Rabu, 18 November 2009

HUKUM PUN TENGGELAM DALAM LUMPUR LAPINDO


Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pidana lumpur Lapindo. Pertimbangannya, putusan Pengadilan telah menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pertimbangan lainnya adalah perbedaan pendapat para ahli.

Perubahan arah

Pada mulanya penyidik Polda Jawa Timur sangat yakin bahwa penyebab semburan lumpur tersebut akibat kegiatan eksplorasi yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. (Lapindo). Pada 8 Maret 2007, saya hadir dalam acara paparan untuk publik tentang perkembangan penyidikan perkara kasus lumpur Lapindo di Mapolda Jawa Timur, diselenggarakan Polda Jawa Timur.

Dalam perkembangan berikutnya penyidik hanya mengeluh pada soal pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan P-19 (berkas dinyatakan belum lengkap, disertai petunjuk), tetapi petunjuk-petunjuk yang diberikan Tim Penuntut Umum (kejaksaan) dinilai semrawut sebab memang terdapat 17 orang tersangka yang dipisah dalam tujuh berkas. Dalam soal pokok perkaranya Tim Penuntut Umum hanya mempersoalkan perbedaan pendapat ahli yang ada.

Penyidik Polda Jawa Timur pada acara 8 Maret 2007 itu menjelaskan telah memeriksa 59 orang saksi fakta, 16 ahli dan 13 tersangka. Barang bukti yang telah disita termasuk dokumen dan surat-surat (Production Sharing Contract, Drilling Program, Daily Drilling Report, instruksi kerja, Real Time Chart, survey seismic, perizinan, dokumen UKL-UPL, Pedoman Standard of Operation, kontrak kerja antara Lapindo dengan PT. Medici Citra Nusa (MCN) beserta sub kontraktornya dan lain-lain), 1 (satu) unit Rig beserta komponennya.

Di luar itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menemukan bekas bor milik Lapindo di lokasi pertambangan migas Santos di Pasuruan, tapi ini tidak termasuk barang bukti yang disita penyidik.

Penyidik menemukan fakta bahwa eksplorasi di sumur Banjar Panji 1 (BJP-1) Porong Sidoarjo mengalami peristiwa kick dan stuck di kedalaman 4.241 kaki. Di kedalaman 9297 terjadi lost. Dalam keadaan kick and lost, dilakukan penarikan bor ke atas. Tetapi malapetakan terjadi ketika formasi di bawah casing shoe di kedalaman 3580 kaki pecah akibat tekanan dari bawah yang berlebih.

Penyidik menyimpulkan: “Pada 29 Mei 2006 telah terjadi semburan lumpur yang berada di + 200 m dari lokasi pemboran sumur Banjar Panji 1 di Ds. Reno Kenongo, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo yang diduga akibat dari kesalahan dalam penanganan Lost dan Kick yang menimbulkan tekanan melebihi kemampuan casing shoe sehingga menyebabkan retak / pecahnya formasi dibawah casing shoe (kedalaman 3.580 ft) pada kegiatan pemboran sumur Banjar Panji 1 yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc beserta para subkontraktornya yang mengakibatkan terjadinya banjir lumpur dan kerusakan serta pencemaran terhadap lingkungan.”

Kesimpulan itu bukan diperoleh dari theoritical proving, tapi fact evidence, sebab diperoleh dari keterangan para saksi pengeboran serta laporan pengeboran harian (daily drilling report). Penyidik mengatakan telah memeriksa ‘saksi kunci’ pelaksana pengeboran berkat informasi dari aktivis jurnalis dan Walhi.

Kepolisian memunyai data tentang tekanan selama pengeboran – sebagaimana juga dikatakan Prof. Rudi Rubiandini, ahli perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) (Kompas, 23/1/2008) – hal mana data tersebut juga merupakan salah satu alat bukti fakta (fact evidence).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga punya surat dari Dinas Survei & Pemboran BP Migas yang dilampiri penjelasan tertulis dari Edi Sutriono (Senior Drilling Manager PT Energy Mega Persada, Tbk) yang menjelaskan bahwa proses pencabutan pipa dan mata bor dari kedalaman 7.415 kaki pada tanggal 28 Mei 2006 pagi telah menyebabkan well kick yang terlambat diantisipasi. Kick baru diidentifikasi pada kedalaman 4.241 kaki. Langkah penanganan dilakukan dengan menutup sumur dengan BOP (blow out preventer) dan selanjutnya membunuh kick dengan metode volumetric.

Silang pendapat

Pendapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Selatan serta Kapolda Jawa Timur berbeda dengan hasil audit BPK yang dilaporkan 29 Mei 2007. Itu sekaligus menunjukkan adanya silang pendapat antarpengurus negara, meski BPK dalam laporan auditnya implisit menghormati proses hukum. BPK melaksanakan wewenangnya menurut UU No. 15/2006, dalam rangka audit kinerja dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu (pasal 6 ayat 3). (Hasil audit dapat dilihat dari www.bpk.go.id). Berkaitan dengan proses eksplorasi di sumur BJP-1 tersebut diantaranya BPK menjelaskan fakta bahwa laporan harian pemboran (daily drilling report) menunjukkan bahwa terjadi keterlambatan pekerjaan pemboran karena kerusakan dan perbaikan peralatan pemboran.

Total hari perbaikan peralatan pemboran mencapai 667,9 jam atau kurang lebih 27 hari yang disebabkan suku cadang yang tersedia tidak memadai. Selain peralatan pemboran yang sering rusak, PT MCN (kontraktor pengeboran yang ditunjuk Lapindo) juga diduga menggunakan beberapa peralatan bekas, atau peralatan yang tidak memenuhi standar kualitas. Terjadi praktik kanibalisasi dan penggunaan suku cadang yang tidak asli antar mesin dan mud pump. PT MCN maupun subkontraktor penyedia drilling rig disimpulkan tidak memiliki kesiapan, peralatan dan personil yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan pemboran Sumur BJP-1.

BPK juga menemukan dokumen Berita Acara Penanggulangan Kejadian Semburan Lumpur di sekitar lokasi Sumur BJP-1 tanggal 8 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Lapindo dan BP Migas menyebutkan, BP Migas maupun Lapindo sepakat bahwa semburan tersebut sebagai akibat dari underground blowout. Sumber semburan diduga berasal dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu Formasi Shallow G-10 (overpressure zone) dan formasi Kujung (formasi batuan gamping) yang telah tertembus saat operasi pemboran berlangsung dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang telah ada.

Laporan final Loss Adjuster Matthews Daniel tanggal 5 Desember 2006 menyimpulkan bahwa semburan lumpur yang berkelanjutan merupakan hasil dari keluarnya cairan yang berasal dari Sumur BJP-1 dimana cairan tersebut berpindah ke permukaan melalui formasi geologis (rekahan).

Jadi, alat bukti faktual (fact evidence) kasus semburan lumpur Lapindo (yang diperoleh dari dokumen dan para saksi pihak Lapindo sendiri) membuktikan adanya kesalahan dalam proses eksplorasi yang mengakibatkan semburan. Alat bukti tersebut diperoleh dari factual proving, bukan sekedar theoritical proving. Sedangkan pendapat para ahli yang menghubungkan semburan lumpur Lapindo dengan gempa Jogja atau pergeseran lempeng bumi, hanya bersifat hipotesis (belum mengarah pada kebenaran teori), tidak berdasarkan factual evidence. Para ahli yang ‘membela Lapindo’ itu mengabaikan fakta adanya kesalahan dalam proses eksplorasi. Logikanya sederhana: ahli geologi disuruh menjelaskan ‘kesalahan eksplorasi’ terang tidak bisa.

Tapi mengapa penegak hukum kita begitu? Tampaknya ada indikasi politis yang menggiring hukum untuk ditenggelamkan ke dalam lumpur. Itu tak beda jauh dalam preseden kasus perusakan hutan, pencemaran/perusakan Buyat oleh Newmont, pencemaran/perusakan Papua oleh Freepot, dan lain-lain, di mana hukum kita patuh kepada oligarki, tidak berani memihak keadilan dan rabun menatap kebenaran. Ini negara hukum semu.

Rabu, 20 Mei 2009

SEJARAH PEMUKIMAN DAN KRONOLOGI PENGGUSURAN KAWASAN JAGIR SURABAYA

1960 Daerah Jagir Barat (sekarang di seberang gang II-IV) merupakan kompleks prostitusi.
Daerah sebelah timur (sekarang di seberang gang IV- perempatan Panjang Jiwo) merupakan tanah kosong yang ditumbuhi ilalang dan pohon krangkong.

1961-1962 Terjadi keributan di kompleks prostitusi sampai terjadi kebakaran. Sejak saat ini prostitusi dipindah ke Jarak Surabaya.

1964 Ada pemindahan sekitar 50 pedagang dari pasar Wonokomo oleh walikota Sukoco karena pembangunan perluasan pasar Wonokromo. Mereka umumnya pedagang besi yang semula berjualan dibagian Barat pasar. Karena tempat tersebut akan digunakan sebagai terminal bemo, maka mereka diminta pindah dengan dua pilihan tempat pindah.

Pilihan pertama direlokasi ke toko-toko kosong yang ada didalam pasar dengan ukuan 2,5m x 4 m. Pilihan kedua dipindah ke daerah Jagir-wonokomo, ditepi sungai. Akhirnya 50 orang memilih pindah ke Jagir-Wonokromo. Mereka mendirikan bangunan untuk berdagang dan tempat tinggal.

Janji pemerintah saat itu (wali kota Sukoco) tempat tinggal dan tempat usaha akan dibayar pembangunannya oleh pemkot dan warga mencicil jika sudah selesai. Tetapi janji tersebut tidak penah terlaksana.

Kondisi tanah yang ditempati saat itu masih lebih tinggi dari jalan raya yang ada saat ini. Transportasi darat yang paling disukai adalah becak dan bendi, meski sudah ada bemo.
Sungai digunakan oleh pedagang ikan dan bambu dari arah Timur sampai disebelah Timur pintu air tempat mereka biasanya menggelar dagangan. Penduduk tepi sungai memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari (mandi, cuci, buang air dan masak).

