-height: 150%;" lang="IN">Dasar Hukum <o:p></o:p></span></u></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 30.05pt; text-align: justify; text-indent: 17.85pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 30.05pt; text-align: justify; text-indent: 17.85pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Dasar hukum yang dimaksudkan bersumber dari sumber-sumber hukum yang tak terbatas pada peraturan perundang-undangan (<i style="">written law</i>) tapi juga prinsip-prinsip atau asas keadilan termasuk pendapat ahli hukum. Doktrin hukum modern tidak lagi secara kaku berpegangan pada aturan hukum tertulis saja (positivistik) tetapi juga memperhatikan kebutuhan hukum sosial. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 30.05pt; text-align: justify; text-indent: 17.85pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Dalam persoalan penegakan HAM, hukum tertulis juga bukan satu-satunya instrumen atau sumber hukum. Sebagai contoh, dalam kasus pelanggaran HAM berat di Abepura Papua, terdapat <i style="">dessenting opinion</i> hakim yang berpendapat berbeda dalam menanggapi putusan bebas terhadap para terdakwa. Hakim tersebut berpendapat bahwa dari pertimbangan-pertimbangan dan teori yang dipakai dalam putusan yang dikeluarkan hakim menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan sebagian hakim yang menyidang kasus Abepura terkesan positivisik dan menggunakan prinsip-prinsip hukum kolonial yang jauh dari rasa keadilan korban. Selain itu, majelis hakim inkonsisten dan inrasional antara fakta hukum dengan prinsip sistematis dan meluas terhadap kejahatan dalam hukum kemanusian. Dikatakan, putusan majelis hakim dalam hal ini tidak mempertimbangkan psikologi massa masyarakat Papua yang selama ini mendapat ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif dalam perjuangan hak-haknya. Praktek pengadilan hak seperti itu menambah deretan fakta bahwa paradilan HAM Indonesia merupakan 'kuburan' bagi kasus-kasus pelanggaran HAM (www.freelists.org/archives/ppi/09-2005/msg00197.html).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 30.05pt; text-align: justify; text-indent: 17.85pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Tuntutan penyelesaian pelanggaran <strong><span style="">HAM</span></strong> berat masa lalu di Indonesia mengikuti kecenderungan global yang mengindikasikan bahwa pelanggaran <strong><span style="">HAM</span></strong><b style=""> </b>berat, antara lain kejahatan <i style="">genocide</i>, kejahatan terhadap kemanusiaan (<i style="">crimes against humanity</i>) dan kejahatan perang (<i style="">war crimes</i>) termasuk kejahatan internasional (<i style="">international crimes</i>). Tujuan tuntutan ini adalah memperoleh keadilan transisional (<i style="">transitional justice</i>). Instrumen hukum yang telah dibuat oleh pemerintah tidak efektif dalam penerapannya. Muatan politik dan keengganan membawa setiap pelaku <strong><span style="">HAM</span></strong> berat masa lalu di pengadilan telah menuai gerakan demonstrasi oleh masyarakat korban pelanggaran <strong><span style="">HAM. Dengan demikian dikembangkanlah studi hukum kritis. </span></strong><span style=""> </span>(<strong><i style=""><span style="">C<span style="">ritical Legal Studies</span></span></i></strong><strong><span style="">) untuk</span></strong><strong><span style=""> </span></strong>membangun serangan terhadap peradilan dalam iklim demokrasi liberal (<i>judiciary within liberal democracy</i>). Berhadapan dengan praktek dan watak liberal tersebut, <strong><i style=""><span style="">C<span style="">ritical Legal Studies</span></span></i></strong><b style=""><i style=""> </i></b>menginginkan penyelenggaraan peradilan secara obyektif (<i>judicial objectivity</i>) dan tuntutan terhadap keadilan sosial (<i>social justice</i>).<span class="MsoFootnoteReference"><span style=""> </span></span>(Khaerul H. Tandjung pada <a href="http://khaerulhtanjung.blogster.com/">http://khaerulhtanjung.blogster.com</a>, 20/2/2007).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 30.05pt; text-align: justify; text-indent: 17.85pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >UU No. 16 Tahun 2000 diadobsi dari <i style="">Roma Statute of The International Criminal Court</i> (Statuta Roma).<span style=""> </span><span style="color:black;">Penegak HAM mau tidak mau harus memasuki kawasan tafsir historis UU No. 26/2000 tersebut dengan memahami substansi </span>Statuta Roma, yang memuat ketentuan tentang kejahatan kemanusiaan yang sangat serius (<i style="">the most serious crimes</i>) yang kemudian diterjemahkan menjadi ‘pelanggaran HAM berat’ oleh UU No. 26/2000. Tetapi pembuat UU No. 26/2000 memotong kalimat pada huruf k pasal 7 ayat (1) Statuta Roma yang menentukan bentuk kejahatan kemanusiaan lain, yaitu: “<i style="">Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health</i>.” Di sinilah pentingnya <i style="">Critical Legal Studies</i> dibangun sehingga penegakan hukum HAM dijalankan dengan cara mengembalikan politisasi hukum (dalam arti negatif) HAM ke jalan hukum HAM yang benar dengan tujuan dasar perlindungan dan penegakan HAM. Artinya, hambatan-hambatan pembatasan politis dalam undang-undang (yang positivistik) harus diatasi dengan cara menemukan kembali prinsip-prinsip HAM yang telah ‘dikorupsi’ oleh pembuat undang-undang. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 30.05pt; text-align: justify; text-indent: 17.85pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Selain itu, dasar hukum HAM juga berupa prinsip-prinsip Hukum HAM Internasional yang diantaranya telah diformulasikan dalam bentuk-bentuk Kovenan Internasional. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">2.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><u><span style="line-height: 150%;" lang="IN">Pelanggaran HAM dalam Kasus Lumpur Lapindo<o:p></o:p></span></u></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan fakta bahwa l<span style="color:black;">okasi pemboran Sumur Banjar Panji (BJP)-1 berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana umum (jalan tol Surabaya – Gempol) dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina. Selain Sumur BJP-1, terdapat sejumlah sumur-sumur eksploitasi (sudah produksi) yang dikelola oleh Lapindo yang jarak lokasinya kurang 100 meter dari permukiman. Pemberian ijin lokasi pemboran sumur migas yang berdekatan dengan permukiman dan sarana umum serta obyek vital tidak sesuai dengan Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia No.13-6910-2002 tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia yang antara lain menyebutkan bahwa sumur-sumur harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan atau tempat-tempat lain dimana sumber nyala dapat timbul. <o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Pemberian ijin lokasi sumur eksplorasi Migas di wilayah pemukiman juga tidak sesuai dengan Inpres No. 1/1976 tentang sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum dan UU No. 11/1967. Lokasi pemboran Sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo No.16 tahun 2003. Pada saat ijin lokasi diberikan kepada Lapindo, Perda tersebut belum direvisi. Menurut Pemkab Sidoarjo, terkait dengan RTRW, ijin lokasi diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan teknis yang dikeluarkan oleh BP Migas. Jadi, jelas adanya konspirasi hitam itu.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Akal sehat (logika obyektif) manusia bisa memikirkan bahwa kegiatan eksplorasi migas yang berdekatan dengan pemukiman penduduk sudah pasti mengandung risiko atau dampak yang besar. Pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dalam memperoleh ijin eksplorasi Sumur BJP-1 (dan lain-lainnya) tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan (<i style="">dollus</i>) terhadap hukum keselamatan sosial. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Meskipun seandainya semburan lumpur Lapindo tersebut bukan suatu niatan, tetapi pelanggaran secara sengaja terhadap hukum yang bertujuan menyelematkan penduduk dari bahaya kegiatan pemboran pertambangan migas cukup memberikan gambaran rasional bahwa semburan lumpur itu merupakan kemungkinan yang dapat dipikirkan sebelumnya dan akan mengakibatkan nasib buruk masyarakat di sekitarnya. Jadi, unsur ‘kesengajaan’ itu dapat dilekatkan pada perkara semburan lumpur Lapindo itu.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Alasan lain soal adanya unsur kesengajaan tersebut juga dapat disimpulkan dari hasil temuan BPK yang menyebutkan adanya pelanggaran kaidah keteknikan yang baik dalam proses eksplorasi, mulai dari penggunaan peralatan pemboran yang tidak layak serta tenaga pemboran yang kurang berkompeten sampai dengan kesengajaan tidak memasang selubung <i style="">casing</i> di kedalaman tertentu yang mengakibatkan semburan lumpur tersebut. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Sedangkan akibatnya sudah menjadi pengetahuan umum yang tak perlu dibuktikan lagi (menjadi fakta <i style="">notoir</i>) bahwa ada ribuan penduduk yang terusir (mengungsi) dan mengalami apa yang digambarkan oleh </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >huruf k pasal 7 ayat (1) Statuta Roma yang menentukan bentuk lain kejahatan kemanusiaan, yaitu: <i style="">Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Fakta tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pasal <span style="color:black;">9 huruf d dan e UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menentukan: “<i style="">Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : … d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;<span style=""> </span>e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; …”</i><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat yang dirumuskan dalam pasal </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >pasal <span style="color:black;">9 huruf d dan e UU No. 26/2000 tersebut adalah:<o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Salah satu perbuatan;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Berupa: d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;<span style=""> </span>atau:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Berupa: e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >Melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.</span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;color:black;" lang="IN">Salah satu perbuatan</span></b></span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Salah satu perbuatan (bersifat alternatif) yang disebutkan dalam pasal 9 UU No. 26/2000. Dalam perkara lumpur Lapindo ini dapat ditentukan bentuk perbuatan menurut pasal 9 huruf d dan huruf e yang akan diuraikan dalam analisis selanjutnya ini.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;color:black;" lang="IN">Dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik</span></b></span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Pengertian kata “serangan” ini tidak harus ditafsirkan sebagai perbuatan yang bentuknya seperti segerombolan tentara yang menggunakan kekuatan militer untuk secara ofensif membunuh atau mengusir kelompok penduduk, tapi dapat dalam bentuk “serangan” dengan menggunakan kekuasaan atau kekuatan atau kemampuan teknis, konspirasi kekuasaan. Di jaman yang semakin moderen, bentuk serangan bisa bermacam-macam cara dengan metode yang moderen pula. Misalnya serangan dengan menggunakan senjata kimia, kuman atau virus penyakit, meracuni tempat atau media hidup penduduk. Dalam kasus lumpur Lapindo, bentuk “serangan” tersebut terletak pada melubernya semburan lumpur Lapindo yang dapat atau patut diduga sebelumnya bahwa semburan lumpur tersebut akan bisa terjadi. Cara-cara yang tidak memenuhi kaidah teknis yang baik dalam penanggulangan lumpur yang mengakibatkan tanggul lumpur jebol berkali-kali juga merupakan cara lain dari serangan tersebut. Pada intinya, dalam kasus lumpur Lapindo, perbuatan “serangan” ini baru dapat dilihat<span style=""> </span>ketika semburan lumpur Lapindo itu terjadi akibat kesengajaan pelanggaran kaidah-kaidah hukum dan keteknikan yang baik – karena konspirasi – sehingga dengan terpaksa para penduduk korban lumpur Lapindo harus pergi untuk mengungsi atau berpindah dari tempat tinggal mereka yang sah. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Sedangkan sifatnya yang meluas dapat dilihat dari jumlah korban yang mencapai ribuan penduduk sipil yang berasal dari beberapa desa yang tergenang lumpur Lapindo. Sistematisasi serangan tersebut tampak pada fakta konspirasi antara para petinggi Lapindo (pengambil keputusan strategis) dengan aparatur negara yang berwenang mengeluarkan perijinan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;color:black;" lang="IN">Diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil</span></b></span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Dalam kasus lumpur Lapindo, serangan tersebut sudah jelas ditujukan langsung terhadap penduduk sipil yang berada di sekitar wilayah Sumur BJP-1 Porong Sidoarjo tersebut. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Masyarakat korban lumpur Lapindo merupakan penduduk sipil. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="ES" >Berupa: d. <b style="">pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa</b>;<span style=""> </span></span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa dalam kasus lumpur Lapindo dengan cara sengaja membiarkan semburan lumpur menggenangi tempat tinggal penduduk, melakukan upaya penyelesaian semburan lumpur secara tidak serius dengan lebih memilih pertimbangan ekonomi (efesiensi) dibandingkan dengan orientasi penyelamatan penduduk di sekitar Sumur BJP-1 tersebut. Hal itu juga terjadi dalam contoh penggunaan metode <i style="">relief well</i> yang ditunda-tunda dan tidak dilanjutkan, penggunaan metode insersi bola beton yang direncanakan 400 bola tapi hanya dilakukan dengan 250 bola, dan lain-lain yang menunjukkan bahwa akibat dari ketidakseriusan dalam penghentian semburan lumpur tersebut akan mengakibatkan luberan lumpur terus bertambah sehingga memaksa penduduk untuk berpindah tempat (mengungsi) dan terusir. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Atau: Berupa: e. <b style="">perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang</b>;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Bentuk perampasan kemerdekaan dalam kasus lumpur Lapindo bermula dari pembiaran nasib ribuan penduduk korban lumpur Lapindo yang diserahkan kepada Lapindo di mana negara (pemerintah) tidak memberikan tindakan perlindungan yang maksimum kepada para korban. Kondisi penderitaan luar biasa (<i style="">great suffering</i>) para korban dimanfaatkan pihak Lapindo dengan penyodoran kontrak baku transaksi jual-beli yang disusun pihak Lapindo yang memuat klausul untuk tidak menuntut atau menggugat Lapindo, memuat pernyataan pengakuan bahwa semburan lumpur tersebut akibat bencana alam, dan lain-lain yang tidak memberikan pilihan secara wajar bagi masyarakat korban untuk mengemukakan hak-hak mereka selaku korban. Hal itu tampak dengan adanya Paguyuban korban lumpur Lapindo yang bernama PAGAR REKONTRAK yang menolak menandatangani kontrak atau perjanjian baku jual-beli tanah mereka yang telah terendam lumpur yang tidak diberikan opsi apapun untuk mengemukakan hak-hak mereka yang bahkan beberapa kali diminta dan diintimidasi dengan ancaman akan dipaksa untuk meninggalkan tempat pengungsian di Pasar Porong Baru. Hal itu membuktikan bahwa korban lumpur Lapindo tidak diberikan kebebesan atau dirampas kemerdekaan mereka untuk memperoleh ganti kerugian atau keadilan, diperdaya dengan memanfaatkan kondisi lemah mereka. </span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Di sini terjadi penyalahgunaan keadaan (<i style="">misbruik van omstandigheden</i>). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -12pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style=";font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">-<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;color:black;" lang="SV">Melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional</span></b></span><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="SV" >.</span><span style="font-size:100%;"><b style=""><span lang="IN"><o:p></o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" lang="IN" >Dalam Preamble (Pembukaan) </span><span style="font-size:100%;"><b style=""><span lang="IN">International Covenant on Civil and Political Rights </span></b></span><span lang="IN" style="font-size:100%;">ditentukan bahwa setiap negara yang yang dimaksudkan kovenan tersebut <b style="">: <o:p></o:p></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; font-family: trebuchet ms;"><span lang="IN" style="font-size:100%;">“Recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings enjoying civil and political freedom and freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his civil and political rights, as well as his economic, social and cultural rights.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; font-family: trebuchet ms;"><span lang="IN" style="font-size:100%;">”Considering the obligation of States under the Charter of the United Nations to promote universal respect for, and observance of, human rights and freedoms.”</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; font-family: trebuchet ms;"><span style=";font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Dalam kasus lumpur Lapindo justru dilakukan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, politik, hak kebebasan berupaya memperoleh keadilan, serta diciptakan ketakutan dengan ancaman pengusiran dari tempat pengungsian sehingga masyarakat korban tidak mungkin dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mereka. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Pemerintah yang seharusnya berkewajiban untuk mendorong penghormatan, menegakkan serta memenuhi HAM, tetapi dalam kasus lumpur Lapindo justru sebaliknya memberikan impunitas kepada Lapindo dan memberikan alat legalitas pelanggaran HAM berupa Perpres No. 14/2007. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" >Dalam menerapkan ketentuan pasal 9 UU No. 26/2000 – berkaitan dengan kasus lumpur Lapindo tersebut - haruslah melihat pada tujuan keadilan substansialnya dimana yang sangat dan lebih penting untuk dilihat adalah luasnya penderitaan dan banyaknya korban akibat konspirasi pelanggaran kaidah-kaidah hukum keselamatan rakyat serta kaidah-kaidah keteknikan yang baik pada praktik usaha pertambangan yang sengaja dilakukan di wilayah padat penduduk. Kejahatan kemanusiaan dalam kasus itu tampak pada kuatnya pertimbangan ekonomi korporasi yang mengabaikan hak-hak keselamatan manusia (penduduk). Tafsir demikian itu mutlak dilakukan untuk melindungi hak-hak para korban dan guna mencegah agar peristiwa semacam itu tidak akan terulang di masa depan. Jika kasus sebesar itu dengan ekskalasi korban yang sedemikian luas tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, justru itu tidak masuk akal. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;color:black;" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">3.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:100%;"><u><span style="line-height: 150%;" lang="IN">Penegakan HAM dalam Kasus Lumpur Lapindo<o:p></o:p></span></u></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Salah satu cara penegakan HAM dalam kasus lumpur Lapindo tersebut adalah membawa para pelaku kejahatan kemanusiaan dalam kasus lumpur Lapindo tersebut ke Pengadilan HAM sesuai dengan Hukum Acara yang diatur menurut UU No. 26/2000. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Para pelaku kejahatan kemanusiaan dalam kasus lumpur Lapindo yang terpenting harus bertanggung jawab adalah:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">a.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Para pejabat pemerintahan yang mengeluarkan ijin eksplorasi Sumur BJP-1, yaitu Menteri yang menawarkan wilayah pertambangan, pejabat BP Migas yang mengeluarkan rekomendasi, Bupati Sidoarjo atau Gubernur Jawa Timur yang menyetujui adanya eksplorasi serta memberikan ijin lokasi.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">b.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Para penanggungjawab (<i style="">intelectual actor</i>) korporasi yang memerintahkan dilakukannya pemboran di Sumur BJP-1 yang ada di Grup Bakrie. Lapindo hanyalah anak korporasi dari EMP yang berada dalam imperium bisnis Grup Bakrie.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 42pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">c.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Para pejabat pemerintah yang melakukan pembiaran dilakukannya kejahatan kemanusiaan, termasuk Presiden RI yang melegalisasi pelanggaran HAM berat tersebut dengan Perpres No. 14/2007 yang bahkan memfasilitasi akibat pelanggaran HAM berat itu dengan dana APBN.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Jika forum hukum nasional setelah ditempuh tetapi tidak dapat menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan tersebut maka sesuai dengan prinsip penegakan HAM internasional maka kasus tersebut dibawa ke forum hukum internasional untuk mendapatkan penyelesaian yang adil sebab persoalan HAM sudah menjadi Hukum Internasional.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Namun salah satu kendala dalam penegakan HAM di Indonesia adalah tidak adanya kebaruan sistem penyidikan dan penuntutan sebab masih dilakukan oleh Kejaksaan, sedangkan wewenang Komnas HAM terbatas sebagai penyelidik. Padahal kultur lembaga penegakan hukum konvensional di Indonesia masih cenderung korup dan bergaya positivistik meski mulai juga ada perkembangan sedikit ke arah hukum yang terbuka (<i style="">unstrict law</i>).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: 24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><span style="">D.<span style=""> </span></span></span></b><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN">SIMPULAN<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Kasus lumpur Lapindo merupakan perkara kejahatan kemanusiaan yang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; text-indent: -24pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><span style="">E.<span style=""> </span></span></span></b><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN">SARAN<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -30pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">1.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Dilakukan tafsir progresif terhadap bentuk kejahatan kemanusiaan menurut UU No. 26/2000 dengan melihat luasnya korban dan beratnya penderitaan korban lumpur Lapindo. Tafsir ini diterapkan pula dalam kasus-kasus lainnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 24pt; text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -30pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">2.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Alat bukti hasil audit BPK tersebut agar diperkuat dengan alat bukti lainnya temuan Komnas HAM.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -30pt; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" ><span style="">3.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%;font-size:100%;" lang="IN" >Komnas HAM melakukan konsolidasi publik agar mendesak legislator untuk memperbaiki UU No. 39/1999 dan UU No. 26/2000 agar Komnas HAM diberikan wewenang sebagai lembaga penyelidik, penyidik dan penuntut seperti contohnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%; font-family: trebuchet ms;" align="center"><span style="font-size:100%;"><b style=""><span style="line-height: 150%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-47305015149009289272008-05-25T19:04:00.000-07:002008-05-26T20:13:04.674-07:00Melawan Kekerasan<div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"><b><span lang="IN">SERUAN SOLIDARITAS<?xml:namespace prefix = o /><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"><b><span lang="IN">MELAWAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"><b><span lang="IN">KEPADA MAHASISWA / AKTIVIS <o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"><b><span lang="IN">PADA AKSI DAMAI MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"><b><span lang="IN">DI<span style="font-size:+0;"> </span>SURABAYA, 24 MEI 2008</span></b><span lang="IN"> </span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Surabaya, 24 Mei 2008<span style="font-size:+0;"> </span></span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Aliansi Pembela Rakyat</span> (APR) menyerukan hal sebagai berikut:</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="font-size:+0;">1.<span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'; font-size-adjust: none; font-stretch: normal"> </span></span></span><span lang="IN">Pada 24 Mei 2008, para mahasiswa / aktivis melakukan aksi damai menolak keputusan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla (SBY – JK) yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).<span style="font-size:+0;"> </span></span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="font-size:+0;">2.<span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'; font-size-adjust: none; font-stretch: normal"> </span></span></span><span lang="IN">Pasukan Polisi di Surabaya telah menyerang aksi damai tersebut yang sedianya hendak membakar poster SBY – JK sebagai simbol ketidakpercayaan kepada pemerintahan SBY – JK karena keputusan yang menyengsarakan dan melukai perasaan rakyat tersebut.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="font-size:+0;">3.<span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'; font-size-adjust: none; font-stretch: normal"> </span></span></span><span lang="IN">Akibat serangan polisi kepada para mahasiswa / aktivis dalam aksi tersebut maka jatuh korban, yaitu:</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Melly</span>, mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, anggota PMII, menderita luka bakar.</span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Anisa Puji Lestari</span>, mahasiswi Unair Surabaya, BEM Fisip Unair, menjadi korban pemukulan polisi.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Maryamah</span>, mahasiswi IAIN Sunan Ampel Surabaya, anggota LMND, menjadi korban pemukulan polisi.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Didik Setyabudi</span> alias <span style="FONT-WEIGHT: bold">Simon</span>, mahasiswa IAIN Surabaya, anggota FMN, menderita luka bakar.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">M. Darwis</span>, mahasiswa Akademi Wartawan Surabaya (AWS), menderita luka bakar di tangan, punggung dan kaki.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Imron</span>, mahasiswa Unair Surabaya, anggota PMII menderita luka di kaki (sobek).</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Anggoro</span>, anggota GSBI menderita luka di sekitar mata akibat pukulan polisi.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Rangga Bisma Aditya</span>, mahasiswa Unair Surabaya, anggota BEM Fisip Unair, menderita luka sekitar mata akibat pemukulan polisi.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 36pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><span style="FONT-WEIGHT: bold">Iswandi Saputra,</span> mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, anggota SRMI, menderita luka-luka akibat pukulan dan tendangan polisi.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Para korban tersebut dipukuli dengan popor senjata, dan yang terluka bakar akibat serangan polisi sehingga bensin tertumpah terbakar api saat peserta aksi akan membakar poster SBY – Kalla yang mereka bawa sendiri. </span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Korban lainnya belum kami ketahui.</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Seruan:</span></div><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><ol style="MARGIN-TOP: 0cm" type="1"><li class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Kami menyeru agar para advokat yang peduli bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada gerakan moral di seluruh Indonesia yang menentang keputusan pemerintah menaikkan harga BBM yang tidak memihak rakyat dan hanya menguntungkan korporasi penguasa migas di negara ini.</span></li></ol><div class="MsoNormal" style="MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><ol style="MARGIN-TOP: 0cm" type="1" start="2"><li class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Gerakan perlawanan tersebut harus dilanjutkan secara terus-menerus dan semakin merapatkan barisan serta agar setiap orang / organisasi / perkumpulan turut andil dalam gerakan damai untuk melawan kekerasan demi kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada para mahasiswa / aktivis.</span></li></ol><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><ol style="MARGIN-TOP: 0cm" type="1" start="3"><li class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Kita tidak akan berhenti dan akan terus-menerus semakin membesarkan gerakan untuk memperbaiki keadaan negara yang semakin parah akibat kepengurusan negara yang tidak adil dan memihak korporasi-korporasi asing.</span></li></ol><div class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div><ol style="MARGIN-TOP: 0cm" type="1" start="4"><li class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"><span lang="IN">Setiap orang / organisasi / perkumpulan agar menyatukan langkah dan perjuangan untuk menuju pada reformasi yang sejati setelah 10 tahun reformasi terbukti gagal.</span></li></ol><br />APR<br /><br />Subagyo<br />Jurubicara<br />Tlp 081615461567LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-53661688102430326632008-05-25T19:01:00.000-07:002008-05-25T19:03:10.462-07:00<b><span style="font-family: Trebuchet MS;"><span style="font-size:85%;"><i>Di Surabaya --</i><br /> </span><span style="font-size:130%;">Empat Aktivis Ditangkap setelah<br /> Bakar Foto SBY-JK </span></span></b> <p class="MsoPlainText"><b> <span style="font-family: Trebuchet MS;"><span style="font-size:85%;">Surabaya (Bali Post) -</span></span></b><span style="font-family: Trebuchet MS;"><span style="font-size:85%;"><br /> Kenaikan harga BBM disikapi puluhan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) dengan berunjuk rasa Sabtu (24/5) kemarin. Aksi ini mengusung tema penolakan kenaikan BBM di depan Grahadi Surabaya. Hanya, aksi mulia dari mahasiswa dan buruh yang semula damai berakhir rusuh. Terutama saat puluhan mahasiswa dan buruh yang berbuat nekat dengan membakar foto Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla serta membakar ban bekas.</span></span></p> <p class="MsoPlainText"><span style="font-family: Trebuchet MS;"> <span style="font-size:85%;"> <img src="http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2008/5/25/Surabaya_Fuel.JPG" align="left" border="1" height="243" hspace="3" vspace="3" width="340" />Aksi membakar foto Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla, sebagai simbol ketidakpercayaan kepada pemerintahan SBY - JK karena keputusan menaikkan harga BBM dianggap menyengsarakan dan melukai perasaan rakyat. Saat massa aksi akan membakar poster bergambar Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla, tiba-tiba polisi datang dan membubarkan aksi massa FPR Surabaya.</span></span></p> <p class="MsoPlainText"><span style="font-family: Trebuchet MS;"> <span style="font-size:85%;">Beberapa pengunjuk rasa khususnya perempuan, berteriak histeris melihat kawan-kawannya dihalau polisi. Beberapa di antara mahasiswa yang tidak sempat menghindar dari kerusuhan itu, langsung diseret dan ditangkap. Sempat terjadi kejar-kejaran antara massa aksi dan polisi. Akibat bentrokan itu, sejumlah mahasiswa di sekujur tubuhnya mengalami luka-luka akibat pentungan dan pukulan polisi serta luka bakar. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap empat mahasiswa dan buruh yang diduga sebagai provokator.</span></span></p> <p class="MsoPlainText"><span style="font-family: Trebuchet MS;"> <span style="font-size:85%;">Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan, AKP Yimmi Kurniawan, mengatakan dalam aksi itu empat orang diamankan petugas di Mapolres Surabaya Selatan. Keempat mahasiswa dan buruh yang diamankan itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka ringan, sebelum dibawa ke Mapolres Surabaya Selatan. Jubir Aliansi Pembela Rakyat (APR), Subagyo, menyerukan agar para advokat yang peduli bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada gerakan moral di seluruh Indonesia yang menentang keputusan pemerintah menaikkan harga BBM yang tidak memihak rakyat dan hanya menguntungkan korporasi penguasa migas.</span></span></p> <p class="MsoPlainText"><span style="font-family: Trebuchet MS;"> <span style="font-size:85%;">Menurut dia, gerakan perlawanan harus dilanjutkan terus dan semakin merapatkan barisan agar setiap orang dan organisasi turut andil dalam gerakan damai untuk melawan kekerasan demi kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada para aktivis. ''Kita tidak akan berhenti dan akan membesarkan gerakan untuk memperbaiki keadaan negara yang semakin parah akibat kepengurusan negara yang tidak adil dan memihak korporasi-korporasi asing,'' katanya. </span><b><span style="font-size:85%;">(059)</span></b></span></p><p class="MsoPlainText"><span style="font-family: Trebuchet MS;"><b><span style="font-size:85%;">S</span></b><span style="font-size:85%;">umber: http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2008/5/25/n1.html</span><b><span style="font-size:85%;"><br /></span></b></span></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-39789676783449931602008-05-14T21:06:00.000-07:002008-05-14T21:12:40.421-07:00<p style="margin-bottom: 0cm;" align="center"><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="en-US"><b>ANALISIS </b></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="en-US"><b>HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)</b></span></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="center" lang="en-US"><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>TENTANG </b></span> </p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="center"><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="en-US"><b>SENGKETA ANTARA </b></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="en-US"><b>WARGA PETANI MARGORUKUN LESTARI BANYUWANGI DENGAN PTPN XII</b></span></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="center" lang="en-US"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="center" lang="en-US"><br /></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="en-US"><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>KASUS POSISI</b></span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="en-US"><br /></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="en-US">Sejak jaman Belanda, setidak-tidaknya di masa penjajahan Jepang 1942-1945, beberapa orang warga masyarakat menggarap lahan tanah bebas atau melakukan penguasaan di wilayah hutan di Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Pada waktu itu lokasinya berdekatan dengan lahan yang dipergunakan perusahaan perkebunan milik pemerintah kolonial Belanda. </span></span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Dalam perkembangannya, sampai dengan tahun 1991 warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi (selanjutnya disebut warga), mengolah tanah penguasaan tersebut seluas kurang lebih 800 hektar. Lahan tersebut tadinya merupakan tanah negara bebas, tidak masuk kawasan pengelolaan PT. Perhutani, PT. Perkebunan Negara (PTPN) maupun korporasi manapun. </span></span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Berdasarkan keterangan pihak PTPN XII Malangsari Banyuwangi, tahun 2000 lahan yang telah dikelola warga tersebut </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">pengelolaannya diserahkan oleh pemerintah kepada PTPN XII, tetapi proses pemberian hak pengelolaan lahan tersebut tidak diketahui oleh warga petani yang lebih dulu menguasai lahan tersebut. PTPN XII mengklaim mempunyai hak mengelola tanah seluas kurang lebih 3.000 hektar.