Senin, 07 Januari 2008

Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Digugat

Pada persidangan tgl 27 Des 2007, tergugat BRI tidak bisa hadir.
Dalam Replik Penggugat (tanggapan atas Jawaban Tergugat) bahwa:
  1. Tergugat BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum perdata.
  2. Tergugat BRI telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden).
  3. Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran HAM pasal 38 ayat (2) UU no 39/ th 1999 ttg HAM: 'Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil'.
  4. Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran HAM pasal 3 ayat (2) UU no 39/ th 1999 ttg HAM: 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum'.
  5. Tergugat BRI telah melakukan pelanggaran atas UU no 13/ th 2003 ttg Ketenagakerjaan, pasal 64-66.
  6. Tergugat BRI telah melakukan perbudakan manusia atas hegemoni kapitalisme.
Demikian lanjutan dan ringkasan atas Replik yang disampaikan Penggugat.

Rgds

Kuasa Hukum
1. Subagyo (+62-81615461567)
2. Tasnim Ilmiardhi (+62-8523-0606-888)

2 komentar:

ries mengatakan...

apakah ini tentang "pembatalan rekruitmen ala BRI kepada para frontliner " yang di seleksi tahun 2006?
kalu benar saya adalah korban dari wil. bandung.
sayangnya kami di bandung tidak sekompak surabaya yang bisa mengangkat gugatan serta menuntut hak yang telah dilecehkan oleh BRI.

kami sangat mendukung sepenuhnya surabaya!
good luck

Unknown mengatakan...

Wah...Kasus ini menang di Surabaya, putusannya bisa dipake di Bandung gk yaa? Kl bisa kynya bikin seneng semua ex-trainee yang tertindas oleh Penguasa BRI tahun lalu...termasuk diriku. Maju Trus Surabaya...