Bagian Barat wilayah Jagir (dari rel kereta api sampai seberang kantor Pertamina) ada taman. Di sebelahnya ada bangunan rumah penjaga aspal dan drum Pertamina.

1967 Daerah Timur Jagir yang masih berupa tanah kosong penuh ilalang dan krangkong mulai dihuni oleh tukang becak dan beberapa orang yang tidak memiliki lahan diwilayah barat. Selain rumah tinggal, mereka juga membuka usaha sepeti bengkel, warung kelontong dan lain-lain. Saat itu RK dan pengurus kampung tidak memperhatikan.

1968 Jembatan Nginden dibangun. Tidak lagi ada perahu penjual ikan dan pedagang bambu lewat di sungai.
Beberapa orang di Jagir Timur mulai bisa membangun rumah. Saat itu pengurus kampung (ketua RK) dari seberang jalan mendatangi dan melarang mereka mendirikan bangunan. Tetapi setelah bernegosiasi akhirnya mereka diijinkan tinggal dengan membayar Rp 1,00. dan diakui sebagair warga resmi kampung seberang.

1968 Warga mendapatkan KTP yang beralamatkan di lokasi pemukiman mereka oleh kecamatan Wonokromo.

1970 Warga penampungan dari Dinas Sosial direlokasi ke wilayah stren kali Jagir (depan Mangga Dua) oleh Dinas Sosial Kota Surabaya.

1970-1971 Jalan raya Jagir dibangun oleh pemerintah daerah dengan dana yang berasal dari PONSORIA WAWE (semacam SDSB). Setelah ini mulai ramai bemo dan bus Damri.

1975 Warga mulai membayar PBB (IPEDA). Penghuni mulai berganti karena banyak rumah yang diperjualbelikan hak pakainya. Daerah timur Jagir sampai tugu Panjang Jiwo mulair ramai dihuni.

1983 PLN masuk ke pemukiman warga dan mulai terpasang instalasi listrik.

1998 Daerah Barat yang dulu taman mulair dihuni oleh pedagang kayu dan alat memancing.
Daerah Timur (tugu Panjang Jiwo sampai ke Timur) mulai berpenghuni. Sebagian besar dari mereka adalah pedagang kaki lima dan bengkel kecil.

26-3- 2002 Warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di Stren Kali Surabaya dan Kali Wonokromo tiba-tiba dikejutkan dengan adanya surat Perintah Pembongkaran II (SP II) tanggal. Itu dilakukan tanpa ada proses sosialisasi, bahkan ada beberapa kampung seperti Karang Pilang baru mengetahui adanya SP II tersebut setahun kemudian.

Melihat kasus penggusuran warga stren kali di Panjang Jiwo, dimana setelah rumah mereka dibongkar mereka tidak juga mendapatkan haknya, sehingga harus berbulan-bulan tinggal di tenda-tenda Warga Stren Kali di Bratang, Jagir, Gunungsari, Jambangan, Kebonsai dan Pagesangan sepakat untuk bersatu membentuk PAGUYUBAN WARGA STREN KALI SURABAYA. Dalam perjalanan waktu kini Paguyuban Warga Stren Kali tersebut sudah mencakup 10 kampung, yaitu Jagir, Bratang, Bratang Kampung Baru, Gunungsari I, Gunungsari II, Jambangan, Kebonsari, Pagesangan, Kebraon dan Karang Pilang.

Warga bersama LSM JERIT kemudian melakukan advokasi, termasuk berusaha untuk bertemu dengan Menteri Kimpraswil.

10-6-2003 Menteri Kimpraswil, Ir. Soenarno berdialog dengan perwakilan warga stren kali Surabaya dan kali wonokromo yang terancam akan digusur. Dalam dialog tersebut juga hadir anggota Komisi IV DPR RI, Sekda propinsi Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur, Walikota Surabaya, Kepala PU Pengairan Jawa Timur, serta sejumlah pejabat dari Instansi terkait.

Adapun hal penting dalam dialog di Gedung Wanita Surabaya tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menteri Kimprawil minta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan penggusuran sampai disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi Jawa Timur yang mengatur tentang Bantaran Sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo
2. Untuk penerbitan PERDA Menteri akan membentuk TIM Teknis yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota, Akademisi Independen, LSM dan wakil warga yang tergusur maupun yang terancam digusur.
3. Menteri Kimprawil sepakat dan sangat tetarik dengan konsep warga stren kali “masyarakat penjaga sungai” dalam hal menjaga fungsi sungai.

18-9-2003 Tim Teknis yang sudah disepakati belum juga terbentuk, warga pun menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas PU Pengairan dan PU Pemukiman Jawa Timur. Ternyata pada hari yang sama Gubernur Jawa Timur menyerahkan Raperda Strenkali Surabaya kepada Komisi D DPRD Jatim untuk dibahas dan direncanakan akan disah menjadi Perda.

23-9-2003 Menyikapi Raperda tersebut perwakilan warga dan LSM Jerit menemui Komisi D DPRD Jawa Timur minta agar Raperda Strenkali tersebut tidak dibahas karena Raperda tersebut tidak disusun Tim Teknis sesuai kesepakatan saat dialog dengan Menteri Kimpraswil.

1-10-2003 Warga ikut bersama Komisi D DPRD Jawa Timur yang melakukan pertemuan dengan Menteri Kimpraswil untuk membahas Raperda Stren Kali tersebut.

Akhirnya Sidang paripurna DPRD Jawa Timur memutuskan Raperda yang diajukan Gubernur tidak bisa disyahkan karena ada kesepakatan yang dilanggar oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam Sidang paripurnanya.


23-10-2003 Gubernur Jawa Timur membentuk Tim Kajian Teknis dan mulai bekerja 23 Oktober 2003. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan pembahasan Tim Kajian Teknis dimana di dalam ada perwakilan warga Stren Kali terlibat menghasilkan sebuah kajian teknis yang akan disampaikan ke Menteri Kimpraswil.
Selain ada beberapa hal yang berhasil disepakati, namun ada juga yang tidak berhasil disepakati antara Tim Wakil pemerintah (didukung dari kalangan Perguruan Tinggi) dengan Tim Perwakilan warga.

Beberapa hal yang berhasil disepakati bahwa antara lain :
- Program normalisasi sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo harus meminimalkan terjadinya penggusuran
- Penataan sungai akan ditata terintegrasi dengan penataan permukiman yang mengacu pada konsep renovasi. Apabila hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka diperlukan perumusan rencana detail dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya dan teknis, sehingga apabila terjadi relokasi setempat, atau terpaksa pada lokasi sekitar/ lainnya, masyarakat tidak menjadi lebih buruk kondisinya (worst-off).
- penataan tidak akan menghilangkan akses warga stren terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, permukiman, jaringan ketetanggaaan/kekerabatan, kehidupan keagamaan yang sudah ada selama ini.

26-3-2004 Hasil kerja Tim Kajian Teknis Stren kali Surabaya disampaikan kepada Menteri Kimpraswil. Apa dan bagaimana hasilnya, Menteri melihat masih harus dilakukan kajian lebih detil lagi.

2007 Pemprop Jawa Timur untuk kesekian kalinya mengusulkan kembali Raperda penataan sempadan kali Surabaya dan kali Wonokromo.

1-10-2007 Hasil Pansus Strenkali telah menghasilkan draft Raperda penataan sempadan kali Surabaya dan kali Wonokromo yang kemudian disahkan sebagai Perda pada tanggal 1 Oktober 2007, yang kemudian dicatatkan dalam lembaran daerah dengan Perda Nomor 9 tahun 2007.

23-4-2009 Surat Peringatan dari Kecamatan Wonokromo dibagikan oleh Satpol PP kepada warga Jagir. Surat berisi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan milik warga kalau tidak akan dilakukan pembongkaran pada tanggal 30 April 2009. Surat tersebut merupakan hasil rapat antara Dinas PU Pengairan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Perda yang dijadikan acuan penggusuran adalah peraturan yang lama, tidak menyinggung Perda terbaru No. 9 tahun 2007 sama sekali.

27-4-2009 DPRD Kota Surabaya Komisi C mengundang rapat beberapa instansi terkait untuk menyikapi surat peringatan Kecamatan Wonokromo pada tanggal 29 April 2009.

28 -4-2009 Warga melakukan aksi di Dinas Pengairan. Ketua Dinas PU Pengairan, Mustofa menemui warga dan mengatakan bahwa tidak ada rencana penggusuran dan tidak mengakui adanya rapat dengan Pemkot Surabaya.
Dari Dinas Pengairan warga mendatangi DPRD Jawa Timur Komisi D. Komisi D mengadakan rapat bersama perwakilan warga. Dalam rapat dinyatakan bahwa Surat Kecamatan Wonokromo perihal penggusuran Strenkali telah melanggar kewenangan provinsi Jawa Timur khususnya terkait Perda No.9 tahun 2007. Di pertemuan juga tebukti bahwa Rapat Dinas Pengairan dan Pemkot ternyata benar-benar terjadi dan DPRD Jawa Timur merasa tersinggung karena dilangkahi.

29-4-2009 Rapat di DPRD Kota Surabaya yang juga dihadiri DInas PU Pengairan Prop Jatim, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga dan Pematusan, Camat Wonokromo, Lurah Jagir, Perwakilan warga dan LSM Jerit memutuskan :
- Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim menghormati Perda No.9 Tahun 2007 tentang Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Wonokromo.
- Surat Kecamatan Wonokromo batal demi hukum dan diminta untuk melakukan pencabutan Surat Peringatan.
- Hasil Rapat berlaku di seluruh kecamatan di wilayah sempadan sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.
30-4-2009 JTV mengundang perwakilan warga untuk hadir dalam acara “Nyelatu Show” sebuah acara debat antara 2 belah pihak. JTV juga mengundang Walikota Surabaya dan Pemkot tapi tidak ada yang datang.