</span></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Sejak tahun 2001, menurut keterangan warga, PTPN XII telah melakukan intimidasi bermacam-macam agar warga menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN XII, sehingga tahun 2003 dibuatlah perjanjian antara PTPN XII dengan warga di hadapan Notaris yang disaksikan Muspika bahwa warga harus menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN XII sampai batas akhir 7 Maret 2007. </span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Ketika sampai batas waktu akhir tersebut warga tidak bersedia meninggalkan lahan dengan alasan bahwa perjanjian penyerahan lahan yang mereka lakukan kepada PTPN XII dengan cara terpaksa karena intimidasi oleh PTPN XII yang cenderung menggunakan alat keamanan negara atau polisi untuk menakut-nakuti mereka.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Tanggal 8 Maret 2007, sekitar jam 11.00 WIB ada patroli siang keamanan PTPN XII yang melakukan intimidasi kepada petani perempuan sehingga perempuan tersebut pingsan dua kali. Selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB warga didatangi para polisi yang dikawal pasukan BRIMOB melakukan teror dan mengeluarkan kata-kata, ”</span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><i>Tanae embahe seng kok tiduri</i></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">!” (Terjemahan: ”Tanah nenekmu yang kamu tiduri ya!”).</span></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Tanggal 9 Maret 2007, sekitar jam 10.00 WIB keamanan PTPN XII yang dikawal pasukan BRIMOB dan beberapa personel TNI AD melakukan intimidasi bahwa batas waktu bagi para petani untuk pergi dari lahan tersebut sudah habis dan warga disuruh untuk meninggalkan lokasi lahan tersebut.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Tanggal 10 Maret 2007 sekitar jam 08.00, Kapolsek Kalibaru yang dikawal pasukan BRIMOB datang di lokasi warga dan mengatakan bahwa warga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan jika warga tidak segera meninggalkan lahan tersebut maka PTPN XII akan menuntut warga secara hukum. Siang harinya keamanan PTPN XII dikawal oleh pasukan BRIMOB melakukan teror serta ancaman-ancaman kepada warga di lahan-lahan yang ditempati warga. Malam harinya, tanggal 10 Maret 2007 Polres Banyuwangi menyerahkan surat panggilan kepada 7 orang warga yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 47 ayat (1) jo. pasal 21 UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 335 KUHP.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Hingga tanggal 18 Maret 2007 Penyidik Polres banyuwangi telah menetapkan 24 orang warga sebagai tersangka.</span></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Menurut kesaksian para warga, sejak kejadian pengusiran paksa tahun 2001 hingga Maret 2007 telah dilakukan pembongkaran paksa dan pembakaran</span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"> terhadap sekitar 7 rumah warga, dilakukan perusakan terhadap tanaman warga, penebangan dan pencurian kayu besar-besaran di hutan, serta dilakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga oleh orang-orang yang menjadi suruhan PTPN XII.</span></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Selanjutnya upaya-upaya pengusiran paksa terhadap warga petani Margorukun Lestari terus terjadi, termasuk dengan cara-cara kriminalisasi, hingga mereka para petani tersebut mengungsi di DPRD Banyuwangi dan setelah itu juga diusir oleh Kepolisian Resor Banyuwangi bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyuwangi pada tanggal 14 Mei 2008. </span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>MASALAH</b></span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Bagaimanakah kedudukan hak hukum antara warga petani Margorukun Lestari dibandingkan dengan PTPN XII terhadap lahan seluas sekitar 568 hektar tersebut?</span></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <ol><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Bagaimanakah konsekuensi upaya penyelesaian yang telah dilakukan PTPN XII dan Kepolisian dalam perkara tersebut?</span></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>ANALISIS</b></span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><u>Komparasi Kedukukan Hak Warga </u></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><u>Petani Margorukun Lestari dengan PTPN XII Atas Lahan Sengketa</u></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">.</span></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Perlu dipahami lebih dulu bahwa perkara atau sengketa antara warga dengan PTPN XII merupakan perselisihan dengan obyek lahan atau tanah, yang notabene merupakan </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><b>Tanah Negara</b></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">. Jika dilihat dari riwayat kasus tersebut, sesungguhnya pihak yang lebih dulu menempati dan mengelola tanah tersebut sejak jaman penjajahan adalah warga petani tersebut. Setelah itu PTPN XII barulah diberikan hak untuk mengelolanya dengan a</span></span>las hak PTPN XII adalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 5 tahun 1988, sertifikat HGU No. 16 tahun 1988, dan sertifikat HGU No. 11 tahun 1999.</p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Sebenarnya secara hukum, penguasaan tanah yang berupa tanah yang bukan merupakan hak pihak lain </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">(tanah bebas) dapat dibenarkan secara hukum sebab Hukum Agraria mengenal Hak Adat (pasal 5 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria), di mana tanah Hak Adat muncul dengan cara penguasaan terhadap tanah bebas (bukan hak atau milik pihak lain) yang kemudian dikuasai secara turun menurun sehingga dinamakan menjadi tanah Hak Adat berdasarkan norma adat di daerah masing-masing. </span></span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Pasal 8 PP No. 36 / 1998 tentang </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar menentukan bahwa tanah yang sudah diperoleh penguasaannya, tetapi belum diperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila tanah tersebut oleh pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tidak dimohon haknya atau tidak dipelihara dengan baik (ayat 1). Jika hanya sebagian dari bidang tanah yang sudah diperoleh dan dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar (ayat 2).</span></span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Artinya, warga negara Indonesia mempunyai kesempatan hukum untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah-tanah bebas yang mereka kuasai. Tanah-tanah penguasaan tersebut baru dinyatakan terlantar jika tidak diomohonkan hak atau tidak dipelihara dengan baik.</span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Masyarakat petani Desa Kebonrejo yang berselisih dengan PTPN XII itupun merupakan warga negara Indonesia yang menurut hukum dapat menguasai tanah bebas dan mengajukan permohonan hak milik atas tanah yang mereka kuasai tersebut, agar mempunyai landasan hak atas tanah yang dikuasai mereka.</span></span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Suatu Hak Pengelolaan </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">jika dirupakan dalam bentuk HGU atas tanah, berdasarkan pasal 28 – 34 UU No. 5 / 1960 (UUPA) hanya bisa terjadi atas tanah yang langsung dikuasai negara dengan jangka waktu paling lama 35 tahun (untuk perusahaan) dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun. Selanjutnya aturan soal itu dapat dilihat dalam PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah. </span></span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Sebenarnya, ada soal ketidakadilan dalam pemberian HGU kepada PTPN XII </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">tersebut sebab mestinya dalam proses pendaftaran HGU tersebut harus melalui pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana diatur menurut PP No. 24/1997 yang juga berlaku untuk pendaftaran HGU (pasal 12 ayat 1 jo. pasal 9 ayat 1.a.). Kegiatan pengumpulan data fisik dilakukan dengan pengukuran dan pemetaan (pasal 14). Jika PTPN XII memperoleh alas hak berdasarkan sertifikat HGU tahun 1988 maka pada waktu itu berlaku PP No. 10 / 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang juga mengatur prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis. Tetapi ternyata pada saat dilakukan pengumpulan data fisik tersebut para petugas Kantor Pertanahan dan pihak PTPN XII seolah-olah tidak melihat warga yang lebih dulu menguasai lahan tersebut. Ini yang secara hukum dikatakan sebagai manipulasi pengumpulan data fisik, sehingga konsekuensinya adalah cacat yuridis. </span></span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Jika dilihat dari soal keadilan dalam memperoleh hak tempat tinggal dan matapencaharian sebagaimana dijamin dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945, yang juga berkaitan dengan soal prioritas dalam memperoleh hak, maka warga yang sejak jaman penjajahan hingga keturunannya telah tinggal dilahan tersebut tentu mempunyai hak lebih dulu untuk mengajukan permohonan hak milik. Hukum Agraria bukanlah seperti lomba lari cepat, siapa yang mencapai garis finish yang dianggap memenangkan pertandingan, tapi hal ini berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat. Artinya, seharusnya dalam proses permohonan HGU tersebut pemerintah harus melihat bahwa di lahan tersebut ada masyarakat yang menguasai dan memelihara lahan tersebut yang perlu mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Seharusnya warga petani yang lebih dulu menguasai lahan tersebut mempunyai hak prioritas. Jika ini dilanggar maka sertifikasi HGU tanah sengketa atas nama PTPN XII adalah melanggar HAM, terutama hak untuk bertempat tinggal dan hak untuk mendapatkan keadilan serta akses ekonomi atas tanah negara yang mereka kuasai lebih dulu.</span></span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Hakikat Hukum Agraria bersifat menciptakan keadilan sosial sebagaimana menurut pasal 6 UUPA bahwa tanah mempunyai fungsi sosial. PTPN XII tidak boleh dengan alasan legal formal sebagai pemegang HGU lantas menyingkirkan warga dengan cara yang kasar sebab hal itu melanggar Hukum Agraria yang berkeadilan sosial.</span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"> Pasal 2 UU No. 18/2004 tentang Perkebunan juga menentukan bahwa perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. </span></span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Warga sebagai warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak yang tidak boleh diabaikan. Setiap penguasaan hak-hak adat atas tanah di negara manapun di dunia ini selalu dimulai dengan penguasaan tanah-tanah bebas yang pada mulanya belum masuk dalam daftar tanah negara. Bahkan berdasarkan pasal 24 PP No. 24/1997, alat bukti kepemilikan hak atas tanah jika tak dapat dibuktikan dengan alat bukti tertulis maka dibuktikan dengan </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><u>alat bukti </u></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><i><u>defacto</u></i></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"> yaitu fakta penguasaan hak atas tanah selama 20 tahun berturut-turut dengan syarat terbuka, beritikad baik, dengan saksi-saksi terpercaya dan tidak dipersoalkan masyarakat hukum adat, desa ataupun pihak-pihak lain. </span></span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Jadi, pemberian HGU atas lahan yang telah ditempati warga petani Margorukun Lestari tersebut kepada PTPN XII merupakan bentuk pelanggaran prinsip-prinsip keadilan sosial, melanggar asas partisipasi sosial sebab tidak dilakukan proses yang terbuka. Artinya, jika benar bahwa PTPN XII telah memperoleh HGU dilokasi tanah yang telah dikuasai warga maka perolehan HGU tersebut cacat hukum karena dilakukan engan itikad tidak baik atau dengan cara sembunyi-sembunyi. Seandainya pernah ada publikasi secara formal tapi malah mengabaikan warga petani Margorukun Lestari selaku pihak yang lebih dulu menguasai dan memelihara tanah tersebut. Setelah PTPN XII memperoleh HGU atas tanah tersebut barulah PTPN XII berkomunikasi dengan warga dengan cara mengintimidasi orang-orang kecil yang awam hukum tersebut. Fakta seperti itu oleh hukum disebut sebagai penyalahgunaan keadaan (</span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><i>misbruik van omstandigheden</i></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">) dengan cara mempergunakan kekuasaan untuk menekan masyarakat yang lemah.</span></span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Sebenarnya bagi pemerintah, kasus ini mudah diselesaikan jika tidak ada kebijakan politik yang memihak kepada PTPN XII. Seandainya negara c.q. pemerintah bersedia memberikan hak milik atas tanah kepada rakyat maka hal itu sama mudahnya dengan dikeluarkannya HGB, HGU ataupun Hak Pakai atas tanah negara</span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"> kepada para korporasi. Kasus ini hanya persoalan kehendak pemerintah pemberi hak-hak atas tanah yang masih selalu bersikap tidak adil kepada rakyat.</span></span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Ketidakadilan sosial seperti itulah yang akan terus-menerus memicu pembangkangan masyarakat sipil selaku korban, yang dalam kurun waktu ke waktu selalu menjadi masalah berat bagi pemerintah sendiri. </span></span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">Atas dasar ketidakadilan, itikad tidak baik, serta penyalahgunaan keadaan seperti itulah maka warga </span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE">petani Margorukun Lestari dapat menggugat pemerintah dan PTPN XII agar diperlakukan adil dalam memiliki hak atas tanah atau lahan tersebut.</span></span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <ol><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><u>Pelanggaran HAM</u></span></span><span style="font-family:Garamond,serif;"><span lang="sv-SE"><u> dan Tindakan Penyelesaian</u></span></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify" lang="sv-SE"><br /></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Tindakan PTPN XII dan Kepolisian yang melakukan pengusiran paksa terhadap masyarakat petani tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kategori Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana pasal 7 huruf b jo. pasal 9 huruf d UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 10 tahun penjara dan selama-lamanya 25 tahun penjara (pasal 37), sebab tindakan tersebut melampaui batas hukum atau bahkan tanpa adanya perintah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan pemidanaan terhadap 24 warga petani Margorukun Lestari di Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak dapat dieksekusi dengan cara pengusiran sebab eksekusi dalam putusan pidana adalah ‘pemidanaan’. </span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Fakta pengusiran paksa secara sistematis dilakukan dengan cara merusak tanaman warga, membongkar paksa serta membakar rumah, menganiaya, menakut-nakuti serta memaksa menandatangani perjanjian penyerahan lahan. Cara-cara itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menumbulkan penderitaan berat bagi warga petani Margorukun Lestari. </span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Persoalan bahwa legalitas tempat tinggal warga petani Margorukun Lestari, jika masih dalam sengketa maka merujuk pada fungsi sosial tanah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Bahkan dalam hal ini setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan pemerintah wajib memenuhinya. (pasal 28H ayat (1) jo. pasal 28 I ayat (4) UUD 1945).</span></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Jika PTPN XII melaporkan warga telah melakukan tindak pidana menurut UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pasal 21 jo. 47 ayat (1) dan pasal 335 KUHP, maka warga pun dapat melaporkan para petinggi PTPN XII serta aparat Kepolisian yang terlibat, termasuk Kapolsek Kalibaru, Kapolres Banyuwangi serta para pejabat Kepolisian pengerah pasukan BRIMOB tersebut sebagai pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HAM berat. Laporan tersebut dialamatkan ke Komnas HAM yang berwenang sebagai penyelidik. </span><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>Tetapi karena perkara tersebut sudah masuk kategori ‘diketahui umum’ maka</b></span><span style="font-family:Garamond,serif;"> </span><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>Komnas HAM bisa mengambil inisiatif untuk melakukan langkah-langkah projustisia guna membawa persoalan tersebut ke Pengadilan HAM</b></span><span style="font-family:Garamond,serif;">. </span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Kepolisian sendiri seharusnya juga melakukan tindakan hukum penyidikan berkaitan dengan adanya perusakan hutan lindung oleh PTPN XII di wilayah operasional mereka di PTPN XII UUS Malangsari. Ini juga berkaitan dengan hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya. Dengan pembiaran adanya kejahatan lingkungan hidup tersebut menunjukkan bahwa negara juga melanggar (by ommision) HAM. </span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"> <span style="font-family:Garamond,serif;">Dengan demikian, selain masalah pelanggaran HAM beratnya diajukan ke Pengadilan HAM maka pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Pusat harus mengambil langkah-langkah guna memenuhi, menegakkan dan melindungi HAM warga petani Margorukun Lestari serta warga di sekitar hutan lindung yang dikelola PTPN XII. Hak-hak yang harus dipenuhi diantaranya hak atas lingkungan yang baik, tempat tinggal serta hak-hak ekonomi. Hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana ditentukan pasal 28 I ayat (4) UUD 1945. </span> </p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-left: 1.91cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"><br /></p> <p style="text-indent: 0.95cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;"><b>KESIMPULAN</b></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><br /></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;">Warga petani Margorukun Lestari Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi sebenarnya mempunyai kedudukan hak yang sama dengan PTPN XII dalam memperoleh hak atas tanah. Warga petani Margorukun Lestari tersebut seharusnya mempunyai hak prioritas sebab lebih dulu menguasai dan mengelola tanah negara bebas tersebut. Perolehan HGU oleh PTPN XII dilakukan dengan cara-cara yang tersembunyi sebagai itikad tidak baik adalah cacat hukum sehingga warga petani Margorukun Lestari dapat mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah dan PTPN XII dalam soal itu agar negara memperlakukan warga secara adil untuk memperoleh hak milik atas tanah dari negara yang wajib memberikannya.