Rabu, 20 Mei 2009

SEJARAH PEMUKIMAN DAN KRONOLOGI PENGGUSURAN KAWASAN JAGIR SURABAYA

1960 Daerah Jagir Barat (sekarang di seberang gang II-IV) merupakan kompleks prostitusi.
Daerah sebelah timur (sekarang di seberang gang IV- perempatan Panjang Jiwo) merupakan tanah kosong yang ditumbuhi ilalang dan pohon krangkong.

1961-1962 Terjadi keributan di kompleks prostitusi sampai terjadi kebakaran. Sejak saat ini prostitusi dipindah ke Jarak Surabaya.

1964 Ada pemindahan sekitar 50 pedagang dari pasar Wonokomo oleh walikota Sukoco karena pembangunan perluasan pasar Wonokromo. Mereka umumnya pedagang besi yang semula berjualan dibagian Barat pasar. Karena tempat tersebut akan digunakan sebagai terminal bemo, maka mereka diminta pindah dengan dua pilihan tempat pindah.

Pilihan pertama direlokasi ke toko-toko kosong yang ada didalam pasar dengan ukuan 2,5m x 4 m. Pilihan kedua dipindah ke daerah Jagir-wonokomo, ditepi sungai. Akhirnya 50 orang memilih pindah ke Jagir-Wonokromo. Mereka mendirikan bangunan untuk berdagang dan tempat tinggal.

Janji pemerintah saat itu (wali kota Sukoco) tempat tinggal dan tempat usaha akan dibayar pembangunannya oleh pemkot dan warga mencicil jika sudah selesai. Tetapi janji tersebut tidak penah terlaksana.

Kondisi tanah yang ditempati saat itu masih lebih tinggi dari jalan raya yang ada saat ini. Transportasi darat yang paling disukai adalah becak dan bendi, meski sudah ada bemo.
Sungai digunakan oleh pedagang ikan dan bambu dari arah Timur sampai disebelah Timur pintu air tempat mereka biasanya menggelar dagangan. Penduduk tepi sungai memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari (mandi, cuci, buang air dan masak).

Bagian Barat wilayah Jagir (dari rel kereta api sampai seberang kantor Pertamina) ada taman. Di sebelahnya ada bangunan rumah penjaga aspal dan drum Pertamina.

1967 Daerah Timur Jagir yang masih berupa tanah kosong penuh ilalang dan krangkong mulai dihuni oleh tukang becak dan beberapa orang yang tidak memiliki lahan diwilayah barat. Selain rumah tinggal, mereka juga membuka usaha sepeti bengkel, warung kelontong dan lain-lain. Saat itu RK dan pengurus kampung tidak memperhatikan.

1968 Jembatan Nginden dibangun. Tidak lagi ada perahu penjual ikan dan pedagang bambu lewat di sungai.
Beberapa orang di Jagir Timur mulai bisa membangun rumah. Saat itu pengurus kampung (ketua RK) dari seberang jalan mendatangi dan melarang mereka mendirikan bangunan. Tetapi setelah bernegosiasi akhirnya mereka diijinkan tinggal dengan membayar Rp 1,00. dan diakui sebagair warga resmi kampung seberang.

1968 Warga mendapatkan KTP yang beralamatkan di lokasi pemukiman mereka oleh kecamatan Wonokromo.

1970 Warga penampungan dari Dinas Sosial direlokasi ke wilayah stren kali Jagir (depan Mangga Dua) oleh Dinas Sosial Kota Surabaya.

1970-1971 Jalan raya Jagir dibangun oleh pemerintah daerah dengan dana yang berasal dari PONSORIA WAWE (semacam SDSB). Setelah ini mulai ramai bemo dan bus Damri.

1975 Warga mulai membayar PBB (IPEDA). Penghuni mulai berganti karena banyak rumah yang diperjualbelikan hak pakainya. Daerah timur Jagir sampai tugu Panjang Jiwo mulair ramai dihuni.

1983 PLN masuk ke pemukiman warga dan mulai terpasang instalasi listrik.

1998 Daerah Barat yang dulu taman mulair dihuni oleh pedagang kayu dan alat memancing.
Daerah Timur (tugu Panjang Jiwo sampai ke Timur) mulai berpenghuni. Sebagian besar dari mereka adalah pedagang kaki lima dan bengkel kecil.