4-5-2009 Penggusuran terjadi di kawasan Jagir, Aparat gabungan Satpol PP dan polisi yang turun sebanyak 2.500 orang plus anjing polisi, melebihi jumlah warga di Jagir. Penggusuran dilengkapi dengan 1 Unit Canon Water Car, 1 unit Buldozer dan 3 unit Excavator (Back Hoe).

Pagar Betis berlapis yang dibuat warga tak kuasa menahan serbuan aparat yang berjumlah banyak. Penggusuran sempat dihentikan selama 3 jam ketika anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur ikut berorasi. Namun setelah semua anggota dewan tersebut meninggalkan lokasi penggusuran dilanjutkan sehingga seluruh kawasan Jagir sepanjang kurang lebih 2 km dibongkar dan rata dengan tanah.

Bentrokan sempat terjadi pada sore hari dimulai dari sekelompok orang yang melempari Excavator (menurut pengamatan warga di lapangan banyak wajah-wajah tak dikenal ikut berbaur dikerumunan massa dan mereka yang memulai melempari) sehingga suasana menjadi chaos dan menyebabkan sebagian warga dipukuli dan ditangkap oleh polisi. 18 warga ditangkap oleh polisi. Sebelumnya dalam aksi ini LSM Jerit dan warga telah sepakat untuk tidak berbuat anarkis.

Jumat, 23 Januari 2009

Advokasi Kepada Masyarakat dalam Sengketa Tanah

Latar belakang

Ada banyak kasus sengketa agraria khusus dalam bidang pertanahan yang terjadi di masyarakat, terutama sisa-sisa masalah Orde Baru maupun akibat pemiskinan struktural. Pemiskinan struktural adalah pemiskinan akibat pemerintahan yang memihak kepada struktur masyarakat pengusaha dan mengorbankan masyarakat lemah.

Pembebasan tanah rakyat secara paksa selain menghilangkan hak-hak milik atas tanah juga menyebabkan perpindahan penduduk yang semakin miskin mencari lahan-lahan kosong (tanah bebas) di berbagai daerah, menetap bertani selama puluhan tahun. Selanjutnya ketika ada pemilik kapital – baik pemerintah sendiri melalui BUMN atau BUMD maupun swasta – yang menghendaki tanah yang dikelola masyarakat miskin tersebut maka dilakukan pengosongan paksa dan kriminalisasi. Contoh kasus ini yang paling mutakhir adalah sengketa pertanahan antara masyarakat Margorukun Lestari Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi melawan PTPN XII, sebuah BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.

Sedangkan contoh sisa kasus sengketa pertanahan akibat pembebasan paksa jaman Orde Baru adalah kasus Alastlogo Pasuruan, kasus tambak garam Kalianget di Sumenep (masih bersifat laten atau belum terang-terangan). Ada pula kasus tanah sisa zaman Belanda seperti contohnya pada kasus tanah Sendi, Pacet, Mojokerto. Selain itu, di zaman reformasi juga terdapat modus-modus tukar guling tanah-tanah masyarakat bekas tanah desa yang sudah diubah menjadi kelurahan.

Tampaknya kasus-kasus tanah rakyat akan terus berlangsung dan membutuhkan perhatian tersendiri. Dalam beberapa contoh kasus tersebut seringkali berujung pada sengketa hukum yang tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat korban yang lemah untuk dapat menikmati hak keadilan mereka.

Fenomena gaya pikir hukum legal formal dan positivistik ditambah dengan praktik penegakan hukum yang korup menjadi masalah penting yang menghambat pemenuhan hak keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam amandemen UUD 1945 dan secara khusus dirumuskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam keadaan seperti itulah advokasi menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan intelektual. Tanpa ada upaya-upaya pembelaan kepada masyarakat lemah yang ditindas oleh oligarki kekuasaan politik-ekonomi maka hak keadilan hanya masih menjadi utopia.

Dalam konstruksi pemikiran hukum yang sejati, hukum adalah untuk keadilan. Para intelektual hukum yang membiarkan adanya penindasan adalah para intelektual yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana pendidikan hukum mengamanatkan tegakknya hukum dan keadilan yang dalam pengertian lebih rasional adalah adanya upaya-upaya dan pekerjaan yang bersifat sosial, nonkomersial, untuk membantu masyarakat lemah ekonomi dan intelektual agar dapat berpartisipasi dalam hidup bernegara yang lebih adil.


BENTUK ADVOKASI

Masyarakat lemah dalam kasus-kasus sengketa pertanahan melawan penguasa (ekonomi) menurut pengalaman sekurang-kurangnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis kategori menurut perspektif legalitas hukumnya, yaitu:

1. Kategori pertama: Masyarakat korban pembebasan tanah secara paksa yang mempunyai sisa-sisa bukti formal berupa girik atau petok D;

2. Kategori kedua: Masyarakat korban pembebasan tanah secara paksa yang kehilangan surat-surat bukti hak;

3. Kategori ketiga: Masyarakat yang menempati dan mengelola tanah-tanah bebas yang tidak mempunyai alat bukti hak atas tanah, lalu berhadapan dengan korporasi yang memperoleh hak formal atas tanah negara;

4. Kategori keempat: Masyarakat yang kehilangan hak kolektif atas tanah karena perubahan status desa menjadi kelurahan.

Di luar keempat kategori tersebut dimungkinkan ada jenis lainnya.

Cara menilai aspek legalitas dari keempat jenis atau kategori tersebut sebagai berikut:

1. Kategori pertama: penegak hukum lebih mudah mengakui hak mereka, tetapi tidak jarang penegak hukum terjebak dalam pemikiran legal formal jika ternyata lawan masyarakat tersebut mempunyai alat bukti sertifikat hak atas tanah. Cara mereka berpikir adalah: sertifikat lebih kuat dibandingkan girik atau petok.
Cara berpikir ini mestinya tidak benar, sebab sertifikat hak atas tanah dimungkinkan untuk dibatalkan atau menjadi tidak sah jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar.

2. Kategori kedua: penegak hukum cenderung tidak mengakui hak masyarakat atas tanah yang tidak dibuktikan dengan alat bukti surat. Cara pikir itu juga keliru sebab bahkan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pun diatur cara pembuktian hak lama dengan keterangan kepala desa yang menerangkan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun tanpa gangguan hak, jika alat bukti surat tidak ditemukan (pasal 24 ayat 2 jo. pasal 39 ayat 1 huruf b angka 1).

3. Kategori ketiga: Penegak hukum akan membela korporasi yang mempunyai alat bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah dan cenderung tidak mau meneliti apakah sertifikat serta gambar situasi atau surat ukurnya sesuai kenyataan atau tidak.

4. Kategori keempat: Penegak hukum mengikuti ketentuan hukum administrasi negara sehingga tidak lagi mengakui hak kolektif masyarakat bekas pemilik hak kolektif atas tanah. Dalam hal ini tanah jatuh menjadi tanah negara.

Bentuk advokasi yang dilakukan berkaitan dengan sengketa pertanahan tersebut pada dasarnya sesuai prinsip manajemen. Advokasi hendaknya dilakukan secara terstruktur, sedapat mungkin beraliansi dengan organisasi lainnya termasuk merangkul kekuatan-kekuatan lokal baik organisasi kemahasiswaan, keagamaan, kepemudaan, paguyuban masyarakat yang ada dan lain-lain.

Pertama, ddvokasi dilakukan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. dalam hal advokasi dilakukan secara sindikasi atau konsorsium maka perencanaan disusun secara bersama-sama, termasuk menyepakati target-target yang akan dicapai dan tindakan-tindakan lain ketika target serta tujuan tidak tercapai.

Kedua, memulai advokasi dengan membentuk kelompok belajar bagi warga: para pemuda, ibu-ibu, bapak-bapak, lalu mereka bertemu dalam bentuk paguyuban warga. Ini selanjutnya akan menjadi organisasi rakyat yang di dalamnya terdapat kepengurusan dan cara penggalangan dana perjuangan mereka. Organisasi perjuangan rakyat ini sangat penting agar pertama-tama terwujud manajemen gerakan masyarakat yang lebih rapi dan teratur, mampu menggerakkan semangat bersama, mengantisipasi segala keberhasilan dan yang penting siap menghadapi kegagalan-kegagalan.

Kegiatan belajar bersama yang materinya adalah tentang hukum pertanahan, HAM, organisasi pemerintahan akan memperkuat pengetahuan masyarakat yang selama ini lemah secara intelektual karena pendidikan mereka yang rata-rata rendah atau bahkan banyak yang tidak pernah sekolah.

Ketiga, menyusun strategi tentang arah perjuangan dan apa saja yang akan dilakukan oleh organisasi masyarakat yang diadvokasi. Dalam keadaan-keadaan tertentu terkadang penting untuk melibatkan struktur politik terlibat turut memberikan dukungan gerakan masyarakat untuk mencapai tujuan mereka. Kasus Margorukun Lestari Banyuwangi adalah contoh kurangnya dukungan jaringan organisasi dan struktur politik. Tetapi sebaliknya kasus tanah Desa Sendi Mojokerto mendapatkan dukungan yang amat luas, termasuk kekuatan politik lokal.

Dalam gerakan sosial itu hambatan yang paling sering terjadi adalah perpecahan di kalangan masyarakat sendiri yang memperlemah gerakan. Kadangkala dapat diatasi dan dapat dipersatukan tetapi banyak pula yang sulit dipersatukan.

Evaluasi advokasi dilakukan secara periodik dalam pertemuan-pertemuan evaluasi. Tak jarang bahkan dalam advokasi konsorsium terjadi kesalahpahaman dan perpecahan antar aktivis atau organisasi yang melakukan advokasi.

Keempat, setelah organisasi masyarakat terbentuk dan lebih matang dalam pengetahuan serta keberanian berargumentasi maka tiba saatnya melakukan hal-hal yang disepakati. Bagian-bagian organisasi masyarakat, misalnya: lobi, humas, hukum, penggalangan dana, pengorganisasian, pendidikan, dan lain-lain mulai digerakkan. Surat-menyurat dilakukan, mendatangai lembaga atau pejabat yang berwenang, mengumpulkan data-data sebanyak-banyaknya adalah sangat penting, serta menggalang dukungan seluas-luasnya, melakukan demonstrasi dalam hal upaya lobi dan korespondensi kurang mendapatkan perhatian.