</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm;" align="justify"><br /></p> <ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family:Garamond,serif;">Penyelesaian perselisihan antara warga dengan PTPN XII tersebut upaya-upaya represif berupa pengusiran paksa penduduk dari sebuah wilayah, yang dilakukan oleh PTPN XII, para Polisi yang merupakan kejahatan kemanusiaan, merupakan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM yang berwenang selaku penyelidik kasus pelanggaran HAM dapat secara inisiatif melakukan tindakan projustisia untuk menyelidiki kasus tersebut agar nantinya dapat diadili di Pengadilan HAM. Tindakan pengusiran paksa terhadap komunitas masyarakat yang dilakukan sistematik ataupun dengan akibat meluas merupakan kejahatan kamanusiaan yang diancam pidana penjara minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun, berdasarkan UU No. 26/2000 pasal 7 huruf b jis. pasal 9 huruf d dan pasal 37.</span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><br /></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-17916462732031109092008-05-07T00:32:00.000-07:002008-05-12T19:36:38.191-07:00KRONOLOGI PENANGKAPAN 26 ORANG PETANI PENEGAL MARGORUKUN LESTARI DESA KEBONREJO, KECAMATAN KALIBARU, BANYUWANGI<p>29 April 2008, sekitar jam 14.00 -15.00 wib, serombongan polisi tak berseragam datang ke warga Margo Rukun Lestari (marules). Mereka menangkapi setiap penegal yang ditemui. </p><p>Warga Penegal yang ditangkap pada hari itu ± 26 orang, yaitu:</p><ol><li>Sugianto (ketua)</li><li>Pak Wahid </li><li>Pak Samiati</li><li>Antok </li><li>Pak Surawi </li><li>Bu Samiati</li><li>Ropi’i </li><li>Pak Sunar </li><li>Bu Sop </li><li>Pak Ketut</li><li>Pak Win </li><li>Farhan (3th) anak Bu Sop</li><li>Pak Ti Cikrak </li><li>Bisri </li><li>Pak Sop</li><li>Pak Hikmah </li><li>Pak Yusuf </li><li>Pak Imron</li><li>Pak Sanusi </li><li>Pak Paesa </li><li>Pak Siti </li><li>Pak Sulhan </li><li>Zaini </li><li>Pak Atim</li><li>Pak Slamet </li><li>Pak Karim</li></ol><p align="justify">Informasi tambahan, bahwa masih ada proses penangkapan oleh pihak kepolisian. Walaupun tanggal 30 april, Komnas HAM melalui surat No: 875/K/PMT-WATUA I/IV/08. yang ditandatangani wakil Ketua KOMNASHAM Ridha Saleh telah meminta Penghentian Penangkapan.<br />Penegal yang tidak tertangkap tercerai berai. Sebagian besar mereka lari ke hutan tanpa membawa perbekalan.</p><p align="justify">30 April 2008, 2 (dua) orang penegal (Agus dan Musleh) mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan berkenaan dengan penangkapan terhadap ± 28 penegal Margo Rukun Lestari (marules) yang ditangkap pada tanggal 29 April 2008. Saat itu juga, Komnas HAM melalui wakil ketuanya (M. Ridha Shaleh) mengirimkan surat kepada Kapolres Banyuwangi, berisi penghentian tindakan penangkapan kepada para petani. Dalam surat ini, Komnas HAM mendesak Kapolres Banyuwangi untuk menghentikan penangkapan dan mengeluarkan 28 orang penegal yang ditangkap sebelumnya. Komnas HAM juga mengingatkan bahwa sengketa agraria antara Penegal Margorukun Lestari dengan PTPN XII UUS Malangsari masih dalam tahap mediasi. </p><p align="justify">1 Mei 2008, sebanyak 2 truk polisi bersama keamanan kebun (PTPN XII UUS Malangsari) datang kembali ke Margo Rukun Lestari (marules). Mereka mengintimidasi penegal yang masih bertahan di Margorukun Lestari. Penegal diberi batas waktu hingga hari senin tanggal 05 mei 2008 untuk meninggalkan tanah yang dikelola penegal.</p><p align="justify">4 Mei 2008, serombongan keamanan dan polisi masih terus mengintimidasi penegal (ibu-ibu dan anak-anak). Mereka juga mendobrak rumah-rumah penegal. Penegal yang dicari adalah: Pak Mat Rais, pak Slamet, dan Pak Yusuf Bahri</p><p align="justify">Sampai dengan 6 Mei 2008 ini masyarakat petani penegal tersebut telah diblokir aksesnya dari jalan keluar melaui PTPN XII UUS Malangsari, lalu warga penegal memutar melalui Glenmor hendak mengungsi di gedung DPRD Banyuwangi. Tetapi tampaknya mereka dihadang oleh petugas Polres Banyuwangi.(*)<br /> </p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-38542099382489408202008-05-05T02:27:00.002-07:002008-05-12T19:44:46.727-07:00LAPORAN INVESTIGASI KASUS PETANI MARGORUKUN LESTARI (MARULES)<p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="center"><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="center"><b></b> </p><p></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>28 Pebruari 2008</b> : </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Pukul 04.30 Rumah Pak Marsamo dibakar. Letak rumah berada di kelompok 1, samping Musholla. Dalam kejadian itu rumah sebelah kirinya sebagian dinding rumahnya juga ikut terbakar. Padahal Musholla di samping rumah tersebut Pukul 04.00 masih digunakan untuk tempat jaga sekitar 8 orang Marules.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>29 Pebruari 2008</b> : </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Sururi, Gangsar, Amin, dan Embah bertemu dengan Kyai Hasan Afdillah yang beralamat di pasar Glenmore. Dalam pertemuan tersebut petani Marules meminta dukungan, perlindungan dari kemungkinan – kemungkinan serangan yang dilakukan oleh buruh kebun dan juga izin lebih dulu untuk menemui PCNU Banyuwangi. Hasil dari pertemuan tersebut Kyai mengatakan bahwa PCNU bukanlah lembaga Politik tetapi merupakan ormas Islam yang tidak mengurusi masalah politik tanah.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>1 Maret 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Relawan pendamping warga Marules (Yoyok, Amin, dan Mbah) bertemu dengan ketua PCNU Banyuwangi Kyai Maskur Ali untuk meminta dukungan agar PCNU sebagai Ormas terbesar di Banyuwangi untuk mengeluarkan pernyataan secara politik untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh PTPN XII Malangsari. Dalam kesempatan tersebut Kyai menghubungi Ketua DPRD Banyuwangi yaitu Wahyudi namun sampai beberapa waktu di hubungi HP-nya tidak diangkat. Kemudian Kyai menghubungi Samsul dari Komisi A DPRD Banyuwangi. Dalam percakapan tersebut Samsul menjelaskan akan berencana ke Marules besok harinya tepatnya tanggal 2 Maret 2008 bersama “ <b>Tim</b> “. Pada pertemuan tersebut Kyai mengatakan bahwa Kyai bersedia membantu asal mendapat Fatwa dari Kyai Hasan Afdillah selaku Dewan Penasihat PCNU Banyuwangi.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Dalam perjalanan naik ke atas di tengah jalan Yoyok, Amin dan Mbah dihubungi salah satu Dewan Pimpinan Marules agar jangan naik dulu. Hal ini dikarenakan bila kami naik pasti akan dihadang oleh 2 anggota polisi dan puluhan keamanan yang sedang membersihkan jalan di kelompok 1, guna mencegah konflik.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>2 Maret 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Samsul (dari Komisi A DPRD Banyuwangi) datang ke lokasi atas desakan Marules. Saat bertemu warga Marules di kelompok 1 Samsul mengatakan hanya untuk melihat – lihat pembangunan jalan lintas. Dalam percakapan di kantor Samsul berjanji akan menjadi orang paling depan untuk membantu Marules asalkan Marules benar. Dalam kunjungan itu Samsul datang secara individu ditemani dengan Iskhak yang mengaku dari LSM Gempa, bukan sebagai Tim DPRD Banyuwangi.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>3 Maret 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Warga Marules bernama Nanang salah satu dari 3 saksi (selain Muslih dan Agus) yang akan memberikan kesaksiaannya terhadap perkara Pak Supardi pada kasus Marules ditangkap di Depan PN Banyuwangi oleh sekitar 8 orang dari Reserse Polres Banyuwangi beserta surat panggilan dengan alasan Nanang merupakan Daftar Pencarian Orang atas dugaan Penyerobotan Lahan.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Nanang ditangkap saat akan meluncur ke DPRD Banyuwangi beserta Agus. Hal itu dilakukan karena ternyata pada persidangan Pak Supar yang digunakan sebagai saksi hanyalah Muslih.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>4 Maret 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">7 warga Marules mendatangi Ketua PCNU Banyuwangi untuk meminta dukungan dan bantuan penyelesaian agraria kasus Marules. Kyai menganjurkan untuk bertemu Haji Hasan di Kalibaru. Herman dan Janarko dua anggota Polres Banyuwangi mengantar surat panggilan dan penahanan terhadap Nanang.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>5 Maret 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">9 warga Marules atas saran Kyai Maskhur Ali meluncur ke Haji Hasan dalam pertemuan itu NU ternyata sudah membentuk Tim antara lain anggotanya Asmadi (LPBHNU) dan Misnadi (LPBHNU) dengan nomor kontak 08124910596 atau 420770.</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>9 April 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Pak Poniri, salah satu penegal Marules meninggal di LP Banyuwangi. (sebelumnya penegal bernama MISLADI meninggal dunia tanggal 18 Juni 2007 di LP Banyuwangi).</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>Selama bulan April 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Intimidasi untuk mengusir warga Marules tetap terjadi, namun warga Marules tetap bertahan. </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b><span style="font-size:100%;">29 April - 1 Mei 2008</span></b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">28 warga tani Marules ditangkap polisi Polres Banyuwangi dibantu petugas keamanan PTPN XII di rumah-rumah mereka. Diantaranya seorang ibu dengan anaknya berumur 3 tahun. </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><b>1-5 Mei 2008</b>: </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">Rumah-rumah warga tani Marules dijarah dan dirusak para petugas keamanan PTPN XII, para petani tersebar di beberapa titik, dan jalan masuk serta akses makanan ke warga Marules ditutup. </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify">--- bersambung ---</p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><i><span style="FONT-WEIGHT: bold">Catatan komentar</span>:</i></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><i>Itulah penyelesaian kasus sengketa agraria antara warga Marules dengan PTPN XII yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan yang dibiarkan pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi, pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah Pusat</i>. <span style="FONT-STYLE: italic">Katanya jaman reformasi ini mau lebih demokratis, tapi hanya pemilunya saja yang ramai dihiasi puluhan parpol dan menghabiskan anggaran negara. Rakyat kecil tetap saja disiksa.</span><br /></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><span style="FONT-STYLE: italic">Lembaga-lembaga atau organisasi keagamaan serta kampus di sekitarnya juga tidak terlalu responsif. Ada banyak rakyat di sini yang telah kehilangan negara, seperti halnya para korban lumpur Lapindo</span>. </p><p style="MARGIN-BOTTOM: 0in" align="justify"><br /></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-75281597948003023542008-04-13T16:21:00.000-07:002008-04-13T16:29:17.076-07:00Petani Margorukun Lestari Meninggal Lagi di LP Banyuwangi<div style="text-align: justify;">Seorang petani penegal Margorukun Lestari Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi, bernama P. PONIRI telah meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi dalam masa penahanan sebab yang bersangkutan dikriminalisasi oleh PTPN XII UUS Malangsari.<br /><br />Menurut keterangan SUGIANTO, koordianator petani Margorukun Lestari (Marules), kematian P. PONIRI terjadi tanggal 9 April 2008, tetapi pihak LP Banyuwangi tidak memberitahukan hal itu kepada keluarga petani penegal Marules.<br /><br />Perlu diingat, sebelumnya juga salah satu dari 24 petani penegal Marules yang dipenjarakan bernama MISLADI meninggal dunia tanggal 18 Juni 2007 di LP Banyuwangi, dikarenakan yang bersangkutan telah sakit-sakitan sejak mulai ditahan oleh Penyidik Polres Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, diperparah oleh perlakuan kekerasan selama menjalani proses penyidikan, hingga keadaan yang tidak sehat di LP Banyuwangi disebabkan keadaan ruangan LP yang terlalu padat sehingga para terpidana setiap malam TIDUR DENGAN KAKI DITEKUK.<br /><br />Pada saat jenazah almarhum MISLADI hendak dimakamkan di lahan petani penegal Marules yang disengketakan dengan PTPN XII, hal itu dicegat dan dihalang-halangi paksa oleh pihak keamanan PTPN XII yang dibantu oleh petugas polisi Polres Banyuwangi.<br /><br />Tampaknya perlakuan tidak manusiawi terhadap rakyat kecil masih terus terjadi. Semoga dengan informasi ini semakin banyak pihak yang bersolidaritas.<br /><br />Perkembangan penanganan kasus tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan mediasi dan mengalami perkembangan yang menarik sebab mulai menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meski tidak intensif, tetapi kekerasan demi kekerasan masih berjalan.</div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-54096946415263521852008-04-10T23:48:00.000-07:002008-04-10T23:49:45.628-07:00Membuka Teka-teki Penyebab Semburan Lumpur Lapindo<p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="center"><span style="font-size: 100%;"><b>MEMBUKA TEKA-TEKI PENYEBAB SEMBURAN LUMPUR LAPINDO</b></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="center"><span style="font-size: 100%;"><b>Analisis Perbandingan Pendapat Para Ahli</b></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="center"><span style="font-size: 100%;"><b>Oleh: Subagyo</b></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"><b>ABSTRAK</b></span></p> <ol style="font-family: arial;"><li> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pendapat para ahli geologi, pemboran, dan perminyakan yang berpendapat bahwa semburan lumpur Sidoarjo disebabkan gempa Jogja telah meragukan sebab para ahli tersebut bukanlah ahli atau peneliti gempa bumi. Para ahli tersebut juga tidak pernah menganalisis secara mendalam pengaruh jeda waktu atau perbedaan peristiwa gempa Jogja 27 Mei 2006 dengan awal semburan lumpur Lapindo 29 Mei 2006. Sedangkan para ahli geologi serta pemboran yang berpendapat bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah kesalahan eksplorasi Lapindo cocok atau sesuai dengan kejadian kronologi pemboran di Sumur Banjar Panji 1 (BJP 1) Sidoarjo yang disusun oleh Lapindo Brantas Inc., BP Migas, <span style="text-decoration: none;">Mekanik Kontraktor Pemboran Lapindo Brantas Inc (PT. Tiga Musim Jaya Mas) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian untuk menghilangkan keraguan adanya pengaruh gempa Jogja atau tidak sebagai penyebab semburan lumpur tersebut maka perlu dilakukan penelitian yang dilakukan ahli gempa berkerjasama dengan ahli geologi lainnya serta ahli pemboran minyak dan gas bumi (migas) dengan data-data primer. Lapindo Brantas Inc seharusnya buka-bukaan, tidak menyembunyikan data pentingnya untuk tujuan kemudahan menyimpulkan penyebab semburan lumpur itu guna penentuan metode upaya penghentian semburan lumpur Lapindo.</span></span></p></li></ol><span style="font-family: MS Reference Sans Serif,sans-serif; font-size: 100%;"><b><br />PENDAHULUAN</b></span> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Hingga saat ini (tulisan ini dimulai 27 Maret 2008) penyebab semburan lumpur Lapindo Brantas Inc. (Lapindo) yang berlokasi di Sumur Banjar Panji 1 (BJP 1) Sidoarjo masih menjadi teka-teki. Ada kelompok ahli yang berpendapat bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh kesalahan eksplorasi yang dilakukan kontraktor yang ditunjuk Lapindo (yang tanggung jawabnya ada di Lapindo) dan ada kelompok ahli yang berpendapat bahwa semburan lumpur Lapindo merupakan fenomena alam <i>mud volcano</i> terkait gempa Jogja 27 Mei 2006.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dua kelompok pendapat ahli tersebut mempengaruhi penegak hukum. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan No. <span lang=""><span style="color: rgb(0, 0, 0);">384/Pdt.G/2006/ PN.Jkt.Pst.<b> </b></span></span>(atas gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia / YLBHI) menyimpulkan adanya fakta ‘kesalahan dalam pemboran’. Dalam pertimbangan hukumnya Hakim PN Jakarta Pusat tersebut menyatakan:<i> </i></span> </p> <p style="margin-left: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"> “</span><span style="font-size: 100%;"><i>Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis sependapat dengan Penggugat dimana luapan lumpur karena kekuranghati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo (Turut Tergugat) karena belum terpasang cassing/pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur.”</i></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Tetapi hakim PN Jakarta Pusat tersebut tidak menghukum Lapindo dan para tergugat lainnya dengan alasan bahwa para Tergugat telah melaksanakan upaya secara optimal dalam memenuhi hak perlindungan korban maupun upaya penghentian semburan lumpur.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Sedangkan hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara No. 284/Pdt.G/2006/ PN.Jak.Sel. (atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia / WALHI) menyimpulkan bahwa semburan lumpur Lapindo tersebut karena fenomena alam. Dalam pertimbangannya hakim PN Jakarta Selatan menjelaskan:</span></p> <p style="margin-left: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"> “</span><span style="font-size: 100%;"><i>Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut oleh karena pendapat seorang ahli dari Penggugat yaitu Dr. Ir. Rudi Rubiandini yang pendapatnya telah dipatahkan oleh pendapat saksi ahli dari Tergugat yaitu Dr. Ir. Agus Guntoro, Msi, Prof. Dr. H. Sukendar Asikin, Ir. Mochamad Sofian Hadi dan Dr. Ir. Dody Nawangsidi, dan pendapatnya tersebut tidak didukung pula oleh alat bukti surat dari Penggugat, sedangkan saksi ahli dari Tergugat pendapatnya sudah saling bersesuaian dengan alat bukti dari Tergugat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya semburan lumpur panas di Banjar Panji 1 karena fenomena alam bukan akibat kesalahan dari Tergugat I</i>.” </span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berkali-kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan alasan adanya dualisme pendapat para ahli tersebut.