26-3- 2002 Warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di Stren Kali Surabaya dan Kali Wonokromo tiba-tiba dikejutkan dengan adanya surat Perintah Pembongkaran II (SP II) tanggal. Itu dilakukan tanpa ada proses sosialisasi, bahkan ada beberapa kampung seperti Karang Pilang baru mengetahui adanya SP II tersebut setahun kemudian.

Melihat kasus penggusuran warga stren kali di Panjang Jiwo, dimana setelah rumah mereka dibongkar mereka tidak juga mendapatkan haknya, sehingga harus berbulan-bulan tinggal di tenda-tenda Warga Stren Kali di Bratang, Jagir, Gunungsari, Jambangan, Kebonsai dan Pagesangan sepakat untuk bersatu membentuk PAGUYUBAN WARGA STREN KALI SURABAYA. Dalam perjalanan waktu kini Paguyuban Warga Stren Kali tersebut sudah mencakup 10 kampung, yaitu Jagir, Bratang, Bratang Kampung Baru, Gunungsari I, Gunungsari II, Jambangan, Kebonsari, Pagesangan, Kebraon dan Karang Pilang.

Warga bersama LSM JERIT kemudian melakukan advokasi, termasuk berusaha untuk bertemu dengan Menteri Kimpraswil.

10-6-2003 Menteri Kimpraswil, Ir. Soenarno berdialog dengan perwakilan warga stren kali Surabaya dan kali wonokromo yang terancam akan digusur. Dalam dialog tersebut juga hadir anggota Komisi IV DPR RI, Sekda propinsi Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur, Walikota Surabaya, Kepala PU Pengairan Jawa Timur, serta sejumlah pejabat dari Instansi terkait.

Adapun hal penting dalam dialog di Gedung Wanita Surabaya tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menteri Kimprawil minta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan penggusuran sampai disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi Jawa Timur yang mengatur tentang Bantaran Sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo
2. Untuk penerbitan PERDA Menteri akan membentuk TIM Teknis yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota, Akademisi Independen, LSM dan wakil warga yang tergusur maupun yang terancam digusur.
3. Menteri Kimprawil sepakat dan sangat tetarik dengan konsep warga stren kali “masyarakat penjaga sungai” dalam hal menjaga fungsi sungai.

18-9-2003 Tim Teknis yang sudah disepakati belum juga terbentuk, warga pun menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas PU Pengairan dan PU Pemukiman Jawa Timur. Ternyata pada hari yang sama Gubernur Jawa Timur menyerahkan Raperda Strenkali Surabaya kepada Komisi D DPRD Jatim untuk dibahas dan direncanakan akan disah menjadi Perda.

23-9-2003 Menyikapi Raperda tersebut perwakilan warga dan LSM Jerit menemui Komisi D DPRD Jawa Timur minta agar Raperda Strenkali tersebut tidak dibahas karena Raperda tersebut tidak disusun Tim Teknis sesuai kesepakatan saat dialog dengan Menteri Kimpraswil.

1-10-2003 Warga ikut bersama Komisi D DPRD Jawa Timur yang melakukan pertemuan dengan Menteri Kimpraswil untuk membahas Raperda Stren Kali tersebut.

Akhirnya Sidang paripurna DPRD Jawa Timur memutuskan Raperda yang diajukan Gubernur tidak bisa disyahkan karena ada kesepakatan yang dilanggar oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam Sidang paripurnanya.


23-10-2003 Gubernur Jawa Timur membentuk Tim Kajian Teknis dan mulai bekerja 23 Oktober 2003. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan pembahasan Tim Kajian Teknis dimana di dalam ada perwakilan warga Stren Kali terlibat menghasilkan sebuah kajian teknis yang akan disampaikan ke Menteri Kimpraswil.
Selain ada beberapa hal yang berhasil disepakati, namun ada juga yang tidak berhasil disepakati antara Tim Wakil pemerintah (didukung dari kalangan Perguruan Tinggi) dengan Tim Perwakilan warga.

Beberapa hal yang berhasil disepakati bahwa antara lain :
- Program normalisasi sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo harus meminimalkan terjadinya penggusuran
- Penataan sungai akan ditata terintegrasi dengan penataan permukiman yang mengacu pada konsep renovasi. Apabila hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka diperlukan perumusan rencana detail dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya dan teknis, sehingga apabila terjadi relokasi setempat, atau terpaksa pada lokasi sekitar/ lainnya, masyarakat tidak menjadi lebih buruk kondisinya (worst-off).
- penataan tidak akan menghilangkan akses warga stren terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, permukiman, jaringan ketetanggaaan/kekerabatan, kehidupan keagamaan yang sudah ada selama ini.