Sedapat mungkin dalam advokasi untuk tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum. Upaya hukum akan dilakukan jika terdapat tanda-tanda dukungan dari para penegak hukum. Untuk mencari dukungan penegak hukum maka organisasi masyarakat dan para pendampingnya harus meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan para penegak hukum dalam rangka membuka wacana tentang persoalan yang dihadapi masyarakat.


PRINSIP ADVOKASI

Advokasi dilakukan hendaknya tidak dengan gaya berpikir legal formal atau positivistik. Advokasi pada prinsipnya adalah BERPIHAK KEPADA YANG LEMAH. Meski dalam hal ini tidak bermaksud untuk membenarkan suatu kesalahan.

Sebagai ilustrasi dalam melakukan advokasi dapat diberikan contoh penerapan hukum pada jaman Nabi Muhammad dan para khalifah yang adil, di mana para pencuri yang miskin diberikan ampunan dan negara diwajibkan untuk mengurusi kebutuhan keluarganya hingga mampu.

Tetapi dalam praktiknya di Indonesia terjadi hal yang sebaliknya, di mana dilakukan kriminalisasi kepada kaum lemah, dengan cara rekayasa hukum. Hukum ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Orang yang miskin hidup di tanah negara dipenjara dengan alasan tidak mempunyai dasar hak, tetapi negara membiarkannya dalam keadaan miskin. Itu adalah contoh pelanggaran HAM oleh pemerintah sebab pemerintah (pusat dan daerah) wajib menegakkan dan memenuhi HAM warga negara (pasal 28 I ayat 4 UUD 1945).

Hal yang mendasar dalam negara hukum Indonesia yang selama ini dilupakan adalah pelaksanaan keadilan sosial. Dengan semakin banyaknya produk hukum yang disisipi kepentingan para pemilik kapital maka advokasi juga harus mengarah pada kontrol penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk tentang tataguna usaha tanah dan rencana tata wilayah.

Advokasi juga dilakukan dalam rangka menciptakan kemandirian sosial di mana rakyat tidak lagi bergantung kepada pemerintah.

Surabaya, 22 Januari 2009.

Sabtu, 06 September 2008

LUMPUR LAPINDO, HARUSKAH MENUNGGU PENGADILAN?

Pihak Lapindo dan banyak kalangan menilai bahwa Lapindo Brantas Inc (Lapindo) belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, tapi bersedia membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo (khusus untuk yang ada dalam peta terdampak 22 Maret 2007). Hal itu dinilai sebagai ‘kebaikan’ atau itikad baik Lapindo.

Untuk memperoleh cara pikir yang lebih komprehensif, tulisan ini hendak mengulas setidaknya berkaitan dengan dua pertanyaan, yaitu: (1) Apakah menentukan Lapindo bersalah atau tidak harus menunggu putusan pengadilan? (2) Bagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam usaha hulu minyak dan gas bumi (migas)? Tentu saja, karena pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan hukum, maka jawabannya juga berdasarkan hukum.

Penyebab semburan lumpur

Seperti kita ketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kepada Lapindo dinyatakan ditolak. Alasan hakim, semburan lumpur Lapindo merupakan bencana alam, bukan kesalahan Lapindo. WALHI banding atas putusan tersebut sehingga menurut hukum acara perdata putusan PN Jakarta Selatan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias mental.

Berbeda dengan PN Jakarta Pusat telah berpendapat bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan kelalaian Lapindo dalam melakukan pemboran. Tetapi gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) itu ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan alasan tidak ada pelaggaran HAM karena Lapindo dan pemerintah dinilai telah memenuhi HAM para korban. YLBHI mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan PN Jakarta Pusat juga masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

WALHI mengajukan gugatan kepada Lapindo dan pemerintah dalam tema pencamaran dan perusakan lingkungan hidup. WALHI menggunakan kedudukan hukumnya sebagai organisasi wali lingkungan hidup (yang di dalamnya terdapat aktor lingkungan berupa manusia). Sedangkan YLBHI mengajukan gugatan kepada Lapindo dan pemerintah dalam tema pelanggaran HAM. YLBHI menggunakan kedudukannya sebagai organisasi pejuang HAM (human rights sefender). Sedangkan warga korban Lapindo sendiri hingga saat ini belum pernah menggugat Lapindo.

Proses hukum pidana kasus lumpur Lapindo ditangani Polda Jatim. Penyidik telah bekerja keras melakukan pemeriksaan perkara. Penyidik telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 30 Oktober 2006 tapi berkasnya masih terus dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan petunjuk (P19) secara berulang-ulang, hingga sekarang, dengan petunjuk berubah-ubah.

Mengapa berkas kasus lumpur itu bisa bolak-balik seperti penari kuda lumping? Dengan pikiran positif kita masih bisa menduga bahwa Jaksa yang menangani kasus itu ingin berkas perkara itu benar-benar sempurna sehingga para tersangka/terdakwa kasus lumpur yang berjumlah 13 orang itu tidak akan lolos dari jerat hukum.

Namun ada pula pihak-pihak yang meragukan, jangan-jangan kalau para terdakwa bebas maka masyarakat tidak dapat meminta ganti rugi kepada Lapindo? Seandainya kemungkinan paling buruk bahwa para terdakwa kasus lumpur itu dibebaskan maka menurut pasal 1919 KUHPerdata, putusan pembebasan terdakwa itu tidak boleh dijadikan alat untuk menolak gugatan ganti rugi. Artinya, dalam satu kasus, hakim yang mengadili perkara perdatanya tidak terikat dengan putusan perkara pidananya. Apalagi secara perdata dalam kasus Lapindo ini urusan penyelesaian masalah sosialnya tidak melalui pengadilan, tapi dengan kebijakan (beleid) berupa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14 Tahun 2007).

Penegak hukum dalam kasus lumpur pernah mengatakan bahwa fakta kasus tersebut tidak dapat dilihat dengan mata. Artinya, penyidik atau siapapun tidak bisa mengetahui kejadian di dalam bumi. Menurut mereka, kasus tersebut sangat bergantung pada keterangan para ahli.

Tapi, hukum tidak selalu mensyaratkan terbuktinya fakta dari pengetahuan mata secara langsung. Ada hal-hal yang bisa dicari korelasi kausalitasnya dengan logika obyektif, meminjam istilah Prof. Moeljatno. Contohnya dalam kasus pembunuhan kepada Munir, tidak satupun saksi mata yang melihat.

Dengan berbekal pada logika obyektif tersebut, kiranya tidak sulit mencari penyebab semburan lumpur tersebut. Meskipun kejadian di dalam bumi tidak dapat dilihat, seluruh kegiatan pemboran tersebut terekam dalam dokumen-dokumen real time chart, daily drilling report, dan lain-lain. Dalam pemboran juga ada standard operating procedur (SOP) serta kaidah keteknikan yang baik. Jika SOP atau kaidah keteknikan itu dilanggar maka disitulah kesalahan bermula.

Namun penegak hukum harus cermat, sebab tampaknya sudah ada indikasi dari Lapindo untuk "menyembunyikan" alat bukti dokumen asli riwayat pemboran, seperti kesaksian Andang Bachtiar. Ahli pemboran dan geologi yang diperiksa penyidik Polda Jawa Timur itu dalam milis IAGI.net (18/7/2008) mengungkapkan kesaksian sebagai berikut: "Yang diserahkan ke pihak berwajib itu, setahu saya adalah: REPRINT dari REAL-TIME CHART berdasarkan digital asci file yang direprint dg skala berbeda (lebih rapat) dari aslinya, kemudian difoto-copy dan diberikan coretan komentar (tambahan) yang kesemuanya dilakukan 9 bulan setelah kejadian (Jan-Peb 2007), sedangkan REAL-TIME CHART asli print-out dari lapangan yang biasanya diberi catatan2 tambahan oleh Mudlogger maupun Pressure Engineer pada saat kejadian, setahu saya tidak dimiliki oleh pihak yang berwajib. Kabarnya LBI-pun tidak memiliki lagi barang tersebut, karena menurut yang saya dengar: demi kepentingan hukum pihak yang bersengketa, barang tersebut dikuasai oleh pengacara. Setahu saya, geolograph chart IADC yang bulet2 itupun tidak dimiliki oleh pihak berwajib."

Bagaimana dengan pendapat bahwa semburan lumpur Lapindo akibat gempa Jogja? Ini sangat sulit membuktikannya, melainkan hanya dengan asumsi-asumsi geologis (tidak mungkin dibuktikan secara teknis). Sedangkan asumsi atau hipotesis bukanlah alat bukti hukum.

Banyak ahli berpendapat bahwa gempa Jogja bukan penyebab semburan lumpur. Semburan lumpur itu dipicu oleh aktivitas eksplorasi (man-made), bukan karena gempa Jogja (Richard J. Davies, GSA Today, Februari 2007). Amien Widodo, Kepala Pusat Studi Bencana ITS, Richard J Davies, Andang Bachtiar, Rudi Rubiandini, Masrufin, termasuk para ahli yang tidak sepakat bahwa gempa Jogja merupakan pemicu semburan lumpur Lapindo di sumur Banjar Panji 1 (BJP-1) Porong.

Hasil pencatatan Badan Metereologi dan Geofisika yang dipaparkan Tiar Prasetya menunjukkan gelombang primer gempa Jogja tidak merambat homogen ke segala arah, tetapi terpolarisasi (terkutubkan) sekan-akan membentuk pola bunga melati. Jalur kerusakan ke arah Timur melintasi Pacitan, jika sumbu polarisasi ke arah Timur diteruskan maka posisinya jauh dari Porong (Masrufin, 15/7/2006).