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Untuk itulah, tulisan ini dimaksudkan untuk membedah dualisme pendapat para ahli yang selama ini dipersepsikan sebagai ‘bertolak belakang’ sehingga kebenaran tentang penyebab semburan lumpur Lapindo tersebut menjadi polemik yang tidak jelas. Tulisan ini tunduk menggunakan formula ilmiah dalam menuju konklusi, melalui koleksi data, komparasi, klasifikasi, analisis hingga sampai pada konklusi untuk menjawab teka-teki tersebut. Oleh sebab penulis bukan ahli geologi dan bukan ahli pemboran perminyakan maka penulis mencari kebenaran penyebab semburan lumpur Lapindo tersebut dengan menggunakan pendapat para ahli, termasuk mereka yang berada dalam dua kelompok yang berbeda pendapat.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Teknik pencarian kebenaran yang penulis gunakan adalah teknik komparatif seperti yang biasa digunakan oleh hakim, membandingkan pendapat para ahli yang berbeda pendapat, mencari titik-titik lemah dan titik-titik kuat, menggunakan logika obyektif, lalu menemukan konklusi sebagai teori, yang memungkinkan dalam bentuk:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Menyetujui salah satu kelompok pendapat dengan menganggap kelompok pendapat lainnya tidak benar; atau</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Menemukan hukum atau teori berdasarkan titik singgung yang mempertemukan dua kelompok pendapat ahli yang berbeda; atau</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Tidak menemukan kebenaran dengan menyimpulkan bahwa kedua kelompok ahli yang berbeda pendapat tersebut telah keliru dalam menyimpulkan penyebab semburan lumpur, atau </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">yang lainnya.</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"> </span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"><b>KRONOLOGI KEJADIAN SEMBURAN</b></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Penulis merupakan salah satu anggota Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Lapindo yang turut merumuskan gugatan kepada Lapindo dan pemerintah. Untuk berusaha menjaga obyektivitas dan keadilan dalam merumuskan tulisan ini maka penulis juga menggunakan kronologi serta pendapat versi Lapindo dan pemerintah. </span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Kronologi Versi Lapindo dan BP Migas</u></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Berdasarkan fotocopy dokumen kronologi kejadian semburan lumpur Lapindo yang dibuat Lapindo dan Badan Pengawas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tertanggal 12 Juni 2006, semburan lumpur Lapindo terjadi di lokasi sekitar Sumur BJP 1 Sidoarjo sebagai berikut:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pemboran sumur mulai 8 Maret 2006.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pemboran aman sampai dengan kedalaman 3.580 feet, casing 13 3/8” diset dan disemen.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pemboran dilanjutkan sampai dengan kedalaman 9.297 feet, terjadi kehilangan lumpur Sabtu pagi (<i>Sabtu pagi tersebut adalah tanggal 27 Mei 2006</i>, <b><i>pen</i></b>). Kejadian ini ditanggulangi dengan LCM (singkatan dari <i>lost circulation material</i>, <b>pen</b>). </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Selanjutnya direncanakan penyemenan di daerah <i>loss</i> (<i>yang kehilangan lumpur itu</i>, <b>pen</b>) dan pemasangan casing.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Rangkaian pemboran dicabut (<i>diangkat ke atas</i>, <b>pen</b>) sampai kedalaman 4.421 feet dimana terjadi <i>well kick</i> pada Minggu (<i>hari Minggu tersebut adalah tanggal 28 Mei 2006</i>, <b>pen</b>).</span></p> </li></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 2.22cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Kejadian <i>well kick</i> tersebut ditangani dengan <i>Kill Mud</i> sampai sumur tersebut mati dan bisa terkendali lagi. Selanjutnya dilakukan dilakukan sirkulasi lumpur untuk membersihkan sumur dari sepih bor.</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol start="6"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Rangkaian mata bor direncanakan untuk dicabut sampai ke permukaan tetapi tidak berhasil (terjepit).</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pada Senin pagi (<i>Senin pagi tersebut tanggal 29 Mei 2006</i>, <b>pen</b>) timbul semburan lumpur alami 150 meter dari lokasi pemboran.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Seminggu kemudian semburan lumpur alami tidak mengalami penurunan intensitas. Kondisi pemboran dinilai tidak aman. Diputuskan menyelamatkan sumur dan peralatan pemboran. Rangkaian pemboran dilepaskan dan dipasang cement plug di bawah mata bor dan di atas pipa.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><i>Drilling rig</i> dan alat pemboran lainnya dikeluarkan dari lokasi dan dikembalikan kepada pemilik (<i>siapa pemilik drilling rig dan alat pemboran?</i>, <b>pen</b>). </span> </p> </li></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Kronologi Versi BPK</u></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam laporan auditnya tertanggal 29 Mei 2007, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigas lapangan menggunakan para ahli dari <span lang="id-ID">PT Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) menjelaskan kronologi sebagai berikut:</span></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="sv-SE"> <span style="font-size: 100%;">Pemboran Sumur BJP 1 dimulai pada tanggal 8 Maret 2006. </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><span lang="fi-FI">Pada tanggal 27 Mei 2006 atau hari ke-80 telah mencapai kedalaman 9.297 kaki. Pada kedalaman tersebut terjadi <i>total loss circulation </i>(hilangnya lumpur pemboran) dan kemudian LBI/PT. </span><span lang="sv-SE">MCN (<i>PT</i>. <i>MCN = PT. Medici Citra Nusa</i>, <b>pen</b>) mencabut pipa bor. </span><span lang="fi-FI">Pada saat mencabut pipa bor, terjadi <i>kick </i>dan pipa terjepit (<i>stuckpipe</i>) pada kedalaman 4.241 kaki. Pipa tidak dapat digerakkan ke atas dan ke bawah maupun berputar/berotasi.</span></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="fi-FI"> <span style="font-size: 100%;">Pada tanggal 29 Mei 2006 sejak jam 4.30 muncul semburan H2S, air dan lumpur ke permukaan. Lokasi semburan + 150 meter dari lokasi Sumur BJP 1. </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><span lang="fi-FI">Karena luapan semburan lumpur mulai menggenangi area Sumur BJP 1, ada rekahan dan pipa terjepit, maka pada tanggal 4 Juni 2006 Sumur BJP 1 ditinggal untuk sementara (<i>temporary well abandonment</i>). </span><span lang="sv-SE">Pada saat ditinggalkan, tinggi semburan berkisar 1-2 meter dan berasal dari tiga titik semburan. </span></span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;" lang="sv-SE">Akhirnya LBI (<i>Lapindo</i>) menutup sumur secara permanen (<i>permanent well abandonment</i>) pada tanggal 18 Agustus 2006 setelah upaya menghentikan semburan lumpur melalui Sumur BJP-1 gagal.</span></p> </li></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Kronologi Versi Mekanik Kontraktor Pemboran</u></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Syahdun, sorang mekanik PT. Tiga Musim Jaya Mas selaku kontraktor pemboran yang ditunjuk Lapindo menjelaskan kepada media (Kompas, 8/6/2006). Syahdun juga telah diperiksa penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Syahdun menjelaskan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pada mulanya formasi sumur pemboran pecah.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ketika bor akan diangkat untuk mengganti rangkaian, tiba-tiba bor macet, gas tidak bisa keluar melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor dan menekan ke samping. Gas mencari celah dan keluar ke permukaan melalui rawa.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Lumpur panas keluar dari kedalaman 9.000 feet atau 2.743 meter dari perut bumi, juga keluar dari enam titik lainnya.</span></p> </li></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ketiga versi kronologi tersebut tidak berbeda secara substansial, sehingga dalam soal tersebut tidak ada masalah.</span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"><b>PENDAPAT PARA AHLI</b></span></p><span style="font-family: arial; font-size: 100%;"><br /></span> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pendapat ahli yang penulis kutip selanjutnya ini hanya beberapa ahli geologi dan pemboran perminyakan berasal dari Indonesia yang relevan dalam mencaritahu penyebab semburan lumpur Lapindo. Penulis sengaja tidak menggunakan hasil analisis Prof. Richard J Davies sebagaimana di di jurnal geologi Amerika <em>GSA Today</em> edisi Februari 2007 maupun hasil laporan PBB Juni-Juli 2006 dengan alasan menghindari kecurigaan subyektivitas persepsi sebab keduanya merupakan produk 'asing', meski sesungguhnya dalam kajian ilmiah tidak etis untuk berlaku diskriminatif. </span> </p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dengan ukuran obyektivitas maka hasil analisis Prof. Richard J Davies tersebut menurut penulis sebenarnya yang paling ilmiah dan masuk akal sebab bisa dengan tepat menjelaskan pengaruh gempa Jogja yang berbeda waktu dengan awal peristiwa semburan lumpur Lapindo. Maka penulis mencoba sengaja untuk memulai analisis ini dengan mengakomodasi pemikiran para ahli yang telah 'meminjam data-data' pihak Lapindo (termasuk Energi Mega Persada), sebab penulis merupakan salah satu anggota perumus gugatan kepada Lapindo Brantas Inc dan tergugat lainnya yang dilakukan YLBHI dan WALHI.</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; text-indent: 0.32cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Pada dasarnya terdapat dua kelompok ahli yang berpendapat dalam soal penyebab semburan lumpur Sidoarjo, yaitu: Kelompok ahli penyimpul bahwa semburan lumpur karena bencana alam, dan kelompok ahli penyimpul bahwa semburan lumpur Lapindo karena kesalahan eksplorasi di Sumur BJP 1 Sidoarjo.</span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Kelompok Ahli Penyimpul Semburan Karena Bencana Alam</u></span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Penulis tidak menyebutkan seluruh ahli dalam kelompok ini sebab pada dasarnya pendapatnya dilandasi argumentasi yang sama. Dalam kelompok ahli ini saya kutip pendapat beberapa ahli yang cukup mewakili sebab para ahli ini diantaranya diminta pihak Lapindo untuk menjadi ahli di PN Jakarta Pusat dan Selatan dalam sidang atas gugatan YLBHI dan WALHI. Para ahli tersebut adalah:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Agus Guntoro, </b>ahli Teknik Geologi Universitas Trisaksi, peneliti anggota Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Sukendar Asikin</b>, Guru Besar, ahli geologi Institut Teknologi Bandung (ITB).</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Mochamad Sofian Hadi</b>, ahli geologi dipekerjakan di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Dody Nawangsidi</b>, ahli Teknik Perminyakan dari ITB.</span></p> </li></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Agus Guntoro</b> :</span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ia menjelaskan perdapatnya dalam Temu Ilmiah <i>Semburan Lumpur Panas Sidoarjo, Analisa Penyebab dan Alternatif Penanggulangannya</i>, di Jakarta, 7 Desember 2006 yang diorganisasi oleh Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas). Dalam acara tersebut Agus Guntoro memaparkan makalahnya berjudul: <i>Hipotesa Semburan Lumpur Sidoarjo dari perspektif Geologi</i>. Agus Guntoro menjelaskan 4 (empat) hipotesa penyebab semburan lumpur Lapindo, yaitu:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Semburan akibat pemboran Sumur BJP 1,</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Semburan akibat Gempa Jogja (terjadi dua hari sebelum semburan Lusi),</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Semburan akibat proses aktivitas Gunung Lumpur (mud volcano), dan</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Semburan akibat adanya aktivitas panas bumi (geothermal).</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam makalahnya tersebut Agus Guntoro berkesimpulan diantaranya khusus dalam soal penyebab semburan lumpur Lapindo tersebut di kesimpulan huruf d dinyatakan: “<i>Sangat mungkin semburan lumpur Sidoarjo tidak berkaitan dengan pemboran tetapi merupakan sebuah fenomena alam berupa mud volcano yang keluar melalui zona patahan yang teraktifasi yang dapat disebabkan oleh gempa Jogjakarta yang mendahului 2 hari sebelum semburan</i>.”</span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Agus Guntoro menjelaskan bahwa naiknya erupsi semburan lumpur panas di daerah sekitar Sumur BJP 1 merupakan hasil dari adanya zona plastis yang merupakan bagian dari shale diapirism yang naik ke permukaan sebagai <i>mud volcano</i>. Fenomena ini tersebar secara regional dari Jawa Barat hingga utara Lombok. Patahan-patahan yang terekam pada bawah permukaan bukan semata terbentuk secara tektonik dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai <i>Contemporaneuous Fault System</i>. Patahan tersebut sangat labil terhadap pergerakan masa dari sepih yang masih plastis dan inkompetibel.</span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Menurut Guntoro, dari hasil analisis seismik dengan melihat korelasinya terhadap paleo struktur diapir di Sumur Porong maka sumber lumpur tersebut diperkirakan dari Zona Ngimbang atau Kujung yang berumur dari Eosen hingga Oligosen.</span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam keterangannya di muka PN Jakarta Selatan (gugatan WALHI kepada Lapindo dll.) Agus Guntoro menerangkan telah melakukan penelitian sehingga menyimpulkan, diantaranya:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Lumpur yang keluar berumur sekitar 4,9 juta tahun <i>pliosen </i> dalam sejarah geologi dan berkorelasi dengan formasi Kalibeng di dalam sumur pemboran BJP 1 pada kedalaman sekitar 2.000 sampai dengan 6.000 feet (<i>kaki</i>).</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Hasil analisis air menunjukkan lumpur dan air itu merupakan dua sistem yang berbeda letaknya.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Adanya gas H2S yang biasanya menunjukkan di dalam geologi untuk Jawa Timur berasal dari formasi Kujung.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Kandungan Florid berkisar sekitar 14.000 ppm, sangat tinggi dan tidak berasal dari formasi Kalibeng di mana lumpur itu berasal.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam korelasi antara gempa Jogja dengan masalah pemboran Guntoro menjelaskan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa terjadi korelasi antara gempa dengan proses <i>loss</i> yang terjadi pada saat pemboran yaitu sekitar 10 menit setelah terjadinya gempa Jogja yang terjadi persis <i>loss</i> yang hilangnya lumpur pemboran yang digunakan, kemudian 6 jam setelah itu terjadi <i>loss</i> mengakibatkan terjadinya <i>loss</i> dan <i>kick</i>.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam acara Temu ilmiah di Jakarta (7/12/2006), Agus menjawab pertanyaan korelasi antara pemboran sumur Banjar Panji1 dengan <i>mud volcano</i> sebagai berikut:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">“</span><span style="font-size: 100%;">Apa yang kita hadapi saat ini sangat kompleks, sehingga tidak bisa dilihat dari satu disiplin ilmu. Yang dilihat secara geologi adalah melihat fakta secara regional dengan menggunakan metode induksi dan deduksi. Karena tidak mungkin seorang geogolog memutuskan secara final, yang kita sampaikan adalah dari sudut pandang geologi.”</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 2.54cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Guntoro di sidang PN Jakarta Selatan memastikan semburan lumpur Lapindo bukan karena aktivitas pemboran dengan alasan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">ada beberapa penelitian yang saksi (<i>Agus Guntoro</i>) lakukan menunjukkan bahwa air dan lumpur berasal dari dua sistem yang berbeda. Kemudian yang kita lihat adalah temperatur yang begitu tinggi tidak menunjukkan sebagai fluida yang dari titik bor sampai pada kedalaman.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Volume yang begitu besar sulit dibayangkan keluar dari lubang sumur yang diameternya 12,5 inchi, karena itu saksi (Agus Guntoro) berpendapat keluarnya semburan melalui suatu bidang yang berkaitan dengan aktivitas dari pergerakan kulit bumi.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Sukendar Asikin</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ia menjelaskan secara lebih umum di hadapan hakim PN Jakarta Selatan berkaitan dengan adanya korelasi antara semburan lumpur Lapindo dengan gempa Jogja. Asikin mengatakan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa yang menyebabkan keluarnya lumpur di Sidoarjo adalah ada beberapa patahan atau cekungan yang diisi oleh sedimen. Sedimen ini lunak disebut lempung yang sangat tebal pada waktu terjadi gerak tektonik cekungan tadi sudah diiris oleh patahan-patahan, patahan-patahan itu akan bergerak kembali pada saat gerak tektonik. Patahan inilah menstimuler lempung bergerak ke atas.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa yang menyebabkan adanya lumpur Sidoarjo karena gerakan tektonik itu terjadi hanya beberapa saat setelah terjadi gempa. </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa selain di Sidoarjo di tempat lain saksi pernah melihat gunung lumpur ini di Timor, di Irian, di Bangkalan dan di Purwodadi itu semuanya karena gerak kerak bumi atau tektonik tadi di Timor tidak ada pemboran, tapi gunung lumpur itu bersamaan keluarnya dengan oilship atau rembesan-rembesan minyak. Di situ ada lumpur yang bergerak ke atas tapi juga ada rembesan minyak.