26-3-2004 Hasil kerja Tim Kajian Teknis Stren kali Surabaya disampaikan kepada Menteri Kimpraswil. Apa dan bagaimana hasilnya, Menteri melihat masih harus dilakukan kajian lebih detil lagi.

2007 Pemprop Jawa Timur untuk kesekian kalinya mengusulkan kembali Raperda penataan sempadan kali Surabaya dan kali Wonokromo.

1-10-2007 Hasil Pansus Strenkali telah menghasilkan draft Raperda penataan sempadan kali Surabaya dan kali Wonokromo yang kemudian disahkan sebagai Perda pada tanggal 1 Oktober 2007, yang kemudian dicatatkan dalam lembaran daerah dengan Perda Nomor 9 tahun 2007.

23-4-2009 Surat Peringatan dari Kecamatan Wonokromo dibagikan oleh Satpol PP kepada warga Jagir. Surat berisi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan milik warga kalau tidak akan dilakukan pembongkaran pada tanggal 30 April 2009. Surat tersebut merupakan hasil rapat antara Dinas PU Pengairan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Perda yang dijadikan acuan penggusuran adalah peraturan yang lama, tidak menyinggung Perda terbaru No. 9 tahun 2007 sama sekali.

27-4-2009 DPRD Kota Surabaya Komisi C mengundang rapat beberapa instansi terkait untuk menyikapi surat peringatan Kecamatan Wonokromo pada tanggal 29 April 2009.

28 -4-2009 Warga melakukan aksi di Dinas Pengairan. Ketua Dinas PU Pengairan, Mustofa menemui warga dan mengatakan bahwa tidak ada rencana penggusuran dan tidak mengakui adanya rapat dengan Pemkot Surabaya.
Dari Dinas Pengairan warga mendatangi DPRD Jawa Timur Komisi D. Komisi D mengadakan rapat bersama perwakilan warga. Dalam rapat dinyatakan bahwa Surat Kecamatan Wonokromo perihal penggusuran Strenkali telah melanggar kewenangan provinsi Jawa Timur khususnya terkait Perda No.9 tahun 2007. Di pertemuan juga tebukti bahwa Rapat Dinas Pengairan dan Pemkot ternyata benar-benar terjadi dan DPRD Jawa Timur merasa tersinggung karena dilangkahi.

29-4-2009 Rapat di DPRD Kota Surabaya yang juga dihadiri DInas PU Pengairan Prop Jatim, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga dan Pematusan, Camat Wonokromo, Lurah Jagir, Perwakilan warga dan LSM Jerit memutuskan :
- Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim menghormati Perda No.9 Tahun 2007 tentang Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Wonokromo.
- Surat Kecamatan Wonokromo batal demi hukum dan diminta untuk melakukan pencabutan Surat Peringatan.
- Hasil Rapat berlaku di seluruh kecamatan di wilayah sempadan sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.
30-4-2009 JTV mengundang perwakilan warga untuk hadir dalam acara “Nyelatu Show” sebuah acara debat antara 2 belah pihak. JTV juga mengundang Walikota Surabaya dan Pemkot tapi tidak ada yang datang.

4-5-2009 Penggusuran terjadi di kawasan Jagir, Aparat gabungan Satpol PP dan polisi yang turun sebanyak 2.500 orang plus anjing polisi, melebihi jumlah warga di Jagir. Penggusuran dilengkapi dengan 1 Unit Canon Water Car, 1 unit Buldozer dan 3 unit Excavator (Back Hoe).

Pagar Betis berlapis yang dibuat warga tak kuasa menahan serbuan aparat yang berjumlah banyak. Penggusuran sempat dihentikan selama 3 jam ketika anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur ikut berorasi. Namun setelah semua anggota dewan tersebut meninggalkan lokasi penggusuran dilanjutkan sehingga seluruh kawasan Jagir sepanjang kurang lebih 2 km dibongkar dan rata dengan tanah.

Bentrokan sempat terjadi pada sore hari dimulai dari sekelompok orang yang melempari Excavator (menurut pengamatan warga di lapangan banyak wajah-wajah tak dikenal ikut berbaur dikerumunan massa dan mereka yang memulai melempari) sehingga suasana menjadi chaos dan menyebabkan sebagian warga dipukuli dan ditangkap oleh polisi. 18 warga ditangkap oleh polisi. Sebelumnya dalam aksi ini LSM Jerit dan warga telah sepakat untuk tidak berbuat anarkis.