Secara lebih moderat - dengan tidak mau memutlakkan gempa Jogja sebagai bukan sebab - Prof. Perry Burhan, guru besar Geokimia Organik ITS, mengatakan bahwa akibat gesekan gempa Jogja bisa jadi penyebab semburan lumpur. Tetapi seandainya Lapindo memasang casing dalam melakukan pemboran maka semburan itu tak akan terjadi sebab di situ terdapat lapisan diapir yang sudah diketahui Lapindo (Antara.co.id, 11/9/2007).

Tetapi hukum tentu tidak cukup hanya dengan pendapat-pendapat para ahli tersebut. Fakta hukum membutuhkan alat bukti. Alat bukti itu diperoleh dari hasil-hasil penyelidikan data-data dalam mencari penyebab semburan lumpur itu. Fakta-fakta itu diantaranya bahwa dalam proses pemboran di sumur BJP-1 telah terjadi masalah, diantaranya: terjepitnya bor, dipotongnya pipa bor, digunakannya blow out preventer (BOP) untuk menutup tekanan gas dari bawah, dan lain-lain merupakan fakta-fakta yang dapat dibuktikan. Problem pemboran tersebut juga tertuang dalam dokumen kronologi dan perencanaan penanganan semburan lumpur yang dibuat BP Migas dan Lapindo Brantas tertanggal 12 Juni 2006.

Sedangkan fakta tidak dipasangnya casing di kedalaman tertentu dapat dilihat dari alat bukti surat Medco kepada Lapindo, No. MGT-088/JKT/06, tertanggal 5 Juni 2006, yang menyatakan bahwa dalam technical meeting tanggal 18 Mei 2006 Medco telah memperingatkan agar dilakukan pemasangan casing 9-5/8” di kedalaman 8.500 kaki untuk antisipasi potensi masalah sebelum penetrasi ke formasi Kujung, sebagai program yang telah disetujui. Tetapi operator pemboran Lapindo tidak melaksanakannya.

Alat bukti lainnya adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya tertanggal 29 Mei 2007, menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo itu akibat kesalahan teknis dalam pemboran, termasuk disebabkan peralatan serta tenaga pemboran yang tidak memenuhi syarat teknis yang baik.

Beberapa temuan BPK soal teknis tersebut di antaranya (tidak semua disebutkan dalam tulisan ini):

(1) Berdasarkan daily drilling report disebutkan bahwa beberapa kegagalan pelaksanaan kegiatan disebabkan rendahnya kualitas personel, misalnya adanya indikasi ketidakmampuan drilling crew dalam mengoperasikan peralatan pemboran, meski menurut Lapindo mereka sudah memegang sertifikat Pusat Pelatihan Tenaga Pengeboran Minyak (PPT Migas Cepu);

(2) Peralatan pemboran yang digunakan oleh kontraktor Lapindo (PT. MCN) dan subkontraktor sering mengalami kerusakan. Selain itu juga ada indikasi penggunaan suku cadang bekas/kualitas rendah maupun kanibalisme suku cadang antar perlatan. Kondisi tersebut mengindikasikan tidak tersedianya peralatan dan suku cadang yang berkualitas secara memadai sehingga meningkatkan risiko kegagalan kegiatan dan berlarut-larutnya pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan pelaksanaan pemboran yang disebabkan oleh hal-hal tersebut mencapai kurang lebih 27 hari.

(3) Pihak Lapindo (dengan kontraktor PT MCN) sampai dengan tanggal 27 Mei 2006 telah mengebor sumur BJP-1 sampai dengan kedalaman 9.297 kaki. Namun demikian, casing baru dipasang sampai kedalaman 3.580 kaki. Hal ini berarti ada bagian lubang sumur yang belum dipasang casing atau dibiarkan tetap terbuka (open hole) sedalam 5.717 kaki (antara kedalaman 3.580 kaki ke 9.297 kaki). Open hole yang panjang tersebut mempunyai pengaruh terhadap kecepatan dan ketepatan penyelesaian well problem seperti well kick dan loss.

(4) Ada indikasi operator terlambat menutup sumur BJP-1 sejak terjadinya kick pada kedalaman 7.415 kaki. Penutupan sumur baru dilakukan pada saat mata pipa bor berada pada kedalaman 4.241 kaki dengan besaran kick jauh di atas toleransi. Keterlambatan menutup sumur tersebut mengakibatkan kick tidak tertangani secara benar yang pada akhirnya mengakibatkan underground blowout.

(5) Berita Acara tanggal 8 Juni 2006 tentang penanggulangan kejadian semburan lumpur di sekitar Sumur BJP-1 menyatakan bahwa BP Migas maupun Lapindo sepakat semburan tersebut sebagai akibat dari underground blowout. Semburan diduga berasal dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu overpressure zone dan Formasi Kujung (formasi batuan gamping) dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang telah ada.

(6) Laporan Loss Adjuster Matthews Daniel International, Pte, Ltd tanggal 5 Desember 2006 menyimpulkan bahwa semburan lumpur yang berkelanjutan merupakan hasil dari keluarnya cairan yang berasal dari Sumur BJP-1 dimana cairan tersebut berpindah ke permukaan melalui formasi geologis.

Berdasarkan uraian tersebut, secara hukum Lapindo dapat dinyatakan bersalah dalam melakukan pemboran yang mengakibatkan semburan kumpur itu, sekurang-kurangnya dengan alat-alat bukti: (1) alat bukti surat berupa dokumen real time chart, daily drilling report, SOP, dokumen audit BPK, surat Medco kepada Lapindo No. MGT-088/JKT/06, tertanggal 5 Juni 2006, dokumen kronologi dan perencanaan penanganan semburan yang dibuat Lapindo dan BP Migas tanggal 12 Juni 2006, dan lain-lain surat; (2) alat bukti keterangan para saksi pelaksana pemboran dan korban yang saat itu berada di sekitar serta mengetahui adanya kegiatan pemboran; dan (3) alat bukti keterangan ahli yang menjelaskan alat bukti surat-surat tersebut.
Berbagai alat bukti tersebut telah memenuhi standard degree of evidence, baik menurut hukum acara pidana, perdata dan administrasi negara.


Apakah harus menunggu putusan pengadilan?

Menurut BPK, Ditjen Migas telah melakukan investigasi kasus semburan lumpur Lapindo itu pada tanggal 30 Mei s.d. 2 Juni 2006. Tetapi Ditjen Migas belum mengemukakan apakah peristiwa tersebut berhubungan dengan masalah pidana atau kecelakaan kerja. Padahal salah satu kewenangan Ditjen Migas menurut Keputusan Menteri ESDM No.1088K/20/MEM/2003 tanggal 17 September 2003 adalah melakukan investigasi kecelakaan kegiatan eksplorasi dalam rangka penentuan apakah berhubungan dengan masalah pidana atau kecelakaan operasional. Itu berkaitan dengan hukum administrasi negara permigasan. Jadi, Ditjen Migas selaku pejabat administrasi negara sebenarnya berwenang memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Lapindo, tanpa menunggu putusan pengadilan.

Keputusan Ditjen Migas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus pertambangan migas seperti itu juga terkait dengan tindakan hukum selanjutnya, entah itu dalam bidang hukum pidana (dengan menyerahkan ke kepolisian) maupun pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha tambang migas yang terbukti melanggar.

Dalam hukum lingkungan juga ditentukan wewenang Gubernur (yang dapat diserahkan ke Bupati) untuk melakukan paksaan pemerintahan agar penanggung jawab usaha melakukan tindakan mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran (pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997). Artinya, Gubernur (juga selaku pejabat administrasi Negara) berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus lingkungan hidup, tanpa menunggu putusan pengadilan. Tentu saja hal itu diputuskan melalui alat-alat bukti yang cukup tersebut.

Mengapa hukum mengatur seperti itu, tidak menunggu putusan pengadilan dalam kasus seperti itu? Itulah merupakan fungsi hukum administrasi negara yang diperlukan untuk mengatasi persoalan yang membutuhkan kecepatan waktu. Apabila penanggung jawab usaha tidak menerima keputusan pemerintah maka dapat mengajukan gugatan atau mengujinya di pengadilan. Itu merupakan risiko pemerintahan yang sudah biasa. Jika ternyata putusan pengadilan nantinya misalnya memenangkan penanggung jawab usaha maka itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung negara, sehingga negara wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun dengan cara penyelesaian penggunaan hukum administrasi negara lebih dulu maka akan dapat memberikan kepastian kepada rakyat korban agar segera memperoleh penyelesaian. Dalam situasi sosial kemasyarakat yang darurat justru dibutuhkan kecepatan tindakan oleh pejabat administrasi negara yang berwenang.

Dalam kasus lumpur Lapindo tampaknya hukum administrasi Negara itu dijalankan oleh Presiden dengan mengeluarkan Perpres No. 14 Tahun 2007, meski bentuknya setengah aturan dan setengah keputusan. Dikatakan setengah aturan karena bentuknya Peraturan Presiden. Dikatakan setengah keputusan sebab menunjuk konkrit dan individual serta final menunjuk Lapindo bertanggung jawab mengeluarkan uang untuk penyelesaian sosial dengan cara “jual-beli” tanah dan rumah korban Lapindo dalam peta wilayah terdampak 22 Maret 2007.

Kelompok korban Lapindo yang tidak sepakat dengan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 telah meminta agar Mahkamah Agung menguji Perpres No. 14 Tahun 2007. Kemudian MA memutuskan menolak permohonan uji materiil itu dan mengukuhkan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 (putusan MA No. 24 P/HUM/2007). Artinya, dalam kasus Lumpur Lapindo sebenarnya sudah keluar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang merumuskan pertimbangan menyetujui kebijakan Presiden dalam membebankan tanggung jawab penyelesaian sosial dengan jual-beli tanah dalam peta terdampak 22 Maret 2007 itu.

Putusan MA tersebut tidak tegas menyatakan Lapindo bersalah, sebab memang proses uji materiil terhadap Perpres No. 14 Tahun 2007 tidak mungkin menyatakan Lapindo bersalah, karena itu bukan perkara perdata atau pidana dan Lapindo juga bukan pihak perkara dalam permohonan itu).