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam kaitannya dengan jarak gempa Jogja dengan Sumur BJP 1 Sidoarjo yang lebih jauh (250 km) dibandingkan lokasi Bleduk Kuwu yang lebih dekat (120 km), Asikin menjawab:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bleduk Kuwu umurnya sudah ratusan tahun, wajar keluar lumpurnya hanya sedikit.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">(<i>Keterangan Asikin ini tidak dicatat dalam putusan PN Jakarta Selatan tersebut, tapi direkam oleh Walhi</i>: </span><span style="color: rgb(0, 0, 255); font-size: 100%;"><a href="http://www.walhi.or.id/"><span style="text-decoration: none;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);">www.walhi.or.id</span></span></a></span><span style="font-size: 100%;"><i>, 8/11/2007)</i></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Mochamad Sofian Hadi</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ia menerangkan penyebab semburan lumpur Lapindo di PN Jakarta Selatan, diantaranya:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Saksi ahli dalam bidang tektonik dan telah melakukan penelitian yang hasilnya menyimpulkan lumpur itu disebabkan tektonik terjadi apabila ada benturan.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa lumpur tersebut sampai keluar karena <b>air bersentuhan dengan magma</b> yang sanggup mendorong fluida keluar.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa yang menyebabkan lumpur Sidoarjo keluar adalah karena tektonik, lumpur yang sekarang ini keluar sama dengan di Madura.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Selanjutnya ia juga menerangkan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa lumpur keluar setelah pemboran itu hanya kebetulan.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa luapan lumpur itu bisa dihentikan ada dua sisi tinjau, kalau sisi tinjau keliling melihat ini <i>underground blowout</i> jawabannya bisa dihentikan luapan lumpur tersebut, tapi kalau ini sisi tinjau <i>mud volcano</i> di mana air mendidih karena dapur magma menjawabnya tidak bisa dihentikan luapan lumpur tersebut. </span> </p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli</b> <b>Dody Nawangsidi</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal tidak dipasangnya <i>casing </i>di kedalaman terakhir dalam pemboran di Sumur BJP 1 tersebut Dody Nawangsidi di PN Jakarta Selatan menerangkan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa pemasangan casing itu adalah kick toleran apa terlampau atau tidak dan pada saat itu kick toleran belum melampaui harga minimum maka pemboran tersebut bisa dilakukan sampai sedalam mungkin. Ini hal yang normal dan di mana-mana orang mengebor itu dengan <i>open hole</i> tanpa <i>casing</i> itu sangat panjang, jauh melebihi yang di Banjar Panji. Di dunia ternyata lebih panjang itu misalnya di Laut Cina Selatan, Selat Madura, Kalimantan 6.000 feet belum dipasang <i>casing</i>.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa sumur BJP 1 belum terpasang <i>casing</i> sampai kedalaman lubang terbuka 6.000 feet itu merupakan hal yang wajar, bukan kesalahan. </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa proses pemboran di Sumur BJP 1 setelah saksi pelajari dari data perencanaan hingga operasi dan penanggulangan masalah, semuanya tidak ada yang menyalahi prosedur, semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal keluarnya lumpur Lapindo tersebut Dody menerangkan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa degan pemboran ini tidak ada hubungannya dengan keluarnya lumpur. Patahan ini dalamnya 20.000 kaki sedangkan pemboran hanya 900 kaki (<i>maksudnya 9.000 kaki, pen</i>) dan <i>casingnya</i> tidak pecah.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa operasi pemboran di BJP 1 tidak ada yang menyalahi prosedur, dapat dipertanggungjawabkan.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa korelasi antara semburan lumpur dengan pemboran Sumur BJP 1 adalah salah satu korban dari kejadian tektonik itu.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa lumpur Lapindo itu tidak disebabkan <i>drilling</i> <i>accident</i>, karena lumpur tidak berasal dari lubang sumur.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal pengaruh gempa dengan jauh-dekatnya jarak suatu tempat, Dody menerangkan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">(<i>Tergantung</i>) tingkat kestabilannya, kalau gempa terjadi di suatu lokasi maka pengaruh yang paling dirasakan belum tentu di daerah yang paling dekat, bisa juga di tempat lebih jauh lebih terasa, tergantung struktur lempeng di bawahnya.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">“</span><span style="font-size: 100%;"><i>Saya bukan ahli gempa</i>.” (lihat rekaman Walhi di </span><span style="color: rgb(0, 0, 255); font-size: 100%;"><a href="http://www.walhi.or.id/"><span style="text-decoration: none;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);">http://www.walhi.or.id/</span></span></a></span><span style="font-size: 100%;"> kampanye/cemar/Lapindo_2007_11_14/).</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Tentang lumpur yang muncul dari pemboran Dody berteori:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">(Lumpur pemboran itu dari) yang pertama berasal dari kaki <i>casing </i>yang pecah, lalu lumpur menyembur keluar dari tempat pemboran, tapi kalau terjadi <i>underground blowout</i> itu keluar dari kaki <i>casing</i> dan kemudian muncul ke atas.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Pada umumnya (lumpur karena pemboran) terjadi di lubang pemboran bisa juga di tempat lain yang jauh dari pemboran kurang lebih radius 40 meter.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal asal lumpur Lapindo tersebut Dody menerangkan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa lumpur keluar dari tempat lain selain pemboran karena lumpur itu ada di lapisan 3.000 – 4.000, lempung yang keras kemudian ada <b>air mengalir dari bawah kira-kira 20.000 kaki</b>, dia akan bercampur dengan lempung sehingga akan terjadi lumpur karena selnya reaktif maka lumpur bertekanan tinggi mencari jalan keluar melalui rekahan dan kalau semburan akibat pemboran tidak lebih dari 750 m3 per hari. Ini 200 kali lipat.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 2.54cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Kelompok Ahli Penyimpul Semburan Karena Pemboran Lapindo</u>.</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Penulis juga tidak menyebutkan seluruh ahli dalam kelompok ini sebab pendapat mereka juga hampir sama secara substansial.</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Rudi Rubiandini</b>, ahli geologi dan pemboran perminyakan dari ITB, ditugaskan pemerintah selaku Ketua Tim Investigasi Independen Semburan Lumpur Sidoarjo.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Andang Bachtiar</b>, ahli geologi dan pemboran perminyakan, anggota Tim Investigasi Independen Semburan Lumpur Sidoarjo, mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi (IAGI).</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Adi Susilo</b>, ahli geosains, Kepala Laboratorium Geosains Universitas Brawijaya Malang.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Amin Widodo</b>, ahli studi bencana, Kepala Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. </span> </p> </li></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Rudi Rubiandini</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Tentang penyebab semburan lumpur Lapindo itu Rudi menerangkan sebagai ahli di PN Jakarta Selatan sebagai berikut:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa semburan lumpur Lapindo ini terjadi (hasil dari hasil investigasi yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan) disimpulkan keluarnya air panas dan asin yang naik ke permukaan menggerus tanah liat kemudian meretakkan batuan di permukaan di dalam lubang yang tidak terpasang casing kemudian keluar ke permukaan menjadi semburan gunung lumpur, itu fenomena yang terjadi di Sumur BJP 1 sekarang.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa data-datanya diperoleh dari <i>daily drilling report</i> yaitu sebuah data-data yang selalu dicatat oleh ahli pemboran, dari situ dapat dilihat bahwa tekanan yang terjadi dalam lubang melebihi kekuatan tekanan batuan yang dimiliki oleh batuan selama pemboran. Akibat tekanan yang melebihi tadi mengakibatkan bahwa batuan menjadi rekah dan tidak mungkin lagi fluida di dalam lubang selamanya sehingga mencari jalan keluar, keluarlah seperti sekarang akhirnya membesar. Sekarang sudah sangat membesar sekali lubangnya sehingga laju alir atau debitnya sudah jauh lebih besar daripada saat awal alirannya sangat kecil, dengan waktu fluktuasi sekarang aliran sudah kontinyu dan mengalir membesar karena lubangnya besar.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa dari data-data, secara ringkas penyebab utama semburan lumpur ini ada dua secara teknis. Pertama, terjadinya kick yaitu luapan tekanan dari bawah yang tidak terkontrol. Kedua, tidak terpasangnya casing dari kedalaman 3.580 sampai 9.200, karena kedua penyebab ini terjadilah sebuah keretakan kemudian terjadi semburan.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa penyebab semburan lumpur ini dari investigasi kami sejak bulan Juni tahun yang lalu kesimpulannya kami bahwa tetap semburan ini disebabkan pada awalnya pada lubang Sumur BJP 1 yang saat itu sedang dibor oleh PT. Lapindo Brantas.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal kelanjutan upaya penghentian semburan dengan <i>relief well</i> yang pernah dilakukan Lapindo, Rudi menerangkan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa ketika saksi (<i>Rudi, pen</i>) sudah masuk Timnas sudah menyarankan relief well tersebut. Saran itu jelas dilaksanakan dan diterima oleh sistem namun kemudian tidak dapat dilanjutkan, yang terakhir kendalanya adalah bahwa biaya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sudah habis, karena itu pekerjaan tidak diteruskan dan pemboran hanya berhenti di tengah jalan. </span> </p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Rudi menyinggung kaitannya dengan Sumur Porong sebagai berikut:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa jarak Sumur BJP 1 dengan Porong kira-kira 4,5 km sudah dibor lebih dulu kedalamannya relatif sama, tidak menghasilkan, itu juga sumur eksplorasi yang memiliki kedalaman sama. Ada yang sudah menghasilkan di dekat situ namanya sumur Wunut jaraknya kira-kira 2,5 atau 3 km, namun sumurnya cukup dangkal sehingga tidak korelatif dengan sumur yang sedang dibor.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal prinsip <i>kick</i> toleran Rudi menjelaskan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa dikatakan aman atau tidak aman keadaan di bawah tanah secara teknis ada beberapa metode. Metode pertama adalah engineering yaitu melihat berapa kick toleran. Toleran itu adalah berapa sempat sebuah lumpur nanti pada saat dibor ketika terjadi kick dia bertahan. Dalam hitungan saksi (<i>Rudi, pen</i>) Sumur BJP 1 itu sampai kedalaman 9.297 itu hanya memiliki 0,5 pond per gallon dan itu secara operasional dapat diperbolehkan selama tidak ada kejadian apapun jika ketika membor normal itu aman. Namun ketika terjadi proses tadi tekanan kick pasti tidak aman karena tekanan jauh melebihi tekanan tersebut.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam soal kaitan antara <i>casing</i> dengan kejadian <i>kick</i>, Rudi menjelaskan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa yang menyebabkan terjadinya <i>kick</i> bukan karena tidak dipasang <i>casing</i>. <i>Kick</i> adalah sebuah kecelakaan pemboran yang kita temui. Ada <i>loss</i>, ada <i>kick</i>, ada <i>stuck</i>. Tapi ketika ada kick kemungkinan kita punya <i>casing</i> maka akan aman-aman saja.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam kaitannya dengan gempa Jogja, Rudi menjelaskan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa yang berkembang sekarang di media massa adalah beberapa ahli menyatakan gempa bumi, menyatakan geothermal, semua pernyataan tersebut setelah dianalisa kembali dengan data-data dari hasil pemboran dari luapan, dari tekanan, termasuk juga dari hasil evaluasi ahli geofisis tentang gempa ternyata bahwa hipotesa-hipotesa itu terlalu lemah untuk menyatakan bahwa penyebab semburan itu dalah hasil metode tersebut. Sedangkan data-data otentik yang diperoleh dari hasil pemboran cukup memperkuat bahwa aliran itu pertama keluar pada saat pemboran terjadi pada saat kick terjadi.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa hubungan kejadian gempa dengan tidak terpasangnya <i>casing</i> dari analisa ahli geofisis mengatakan itu terlalu jauh untuk mengakibatkan terjadinya semburan Lapindo dari Jogjakarta dan itu jaraknya kira-kira 300 km, itu tidak ada hubungannya.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Soal fungsi rig pemboran saat semburan lumpur terjadi, Rudi menjelaskan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Bahwa pada saat terjadinya <i>blowout</i>, rig itu tidak boleh pergi. Rig itu harus melakukan killing sampai rig itu terbakar. Yang terjadi di Sumur BJP 1 itu rig pergi setelah memotong pipa sehingga sehingga sangat kesulitan pada saat melakukan killing sehingga kita menunggu 4 bulan blowout sejak 29 Mei 2006.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 2.54cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Andang Bachtiar</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ia pernah memaparkan hasil-hasil temuan datanya dalam presentasi berjudul: “<i>Banjarpanji, Mud Volcano in The Making, Tinjauan Geologi Lumpur Porong</i>” tanggal 7 September 2006. Andang memaparkan fakta temuan semburan, material dan data-data yang berkaitan dengan sumber semburan lumpur sebagai berikut:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Appears approx. 200 m from well.</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Initial burst contains H2S 35 ppm but disappeared or significantly reduced on the second day, Zero for a long time but currently some amount is detected. H2S was encountered when drilling into and kick from Carbonate.</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>MUD - WATER 70%, SOLID 30%.</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Chloride content: 14.000 ppm.</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Mud Temperature at Surface: steam 212<sup>o</sup> F (100 <sup>o</sup> C). Mixing with near surface water is assumed.</span></i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Found Nanno and Foram fossils.</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Contains organic materials of Terrestrial and Marine origin. </i></span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Thermal Maturity is equivalent to Ro 0.64%.</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Contains predominantly of Quarts (SiO2) and Clay materials (Smectite, Chlorite and Kaolinite). </i></span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;" lang="en-US"><i>Contains some Hydrocarbon which is different than the SOBM used to drill the Banjarpanji-1 well</i>. </span> </p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify" lang="en-US"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dari data-data tersebut Andang membuat kesimpulan asal semburan lumpur, yaitu:</span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; text-indent: -0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Sources of Solid:</i></span></p> <ul style="font-family: arial;"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>The Overpressured Shale</i></span></p> <ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Foram & Nanno fossils found suggest from 6.000-4.000 ft. </span></i></span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Thermal maturity suggest from 5100 – 6300 ft</i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Kerogen composition correlatable with SWC from 5.600 ft</span></i></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Temperature estimated source is from 5.100-5.500 ft</span></i></span></p> </li></ul> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Also contribute water (trapped water) è MOST LIKELY</span></i></span></p> </li></ul> <p style="margin-left: 1.59cm; text-indent: -0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify" lang="en-US"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 1.59cm; text-indent: -0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Sources of Water/Gas/Energy (drive)</i></span></p> <ul style="font-family: arial;"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Kujung Formation.: Initial burst contain H2S suggest contribution from Kujung. </span></i></span> </p> <ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-size: 100%;"><i>Presence of H2S upto present time suggest continued contribution of Kujung</i></span></p> </li></ul> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Highly porous and permeable Sandstone 6.360-6.385 ft </span></i></span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><i><span lang="en-US">Volcanic Sandstone at 6.100 ft. Superchaged from overlying shale. Limited contribution as it is tight. Should not last long. ==è Pressure reconciliation problems</span></i></span></p> </li></ul> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Dalam presentasinya tersebut Andang menjelaskan bahwa gempa Jogja kecil kemungkinannya sebagai penyebab semburan lumpur Lapindo. </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Ia menyatakan bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah bor Lapindo menembus lapisan <i>mud diapir</i>.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Andang berkali-kali meminta secara terbuka agar Lapindo membuka data-data yang disembunyikan.