Namun dalam halaman 57 - 58 putusan MA No. 24 P/HUM/2007 tersebut MA merumuskan pertimbangan diantaranya: “Bahwa oleh karena itu Pasal 15 Peraturan Presiden RI. No. 14 Tahun 2007 tersebut memberikan hak dan jaminan bagi pemilik tanah dan bangunan terdampak luapan Lumpur Sidoarjo untuk mendapatkan ganti rugi nilainya melalui JUAL BELI dengan harga yang didasarkan atas persetujuan atau kesepakatan para korban pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian tidak ternyata ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden tersebut mengandung atau menampakkan ada penyalahgunaan wewenang ataupun adanya kesewenang-wenangan dari Presiden RI., satu dan lain hal karena muatan kebijakannya sudah memperhatikan baik kepentingan PT. Lapindo Brantas disatu pihak maupun kepentingan masyarakat terdampak luapan Lumpur Sidoarjo dilain pihak secara wajar dan proporsional; lagipula Pasal 15 PERPRES No. 14 Tahun 2007 tidak mengandung hal-hal yang memaksa, karena pelaksanaannya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. LAPINDO BRANTAS.”

Nah, ternyata cara pandang MA dalam kasus Lapindo sama dengan cara pandang orang pada umumnya bahwa cara JUAL BELI tanah dan bangunan korban itu disebut sebagai GANTI RUGI. Jika ditarik logika hukumnya, GANTI RUGI hanya diterapkan bagi orang yang kehilangan hak yang disebabkan oleh perbuatan pihak lain. Misalnya: Si B selaku developer membebaskan tanah milik si A. Berarti si B merupakan penyebab A kehilangan hak milik atas tanahnya. Secara otomatis si B wajib memberikan ganti rugi kepada si A sesuai dengan harga tanah yang mereka sepakati.

Jika logika hukum itu diurai lebih lanjut, Perpres No. 14 Tahun 2007 adalah hukum administrasi negara yang telah memutuskan Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus semburan lumpur Lapindo (dengan dibatasi tanggung jawabnya hanya pada masalah sosial dalam peta terdampak 22 Maret 2007). Lapindo tidak pernah menolak ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007. Berarti secara hukum itu adalah sebagai “pengakuan bersalah”. Dan pengakuan itu tidak dapat lagi dianulir dengan dikukuhkannya pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 oleh putusan Pengadilan berupa putusan MA No. 24 P/HUM/2007 tersebut.

Politik ekonomi

Jika berpedoman pada hukum permigasan, pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menentukan adanya kewajiban adanya ketentuan kontrak kerjasama usaha hulu migas antara pemerintah dengan pengusaha yang menentukan bahwa seluruh modal dan risiko harus ditanggung pengusaha. Dengan ketentuan tersebut maka kasus semburan lumpur Lapindo sebenarnya sudah tidak membutuhkan perdebatan benar-salah, tinggal menerapkan. Artinya, Lapindo harus dibebani menanggung risiko usahanya di sumur Blok Brantas – khususnya di sumur BJP-1 itu – yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi negara.
Tetapi hukum itu disimpangi. Pemerintah memutuskan politik ekonomi dengan baju hukum administrasi negara dengan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 yang membebani anggaran negara tak terbatas dengan membatasi tanggung jawab Lapindo.

Pemerintah pusat telah merumuskan kebijakan nasional dalam kasus lumpur Lapindo itu dengan rencana pengeluaran dana APBN sebesar Rp. 7,6 triliun. Jadi, opini yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mau keluar uang adalah opini yang dilandasi ketidaktahuan. Berdasarkan kalkulasi Greenomics, jika semburan lumpur itu tak dihentikan atau tidak berhenti maka terpaksa negara akan menganggarkan Rp. 750 triliun dalam waktu sekitar 30 tahun. Berarti, anak-anak cucu kita yang saat ini belum lahir akan menanggung biaya tersebut.

Jadi, pemerintahan SBY-JK telah memutuskan untuk mengambil tanggung jawab terbesar kasus itu dibebankan kepada negara. Maka Grup Bakrie harus berterima kasih kepada pemerintahan SBY-JK dan kepada rakyat Indonesia yang menyetujui sukarela atau terpaksa atas penyelesaian hukum administrasi negara berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2007.

Semua itu semakin menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak terlalu berani untuk ‘melawan’ Lapindo. Jadi, untuk saat ini memutuskan semburan lumpur Lapindo itu sebagai bencana alam ataupun bencana akibat ulah manusia sudah tak ada gunanya dalam konteks untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Namun, untuk memastikan perlindungan korban yang semakin memburuk kondisinya, maka pemerintah memang harus menerapkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar perlakuan layanan kepada korban lumpur Lapindo sesuai dengan standar yang baik. Jangan kuatir! Definisi bencana menurut pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2007 adalah bencana alam maupun bencana akibat faktor kesalahan manusia! Jadi, bencana tidak selalu merupakan bencana alam.

Untuk kasus semburan lumpur Lapindo, dengan alat bukti berjibun itu, layak jika dinyatakan sebagai bencana karena faktor (kesalahan) manusia. Karena manusia yang melakukan kesalahan itu berada dalam hubungan kerja dengan Lapindo, maka yang bertanggung jawab adalah Lapindo (Teori Hukum Risiko Ekonomi). Apabila kekayaan Lapindo tidak mencukupi maka induk perusahannya menjadi penanggungjawabnya (Doktrin Hukum Korporasi Moderen).



Subagyo

Departemen Advokasi LHKI Surabaya

Kamis, 21 Agustus 2008

Mahkamah Pemupus Harapan Seorang Buruh

Seorang guru SMA bekerja di Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI) Surabaya telah diperlakukan tidak adil, bukan saja oleh YPPI selaku majikannya yang dipimpin oleh Kresnayana Yahya, pakar statistik itu, tapi juga oleh lembaga pengadilan yang menjalankan proses peradilan yang tidak tunduk pada hukum itu sendiri.

Mantan guru SMA YPPI itu adalah Mudjimantara, beralamat di Jl. Panjang Jiwo VI / 15 Surabaya, dipekerjakan sebagai guru Ekonomi akuntansi SMA YPPI-II Surabaya sejak 1 Juli 1988, atau bekerja selama 17 tahun terhitung sampai dengan 2005 .

Pada tanggal 24 Juni 2005, Kepala SMA YPPI-II Surabaya, waktu itu adalah Sdri Dra. V. Murtiani, memberikan surat nomor 244/P.16/SMA.YPPI-II/VI/2005 kepada Sdr. Mudjimantara yang isinya menyatakan pemberitahuan bahwa SMA YPPI-II Surabaya tidak melanjutkan kerjasamanya dengan Sdr. Mudjimantara.

Masalah tersebut menjadi sengketa antara Sdr. Mudjimantara dengan YPPI sebab ternyata YPPI hanya menawarkan uang pisah sebesar Rp. 11 juta, tetapi Sdr. Mudjimantara meminta agar YPPI membayar uang pesangon Rp. 25 juta.

Masalah itu selanjutnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya (Disnaker) oleh Sdr. Mudjimantara, dan karena belum dilakukan perundingan bipartit maka di Disnaker itu dilakukan perundingan bipartit. Ternyata YPPI bermaksud untuk mem-PHK Sdr. Mudjimantara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Bipartit tanggal 30 Agustus 2005.

Kasus itu “macet” di Disnaker. ,Akhirnya dikeluarkan Surat Anjuran Pegawai Perantara Disnaker No. 32/PHK/II/2006 yang isinya menganjurkan agar YPPI membayar uang pesangon dan lain-lain menurut peraturan-perundang-undangan. Tetapi YPPI tidak menyetujui anjuran tersebut.

Sdr. Mudjimantara mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan register perkara: No. 12/G/2006/PHI-Sby . Tanggal 25 Juli 2006, PHI memutuskan mengabulkan gugatan Mudjimantara dan memerintahkan YPPI membayar uang pesangon dan lain-lain sebesar Rp. 41.996.800,- (empatpuluh satu juta sembilanratus sembilanpuluh enamribu delapanratus rupiah).

YPPI tidak setuju dengan putusan PHI Surabaya tersebut sehingga mengajukan kasasi tanggal 12 Agustus 2006. Menurut hitungan berdasarkan batas waktu yang diberikan pasal 110 huruf a UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, waktu mengajukan kasasi tersebut sudah melewati 14 hari kerja atau daluarsa.

Tetapi anehnya dalam pemberitahuan pernyataan kasasi dituliskan tanggal permohonan kasasi YPPI adalah 9 Agustus 2006. Di tingkat peradilan pertama itu tampak bahwa Mudjimantara meski memenangkan perkara tapi dipermainkan oleh proses kepaniteraan PHI itu.

Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya (PHI Surabaya) lalu mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI tanggal 12 Desember 2006.

Selanjutnya Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Mahkamah Agung RI c.q. Panitera Muda Perdata Khusus telah memberitahukan register berkas kasasi kepada Ketua PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan suratnya Nomor: 43/Datsus/U/X/2007, tanggal 5 Oktober 2007.

Sayangnya hingga hari ini Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara tersebut. Padahal menurut pasal 115 UU No. 2 Tahun 20004 putusan kasasi diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan kasasi.

YPPI mengajukan permohonan kasasi tanggal 12 Agustus 2006. Hari ini sudah Agustus 2008 alias 2 (dua) tahun. Jika terlambat satu atau dua bulan masih wajar meski tetap melanggar hukum. Tapi melambatkan perkara orang kecil hingga dua tahun dari ketentuan undang-undang merupakan hal yang sama sekali tidak wajar. Mahkamah Agung telah memupus harapan seorang buruh, rakyat kecil bernama Mudjimantara. Setelah 17 tahun bekerja sebagai guru, lalu dibuang setelah tak dibutuhkan, kini nasibnya digantung oleh Mahkamah yang semakin diragukan keagungannya. Jika ternyata hanya seperti itu kemampuan Mahkamah Agung, menurut pengalaman hal itu lebih buruk jika dibandingkan lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Lalu ke mana orang kecil seperti Mudjimantara yang kehilangan pekerjaan itu harus mencari keadilan jika negara tak lagi kuasa menanggung hak-haknya yang dirampas? Masih adalah Republik Indonesia sebagai negara?

Jumat, 08 Agustus 2008

Pekerja Gugat Manajemen PT. Phillips Indonesia Jawa Timur

Di bawah ini kutipan analisis gugatan 10 pekerja PT. Phillips Indonesia yang didaftarkan tanggal 08 Agustus 2008, mendapatkan register perkara No. 154/G/2008/PHI-Sby.

Gugatan ini melebar ke arah tuntutan ganti kerugian imateriil dan memperluas tergugat bukan hanya perusahaan tapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Perluasan itu sebagai bentuk eksperimen hukum mengingat selama ini belum ada saluran hukum untuk gugatan kerugian lain di luar uang pesangon yang ditentukan Hukum Ketenagakerjaan. Jika kelak Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan ganti kerugian di luar pesangon dan lain-lain yang ditentukan UU No. 13 Tahun 2003 maka putusan itu dapat menjadi dasar gugatan ganti kerugian selain pesangon di Pengadilan Negeri.

Terima kasih.

ANALISIS HUKUM POKOK PERKARA
    1. Bahwa upaya Tergugat I untuk menggantikan kedudukan kerja para Penggugat di perusahaannya dengan pekerja outsourcing tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebab dilakukan dengan melanggar hukum yang berlaku. Tergugat I telah berlaku curang dan tidak adil, apalagi ada kewajiban hukum bagi Tergugat I untuk tidak mempekerjakan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahannya (vide Pasal 64 – 66 UU No. 13 Tahun 2003).

    1. Bahwa akal-akalan evaluasi kerja yang dilakukan Tergugat I kepada para Penggugat akan tampak ‘kepalsuannya’ jika dilihat dari faktor-faktor:

      1. Para Penggugat terbukti bekerja rata-rata lebih dari 9 (sembilan) tahun dengan peningkatan prestasi kerja sehingga tidak masuk akal jika dikatakan tidak cakap bekerja;

      1. Dalam perundingan-perundingan antara pengurus SPSI PUK perusahaan Tergugat I dengan Tergugat I tampak adanya pembicaraan penggantian pekerja tetap dengan pekerja outsourcing, dengan adanya tawaran ‘pensiun diri’ kepada para pekerja.

      1. Terdapat alat bukti kecurangan atau kesalahan dalam melakukan penilaian evaluasi sehingga itu bisa menjadi petunjuk adanya manipulasi tersebut.

    1. Bahwa selain itu Tergugat I telah melanggar pasal 40 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menentukan bahwa Surat Peringatan Terakhir (SP III) haruslah melalui tahap-tahap SP I dan SP II.

    1. Bahwa Tergugat I juga melanggar pasal 126 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menentukan bahwa Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

    1. Bahwa Tergugat I melanggar pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juga menentukan tahap-tahap surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

    1. Bahwa dengan demikian SP III yang dikeluarkan Tergugat I kepada para Penggugat tersebut adalah tidak sah sebab bertentangan dengan PKB dan UU No. 13 Tahun 2003.

    1. Bahwa Tergugat I dan II telah keliru menggunakan dasar hukum, yaitu pasal 7 ayat (1) huruf c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmennaker) No. Kep.150/Men/2000 yang bertentangan dengan pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Dalam hal ini berlaku asas lex superiori derogat lex inferiori, di mana kedudukan UU No. 13 Tahun 2003 lebih tinggi dibandingkan Kepmenaker No. Kep.150/Men/2000.

    1. Bahwa hukum harus menyarakan Kepmennaker No. Kep.150/Men/2000 sudah tidak berlaku lagi sebab peraturan tersebut sudah tak mungkin lagi dapat digunakan mengingat lembaga-lembaga penyelesaian hubungan industrial Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan P4P yang diatur di dalamnya sudah tak ada, diganti dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    1. Bahwa pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 menentukan bahwa peraturan pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1957 masih dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2004. Sedangkan Kepmennaker No. Kep.150/Men/2000 sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No. 22 Tahun 1957 bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2004 sebab mengandung hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berbeda dengan UU No. 2 Tahun 2004.

    1. Bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang memaksakan penggunaan dasar pasal 7 ayat (1) Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 tersebut merupakan misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaannya yang lebih dominan).

    1. Bahwa untuk menentukan performance para Penggugat dalam bekerja tidak mudah dilakukan secara invidual mengingat unit kerja masing-masing para Penggugat dijalankan oleh masing-masing Tim atau kelompok pekerja. Seandainya suatu saat ada kegagalan kerja sebuah tim kerja yang ditempati masing-masing Pekerja maka tidak mudah untuk dikatakan sebagai kesalahan personal. Maka, alat bukti Pengusaha untuk membuktikan tuduhannya tidaklah cukup hanya dengan hasil ujian di atas kertas subyektivitas dengan penilaian personal.

    1. Bahwa UU No. 13 Tahun 2003 memberikan batas ukuran ketidakmampuan bekerja diformulasikan dengan ‘masa percobaan’ selama 3 (tiga) bulan bagi para pekerja tetap (pasal 60). Padahal para Penggugat sudah bekerja rata-rata lebih dari 9 (sembilan) tahun.

    1. Bahwa seandainya hasil evaluasi terhadap para Penggugat tidak curang – padahal curang – maka Tergugat I pun tidak adil dan subyektif dalam menentukan standar kelulusan evaluasi kerja sebab menetapkan standar nilai 100 (dalam rentang skor 0 – 100). Tergugat I memutuskan tidak lulus jika hasil ujian para Penggugat kurang dari angka 100. Padahal dalam standar internasional pencapaian angka 70 (dalam rentang skor 0 – 100) adalah dianggap lulus. Charles R. Thomas, Mechanical Engineering Technology Purdue University dalam Rational Standard and Ability Adjusted Standard Transformed Score Models memberikan abstrak standar model skor yang rasional sebagai berikut:

A rational approach to standard transformed scores which always results in the numerical to letter grade correspondence A (90 & above), B (80-89.99), C (70-79.99), D (60-69.99), and F (59.99 & below) for any chosen hypothetical grade distribution model is developed.”

(Sumber: http://epm.sagepub.com/cgi/content/abstract/45/4/803)

Dalam standar nasional (Indonesia), angka 60 (dalam rentang skor 0 – 100) dianggap lulus. Dengan kondisi sosial saat ini, bahkan dalam Ujian Nasional skor kelulusan anak-anak sekolah minimalnya hanya 5,5 (atau 50,50 dalam skor rentang 0 – 100). Pun dalam kondisi sosial ketenagakerjaan nasional Indonesia saat ini, penetapan skor kelulusan harus (mutlak) 100 merupakan cara yang jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju di Eropa dan Amerika.

Dengan demikian Tergugat I telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait hak memperoleh pekerjaan dan hak mendapatkan syarat-syarat yang adil dalam ketenagakerjaan. Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menentukan: “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

    1. Bahwa tindakan Tergugat I yang selalu melanggar hukum tersebut terkait dengan kebiasaannya yang memang cenderung melanggar hukum, diantaranya:


        1. Tergugat I biasa menerapkan pola hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika pekerja baru mulai bekerja pada perusahaannya. Hal itu melanggar pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. Kep100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.


        1. Tergugat I biasa menggunakan tenaga kerja outsourcing pada bidang-bidang pekerjaan proses produksi sebagai bagian melekat kegiatan utama perusahaan Tergugat I yang dikerjakan di dalam perusahaannya (tidak terpisah). Hal itu melanggar ketentuan pasal 64 – 66 UU No. 13 Tahun 2003.


Kedua bentuk kebiasaan pelanggaran tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada teguran atau tindakan administratif dari lembaga pemerintah yang berwenang. Sehingga timbullah kebiasaan berlaku sewenang-wenang.


    1. Bahwa perbuatan Tergugat II yang berkonspirasi dengan Tergugat I tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat.


    1. Bahwa karena SP III Tergugat I kepada para Penggugat secara langsung tanpa melalui SP I dan SP II yang dilandasi oleh perbuatan curang atau tidak adil serta melanggar PKB dan melanggar UU No. 13 Tahun 2003 maka harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

    1. Bahwa perbuatan Tergugat I yang memPHK para Penggugat tanpa ijin tersebut juga melanggar hukum dan merugikan para Penggugat maka harus dinyatakan batal demi hukum.

    1. Bahwa kerugian para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II adalah bentuk kerugian imateriil, yaitu:


      • Kerugian moril dalam keluarga dan tetangga dari perasaan menderita akibat menyimpan rasa malu. Para Penggugat harus menyembunyikannya dengan tetap ‘pura-pura’ berangkat bekerja.


      • Kerugian sosial di lingkungan kerja yang lebih luas di perusahaan Tergugat I sebab tidak semua pekerja di sana mengetahui sebab-sebab perkara ini sehingga para Penggugat seolah-olah adalah orang-orang yang bersalah dan tidak berkualitas.


Kerugian imateriil tersebut jumlahnya tak terhingga tetapi cukup masuk akal dan adil jika dinilai masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk masing-masing Penggugat.


    1. Bahwa dengan demikian Tergugat I dan II secara tanggung-renteng harus dihukum membayar ganti kerugian imateriil kepada para Penggugat untuk masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus, bagi tanggungan Tergugat I dengan jaminan harta kekayaannya.

    1. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia apabila dikhawatirkan Tergugat I tidak tunduk melaksanakan putusan perkara ini maka mohon agar pengadilan ini meletakkan sita jaminan terhadap kekayaan Tergugat I berupa barang-barang bergerak, dan jika tak ditemukan atau tak mencukupi atau tak memungkinkan secara hukum maka sita jaminan mohon diletakkan pada tanah dan bangunan hak Tergugat I yang terletak di Jl. Berbek Industri I Kav. 5 -19 Sidoarjo dan di tempat lain yang ditemukan, serta agar dinyatakn sah dan berharga sita jaminan tersebut.