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Adi Susilo</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ahli geosains Universitas Brawijaya ini berpendapat (Kompas, 8/6/2006):</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Menyemburnya lumpur hidrokarbon pada sumur minyak BJP 1 bukan merupakan bencana alam, tapi merupakan ketidakberuntungan.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Diduga, saat penggalian dilakukan lubang galian belum sembat disumbat dengan cairan beton sebagai <i>casing</i>. </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Lubang itu menganga karena gempa bumi di Jogja yang getarannya dirasakan sampai ke Sidoarjo.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Rekahan tersebut menyebabkan lumpur hidrokarbon yang merupakan bahan baku minyak bumi muncrat karena tekanannya sangat kuat.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Prosedurnya memang lubang penggalian pada bagian atas langsung ditutup beton. Namun penutupan baru bisa dilakukan jika seluruh pekerjaan pemboran selesai dilakukan dan minyak mentahnya telah ditemukan.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;"><b>Pendapat ahli Amien Widodo</b>:</span></p> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ia menjelaskan (Kompas, 8/6/2006):</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Semburan lumpur Lapindo dimungkinkan karena kesalahan prosedural yang mengakibatkan <i>blowout</i>.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Secara prosedural kalau ada gas naik akan digunakan lumpur untuk menutupnya. Namun mungkin saja gas bertekanan besar ini mendorong lumpur dan mencari retakan lain yang ada di dalam tanah.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Lumpur yang terbawa keluar pun bisa berasal dari lumpur yang digunakan untuk menutup lubang bor atau bisa juga lumpur yang menutup lapisan gas di dalam tanah.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam kaitannya dengan gempa Jogja, Amien berpendapat:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Perlu gempa berkekuatan 6 skala richter untuk menimbulkan rekahan seperti yang terjadi di Yogyakarta. Di Surabaya yang terasa paling 2 skala richter.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Gempa di Yogyakarta terjadi karena pergeseran Sesar Opak yang tidak berhubungan dengan Surabaya. Kalaupun ada retakan yang melintasi Surabaya itu adalah retakan yang melintas dari sekitar Surabaya ke arah Barat Daya Pacitan.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"><b>ANALISIS PERBANDINGAN</b></span></p> <ol style="font-family: arial;"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Perbandingan Pendapat Kelompok Ahli Penyimpul Bencana Alam</u></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Jika pendapat ahli Agus Guntoro, Sukendar Asikin, Mochamad Sofian Hadi dan Dody Nawangsidi diperbandingkan maka akan ditemukan keadaan-keadaan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Keterangan Agus Guntoro yang tidak sama dalam hal yang sama, yaitu:</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dalam acara Temu Ilmiah tersebut Agus Guntoro menyatakan: </span> </p> <p style="margin-left: 2.22cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"> “</span><span style="font-size: 100%;"><i>Dari hasil analisis seismik dengan melihat korelasinya terhadap paleo struktur diapir di Sumur Porong maka sumber lumpur tersebut diperkirakan dari Zona Ngimbang atau Kujung yang berumur dari Eosen hingga Oligosen</i>.” </span> </p> <p style="margin-left: 2.22cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Ini berbeda dengan keterangannya di PN Jakarta Selatan yang menerangkan: “<i>Lumpur yang keluar berumur sekitar 4,9 juta tahun pliosen dalam sejarah geologi dan berkorelasi dengan formasi Kalibeng di dalam sumur pemboran BJP 1 pada kedalaman sekitar 2.000 sampai dengan 6.000 feet (kaki</i>).” </span> </p> <p style="margin-left: 2.22cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">(catatan penulis: Zona atau lapisan bumi Ngimbang, Kujung dan Kalibeng berbeda dalam usia, bentuk lapisan dan kedalamannya). </span> </p> <ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Keterangan empat ahli tersebut sama dalam hal bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo karena rekahan tanah di sekitar Sumur BJP 1 karena gerakan tektonik.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Dody Nawangsidi mengatakan asal lumpur semburan dari kedalaman 3000 – 4000 kaki, sedangkan Agus Guntoro mengatakan asal lumpur berkorelasi dengan formasi Kalibeng di dalam sumur pemboran BJP 1 pada kedalaman sekitar 2.000 sampai dengan 6.000 feet (<i>kaki</i>). </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="4"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Perbedaan interpretasi dalam soal sama tersebut dimungkinkan karena perbedaan jenis data yang dianalisis, yaitu data <i>seismic </i>dan data material. <b>Tetapi ini sekaligus menunjukkan bahwa konklusi data geologis ternyata rentan dengan ‘kesalahan’</b>. </span> </p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.95cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;" start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Perbandingan Pendapat Kelompok Ahli Penyimpul Kesalahan Eksplorasi</u></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Jika pendapat ahli Rudi Rubiandini, Andang Bachtiar, Adi Susilo, dan Amin Widodo diperbandingkan maka akan diperoleh temuan:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Para ahli ini sama pendapat bahwa telah terjadi kesalahan eksplorasi oleh Lapindo sebagai penyebab semburan lumpur tersebut.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Amien Widodo memastikan gempa Jogja bukan penyebab semburan lumpur sebab kekuatannya tidak memenuhi syarat untuk adanya rekahan (di lokasi semburan lumpur tidak sampai 6 skala richter tapi hanya sekitar 2 skala richter). Pendapat ini sama dengan Andang Bachtiar yang membandingkan jarak dengan kekuatan gempa.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Sedangkan Adi Susilo berpendapat bahwa getaran gempa Jogja menjadi pemicu rekahnya kedalaman pemboran yang tidak dipasangi <i>casing</i> oleh Lapindo, sehingga ia mengatakan semburan lumpur itu bukan karena bencana alam. </span> </p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="4"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Pendapat para ahli ini juga mengandung anasir probabilitas, bersifat konklusi sains yang tidak dapat dijadikan alat menyimpulkan kebenaran fakta absolut. <b>Hal ini juga menunjukkan bahwa pendapat ahli yang dijadikan alat menyimpulkan sebuah hukum atau teori penyebab semburan lumpur Lapindo masih mengandung kelemahan</b>.</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span></p> <ol style="font-family: arial;" start="3"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><u>Analisis Perbadingan Pendapat Kelompok Ahli Penyimpul Bencana Alam dengan Penyimpul Kesalahan Eksplorasi</u></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 1.59cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"> <span style="font-size: 100%;">Dari dua kelompok pendapat ahli yang berbeda tersebut, dapat dibandingkan sebagai berikut:</span></p> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Dua kelompok ahli yang berbeda pendapat tersebut adalah para ahli geologi serta ahli pemboran maupun perminyakan yang <b>bukan ahli gempa</b>, kecuali Amien Widodo yang berkecimpung dalam laboratorium Pusat Studi Bencana di ITS. <b>Para ahli geologi yang bukan ahli gempa diragukan untuk bisa menyimpulkan secara akurat bahwa semburan lumpur tersebut merupakan akibat gempa Jogja atau bukan</b>. Ini menyangkut kompetensi keahlian. </span> </p> </li></ul></ol> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Dua kelompok ahli yang berbeda pendapat tersebut yang merupakan ahli pemboran tidak fokus dalam menganalisis data-data yang mereka peroleh untuk dikaitkan dengan kronologi semburan lumpur Lapindo, kecuali Rudi Rubiandini dan Andang Bachtiar. Tetapi Andang Bachtiar masih merasa terkendala dengan ‘data-data Lapindo’ yang masih belum diungkapkan ke publik padahal itu penting untuk menyimpulkan penyebab semburan lumpur Lapindo secara lebih tepat.</span></p> </li></ul></ol> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Kelompok Ahli Penyimpul Bencana Alam berkesimpulan secara berbeda dengan kronologi proses pemboran di Sumur BJP 1, tetapi mereka tidak pernah menganalisis tuntas tentang problem yang terjadi selama proses pemboran, contohnya berkaitan dengan terjadinya <i>kick</i>, <i>stuck</i>, dan <i>loss</i> dalam korelasinya dengan <i>long open hole</i> karena tak dipasangnya <i>casing</i> di kedalaman terakhir dalam pemboran Sumur BJP 1. Ketika mereka menyimpulkan gempa Jogja sebagai penyebab, mereka juga tidak menganalisis tuntas tentang pengaruh perbedaan kejadian (gempa terjadi 27 Mei 2006, sedangkan semburan lumpur terjadi 29 Mei 2006). Ini tentu hal yang tidak bisa mereka lakukan sebab mereka mungkin tidak begitu paham tentang bagaimana proses pencairan bebatuan dalam bumi saat terjadinya gempa, sebab mereka bukan ahli gempa.</span></p> </li></ul></ol> <ol style="font-family: arial;"><ul><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Kelompok Ahli Penyimpul Kesalahan Eksplorasi berkesimpulan secara sama dengan seluruh versi kronologi proses pemboran di Sumur BJP 1 hingga terjadinya semburan lumpur Lapindo tersebut yang tentunya ini bukan merupakan sebuah kebetulan.</span></p> </li></ul></ol> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"><b>KONKLUSI</b></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Pendapat para ahli tentang bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah gempa Jogja telah meragukan dan tidak dapat digunakan sebagai rujukan sebab: (1) Merupakan analisis ahli yang <b>bukan ahli gempa</b>; (2) Tidak tuntas dalam menganalisis problem yang terjadi dalam proses pemboran di Sumur BJP 1 Sidoarjo, dan (3) Tidak dapat menjelaskan pengaruh perbedaan hari antara peristiwa gempa Jogja (27 Mei 2006) dengan kejadian semburan lumpur Lapindo (mulai 29 Mei 2006).</span></p></li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Pendapat ahli tentang bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah kesalahan eksplorasi di Sumur BJP 1 Sidoarjo ternyata sesuai dengan kronologi proses pemboran Sumur BJP 1 yang disusun Lapindo, BP Migas serta versi mekanik kontraktor pelaksana pemboran Lapindo sendiri maupun BPK. Namun, konklusi itu masih 'terseret' hipotesis tentang kejadian gempa Jogja sebagai pendapat yang digunakan pihak Lapindo. </span> </p> </li></ol></ol> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%; font-family: arial;" align="justify"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-size: 100%;"><b>SARAN</b></span></p> <ol style="font-family: arial;"><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Lapindo harus membuka seluruh data proses pemboran Sumur BJP 1 Sidoarjo terkait dengan kepentingan korban dan nasional agar segera diputuskan untuk langkah penghentian semburan lumpur Lapindo.</span></p> </li></ol></ol> <ol style="font-family: arial;"><ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Diperlukan metoda analisis kolaboratif para ahli independen antara ahli geologi gempa, ahli pemboran dan ahli geologi lainnya dengan dasar data-data primer (bukan data sekunder) dan bukan sekedar hipotesis, untuk bisa mengetahui penyebab semburan lumpur Lapindo.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 100%;">Kolaborasi penelitian ahli inpenden sesungguhnya telah ada dari Tim Investigasi Independen bentukan pemerintah yang dipimpin Rudi Rubiandini serta para ahli yang digunakan BPK, hanya tinggal penelitian para ahli gempa bumi, sebab ahli bencana yang meneliti barulah Amien Widodo dari ITS yang telah menyimpulkan bahwa gempa Jogja bukan penyebab semburan lumpur Lapindo.</span></p> </li></ol></ol>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-26118204972595024842008-03-15T20:46:00.000-07:002008-03-15T20:59:31.525-07:00Petani Margorukun Tetap Disiksa<div style="text-align: justify;">Rupanya PTPN XII dan Polres Banyuwangi belum puas dalam menyiksa 24 petani Margorukun Lestari (Marules) Kebonrejo Kalibaru Banyuwangi Jawa Timur beserta keluarganya. Kekerasan terus berlanjut hingga bulan Maret 2008 ini. Komnas HAM harus turun untuk melakukan investigasi.<br /><br />Kasus tersebut merupakan sengketa agraria antara PTPN XII dengan para petani. Berdasarkan hasil wawancara LHKI Surabaya dengan para petani Marules, ternyata pada mulanya beberapa di antara mereka yang sudah tua adalah mantan buruh perkebunan yang turun-menurun sejak jaman Belanda yang sudah tinggal di lahan yang menurut mereka mulanya tidak termasuk lahan PTPN XII. Mereka tidak tahu jika tiba-tiba lahan yang telah menjadi pemukiman penduduk tersebut telah di-HGU-kan (HGU = Hak Guna Usaha) oleh PTPN. Berarti proses pengukuran lahan pada waktu dilakukan pengumpulan data fisiknya dengan cara menganggap angin para penduduk tani yang ada di situ.<br /><br />Memang di antara para petani itu ada yang 'orang baru' membeli dari orang lama yang tinggal di situ. Mereka yang bukan asli warga Marules telah pergi ketakutan dengan adanya tindakan penyiksaan dan pembakaran rumah di pemukiman mereka yang dilakukan petugas keamanan PTPN XII dibantu Polres Banyuwangi. Bagi 'penduduk asli' di situ tetap bertahan meski hidup dalam suasana yang mencekam dan ketakutan.<br /><br />Wah... ini jaman penjajahan atau jaman kemerdekaan, kok rakyat disiksa, diteror dan rumah-rumahnya dirusak?<br /><br />Indonesia ini bernasionalisme busuk. Pemerintah begitu santun menawarkan kekayaan alamnya kepada asing, tetapi menyiksa rakyat miskin yang dianggapnya sampah. Bangsa ini tetap terjajah, dan benar kata Bung Karno: lebih mudah menghadapi penjajah asing dibanding penjajah dari bangsa sendiri.<br /><br />Kapan rakyat merdeka? Harus berjuang dulu!<br /></div>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3705571061138474995.post-10792967968829638812008-03-15T20:32:00.001-07:002008-03-15T20:35:47.680-07:00Analisis Hukum & HAM Kasus Sendi Mojokerto<p style="margin-bottom: 0cm;" align="center"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><b>LEGAL MEMO HAK ASASI MANUSIA (HAM)<br />DALAM SENGKETA TANAH<br />ANTARA WARGA DUSUN SENDI, DESA PACET, KECAMATAN PACET<br />KABUPATEN MOJOKERTO MELAWAN PERHUTANI</b></span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><b>Uraian Fakta</b></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Dusun Sendi pada mulanya merupakan desa tersendiri, termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Alat bukti permulaan yang dimiliki warga Sendi adalah: </span> </p> <ol><ol><ol type="i"><ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">keberadaan tanah ganjaran Desa Sendi yang kini dikelola Pemerintah Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto, </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">kesaksian para orang tua, </span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">peta Desa Sendi tahun 1915 diubah tahun 1936.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Daftar himpunan ketetapan dan pembayaran pajak hak atas tanah yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto 1993 yang menyebutkan adanya 30 subyek Wajib Pajak untuk tanah Desa Sendi dengan kode wilayah 07, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.</span></p> </li></ol></ol></ol></ol></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Berdasarkan kesaksian tersebut tanah Desa Sendi adalah tanah hak milik adat milik mereka yang telah ditinggalkan sebagian penduduknya sejak tahun 1942 karena adanya perang antara Jepang dengan Belanda. Tahun 1948 semua penduduk Desa Sendi kocar-kacir meninggalkan Desa Sendi karena peperangan Agresi Belanda. Setelah perang usai, Kepala Desa Singo Setro kembali ke Desa Sendi untuk menjual tanahnya sedangkan tanah rakyatnya tidak dijual.</span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Tahun 1949 lahan rakyat Desa Sendi dikuasai Jawatan Kehutanan ditanami kayu Waru, Salaman, Abasia dan Sono oleh masyarakat. Tahun 1965 tanaman tersebut diganti Mahoni dan Kaliandra. Tahun 1965 Pemerintah Daerah Mojokerto menawarkan pertukaran lahan warga Desa Sendi dengan tanah di daerah Bandulan tetapi ditolak warga. Tahun 1999 tanaman pinus dilahan itu ditebang dan bekas tebangan ditanami warga dengan istilah dikontrak untuk ditanami tanaman umur pendek.</span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Pihak Perhutani mengakui lahan warga Desa Sendi tersebut adalah hak Perhutani dengan dasar alat bukti surat berupa Berita Acara Tukar-menukar dan Pemberian Ganti Rugi B No. 1 – 1931 tanggal 21 Nopember 1931 dan B No. 3 – 1932 tanggal 10 Oktober 1932, terjadi pembebasan tanah oleh Pemerintah Belanda qq. Boschwezen / Kehutanan seluas 762,9 hektar (Ha). Khusus untuk Desa Sendi yang telah dibebaskan seluas 72,55 Ha. Dan yang lahan yang tidak dibebaskan seluas 50,0 Ha. (sebagaimana diterangkan dalam Nota Dinas Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto No. 973/2/416-011/2006, tanggal 26 Januari 2005 dan kronologi yang dibuat Biro Perencanaan Sumber Daya Hutan, tanggal 26 Januari 2005).</span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Upaya penyelesaian melalui Pemkab Mojokerto tidak membuahkan kesepakatan sebab Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto dalam nota dinasnya tersebut malah menyarankan agar Bupati Mojokerto memberi saran untuk adanya pelibatan penegak hukum karena menganggap kegiatan warga Desa Sendi sebagai ‘perambahan hutan.’ Sebagai kelanjutannya pihak Perhutani melaporkan warga Dusun Sendi ke Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah (Laporan tanggal 02 Maret 2006 No. Pol.: SKTL / 83 / III / 2006 / Res Mjk) yang selanjutnya disidik sebagai tindak pidana perambahan hutan. </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Dengan berbagai upaya kasus tersebut sambil berjalan penyidikan pidananya pihak Polres Mojokerto melakukan mediasi, mempertemukan warga Sendi dengan Perhutani. Selanjutnya pihak Perhutani melakukan ‘pengukuran ulang’ yang dilaksanakan Kodam V Brawijaya yang menentukan hasil pengikuran bahwa tanah Sendi yang tersisa hanya 1,09 (satu koma enam) Ha. Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto dalam acara ‘sosialisasi hukum’ bersama-sama dengan Koramil Mojokerto (TNI AD) yang dilakukan di Dusun Pacet Selatan (Ngepre) tanggal 10 Desember 2007 dan mereka (Polres Mojokerto dibantu Koramil) memberikan peringatan agar warga Sendi segera mengosongkan lahan sengketa dengan membongkar rumah-rumah mereka dalam waktu 30 hari </span> </p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><b>Masalah</b></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">- Bagaimanakah penyelesaian masalah tersebut yang telah dilakukan oleh pemerintah ditinjau dari perspektif HAM?</span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <ol start="3"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><b>Pembahasan</b></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Untuk menguraikan problematika HAM dalam sengketa tanah Sendi tersebut haruslah menganalisis lebih dulu persoalan legalitas hak sebab persoalan dalam kasus Sendi tersebut setidak-tidaknya memuat masalah:</span></p> <ol><ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Sengketa hak atas tanah;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Status hukum tanah sengketa;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Cara-cara penyelesaian sengketa;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Peran negara (pemerintah) dalam penyelesaian masalah.</span></p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Posisi hukum warga Sendi secara hukum mengandalkan alat-alat bukti materiil berupa data-data fisik di lapangan, kesaksian para orang tua, peta Desa Sendi, himpunan ketetapan pembayaran pajak. Tetapi selanjutnya setiap orang warga Sendi yang mengaku mempunyai hak atas tanah sengketa tersebut haruslah membuktikan kebenaran garis hukum tentang asal hak atas tanah tersebut, misalnya apakah dengan cara mewarisi dan dari pewaris atau garis keturunan siapa, atau membeli atau memperoleh hibah dari siapa. Jika tidak dapat membuktikan hal tersebut maka haknya atas atas tanah sengketa menjadi kabur. Hal itu jika ditinjau dari sudut pandang hukum formalistik.</span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Namun dalam sudut pandang HAM, persoalan kekaburan hak warga masyarakat atas tanah tidak dijadikan alasan untuk adanya tindakan represif. Perlu dipahami bahwa proses administrasi pendaftaran hak atas tanah justru mewajibkan pemerintah melakukan inisiatif untuk membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian alat bukti hak atas tanah yang belum terdaftar. Pendaftaran hak atas tanah bertujuan termasuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah (pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Penyelenggara pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional / BPN (pasal 5 PP No. 24 Tahun 1997). Pendaftaran hak atas tanah pertama kali juga dilakukan secara sistematik oleh pemerintah (pasal 13 PP No. 24 Tahun 1997) selain secara sporadik oleh pemilik hak. Jika seandainya tak ada alat bukti suratpun (misalnya letter C atau apapun) maka pendaftaran bisa dibuktikan dengan pengakuan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun secara berturut-turut termasuk oleh pendahulu pemilik tanah dengan syarat: penguasaannya dengan itikad baik diperkuat dengan kesaksian orang yang dapat dipercaya dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan atau pun pihak lain (pasal 24 ayat 2 PP No. 24/1997). Artinya, pemerintah justru mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak, berlaku aktif, bukan malah melakukan tindakan represif. </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Sedangkan pihak Perhutani juga harus membuktikan alas haknya. Selama ini Perhutani membuktikan haknya atas tanah Sendi tersebut berdasarkan transaksi pembebasan hak atas tanah antara dengan <i>Berita Acara Tukar-menukar dan Pemberian Ganti Rugi</i> B No. 1 – 1931 tanggal 21 Nopember 1931 dan B No. 3 – 1932 tanggal 10 Oktober 1932.</span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Atas dasar alat bukti dokumen tersebut ada beberapa hal yang harus diperjelas. <i>Pertama</i>, transaksi tukar-menukar antara Pemerintah Belanda qq. Boschwezen dengan warga Sendi haruslah jelas. Obyek tanah yang ditukar dengan obyek penggantinya harus dapat ditunjukkan. Dalam perspektif syarat sah perjanjian yang berlaku saat transaksi, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) pasal 1320 menentukan syarat sah, antara lain:</span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Adanya kesepakatan para pihak;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Kecakapan hukum para pihak;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Adanya obyek perjanjian;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Sebab halal.</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Jika tanah yang ditukar oleh Boschwezen tersebut ada, tapi tanah penggantinya tidak ada, maka syarat obyektifnya tidak sempurna, sehingga batal demi hukum. </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 1.06cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Begitu pula menurut Hukum Adat, dalam transaksi hak atas tanah berlaku asas <i>cul duit, cul barang</i> (lepas uang ditukar dengan lepas barang). Dalam transaksi tukar-menukar harus <i>padha cul barang</i> (sama-sama melepas barang). Jika tanah pengganti yang dimaksudkan Boschwezen ternyata tidak ada maka perjanjian tersebut batal demi hukum sebab tidak terlaksana secara sempurna. </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> <i>Kedua</i>, transaksi tukar-menukar antara warga Desa Sendi tersebut berlatar belakang <i>misbruik van omstandigheden</i> (penyalahgunaan keadaan), sebab penduduk Sendi yang tidak menyetujui pelepasan hak atas tanahnya dipenjara (contoh kakek dari Sumadi, Kepala Dusun Ngepre). Memang secara hukum telah menjadi fakta <i>notoir</i> (tak perlu dibuktikan lagi) bahwa pembebasan tanah hak milik penduduk zaman kolonial Belanda selalu dengan cara paksa sehingga hukum tidak dapat menganggap sah tindakan-tindakan peralihan hak atas tanah dengan cara paksa yang tidak dilandasi oleh wewenang sah. </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Selain itu, tanah Desa Sendi merupakan hak asal Hak Adat (hak milik Indonesia). Setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria maka berlaku ketentuan konversi hak atas tanah. Tanah Desa Sendi tersebut belum pernah dikonversi. Jika Perhutani mengakui tanah Desa Sendi sebagai haknya maka yang perlu diperjelas adalah: Jenis hak apakah yang dimiliki oleh Boschwezen dan apakah sudah dipastikan haknya atas tanah Desa Sendi tentang jenis hak atas tanah tersebut? </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Sedangkan hak atas tanah dengan jenis hak milik adat dikonversi sebagai hak milik dengan wewenang untuk diturunkan turun-temurun (diwariskan) atau dialihkan oleh pemegang haknya. Dengan demikian sesungguhnya Perhutani juga bukan merupakan pemilik sah hak atas tanah Desa Sendi yang dengan demikian tidak mempunyai hak kelola yang sah pula. </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Perhutani bukan hanya tunduk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi juga harus tunduk kepada Hukum Agraria sebab tanaman hutan tumbuh di atas tanah, bukan di atas langit (lihat pasal 1 angka 5). Kecuali terhadap hutan negara maka tidak dibebani hak atas tanah (pasal 1 angka 4). Hutan negara ditetapkan oleh pemerintah dan bisa dalam bentuk hutan adat (pasal 5 ayat 2 dan 3). Jika kawasan Desa Sendi belum pernah ditetapkan sebagai hutan negara maka Perhutani dibebani hak atas tanah. Jika Perhutani tidak mempunyai hak atas tanah di atas hutan yang belum ditetapkan sebagai hutan negara maka kegiatan Perhutani di kawasan Desa Sendi adalah ilegal atau tidak sah. Soal ini harus diperjelas lebih dulu. Tetapi karena Perhutani hanya menunjukkan alat bukti hak berupa <i>Berita Acara Tukar-menukar dan Pemberian Ganti Rugi</i> B No. 1 – 1931 tanggal 21 Nopember 1931 dan B No. 3 – 1932 tanggal 10 Oktober 1932 maka kemungkinan besar Perhutani tidak mempunyai hak atas tanah formil. Sehingga kejelasan yang perlu dicari adalah: apakah kawasan Desa Sendi telah ditetapkan pemerintah sebagai hutan negara? </span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><i> </i>Berdasarkan Hukum Administrasi yang ada, dalam perspektif implementasi otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang-wewenang khusus untuk tata laksana pengaturan pertanahan yang berkaitan dengan tata ruang, sebagaimana salah satu peraturan pelaksanaan berkaitan dengan penetapan batas kawasan hutan adalah Keputusan Menteri Kehutanan No. 32/Kpts-H/2001 tanggal 12 Pebruari 2001 yang menentukan: bahwa penetapan batas kawasan hutan dilakukan oleh suatu Panitia Tata Batas areal yang dibentuk dan disahkan oleh Bupati/Walikota hal mana unsur-unsur Panitia tersebut juga harus melibatkan perangkat-perangkat pemerintah daerah serta tokoh masyarakat (Pasal 8) dan kreteria status areal hutan harus memperoleh pengakuan masyarakat, badan hukum, pemerintah di sepanjang trayek penetapan batas (Pasal 7 ayat (2) c.) Padahal, dalam hal ini penetapan kawasan areal hutan tersebut di wilayah Sendi dan sekitarnya belum ditetapkan berdasarkan prinsip otonomi daerah menurut Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.</span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"> Dasar hukum lain yang perlu diperhatikan mengenai wewenang-wewenang otonomi daerah berkaitan dengan kawasan hutan di antaranya:</span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span lang="en-US"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:</span></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 1.48cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span lang="en-US"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Pemerintah menyelenggarakan pengkuhan kawasan hutan melalui proses: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan, (pasal 14 dan 15).</span></span></p> <ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">PP No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Pemerintah Daerah :</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 1.48cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify" lang="en-US"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Urusan penataan batas mencakup kegiatan proyeksi betas, pemancangan patok batas (sementara), inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang berkaitan dengan trayek batas, pengukuran dan pemetaan, pemasangan pal betas (tanda batas tetap), dan pembuatan Berita Acara Tata Batas (pasal 3 ayat 2).</span></p> <p style="margin-left: 1.48cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Namun untuk melaksanakan wewenang otonomi daerah di bidang kehutanan tersebut terlebih dahulu harus ada peraturan administratif yang dibuat oleh Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, sebagaimana menurut pasal 15, 16 dan 17 PP No. 62 Tahun 1998. </span></p> <ol><ol start="5"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Berdasarkan pasal 68 UU No. 41 Tahun 1999, masyarakat di dalam dan sekitar hutan mempunyai hak-hak: memanfaatkan hutan dan hasilnya, mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan, memberi informasi, saran serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik secara langsung maupun tidak langsung (ayat 2). Masyarakat di dalam dan sekitar hutan juga berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan dan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ayat 3).</span></span></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Wewenang izin-izin usaha kehutanan yang berada di dalam wilayah provinsi lintas kabupaten diberikan oleh gubernur, sedangkan yang berada diwilayah kabupaten diberikan oleh Bupati (lihat pasal 37 – 42 PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan</span>. </span></span> </p> </li></ol></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Setelah era otonomi daerah, hal mengenai penetapan batas kawasan hutan serta perizinannya yang diatur berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih belum dilakukan, terutama termasuk di kawasan sekitar Desa Sendi, sehingga secara yurudis formal pun pihak Perhutani tidak dapat melakukan klaim sepihak atas hak kawasan hutan di Desa Sendi. Artinya, penataan kawasan hutan Indonesia memang masih belum selesai, sehingga Perhutani belum bisa memastikan diri sebagai pemilik hak yang sah atas hutan-hutan yang dikelolanya. Sayangnya banyak pemerintah daerah yang belum paham terhadap aturan-aturan dan wewenang mereka dalam tata guna usaha serta kelola hutan, termasuk penetapan, perencanaan dan pemberian izin-izin soal kehutanan.</span></span></span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Dalam hal ini Pemkab Mojokerto juga mempunyai otoritas menentukan berkaitan dengan penetapan wilayah administratifnya serta penetapan kawasan hutan. Masyarakat yang mempunyai hak adat atas tanah menurut sejarah hukumnya tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Hal itu juga menjadi jaminan HAM menurut pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999. Mereka, warga Desa Sendi harus diperhatikan kepastian hak atas tanahnya. Dengan demikian kasus tersebut harus diselesaikan dengan berfungsinya wewenang-wewenang otoritas otonomi daerah. </span></span></span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#003366;"><span style="color:#000000;"> <span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Perhutani hanya merupakan Badan Hukum Milik Negara (BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, sedangkan otoritas pengaturan pertanahannya ada di Pemerintah (Badan Pertanahan Nasional), wewenang tata ruangnya, penetapan kawasan hutannya serta perizinannya ada di Pemerintah Daerah. </span></span></span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Maka cara penyelesaian kriminalisasi dalam sengketa antara warga Desa Sendi dengan Perhutani merupakan cara yang tidak tepat sebelum dapat diperjelas tentang status hak atas tanah Desa Sendi yang belum terdaftar di BPN tersebut. Tetapi tanah Desa Sendi sudah jelas terdaftar di Desa Pacet sesuai dengan peta Desa Sendi yang ada sejak zaman Belanda (dibuat tahun 1915 dan diperbaharui 1936). Logika hukum obyektif yang perlu dikembangkan pula: Jika pemerintah menarik pajak kepada wajib pajak pemilik tanah Desa Sendi berdasarkan bukti yang dimiliki warga Desa Sendi tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap hak milik atas tanah Desa Sendi. Jika dianggap tidak maka pemerintah telah melakukan ‘pungutan liar’ dan harus dihukum.</span></span></span></p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Jika Perhutani terbukti melakukan pengelolaan ilegal tanah Desa Sendi – karena tidak mempunyai hak atas tanah dan bukti izin pengelolaan hutan maupun pemungutan hasil hutan di Desa Sendi - maka Kepolisian juga wajib mengusutnya, tanpa harus adanya laporan masyarakat, tetapi hal itu diketahui sendiri oleh Kepolisian dalam proses penanganan perkara tersebut. </span></span></span> </p> <p style="margin-left: 0.64cm; text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Selain itu berdasarkan kesaksian masyarakat Desa Sendi dan Desa Pacet, ternyata Perhutani melakukan penebangan pohon-pohon yang ada di dekat-dekat jurang dan sumber mata air di kawasan Pacet Selatan dan Sendi, dilakukan sejak 1999 hingga tahun 2004. Hal itu merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999, sehingga para pengurusnya seharusnya dipidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 5 miliar sesuai pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 dan diganjar sanksi administratif sesuai pasal 80. </span></span></span> </p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <ol start="4"><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><b>Kesimpulan</b></span></span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="color:#000000;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Cara-cara penyelesaian sengketa agraria antara warga Desa Sendi dengan Perhutani tersebut menunjukkan adanya pelanggaran HAM, yaitu:</span></span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Pemerintah pusat dan daerah melakukan pembiaran sengketa tersebut, mengabaikan hak warga Desa Sendi untuk memperoleh kepastian hak dan perlindungan hukum, hal mana itu merupakan pelanggaran HAM pasal 3 ayat (2) jis. pasal 71, 72 UU No. 39 Tahun 1999;</span></span></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Kepolisian Negara RI qq. Polda Jawa Timur qq. Polres Mojokerto mengambil langkah kriminalisasi terhadap warga Desa Sendi dengan keadaan kekurangpahaman terhadap aspek Hukum Agraria dan Hukum Kehutanan serta Hukum Administrasi Negara, hanya mengandalkan wewenang penyidikannya, dengan cara-cara mengintimidasi warga menggunakan wewenang penyidikannya sebelum paripurna soal kejelasan hak atas tanah Sendi yang disengketakan. Hal tersebut menimbulkan rasa takut, cemas dan tidak aman bagi warga Desa Sendi, hal mana itu merupakan pelanggaran HAM pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999. </span></span> </p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">TNI AD qq. Kodam V Brawijaya qq. Koramil Mojokerto turut serta melakukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Mojokerto tersebut;</span></span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="color:#003366;"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><span style="color:#000000;">Perhutani merupakan pihak penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut.</span></span></span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">Surabaya, 15 Maret 2008</span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;">LHKI Surabaya</span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><br /></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS, sans-serif;"><br /></span></p> <p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p>LHKI Surabayahttp://www.blogger.com/profile/16193521520320440903noreply@blogger.com0