    1. Bahwa jika Tergugat II tidak tunduk pada putusan perkara ini untuk membayar ganti kerugian bagian tanggungannya maka dapat melalui mekanisme hukum pemerintahan yang ada.

    1. Bahwa dengan demikian Tergugat I harus dihukum untuk memperbaiki hubungan industrial dengan para Penggugat dan mengembalikan masing-masing para Penggugat untuk bekerja pada jabatan masing-masing, serta diperlakukan adil dan sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar umum ketenagakerjaan nasional Indonesia.

    1. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I kepada para Penggugat tersebut berkaitan dengan penggunaan pekerja outsourcing maupun pekerja yang diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan Tergugat I, sehingga untuk mencegah akibat buruk lanjutannya maka mohon agar pengadilan ini menghukum Tergugat I menghentikan perekrutan pekerja outsourcing dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.

    1. Bahwa untuk menghindari problem ketenagakerjaan yang lebih luas yang juga berakibat buruk bagi diri para Penggugat maka mohon agar pengadilan ini memerintahkan Tergugat I untuk mengangkat para pekerja outsourcing dan PKWT menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tak tertentu (pekerja tetap) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.

    1. Bahwa berkaitan dengan pelanggaran hukum Tergugat I yang mempekerjakan pekerja outsourcing dan PKWT maka mohon pula pengadilan ini memerintahkan kepada Tergugat II untuk melarang Tergugat I menggunakan pekerja outsourcing dan PKWT memberikan hukuman administratif kepada Tergugat I.

    1. Bahwa berkenaan dengan gugatan agar Tergugat I dan II melakukan perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di depan kecuali gugatan pembayaran uang maka apabila Tergugat I dan II tidak tunduk melaksanakan putusan perkara ini yang telah telah bersifat dapat dilaksanakan maka mohon agar Tergugat I dan II dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini sampai dengan Tergugat I dan II tunduk melaksanakannya.

    1. Bahwa apabila Tergugat I dan II dikalahkan dalam perkara ini mohon untuk dihukum membayar biaya perkara ini.

    1. Bahwa oleh karena Tergugat I menggunakan dasar Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 maka dikhawatirkan akan melanggar ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 maka mohon dalam putusan sela pengadilan ini memerintahkan kepada Tergugat I agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat.


  1. PETITUM GUGATAN

Berdasarkan uraian tersebut para Penggugat memohon agar pengadilan ini memutuskan:

DALAM PUTUSAN SELA:

Memerintahkan Tergugat I agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat.


DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan bahwa Surat Peringatan III yang dikeluarkan untuk para Penggugat dalam perkara ini batal demi hukum;

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat I dan disarankan Tergugat II kepada para Penggugat batal demi hukum;

  1. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan para Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian imateriil kepada para Penggugat untuk masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kekayaan Tergugat I tersebut;

  1. Menghukum Tergugat I untuk memperbaiki hubungan industrialnya dengan para Penggugat dan mengembalikan kedudukan atau jabatan kerjanya seperti sediakala sebelum diberikan skorsing dan memperlakukan para Penggugat dengan syarat-syarat dan standar pengelolaan ketenagakerjaan nasional yang adil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.

  1. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan perekrutan pekerja outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini.

  1. Menghukum Tergugat I untuk mengangkat para pekerja outsourcing dan PKWT menjadi pekerja tetap terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di kepaniteraan pengadilan ini;

  1. Menghukum Tergugat II untuk segera melarang Tergugat I mempekerjakan pekerja outsourcing dan PKWT serta memberikan sanksi adminsitratif kepada Tergugat I.

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di pengadilan ini apabila Tergugat I dan II tidak tunduk melaksanakan putusan perkara ini;

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.


Subsider: Mohon diputuskan seadil-adilnya.

Kamis, 31 Juli 2008

KEJAHATAN KEMANUSIAAN GAYA BARU

Perkembangan gaya pikir manusia membuahkan cara baru kejahatan kemanusiaan dalam bekerja. Modus ‘serangan’ terhadap hak asasi manusia (HAM) tidak lagi didominasi oleh militer. Senjata fisik bukan lagi cara dominan. Kekuasaan sipil bisa lebih militeristik dibandingkan militer sendiri. Pun sistematisasi serangan terhadap HAM bisa dengan alat hukum tertulis yang dioperasikan oleh kekuasaan yang bersekongkol, terdiri atas empat unsur oligarki, yaitu: pemilik kapital, penguasa politik (pemerintah pusat atau daerah), kekuasaan ilmiah (ahli), dan kekuasaan keamanan dan atau pertahanan (militer atau polisi).

Oligarki tersebut juga menciptakan organisasi yang berlabel lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-government organization (NGO) sebagai alat untuk menghadapi LSM atau NGO oposisi oligarki. Selain itu, mereka juga memasuki kawasan kekuasaan sosial informal yang seperti yang dimiliki lembaga atau para pemuka agama. Oligarki itu juga didukung oleh para advokat handal. Yang lebih mengkhawatirkan lagi ketika oligarki itu merasuki pori-pori spirit penegakan hukum, membuat lembaga penegak hukum juga tunduk kepada mereka.


Modus baru


Andaikan gejala yang turut-temurut dalam kasus lumpur Lapindo dapat disimpulkan (dengan alat-alat bukti) sebagai ‘serangan sistematis’ untuk ‘memindahkan penduduk’ (selaku korban), yaitu dengan cara: tidak memasang selubung pelindung (casing) di kedalaman tertentu dalam pemboran sehingga terjadi semburan lumpur; memindahkan rig pemboran saat semburan lumpur untuk memperkecil kemudahan penanganan awal; pura-pura menanggulangi semburan lumpur dengan beberapa teknik yang tidak tuntas; menanggul kolam lumpur dengan cara berbeda, untuk sisi tertentu tanggul diperkuat, untuk sisi lain tidak diperkuat supaya ambrol sehingga penduduk akan menyingkir; memakai kekuasaan pemerintah untuk menelurkan Perpres No. 14/2007 agar penduduk ‘terpaksa’ menjual tanah mereka; mendesain akta jual-beli tanah dengan korban dengan klausul subyektif agar korban tidak menuntut; dan seterusnya.

Tidak seluruh perbuatan di atas harus merupakan unsur-unsur yang harus dirangkaikan. Misalnya, perbuatan sengaja memperlemah tanggul lumpur Lapindo di sisi tertentu sehingga akhirnya tanggul ambrol sehingga penduduk terusir, adalah merupakan ‘serangan sistematis’ yang bersifat ‘luas’. Tetapi akal sehat korban tidak terlalu berpedoman pada ‘cara’ pelaku menyingkirkan atau memindahkan mereka, namun yang substansial adalah akibatnya yang luas, menghancurkan nasib hidup mereka. Normal jika itu disebut sebagai kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity).

Merancang ‘pengusiran penduduk’ bisa dengan cara penetapan kawasan hutan yang dihuni kelompok penduduk asli atau adat di hutan menjadi hutan lindung, sehingga penduduk asli yang tidak mau pindah dipidanakan; lalu negara menerbitkan aturan untuk memberi izin korporasi untuk melakukan usaha pertambangan di hutan lindung itu. Itu juga merupakan modus baru kejahatan kemanusiaan.


Interpretasi progresif


Kejahatan kemanusiaan yang dirumuskan oleh pasal 7 huruf b jo. pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ‘menjiplak’ Rome Statute of The International Criminal Court (Statuta Roma). Tapi sayangnya UU No. 26 Tahun 2000 memangkas pasal 7 ayat (1) huruf k Statuta Roma yang menentukan:Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health.

Tanpa tafsir progresif untuk kembali pada asal substansi UU No. 26 Tahun 2000 (yaitu: Statuta Roma) maka hukum HAM tak akan bisa menjangkau kejahatan kemanusiaan gaya baru yang dilakukan oligarki (korporasi selaku pelaku sentralnya) dengan modus baru tersebut, sebelum legislator mengubah undang-undang itu untuk merumuskan formulasi baru tentang kejahatan kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Dengan contoh kasus di atas, saya coba hubungkan dengan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan berdasar pasal 9 huruf d UU No. 26 Tahun 2000 yang menentukan: “Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: ... d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.”

Unsur “serangan yang meluas” atau unsur “sistematik” serta unsur “terhadap penduduk sipil” (selaku korban) dalam ketentuan tersebut seharusnya tidak lagi ditafsir sempit sebagai perbuatan pelaku militer kepada korban sipil. Dalam dunia baru ini, kelompok penduduk anggota militer di suatu kawasan hunian pun bisa mungkin menjadi korban ‘pengusiran’ sistematis oleh korporasi yang membutuhkan tanah hunian mereka melalui cara bersekongkol dengan para pemegang kekuasaan pengambil keputusan atau pembuat regulasi. Pun istilah “serangan” juga tak relevan lagi ditafsir secara tunggal sebagai perbuatan fisik. “Serangan” sistematis secara paksa bisa juga melalui keputusan pemerintahan yang tanpa atau didasarkan landasan regulasi yang tidak adil.

Maka, Komisi Nasional (Komnas) HAM seharusnya menjadi pioner dalam menafsir dengan cara baru, cara progresif atas suatu kasus yang dapat dikategorikan kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat, yang seharusnya akan menjadi bahan bagi legislator untuk meluruskan UU No. 26 Tahun 2000.

Guna penegakan HAM yang lebih obyektif – karena pelakunya juga bisa pejabat penting pemerintah – maka kekuasaan independen Komnas HAM mestinya tidak dibatasi sekedar penyelidik, tapi diperluas hingga dalam penyidikan dan penuntutan, seperti halnya wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain soal korupsi, kejahatan pelanggaran HAM berat juga merupakan extra ordinary crimes sebagaimana diutarakan dalam Penjelasan Umum UU No. 26 Tahun 2000. Maka, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 harus diperbaharui.

Oleh Subagyo, Ketua Departemen Advokasi LHKI Surabaya